Authentication
498x Tipe PDF Ukuran file 0.20 MB Source: elibrary.unikom.ac.id
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Organisasi Nirlaba
Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang
besaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal didalam menarik perhatian
publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-
hal yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi nirlaba meliputi gereja,
sekolah negeri, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan
masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi jasa sukarelawan, serikat
buruh, asosiasi profesional, institute, riset, museum, dan beberapa petugas
pemerintah.
2.1.1 Pengertian Organisasi Nirlaba
Definisi PSAK No. 45 (IAI, 2011:45.1) pengertian organisasi nirlaba
bahwa:
“Entitas nirlaba memperoleh sumber daya dari sumbangan para amggota
dan para penyumbang lain yang tidak mengharapkan imbalan apapun dari entitas
nirlaba tersebut.”
Sedangkan definisi menurut Lilis Setiawati, (2011:175) menyebutkan
bahwa:
“Organisasi nirlaba merupakan suatu organisasi sosial yang didirikan oleh
perorangan atau sekelompok orang yang secara sukarela memberikan
pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh
keuntungan dari kegiatannya. Fokus dari visi dan misi organisasi nirlaba
9
10
adalah pelayanan kepada masyarakat, seperti yayasan pendidikan, LSM,
organisasi keagamaan, panti asuhan, panti wredha dan sebagainya”.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa organisasi nirlaba adalah organiasi
yang didirikan untuk kepentingan umum guna mensejahterkan masyarakat tanpa
bertujuan untuk memperoleh laba.
2.1.2 Karakteristik Organisasi Nirlaba
Di dalam PSAK No. 45 (Revisi 2011) (IAI,2011: 45.2-45.3) terdapat
penjelasan mengenai karakteristik entitas nirlaba yaitu sebagai berikut:
a) Sumber daya entitas. Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang
yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang
sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
b) Menghasilkan barang/jasa tanpa bertujuan menumpuk laba. Kalau suatu
entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada
para pemilik entitas tersebut.
c) Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis. Dalam arti
bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijua, dialihkan
atau ditebus kembali atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi
pembagian sumber daya entitas pada suatu likuidasi atau pembubaran
entitas.
Sedangkan menurut Salusu (2010:47) ciri-ciri organisasi nirlaba atau
nonprofit yaitu:
“Organisasi nonprofit mempunyai misi melayani publik dan konsumenya
lebih terbatas sedangkan organisasi profit mempunyai motif untuk mencari
11
untung, yaitu hanya melayani konsumen yang dapat memberikan
keuntungan. Apabila dari suatu kelompok konsumen tidak akan diperoleh
keuntungan maka organisasi bisnis umumnya tidak bersedia melayani.”
2.1.3 Tujuan Laporan Keuangan Nirlaba
Tujuan utama laporan keuangan entitas nirlaba menurut PSAK No. 45
(IAI:2011) adalah menyediakan informasi yang relevan untuk memenuhi
kepentingan para penyumbang, anggota organisasi. Kreditur, dan pihak lain yang
menyediakan sumber daya bagi organisasi nirlaba.
Pihak pengguna laporan keuangan organisasi nirlaba memiliki kepentingan
bersama dalam rangka menilai :
a) Jasa yang diberikan oleh organisasi nirlaba dan kemampuannya untuk
terus memberikan jasa tersebut.
b) Cara manajer melaksanakan tanggungjawabnya dan aspek lain dari kinerja
mereka.
Secara rinci tujuan laporan keuangan, termasuk catatan atas laporan
keuangan, adalah untuk menyajikan informasi mengenai :
1) Jumlah dan sifat aktiva, kewajiban, dan aktiva bersih suatu organisasi.
2) Pengaruh transaksi, peristiwa dan situasi lainnya yang mengubah nilai dan
sifat aktiva bersih.
3) Jenis dan jumlah arus masuk dan arus keluar sumber daya dalam satu
periode dan hubungan antara keduanya.
4) Cara suatu organisasi mendapatkan dan membelanjakan kas, memperoleh
12
pinjaman dan melunasi pinjaman, dan faktor lainnya yang berpengaruh
pada likuiditasnya.
5) Usaha jasa suatu organisasi
2.2 Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba
Di Indonesia standar akuntansi keuangan pelaporan keuangan entitas
nirlaba, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK
IAI) mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 45 sebagai
standar khusus pelaporan keuangan entitas nirlaba. PSAK No. 45 yang digunakan
saat ini, adalah PSAK No. 45 (Revisi 2011) tentang Pelaporan Keuangan Entitas
Nirlaba yang telah disahkan oleh Dewan Standar Keuangan pada tanggal 8 April
2011 menggantikan PSAK No. 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi
Nirlaba yang telah dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 1997.
PSAK No. 45 (Revisi 2011) ini efektif diterapkan oleh entitas untuk
laporan keuangan periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
Januari 2012. Penerapan dini diperkenankan. Tujuan dibuatnya PSAK No. 45
adalah untuk mengatur pelaporan keuangan entitas nirlaba, sehingga dengan
adanya pedoman pelaporan diharapkan laporan keuangan entitas nirlaba dapat
lebih mudah dipahami, memiliki relevansi, dan memiliki daya banding yang
tinggi.
2.3 Laporan Posisi Keuangan
Berdasarkan PSAK No. 45 (IAI:2011) laporan posisi keuangan adalah
untuk menyediakan informasi mengenai aset, liabilitas, serta aset neto dan
informasi mengenai hubungan di antara unsur-unsur tersebut pada waktu tertentu.
no reviews yet
Please Login to review.