Authentication
664x Tipe PPTX Ukuran file 0.97 MB
Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan
Pembayaran pajak adalah perwujudan dari kewajiban
kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara
langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban
perpajakan untuk pembiayaan negara dan
pembangunan nasional. Pelunasan pajak dalam tahun
berjalan merupakan angsuran pembayaran pajak yang
nantinya boleh diperhitungkan dengan cara
mengkreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang
terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali
penghasilan tersebut dikenakan pajak bersifat final.
Beberapa penghasilan dikenakan PPh Pasal 21 atau PPh
Pasal 22 yang bersifat final, sehingga pada akhir tahun
tidak bisa dikreditkan.
Jenis-jenis Pembayaran dalam
Pajak Penghasilan
Seluruh pungutan pajak penghasilan tersebut untuk
perwujudan kewajiban membangun negeri dan
tentunya juga akan kembali kepada rakyat
walaupun tidak secara langsung namun dapat di
lihat dari adanya pembangunan sarana umum
seperti jalan dan jembatan maka dari itu kesadaran
wajib pajak itu sangat penting karena untuk
kepentingan bersama.
Jenis-jenis Pebayaran dalam Pajak Penghasilan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 22
Berupa gaji, upah, honorarium, Pajak penghasilan yang dikenakan
tunjangan dan pembayaran lain kepada badan-badan usaha tertentu,
dengan nama dan dalam bentuk baik milik pemerintah maupun swasta
apa pun sehubungan dengan yang melakukan kegiatan
pekerjaan perdagangan ekspor, impor dan re-
impor
PPh Pasal 23 PPh Pasal 24
Pajak penghasilan yang dikenakan Pajak yang dibayar atau terutang di
atas modal, penyerahan jasa, atau luar negeri atas penghasilan dari luar
hadiah dan penghargaan, selain yang negeri yang diterima atau diperoleh
telah dipotong PPh Pasal 21. wajib pajak dalam negeri, di mana
pembayaran pajaknya bisa dikreditkan
Jenis-jenis Pebayaran dalam Pajak Penghasilan
PPh Pasal 25 PPh Pasal 26
Pajak yang dibayar secara Pajak penghasilan yang dikenakan atas
angsuran setiap bulannya dalam penghasilan yang diterima wajib pajak
tahun pajak berjalan dengan luar negeri dari Indonesia selain BUT dari
tujuan untuk meringankan beban pemerintah, subjek pajak dalam negeri,
wajib pajak, penyelenggara kegiatan, dan perwakilan
perusahaan luar negeri.
Pemotongan pajak atas Pemotongan pajak atas
penghasilan kantor pusat penghasilan yang diterima
kantor pusat
Dari usaha atau kegiatan, penjualan Sepanjang terdapat hubungan efektif
barang atau pemberian jasa di antara bentuk usaha tetap dengan
Indonesia yang sejenis dengan yang harta atau kegiatan yang memberikan
dijalankan atau dilakukan oleh bentuk penghaslan yang dimaksud.
usaha tetap di Indonesia.
THANKS!!!
no reviews yet
Please Login to review.