Authentication
430x Tipe PDF Ukuran file 1.97 MB Source: repository.unas.ac.id
(T
eori Analisis, Implementasi dan Evaluasi K
engan adanya buku ini maka proses belajar dan mengajar
khususnya dalam mata kuliah Kebijakan Publik dapat lebih
Dmencapai sasaran pendidikan dan substansinya dapat dipahami
dengan lebih mendalam. Sering kita membaca di berbagai media,
banyaknya sikap masyarakat yang menolak Kebijakan Publik dimaksud,
karena dianggap merugikan dan tidak adil, serta diskriminatif. Hal ini
(Teori Analisis, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan)
dikarenakan banyak Kebijakan Publik mengedepankan kepentingan politik
dari pada prinsip-prinsip dan filosofi Kebijakan Publik yang tercantum
dalam teori-teori Kebijakan Publik. Sehingga tidak heran kalau berbagai
regulasi tidak dipatuhi oleh masyarakatnya dan itu tentu merugikan semua
pihak, pemerintah dan masyarakat. Bagi para peminat dan menekuni
Kebijakan Publik, semoga buku ini bermanfaat.
e
bijakan)
Dr
. Dr
Dosen FISIP Univs. Chazali H. Situmor
er
sitas Nasional
ang, Apt, M.Sc
Dr. Drs. Chazali H. Situmorang, Apt, M.Sc
Penerbit:
D
S
S
D
D KEBIJAKAN PUBLIK
D
I
(Teori Analisis, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan)
SSDI SSDI
KEBIJAKAN PUBLIK
(Teori Analisis, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan)
Penyusun:
Dr. Drs. Chazali H. Situmorang, Apt, M.Sc
Dosen FISIP Universitas Nasional
D
SSDI
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang
hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya,
yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasannya menurut perundang-undangan yang
berlaku.
Ketentuan Pidana
Pasal 72
(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, atau
menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran
Hak Cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
KEBIJAKAN PUBLIK
(Teori Analisis, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan)
Dr. Drs. Chazali H. Situmorang, Apt, M.Sc
Penerbit:
SOCIAL SECURITY DEVELOPMENT INSTITUTE
Depok, Maret 2016
no reviews yet
Please Login to review.