Authentication
362x Tipe PDF Ukuran file 0.12 MB Source: media.neliti.com
FORMULASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK DI KOTA SEMARANG.
Oleh:
Sewitra Bagaskara, Dra. Dyah Lituhayu, M.Si.
Departemen Administrasi Publik
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Diponegoro
Jalan Profesor Haji Soedarto, Sarjana Hukum Tembalang Semarang Kotak Pos. 1269
Telepon (024) 7465407 Faksimile (024) 7465405
Laman: http://www.fisip.undip.ac.id email fisip@undip.ac.id
ABSTRACT
Child protection is one of the policies that are passed by government as an attempt to protect
children from sets of problems. In the city of Semarang, most of the problems arise within children are
psychological and physical violence. Over the year, the number of child violence cases that happen in
Semarang keep on increasing and was the highest in Central Java. Children have important roles and
positions for the future of the Semarang. Therefore, children have the rights to grow and develop
optimally. Child protection policy in Semarang was passed in 2016 after facing many obstacles
previously. This research will further elaborate the process of child protection formulation policy in
Semarang.The results of this research show that the formulation of child protection policy Semarang had
problems that were related to miss-coordination between legislative with executive, which resulted in the
delay of the policy being finalized. The other factor that obstructed the policy making was the fact that
people do not care about child protection in Semarang. Recommendations earned from this research are;
to increase the coordination between legislative and executive so that there will not be mistakes in the
distribution of tasks²so that maximum outcome can be reached, and to increase the work quality of
Pusat Pelayanan Terpadu. It is also very important to build a good, solid teamwork between the
government and citizens to decrease the child violence level in Semarang.
Keyword: Policy Formulation, child protection, Interests of the actor
PENDAHULUAN tersebut mendorong semakin
A. LATAR BELAKANG kompleksnya tugas yang akan dilakukan
Indonesia merupakan sebuah oleh pemerintah dalam melaksanakan
negara kepulauan yang besar yang pembangunan baik yang ada di pusat
terdiri dari masyarakatnya yang maupun di daerah baik yang
majemuk dan heterogen. Indonesia juga menyangkut persoalan ekonomi, politik,
merupakan negara yang padat populasi budaya, maupun urusan sosial.
yang menempati urutan ke-4 di dunia. Dari angka populasi penduduk
Pada tahun 2010, sensus terakhir yang Indonesia tersebut jumlah anak di
sudah dilakukan secara global oleh Indonesia saat ini mencapai lebih dari
Badan Pusat Statistik menunjukkan 30% dari jumlah penduduk yang ada
angka populasi Indonesia mencapai atau 1/3 dari jumlah penduduk. Jumlah
237.641.236. Banyaknya jumlah tersebut bukanlah merupakan jumlah
penduduk Indonesia tidak memberikan yang sedikit dilihat dari banyaknya
kepastian akan tingginya perkembangan persoalan sosial anak di Indonesia.
Negara Indonesia. Namun, semakin Berdasarkan UU no. 23 Tahun 2002
padat dan semakin majemuk penduduk tentang perlindungan anak pasal 1 ayat 1
atau UU no. 35 Tahun 2014 tentang sosial. Kasus kekerasan tersebut hanya
Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 sebagian kasus atau masalah dari
tentang perlindungan anak yang banyaknya permasalahan anak yang ada
dimaksud dengan anak adalah seseorang di Indonesia.
yang belum berusia 18 (delapan belas) Jawa tengah merupakan salah satu
tahun termasuk anak yang masih dalam dari beberapa provinsi di Indonesia yang
kandungan. Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 memiliki kasus kekerasan terhadap anak
menyatakan bahwa setiap anak berhak yang tinggi. Kasus anak yang mencakup
atas kelangsungan hidup, tumbuh dan kekerasan fisik, kekerasan psikis dan
berkembang serta berhak atas kekerasan seksual masih marak terjadi.
perlindungan dari kekerasan dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan
diskriminasi. Perlindungan Anak dan Keluarga
Dalam kehidupan berbangsa dan Berencana (BP3AKB) Provinsi Jawa
bernegara anak mempunyai peranan Tengah menyebutkan bahwa jumlah
yang sangat penting. Anak mempunyai korban kekerasan di jawa tengah
peranan penting sebagai sistem NKRI di bertambah setiap tahunnya.
masa yang akan datang, generasi Kasus kekerasan terhadap anak di
penerus bangsa, masa depan sebuah Jawa Tengah sudah berada dalam zona
bangsa, keluarga dan masyarakat. Anak merah, artinya sudah mencapai titik
sebagai sumber daya manusia yang yang harus diberi perhatian yang lebih
penting dalam keberlangsungan oleh pemerintah.
pembangunan bangsa ke depannya. Ada penelitian terdahulu yang
Nasib bangsa di masa depan berada di menyatakan bahwa implementasi
tangan anak-anak yang memiliki posisi kebijakan Kota Layak Anak belum
dan peran yang sangat penting bagi dilaksanakan dengan baik. Penelitian
bangsa. tersebut dilakukan oleh Dewi Kartika
Oleh karna itu, tumbuh berkembang mahasiswa jurusan ilmu pemerintahan
seorang anak secara wajar dan sesuai Universitas Brawijaya dengan judul
dengan potensinya masing-masing penelitian implementasi peraturan
merupakan hak hak yang harus didapat walikota nomor 36 tahun 2013 tentang
setiap anak. Hal-hal tersebut merupakan kebijakan kota layak anak. Kebijakan
hal yang harus dijaga dalam kota layak anak ini merupakan salah
keberlangsungan hidup anak dalam satu usaha yang dilakukan oleh
kehidupan berbangsa dan bernegara. pemerintah dalam mendukung adanya
Tidak hanya secara nasional, namun perlindungan dan hak anak. Penelitian
secara global, perlindungan anak tersebut dilakukan di Kabupaten
merupakan hal penting yang harus Probolinggo, Jawa Timur, fokus dari
diperhatikan dan dicarikan solusinya. penelitian tersebut adalah kebijakan kota
Indonesia merupakan salah satu layak anak di Kabupaten Probolinggo.
negara yang memiliki tingkat Badan Pemberdayaan Perempuan
perlindungan yang rendah terhadap dan Anak mencatat bahwa terdapat 36
anak. Kasus yang termasuk kekerasan laporan kasus kekerasan yang dialami
anak terbagi atas tiga hal yaitu kasus oleh perempuan dan anak pada tahun
kekerasan fisik, kekerasan psikis dan 2012 di Probolinggo. Meskipun sudah
kasus kekerasan seksual. Sejak tahun terdapat kebijakan kota layak, tetapi
2014, Komisi Perlindungan Anak kasus kekerasan anak masih saja terjadi
Indonesia sudah menerima pengaduan di kota Probolinggo. Hasil dari
kasus terhadap kekerasan anak sejumlah penelitian ini mengatakan bahwa
565 kasus. Sejumlah kasus tersebut terdapat masalah komunikasi antar
terdiri dari: 94 kasus kekerasan fisik, 12 pelaksana kebijakan dengan pelaksana
kasus psikis dan 459 kasus kekerasan kebijakan maupun pelaksana kebijakan
dengan masyarakat, masalah disposisi serta control yang tinggi dari
pelaksana kebijakan yang masih rendah pemerintah. Dengan adanya kasus anak
dikarenakan kurangnya komitmen, di Kota Semarang menunjukan bahwa
masih kurangnya keahlian dari sumber masi rendahnya responsivitas
daya manusia pelaksana kebijakan serta Pemerintah Kota Semarang terkait
masalah anggaran. Masalah masalah permasalahan yang menyangkut
tersebut yang membuat implementasi perlindungan anak.
kebijakan kota layak anak di Kota Pengawasan pemerintah yang
Probolinggo belum berjalan dengan masih rendah menjadi salah satu factor
baik. penyebab belum berhasilnya upaya
Selain penelitian di kota perlindungan anak di Kota Semarang
Probolinggo ada juga penelitian di karena pemerintah sebagai sistem
Ponorogo yang menunjukan pentingnya kontrol memegang peranan yang sangat
peraturan daerah tentang perlindungan penting dalam mendukung perwujudan
anak. Rumtianing dalam penelitiannya perlindungan anak. Berdasarkan UU No.
Kota Layak Anak dalam Perspektif 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Perlindungan Anak. Dari hasil UU No. 23 Tahun 2002 tentang
penelitian disebutkan anak yang menjadi Perlindungan Anak pada pasal ke 21
pelaku dan korban tindakan kekerasan ayatnya yang ke 4 menyatakan bahwa
sejumlah 46 dan 25 orang. Pemerintah Daerah berkewajiban dan
Selain menjadi korban anak juga bertanggung jawab untuk melaksanakan
sudah bisa melakukan tindakan dan mendukung kebijakan nasional
kriminalitas. Untuk itu diperlukan upaya dalam penyelenggaraan Perlindungan
untuk memfasilitasi dan melindungi Anak di daerah. Peraturan tersebut
anak seperti membentuk Kebijakan sampai saat ini masih menjadi
Perlindungan Anak di Kabupaten rancangan peraturan daerah dan belum
Ponorogo adalah dengan membentuk menjadi sebuah peraturan Daerah yang
Kantor Pemberdayaan Perempuan dan mengatur tentang perlindungan anak di
Perlindungan Anak (KP3A) oleh Kota Semarang.
Pemkab Ponorogo dan Polres Ponorogo Kebijakan dan regulasi yang belum
membentuk Unit Perlindungan Anak. mampu menjawab tentang tantangan
Perlindungan anak dilakukan secara upaya perlindungan anak ini akan sangat
respon-sive, diantaranya dengan mempegaruhi indeks perlindungan anak
membentuk Forum Anak Ponorogo, di Kota Semarang. Kurangnya
program tilik sekolah, pembangunan pengawasan dari pemerintah dan
taman kota, jaminan kesehatan ataupun kurangnya responsivitas pemerintah
pendidikan khusus anak. Hambatan dalam pemecahan masalah kekerasan
yang terjadi di kabupaten Ponorogo ini terhadap anak menjadi salah satu faktor
karna belum disahkannya kebijakan penyebab belum berhasilnya upaya
perlindungan anak di Kabupaten perlindungan anak. Peraturan Daerah
Ponorogo. tentang Perlindungan Anak di Kota
Di Kota Semarang terdapat 244 Semarang harus segera disahkan.
kasus yang terkait dengan anak Pentingnya perda tersebut diharapkan
mencakup kekerasan terhadap fisik, dapat memberikan dampak positif
kasus kekerasan psikis dan kasus terhadap upaya perlindungan anak. Oleh
kekerasan seksual. Masih terdapatnya karna itu peneliti memilih focus
kasus tersebut semakin menekankan SHQHOLWLDQ\DLWX³Formulasi Kebijakan
bahwa pentingnya upaya perlindungan Perlindungan Anak di Kota
anak. Pemerintah dituntut agar dapat 6HPDUDQJ´
meningkatkan responsivitas melalui
perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan
B. TUJUAN 4. Rumuskan tujuan dan sasaran yang
Berdasarkan rumusan permasalahan diatas akan dicapai
maka tujuan penelitian studi ini difokuskan 5. Identifikasi policy envelope
pada: (variable variable yang
1. Untuk mendeskripsikan formulasi memengaruhi masalah)
kebijakan perlindungan anak di Kota 6. Tunjukan biaya dan manfaat dari
Semarang masalah yang hendak diatasi
2. Mengetahui faktor yang menghambat 7. Rumuskan masalah kebijakannya
formulasi kebijakan perlindungan anak dengan baik
di Kota Semarang Dalam bukunya, public policy, Riant
C. TEORI Nugroho (2006:433) menjelaskan bahwa
C. 1. FORMULASI KEBIJAKAN pada saat ini pemerintah Indonesia
Perumusan masalah dapat mencoba mengembangkan model
dipandang sebagai suatu proses. perumusan kebijakan yang ideal. Proses
Menurut William N dunn (Subarsono perumusan kebijakan secara umum
2006:57) proses tersebut yaitu Pencarian dapat digambarkan secara sederhana
masalah (problem search), Pendefinisian dalam urutan proses sebagai berikut
Masalah (problem definition), 1. Munculnya Isu Kebijakan. Isu
Spesifikasi Masalah dan Pengenalan kebijakan dapat berupa masalah dan
Masalah (Problem sensing) Perumusan atau kebutuhan masyarakat dan atau
masalah diawali dengan adanya situasi negara, yang bersifat mendasar,
masalah, yakni serangkaian situasi yang mempunyai lingkup cakupan yang
menimbulkan rasa ketidakpuasan dan besar, dan memerlukan pengaturan
terasa ada sesuatu yang salah. Kemudian pemerintah.
para analis terlibat dalam pencarian 2. Setelah pemerintah menangkap isu
masalah. Selanjutnya lahir apa yang tersebut, perlu dibentuk tim
disebut meta masalah, yakni masalah perumus kebijakan, yang terdiri atas
yang belum tertata dengan rapi. pejabat birokrasi terkait dan ahli
Dari meta masalah para analis kebijakan public.
melakukan pendefinisian masalah dalam 3. Setelah terbentuk rumusan draf nol
istilah yang paling umum dan mendasar, kebijakan didiskusikan bersama
misalnya menentukan apakah forum public
masalahnya termasuk dalam masalah 4. Draf-1 didiskusikan dan diverifikasi
sosial, politik, ekonomi, selanjutnya dalam focused group discussion
akan lahir masalah substantif berubah yang melibatakan dinas atau instansi
menjadi formal, yakni masalah yang terkait, pakar kebijakan, dan pakar
telah dirumuskan secara spesifik dan dari permasalahan yang akan diatur.
jelas. 5. Tim perumus merumuskan draf 2
Agar pembuat kebijakan dapat yang merupakian draf final dari
merumuskan masalahnya dengan benar kebijakan.
dan tepat, maka Patton dan Sawicki 6. Draf final ini kemudian diserahkan
(Subarsono, 2005:32) mengajukan tujuh oleh pejabat berwenang, atau untuk
tahapdalam merumuskan masalah kebijakan undang-undang, dibawa
sebagai berikut: ke proses legislasi yang secara
1. Pikirkan kenapa suatu gejala bisa perundang-undangan telah diatur
dianggap sebagai masalah dalam UU No.10/2004, khusunya
2. Tetapkan batasan masalah yang pasal 17 dan seterusnya.
akan dipecahkan C.2 Model-Model Formulasi Kebijakan
3. Kumpulkan fakta dan informasi Publik
yang berhubungan dengan masalah Menurut Thomas R. Dye dalam
bukunya Understanding Publik policy
no reviews yet
Please Login to review.