jagomart
digital resources
picture1_Cipta Kerja Pdf 39447 | Persandingan Uu Ciker 1


 159x       Tipe PDF       Ukuran file 0.82 MB       Source: web.dpmptsp.jatengprov.go.id


File: Cipta Kerja Pdf 39447 | Persandingan Uu Ciker 1
ruu cipta kerja no topik uu eksiting ruu cipta kerja pembahasan 1 2 3 4 5 1 kemudahan berusaha keimigrasian pasal 1 poin 18 uu no 6 tahun 2011 pasal ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 14 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                           RUU CIPTA KERJA 
                                                                                                       
                NO               TOPIK                                UU EKSITING                                  RUU CIPTA KERJA                                PEMBAHASAN 
                (1)                 (2)                                     (3)                                             (4)                                          (5) 
               1      Kemudahan Berusaha 
                      Keimigrasian                     Pasal 1 poin 18 UU No. 6 Tahun 2011            Pasal 106 Angka 18                               Visa Republik Indonesia dapat 
                                                       Tentang Keimigrasian                                                                            diberikan oleh pejabat berwenang 
                                                       Visa Republik Indonesia yang selanjutnya       Visa Republik Indonesia yang selanjutnya         secara manual maupun elektronik 
                                                       disebut Visa adalah keterangan tertulis        disebut Visa adalah keterangan tertulis 
                                                       yang diberikan oleh pejabat yang               baik secara manual maupun elektronik 
                                                       berwenang di Perwakilan Republik               yang diberikan oleh pejabat yang 
                                                       Indonesia atau di tempat lain yang             berwenang 
                                                       ditetapkan oleh Pemerintah Republik            untuk melakukan perjalanan ke Wilayah 
                                                       Indonesia yang memuat persetujuan bagi         Indonesia dan menjadi dasar untuk 
                                                       Orang Asing untuk melakukan perjalanan         pemberian Izin Tinggal. 
                                                       ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar 
                                                       untuk pemberian Izin Tinggal. 
                                                       Pasal 1 poin 21 UU No. 6 Tahun 2011            Pasal 106 Angka 21                               Izin tinggal dapat diberikan oleh 
                                                       Tentang Keimigrasian                                                                            pejabat berwenang secara manual 
                                                       Izin Tinggal adalah izin yang diberikan        Izin Tinggal adalah izin yang diberikan          maupun elektronik 
                                                       kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi  kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi 
                                                       atau pejabat dinas luar negeri untuk           atau pejabat dinas luarnegeri baik secara 
                                                       berada di Wilayah Indonesia.                   manual maupun elektronik untuk berada di 
                                                                                                      Wilayah Indonesia. 
                                                                                                       
                                                       Pasal 38 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang           Pasal 38                                         Visa kunjungan terdapat 
                                                       Keimigrasian                                                                                    penambahan kunjungan Pra 
                                                       Visa kunjungan diberikan kepada Orang          Visa kunjungan diberikan kepada Orang            Investasi 
                                                       Asing yang akan melakukan perjalanan ke  Asing yang akan melakukan perjalanan ke 
                                                       Wilayah Indonesia dalam rangka                 Wilayah Indonesia dalam rangka 
                                                       kunjungan tugas pemerintahan,                  kunjungan tugas pemerintahan, 
                                                       pendidikan, social budaya, pariwisata,         pendidikan, sosial budaya, pariwisata, pra-
                NO               TOPIK                                UU EKSITING                                  RUU CIPTA KERJA                                PEMBAHASAN 
                (1)                 (2)                                     (3)                                             (4)                                          (5) 
                                                       bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah    investasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau 
                                                       untuk meneruskan perjalanan ke negara          singgah untuk meneruskan perjalanan ke 
                                                       lain.                                          negara lain. 
                                                        
                                                       Pasal 39 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang           Pasal 39                                         Visa tinggal terbatas kepada orang 
                                                       Keimigrasian                                                                                    asing ditambahkan rumah kedua 
                                                       Visa tinggal terbatas diberikan kepada         Visa tinggal terbatas diberikan kepada           dan ditambahkan poin C yang diatur 
                                                       Orang Asing:                                   Orang Asing:                                     dalam Peraturan Pemerintah 
                                                      a) sebagai rohaniawan, tenaga ahli,              a) sebagai rohaniawan, tenaga ahli, 
                                                         pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut    pekerja, peneliti, pelajar, investor, 
                                                         usia, dan keluarganya, serta Orang              rumah kedua, dan keluarganya, serta 
                                                         Asing yang kawin secara sah dengan              Orang Asing yang kawin secara sah 
                                                         warga negara Indonesia, yang akan               dengan warga negara Indonesia, yang 
                                                         melakukan perjalanan ke Wilayah                 akan melakukan perjalanan ke Wilayah 
                                                         Indonesia untuk bertempat tinggal               Indonesia untuk bertempat tinggal 
                                                         dalam jangka waktu yang terbatas; atau          dalam jangka waktu yang terbatas; 
                                                      b) dalam rangka bergabung untuk bekerja          b) dalam rangka bergabung untuk bekerja 
                                                         di atas kapal, alat apung, atau instalasi       di atas kapal, alat apung, atau instalasi 
                                                         yang beroperasi di wilayah perairan             yang beroperasi di wilayahperairan 
                                                         nusantara, laut teritorial, landas              nusantara, laut teritorial, landas 
                                                         kontinen, dan/atau Zona Ekonomi                 kontinen, dan/atau Zona Ekonomi 
                                                         Eksklusif Indonesia.                            Eksklusif Indonesia; atau 
                                                                                                       c) ketentuan lebih lanjut mengenai Visa 
                                                                                                         tinggal terbatas sebagaimana dimaksud 
                                                                                                         pada huruf a dan huruf b diatur 
                                                                                                         dalam Peraturan Pemerintah. 
                                                       Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang           Pasal 40                                         1)  Pada point 2 dihilangkan 
                                                       Keimigrasian                                                                                        diperwakilan RI di luar negeri.  
                                                       1)   Pemberian Visa kunjungan dan Visa          1)  Pemberian Visa kunjungan  dan Visa          2)  Pada Pont 3 pemberian visa 
                                                           tinggal terbatas merupakan                      tinggal terbatas  merupakan                     dilaksanakan oleh pejabat 
                                                           kewenangan Menteri                              kewenangan Menteri.                             imigrasi dan/atau pejabat dinas 
               NO               TOPIK                             UU EKSITING                               RUU CIPTA KERJA                             PEMBAHASAN 
               (1)                (2)                                  (3)                                           (4)                                       (5) 
                                                    2)  Visa sebagaimana dimaksud pada           2)  Visa sebagaimana dimaksud pada               luar negeri. 
                                                       ayat (1) diberikan dan ditandatangani         ayat (1) diberikan dan ditandatangani     
                                                       oleh Pejabat Imigrasi di Perwakilan           oleh Pejabat Imigrasi. 
                                                       Republik Indonesia di luar negeri.        3)  Dalam hal visa diberikan di Perwakilan 
                                                    3)  Dalam hal Perwakilan Republik                Republik Indonesia, pemberian visa 
                                                       Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi          dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi di 
                                                       sebagaimana dimaksud pada ayat (2),           Perwakilan Republik Indonesia 
                                                       pemberian Visa kunjungan dan Visa             dan/atau pejabat dinas luar negeri. 
                                                       tinggal terbatas dilaksanakan oleh        4)   Pejabat dinas luar negeri 
                                                       pejabat dinas luar negeri.                    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 
                                                    4)  Pejabat dinas luar negeri                    berwenang memberikan Visa setelah 
                                                       sebagaimana dimaksud pada ayat (3)            memperoleh 
                                                       berwenang memberikan Visa setelah             Keputusan Menteri. 
                                                       memperoleh Keputusan Menteri. 
                                                        
                                                   Pasal 46 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang         Pasal 46                                      Orang yang telah mendapatkan izin 
                                                   Keimigrasian                                                                               tinggal terbatas di Tempat 
                                                    1)  Orang Asing pemegang Visa               1)  Orang Asing pemegang Visa diplomatik  Pemeriksaan Imigrasi, tidak perlu 
                                                       diplomatik atau Visa dinas dengan            atau Visa dinas dengan maksud             mengajukan permohonan kepada 
                                                       maksud bertempat tinggal di Wilayah          bertempat tinggal di Wilayah Indonesia    kepala Kantor Imigrasi untuk 
                                                       Indonesia setelah mendapat Tanda             setelah mendapat Tanda Masuk wajib        memperoleh Izin Tinggal terbatas. 
                                                       Masuk wajib mengajukan permohonan            mengajukan permohonan kepada 
                                                       kepada Menteri Luar Negeri atau              Menteri Luar Negeri atau pejabat yang 
                                                       pejabat yang ditunjuk untuk                  ditunjuk untuk memperoleh Izin Tinggal 
                                                       memperoleh Izin Tinggal diplomatik           diplomatic atau Izin Tinggal dinas. 
                                                       atau Izin Tinggal dinas.                 2)  Orang Asing pemegang Visa tinggal 
                                                    2)  Orang Asing pemegang Visa tinggal           terbatas setelah mendapat Tanda 
                                                       terbatas setelah mendapat Tanda              Masuk wajib mengajukan permohonan 
                                                       Masuk wajib mengajukan permohonan            kepada kepala Kantor Imigrasi untuk 
                                                       kepada kepala Kantor Imigrasi untuk          memperoleh Izin Tinggal terbatas. 
                                                       memperoleh Izin Tinggal terbatas.        3)  Jika Orang Asing sebagaimana 
              NO               TOPIK                            UU EKSITING                               RUU CIPTA KERJA                            PEMBAHASAN 
               (1)               (2)                                  (3)                                         (4)                                       (5) 
                                                   3)  Jika Orang Asing sebagaimana               dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) 
                                                      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)         tidak melaksanakan kewajiban tersebut, 
                                                      tidak melaksanakan kewajiban                Orang Asing yang bersangkutan 
                                                      tersebut, Orang Asing yang                  dianggap berada di Wilayah Indonesia 
                                                      bersangkutan dianggap berada di             secara tidak sah. 
                                                      Wilayah Indonesia secara tidak sah.     4)  Dalam hal orang asing sebagaimana 
                                                                                                  dimaksud pada ayat (2) mendapatkan 
                                                                                                  Izin Tinggal terbatas di Tempat 
                                                                                                  Pemeriksaan Imigrasi, tidak perlu 
                                                                                                  mengajukan permohonan kepada 
                                                                                                  kepala Kantor Imigrasi untuk 
                                                                                                  memperoleh Izin Tinggal terbatas. 
                                                                                                      
                                                  Pasal 54 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang        Pasal 54                                     Point 1 a :Lanjut usia dihilangkan 
                                                  Keimigrasian                                                                             dan berganti rumah kedua 
                                                  1)  Izin Tinggal Tetap dapat diberikan      1)  Izin Tinggal Tetap dapat diberikan        
                                                      kepada:                                     kepada:                                  Ditambahkan point 4 terkait izin 
                                                     a)  Orang Asing pemegang Izin Tinggal       a)  Orang Asing pemegang Izin Tinggal     tinggal tetap diatur dalam Peraturan 
                                                        terbatas sebagai rohaniwan,                 terbatas sebagai rohaniwan, pekerja,   Pemerintah 
                                                        pekerja, investor, dan lanjut usia;         investor, dan rumah kedua; 
                                                     b)  keluarga karena perkawinan              b)  keluarga karena perkawinan 
                                                        campuran;                                   campuran; 
                                                     c)  suami, istri, dan/atau anak dari        c)  suami, istri, dan/atau anak dari 
                                                        Orang Asing pemegang Izin Tinggal           Orang Asing pemegang Izin Tinggal 
                                                        Tetap; dan                                  Tetap; dan 
                                                     d)  Orang Asing eks warga negara            d)  Orang Asing eks warga negara 
                                                        Indonesia dan eks subjek anak               Indonesia dan eks subjek anak 
                                                        berkewarganegaraan ganda                    berkewarganegaraan ganda 
                                                        Republik Indonesia.                         Republik Indonesia. 
                                                  2)   Izin Tinggal Tetap sebagaimana         2)   Izin Tinggal Tetap sebagaimana 
                                                      dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan      dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Ruu cipta kerja no topik uu eksiting pembahasan kemudahan berusaha keimigrasian pasal poin tahun angka visa republik indonesia dapat tentang diberikan oleh pejabat berwenang yang selanjutnya secara manual maupun elektronik disebut adalah keterangan tertulis baik di perwakilan atau tempat lain ditetapkan pemerintah untuk melakukan perjalanan ke wilayah memuat persetujuan bagi dan menjadi dasar orang asing pemberian izin tinggal kepada imigrasi dinas luar negeri luarnegeri berada kunjungan terdapat penambahan pra investasi akan dalam rangka tugas pemerintahan pendidikan social budaya pariwisata sosial bisnis keluarga jurnalistik singgah meneruskan negara terbatas ditambahkan rumah kedua c diatur peraturan a sebagai rohaniawan tenaga ahli pekerja peneliti pelajar investor lanjut usia keluarganya serta kawin sah dengan warga bertempat jangka waktu b bergabung bekerja atas kapal alat apung instalasi beroperasi perairan wilayahperairan nusantara laut teritorial landas kontinen zona ekonomi e...

no reviews yet
Please Login to review.