Authentication
350x Tipe PDF Ukuran file 0.82 MB Source: web.dpmptsp.jatengprov.go.id
RUU CIPTA KERJA
NO TOPIK UU EKSITING RUU CIPTA KERJA PEMBAHASAN
(1) (2) (3) (4) (5)
1 Kemudahan Berusaha
Keimigrasian Pasal 1 poin 18 UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 106 Angka 18 Visa Republik Indonesia dapat
Tentang Keimigrasian diberikan oleh pejabat berwenang
Visa Republik Indonesia yang selanjutnya Visa Republik Indonesia yang selanjutnya secara manual maupun elektronik
disebut Visa adalah keterangan tertulis disebut Visa adalah keterangan tertulis
yang diberikan oleh pejabat yang baik secara manual maupun elektronik
berwenang di Perwakilan Republik yang diberikan oleh pejabat yang
Indonesia atau di tempat lain yang berwenang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik untuk melakukan perjalanan ke Wilayah
Indonesia yang memuat persetujuan bagi Indonesia dan menjadi dasar untuk
Orang Asing untuk melakukan perjalanan pemberian Izin Tinggal.
ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar
untuk pemberian Izin Tinggal.
Pasal 1 poin 21 UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 106 Angka 21 Izin tinggal dapat diberikan oleh
Tentang Keimigrasian pejabat berwenang secara manual
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan Izin Tinggal adalah izin yang diberikan maupun elektronik
kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi
atau pejabat dinas luar negeri untuk atau pejabat dinas luarnegeri baik secara
berada di Wilayah Indonesia. manual maupun elektronik untuk berada di
Wilayah Indonesia.
Pasal 38 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Pasal 38 Visa kunjungan terdapat
Keimigrasian penambahan kunjungan Pra
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Visa kunjungan diberikan kepada Orang Investasi
Asing yang akan melakukan perjalanan ke Asing yang akan melakukan perjalanan ke
Wilayah Indonesia dalam rangka Wilayah Indonesia dalam rangka
kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan tugas pemerintahan,
pendidikan, social budaya, pariwisata, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, pra-
NO TOPIK UU EKSITING RUU CIPTA KERJA PEMBAHASAN
(1) (2) (3) (4) (5)
bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah investasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau
untuk meneruskan perjalanan ke negara singgah untuk meneruskan perjalanan ke
lain. negara lain.
Pasal 39 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Pasal 39 Visa tinggal terbatas kepada orang
Keimigrasian asing ditambahkan rumah kedua
Visa tinggal terbatas diberikan kepada Visa tinggal terbatas diberikan kepada dan ditambahkan poin C yang diatur
Orang Asing: Orang Asing: dalam Peraturan Pemerintah
a) sebagai rohaniawan, tenaga ahli, a) sebagai rohaniawan, tenaga ahli,
pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut pekerja, peneliti, pelajar, investor,
usia, dan keluarganya, serta Orang rumah kedua, dan keluarganya, serta
Asing yang kawin secara sah dengan Orang Asing yang kawin secara sah
warga negara Indonesia, yang akan dengan warga negara Indonesia, yang
melakukan perjalanan ke Wilayah akan melakukan perjalanan ke Wilayah
Indonesia untuk bertempat tinggal Indonesia untuk bertempat tinggal
dalam jangka waktu yang terbatas; atau dalam jangka waktu yang terbatas;
b) dalam rangka bergabung untuk bekerja b) dalam rangka bergabung untuk bekerja
di atas kapal, alat apung, atau instalasi di atas kapal, alat apung, atau instalasi
yang beroperasi di wilayah perairan yang beroperasi di wilayahperairan
nusantara, laut teritorial, landas nusantara, laut teritorial, landas
kontinen, dan/atau Zona Ekonomi kontinen, dan/atau Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia. Eksklusif Indonesia; atau
c) ketentuan lebih lanjut mengenai Visa
tinggal terbatas sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Pasal 40 1) Pada point 2 dihilangkan
Keimigrasian diperwakilan RI di luar negeri.
1) Pemberian Visa kunjungan dan Visa 1) Pemberian Visa kunjungan dan Visa 2) Pada Pont 3 pemberian visa
tinggal terbatas merupakan tinggal terbatas merupakan dilaksanakan oleh pejabat
kewenangan Menteri kewenangan Menteri. imigrasi dan/atau pejabat dinas
NO TOPIK UU EKSITING RUU CIPTA KERJA PEMBAHASAN
(1) (2) (3) (4) (5)
2) Visa sebagaimana dimaksud pada 2) Visa sebagaimana dimaksud pada luar negeri.
ayat (1) diberikan dan ditandatangani ayat (1) diberikan dan ditandatangani
oleh Pejabat Imigrasi di Perwakilan oleh Pejabat Imigrasi.
Republik Indonesia di luar negeri. 3) Dalam hal visa diberikan di Perwakilan
3) Dalam hal Perwakilan Republik Republik Indonesia, pemberian visa
Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi di
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perwakilan Republik Indonesia
pemberian Visa kunjungan dan Visa dan/atau pejabat dinas luar negeri.
tinggal terbatas dilaksanakan oleh 4) Pejabat dinas luar negeri
pejabat dinas luar negeri. sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
4) Pejabat dinas luar negeri berwenang memberikan Visa setelah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperoleh
berwenang memberikan Visa setelah Keputusan Menteri.
memperoleh Keputusan Menteri.
Pasal 46 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Pasal 46 Orang yang telah mendapatkan izin
Keimigrasian tinggal terbatas di Tempat
1) Orang Asing pemegang Visa 1) Orang Asing pemegang Visa diplomatik Pemeriksaan Imigrasi, tidak perlu
diplomatik atau Visa dinas dengan atau Visa dinas dengan maksud mengajukan permohonan kepada
maksud bertempat tinggal di Wilayah bertempat tinggal di Wilayah Indonesia kepala Kantor Imigrasi untuk
Indonesia setelah mendapat Tanda setelah mendapat Tanda Masuk wajib memperoleh Izin Tinggal terbatas.
Masuk wajib mengajukan permohonan mengajukan permohonan kepada
kepada Menteri Luar Negeri atau Menteri Luar Negeri atau pejabat yang
pejabat yang ditunjuk untuk ditunjuk untuk memperoleh Izin Tinggal
memperoleh Izin Tinggal diplomatik diplomatic atau Izin Tinggal dinas.
atau Izin Tinggal dinas. 2) Orang Asing pemegang Visa tinggal
2) Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas setelah mendapat Tanda
terbatas setelah mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan permohonan
Masuk wajib mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Imigrasi untuk
kepada kepala Kantor Imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal terbatas.
memperoleh Izin Tinggal terbatas. 3) Jika Orang Asing sebagaimana
NO TOPIK UU EKSITING RUU CIPTA KERJA PEMBAHASAN
(1) (2) (3) (4) (5)
3) Jika Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak melaksanakan kewajiban tersebut,
tidak melaksanakan kewajiban Orang Asing yang bersangkutan
tersebut, Orang Asing yang dianggap berada di Wilayah Indonesia
bersangkutan dianggap berada di secara tidak sah.
Wilayah Indonesia secara tidak sah. 4) Dalam hal orang asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mendapatkan
Izin Tinggal terbatas di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi, tidak perlu
mengajukan permohonan kepada
kepala Kantor Imigrasi untuk
memperoleh Izin Tinggal terbatas.
Pasal 54 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Pasal 54 Point 1 a :Lanjut usia dihilangkan
Keimigrasian dan berganti rumah kedua
1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan 1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan
kepada: kepada: Ditambahkan point 4 terkait izin
a) Orang Asing pemegang Izin Tinggal a) Orang Asing pemegang Izin Tinggal tinggal tetap diatur dalam Peraturan
terbatas sebagai rohaniwan, terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, Pemerintah
pekerja, investor, dan lanjut usia; investor, dan rumah kedua;
b) keluarga karena perkawinan b) keluarga karena perkawinan
campuran; campuran;
c) suami, istri, dan/atau anak dari c) suami, istri, dan/atau anak dari
Orang Asing pemegang Izin Tinggal Orang Asing pemegang Izin Tinggal
Tetap; dan Tetap; dan
d) Orang Asing eks warga negara d) Orang Asing eks warga negara
Indonesia dan eks subjek anak Indonesia dan eks subjek anak
berkewarganegaraan ganda berkewarganegaraan ganda
Republik Indonesia. Republik Indonesia.
2) Izin Tinggal Tetap sebagaimana 2) Izin Tinggal Tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan
no reviews yet
Please Login to review.