Authentication
431x Tipe PDF Ukuran file 0.57 MB Source: rsjhbsaanin.sumbarprov.go.id
RS. JIWA PROF. UB. SAANIN PADANGzyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBA
..zyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBA
PANDUAN
----_.zyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBA__ ... _---_._----- --- __
PENGELOLAAN BAHAN
BERBAHAYA BERACUN (B3)
,.
.. ;
BABI
PENDAHULUAN
1. LatarBelakangzyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBA
Rumah sakit dengan berbagai kegiatannya menghasilkan limbah yang saat ini
mulai disadari dapat menimbulkan gangguan kesehatan akibat bahan yang
terkandung didalamnya dan menjadi mata rantai penyebab penyakit, selain itu
juga dapat menjadi sumber pencemaran lingkungan udara, air dan tanah.
Sampah rumah sakit dapat digolongkan berdasarkan jenis unit penghasil dan jenis
pengelolaannya, dan secara garis besar limbah rumah sakit digolongkan menjadi
sampah medis dan non medis.
Limbah medis Rumah Sakit termasuk ke dalam kategori limbah berbahaya dan
beracun yang sangat penting untuk dikelola secara benar. Sebagian limbah medis
termasuk ke dalam kategori limbah berbahaya dan sebagian lagi termasuk
kategori infeksius. Limbah medis berbahaya yang berupa limbah kimiawi, limbah
farmasi, logam berat, limbahzyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBAqenotoxic dan wadah bertekanan masih banyak yang
belum dikelola dengan baik. Sedangkan limbah infeksius merupakan limbah yang
bisa menjadi sumber penyebaran penyakit baik kepada SDMRumah Sakit, pasien,
penguniung/pengantar pasien ataupun masyarakat di sekitar lingkungan Rumah
Sakit. Limbah infeksius biasanya berupa jaringan tubuh pasien, jarum suntik,
darah, perban, biakan kultur, bahan atau perlengkapan yang bersentuhan dengan
penyakit menular atau media lainnya yang diperkirakan tercemari oleh penyakit
pasien. Pengelolaan lingkungan yang tidak tepat akan berisiko terhadap penularan
penyakit. Beberapa risiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan akibat keberadaan
rumah sakit antara lain penyakit menular .zyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBA
Limbah non medis dihasilkan oleh ruang administrasi, ruang gizi, ruang diklat, dan
lain-lain. Semua limbah terse but harus dikelola dengan baik sehingga tidak
membahayakan manusia maupun lingkungan.
Page1
2.zyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBADasar HukumzyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBA
A. Peraturan Pemerintah RINomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah
dan Bahan Berbahaya dan Beracun
B. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1204jMenkesjSKjXj2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah
Sakit
C. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1691jMenkesjPerjVIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit
3. Pengertian
A. Limbah adalah sisa suatu usaha danjatau kegiatan
B. Limbah bahan berbahaya dan beracun, disingkat limbah B3,adalah sisa suatu
usaha danjatau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau
beracun yang karena sifat danjatau konsentrasinya danjatau jumlahnya, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau
merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup,
kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
C. Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi,
penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan
penimbunan limbah B3
D. Reduksi limbah B3 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi
jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3,sebelum dihasilkan
dari suatu kegiatan;
E. Penghasil limbah B3 adalah orang yang usaha dan/atau kegiatannya
menghasilkan limbah B3.
F. Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh
penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah '
dan/atau penimbun limbah B3dengan maksud menyimpan sementara.
G. Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari
penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum
RS. JW,ro..;zyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBAPrcf. HB. S~ P~ Page2
diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah
B3.
H. Pengangkutan limbah B3 adalah suatu kegiatan pemindahan limbah B3 dari
penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau dari pemanfaat dan/ atau dari
pengolah ke pengumpul dan/atau ke pemanfaat dan/atau ke pengolah
dan/atau ke penimbun limbah B3.zyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBA
I. Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan kembalizyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBA(recovery)
dan/atau penggunaan kembali (reuse) dan/atau daur ulang (recycle) yang
bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat
digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
J. Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan
komposisi limbah B3untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya
dan/atau sifat racun;Penimbunan limbah B3 adalah suatu kegiatan
menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud
tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.zyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBA
4. Kebijakan
Kebijakan Manajemen Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin Padang untuk selalu
memberikan prioritas yang menyangkut Aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja
dalam semua kegiatan Rumah Sakit.
Garis besar kebijakan tersebut adalah sebagai berikut :
A. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan
dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
B. Rumah Sakit mendukung memberikan perlindungan pada seluruh orang dan
benda yang berada dalam lingkungan rumah sakit.
C. Setiap pengadaan bahan B3harus mengupayakan Kesehatan dan Keselamatan
Kerja serta pencegahan pencemaran lingkungan.
D. Setiap pengendalian B3 harus mengupayakan Kesehatan dan Keselamatan
Kerja serta pencegahan pencemaran lingkungan.
E. Penanganan kecelakaan bahan kimia sesuai dengan prosedur bahan.
Page3
no reviews yet
Please Login to review.