Authentication
569x Tipe PDF Ukuran file 0.22 MB Source: media.neliti.com
Lex Crimen Vol.I/No.4/Okt-Des/2012
KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEPOLISIAN dalam penyelenggaraan kepolisian secara
DALAM STRUKTUR ORGANISASI NEGARA proporsional dan professional sebagai
REPUBLIK INDONESIA1 syarat pendukung terwujudnya
Oleh: Ida Bagus Kade Danendra2 pemerintahan yang baik (goodgovernance).
Pemerintahan yang baik dapat terwujud
ABSTRAK manakala didukung oleh penyelenggara
Tujuan penelitian ini adalah untuk fungsi pemerintahan yang baik. Dengan
mengetahui bagaimana kedudukan demikian penyelenggaraan kepolisianyang
Kepolisian dalam struktur organisasi menjalankan salah satu fungsi
negara, dan bagaimana fungsi Kepolisian pemerintahan akan dapat mendukung
dalam sistim pemerintahan negara. Dengan pemerintahan yang baik bila terwujud
menggunakan metode penelitian kepolisian yang baik (goodpolice).
kepustakaan dapat disimpulkan bahwa: 1. Oleh karena itu di mana kedudukan
Mencermati hukum positif di Indonesia kepolisian dalam menjalankan fungsi
minimal ada empat instrumen hukum yang pemerintahan bidang keamanan dan
mengatur tentang kedudukan Polri, yakni ketertiban masyarakat sesuai dengan
Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/ 2000, paradigma baru polisi sipil atau non-militer
Keputusan Presiden No. 89 Tahun 2000, dalam sistem pemerintahan Indonesia,
Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang perlu dikaji secara ilmiah yang berpijak
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pada konsep HukumTata Negara dan
Keputusan Presiden No. 70 Tahun 2002 Hukum Administrasi, agar dapat ditentukan
tentang Organisasi Tata Kerja Kepolisian kedudukan kepolisian berada pada posisi
Negara Republik Indonesia. 2. Lembaga yang ideal berdasarkan ketatanegaraan,
Kepolisian sangat diperlukan oleh sehingga kepolisian benar-benar menjadi
masyarakat. Polisi berfungsi memelihara lembaga yang mandiri, modern,
keamanan dan ketertiban masyarakat proporsional dan profesional sejalan
(Kamtibmas), di samping itu Polisi juga dengan tuntutan dan harapan masyarakat
berperan sebagai aparat penegak hukum. yang bertumpu pada kepolisian yang baik
Kemandirian polisi sangat diperlukan (goodpolice) untuk mewujudkan
terutama dalam pelaksanaan tugas sebagai kepemerintahan yang baik (good
penegak hukum. governance).
Kata kunci: kepolisian, struktur organisasi
negara B. Perumusan Masalah
1. Bagaimana kedudukan Kepolisian dalam
PENDAHULUAN struktur organisasi negara?
A. Latar Belakang Penulisan 2. Bagaimana fungsi Kepolisian dalam
Sejalan perubahan paradigma polisi sipil sistim pemerintahan negara?
atau non-militer yang berfungsi
menjalankan salah satu fungsi C. Metode Penelitian
pemerintahan, maka kedudukan kepolisian Dalam penyusunan/penelitian skripsi ini
dalam organisasi negara menjadi salah satu penulis menggunakan metode penelitian
faktor yang memiliki pengaruh dominan kepustakaan (library research), oleh sebab
itu untuk mendapatkan konsep, teori,
1 doktrin serta pendapat atau pemikiran
Artikel skripsi. Dosen Pembimbing Skripsi: Lendy
Siar,SH,MH, Harly S. Muaja,SH,MH, Altje konseptualkeilmuan, maka penulis
Musa,SH,MH menelaah beberapa buku-buku literatur
2
NIM: 080711096. Mahasiswa Fakultas Hukum serta perundang-undangan yang ada
Universitas Sam Ratulangi, Manado.
41
Lex Crimen Vol.I/No.4/Okt-Des/2012
hubungannya dengan obyek penelitian Jerman “PolizeiRechts” dan Inggris “Police
yaitu kedudukan Kepolisian dalam Law”, yang kemudian di Indonesia
organisasi negara R.I. Kajian UU No. 2 disinonimkan menjadi “Hukum Kepolisian”.
Tahun 2002 tentang Kepolisian R.I. Sifat Istilah Hukum Kepolisian terdiri dari dua
dari penulisan skripsi ini adalah bersifat suku kata “hukum” dan “kepolisian” yang
deskriptif sebab penelitian ini akan masing-masing kata dapat diberi makna
menggambarkan dan melukiskan adanya secara terpisah. Jika berpijak pada istilah
azas-azas atau peraturan-peraturan yang hukum adalah suatu norma atau kaidah
berhubungan dengan tujuan penelitian ini. yang berisi larangan dan perintah yang
mengatur kehidupan manusia, dan
TINJAUAN PUSTAKA kepolisian adalah suatu lembaga dan fungsi
1. Istilah Polisi dan Kepolisian pemerintahan bidang pemeliharaan
Ditinjau dari segi etimologis istilah polisi keamanan dan ketertiban masyarakat maka
di beberapa negara memiliki dapat ditarik pemahaman, bahwa hukum
ketidaksamaan, seperti di Yunani istilah kepolisian adalah kaidah atau norma yang
polisi dengan sebutan “politeia”, di Inggris mengatur tentang lembaga dan fungsi
“police” juga dikenal adanya istilah pemerintahan bidang pemeliharaan
“constable”, di Jerman “polizei, di Amerika keamanan dan ketertiban masyarakat.
dikenal dengan “sheriff”, di Belanda Sebagai pendukung pemaknaan istilah
“politie”, di Jepang dengan istilah “koban” hukum kepolisian, berikut dikutip beberapa
dan “chuzaisho” walaupun sebenarnya pendapat dari penulis, antara lain Bill
istilahkoban adalah merupakan suatu nama Drewsdan Gerhard Wacke, mengartikan
pos polisi di wilayah kota danchuzaisho “polizei recht” adalah hukum yang
adalah pos polisi di wilayah pedesaan. Jauh mengatur hakekat polisi, dasar-dasar
sebelum istilah polisi lahir sebagai organ, hukum secara umum untuk memberi
kata “polisi” telah dikenal dalam bahasa kewenangan, kewajiban dan kekuasaan
Yunani, yakni “politeia”. Kata “politeia” kepada polisi, juga untuk memberi
digunakan sebagai title buku pertama Plato, kewenangan secara khusus baik terhadap
4
yakni “Politeia” yang mengandung makna orang maupun terhadap benda. Apa yang
suatu negara yang ideal sekali sesuai dikemukakan Bill Drews dan Gerhard
dengan cita-citanya, suatu negara yang Wacke dalam memaknai hukum kepolisian
bebas dari pemimpin negara yang rakus tersebut telah menyentuh pada suatu nilai
dan jahat, tempat keadilan dijunjung yang dalam, yakni tentang hakekat polisi
3
tinggi. yang telah masuk pada tataran dan
Dilihat dari sisi historis, istilah “polisi” di ranahfilsafati tentang eksistensi lembaga
Indonesia tampaknya mengikuti dan dan fungsi polisi. Dasar pemikiran tersebut
menggunakan istilah “politie” di Belanda. tidak menutup kemungkinan sebagai
Hal ini sebagai akibat dan pengaruh dari embrio lahirnya Filsafat Kepolisian yang
bangunan sistem hukum Belanda yang fokus kajiannya pada hakekat kepolisian.
banyak dianut di negara Indonesia. Hal ini sejalan dengan dinamika dan
perkembangan ilmu dan perkembangan
2. Hukum Kepolisian filsafat ontology, epistemology maupun
Secara etimologis hukum kepolisian axiology, selain itu sebagai konsekuensi dan
berasal dari bahasa Belanda “Politie Recht”, konsistensi bahwa kepolisian adalah suatu
cabang ilmu.
3
Azhari,Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis
Normatif Terhadap Unsur-unsurnya, UIPress,
4
Jakarta, 1995, hal. 19. Momo Kelana, Hukum Kepolisian, op-cit, hal.26.
42
Lex Crimen Vol.I/No.4/Okt-Des/2012
5) Pengawasan dalam penyelenggaraan
3. Lingkup Hukum Kepolisian kepolisian;
Beberapa penulis telah melakukan 6) Tanggunggugat penyelenggaraan
pemetaan batas wilayah kajian hukum fungsi, dan kekuasaan kepolisian.
kepolisian, walaupun belum ada kesamaan Sedangkan lingkup hukum kepolisian
namun dapat digunakan sebagai dasar secara sempit, hanya mencakup tentang
pemikiran dalam memahami lingkup landasan yuridis yang mengatur tentang
hukum kepolisian. Seperti pendapatBill eksistensi, kedudukan, fungsi, dan
Drews dan Gerhard Wacke dalam kekuasaan kepolisian atau tugas dan
mengartikan “polizei recht” dapat wewenang kepolisian.
dipetakan lingkup kajian hukum kepolisian,
meliputi: PEMBAHASAN
1) hakekat polisi; A. Kedudukan Kepolisian Dalam Struktur
2) dasar-dasar hukum umum yang Organisasi Negara
mengatur kewenangan, kewajiban dan Menurut Kamus Umum Bahasa
kekuasaan kepolisian; Indonesia yang dimaksud dengan struktur
3) dasar-dasar hukum yang mengatur adalah cara bagaimana sesuatu disusun;
kewenangan secara khusus. susunan atau bangunan.5Dari arti struktur
Menurut Memo Kelana mengemukakan tersebut dapat dipahami bahwa struktur
obyek hukum kepolisian, meliputi: organisasi mengandung arti suatu susunan,
1) Tugas Polisi; atau bangunan dari organisasi yang terdiri
2) Organ Polisi; dari bagian-bagian, dimana bagian yang
3) Hubungan antara organ polisi dan satu dengan yang lain saling terkait dan
tugasnya. berhubungan untuk mendukung tujuan
Beranjak dari beberapa definisi tentang organisasi secara penuh. Dengan demikian
hukum kepolisian dan analisa konsep dasar struktur organisasi Kepolisian dapat
hukum administrasi serta arti dari dipahami sebagai suatu susunan atau
pemerintahan, maka wilayah dan obyek bangunan dari organisasi kepolisian untuk
kajian hukum kepolisian dapat dibedakan mencapai suatu tujuan. Susunan tersebut
menjadi dua, yakni lingkup hukum diatur secara berjenjang yang terdiridari
kepolisian secara luas dan secara sempit. bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling
Lingkup hukum kepolisian secara luas berhubungan satu sama lain bekerja
meliputi: bersama untuk mencapai tujuan organisasi.
1) Hakekat kepolisian; Di dalam setiap organisasi mempunyai
2) Lembaga atau organisasi kepolisian yang struktur baik secara formal maupun secara
mencakup: informal Struktur formal meliputi bagan
a) kedudukan, organisasi dan garis otoritas (misalnya,
b) struktur, kepala, wakil kepala, kepala-kepala bidang,
c) hubungan organisasi, dan sub-sub bidang dan lain-lain). Menurut
d) personil kepolisian. Berger struktur informal dari organisasi ini
3) Fungsi kepolisian dan kekuasaan berfungsi untuk mempertahankan sistem
kepolisian; organisasi dengan melancarkan situasi yang
4) Landasan yuridis yang mengatur sulit, mengisi ketimpangan yang
tentang eksistensi, kedudukan fungsi ditinggalkan terbuka oleh prosedur formal.
dan kekuasaan kepolisian (tugas dan
wewenang);
5
WJ.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa
Indonesia,op-cit, hal. 965
43
Lex Crimen Vol.I/No.4/Okt-Des/2012
Disisi lain Hughes menambahkan, bahwa dan wewenang Kepolisian sebagai
organisasi informal menjadi sebuah pola pengemban profesi.
tetapi lebih bersifat individual dan cara Secara teoritis pembagian daerah hukum
bertindak perorangan. Berpijak pada terkonsep akan pentingnya pembagian
pendapatBerger dan Hughes di atas, kajian kewenangan berdasarkan daerah dan batas
terhadap struktur organisasi ini ditekankan tanggungjawab. Model pembagian
pada struktur formal, yakni bagan dari kewenangan antara pusat dan daerah ini
organisasi dan garis otoritas organisasi mengingatkan pada suatu konsep
kepolisian. pemerintahan dengan sistem sentralisasi
Beranjak dari pengertian organisasi dan desentralisasi. Di dalam negara
sebagaimana dikemukakan oleh Dwight kesatuan ke-dua sistem ini
Waldo, bahwa organisasi adalah struktur menurutHoessein harus dalam posisi
antar hubungan pribadi yang berdasarkan seimbang dan tidak mungkin memilih salah
atas wewenang formal dan kebiasaan di satu, karena akan terjadi anarkhi, oleh
dalam suatu sistem administrasi. Dengan karena itu diambil jalan tengah, yakni
demikian hubungan antara kepolisian pusat desentralisasi dan sentralisasi. Menurut
dan daerah sebagai hubungan yang Litvack&Seddon arti desentralisasi adalah
berdasarkan atas wewenang formal dan “the transfer of authority and responsibility
sistem administrasi, artinya wewenang of public function from central government
yang melekat berdasarkan ketentuan to subordinate or quasi-independent
undang-undang untuk mengatur, government organization or he
melaksanakan tugas dan wewenang prevatesector”6transfer kewenangan dan
organisasi yang tersusun dalam satu sistem tanggungjawab fungsi-fungsi publik,
administrasi. transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat
Asumsidasartentangorganisasi ini kepada pihak lain, baik kepada daerah
sebagaimana dikemukakan oleh para bawahan, organisasi pemerintah yang semi
pemikir aliran struktural modem, seperti bebas ataupun kepada sektor swasta).7
Tom Bum, Stalker, Peter M. Blau dan Melihat lembaga kepolisian adalah
beberapa pendukung lainnya, bahwa kepolisian nasional yang terpusat di Markas
organisasi adalah merupakan suatu institusi Besar, sedangkan pelaksanaan tugas dan
yang rasional dengan maksud untuk wewenangnya terkonsep pembagian
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. daerah hukum, dengan demikian hubungan
Perilaku organisasi yang rasional dapat kepolisian tingkat pusat (Mabes Polri)
dicapai dengan baik melalui suatu sistem dengan kepolisian di tingkat Propinsi(Polda)
aturan yang jelas dan otoritas yang formal. menganut sistem desentralisasi
Atas dasar asumsi tersebut dapat dicermati, administrasi dan sentralisasi secara
bahwa organisasi Kepolisian adalah institusi seimbang. Konsep sentralisasi tercermin
rasional yang eksistensinya untuk pada sistem pengangkatan Kepala
memelihara keamanan dan ketertiban Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala
masyarakat dan memiliki otoritas sesuai Kepolisian Wilayah (Kapolwil) serta
yang diatur dalam peraturan perundang- kenaikan pangkat tertentu yang menjadi
undangan. Hal ini untuk memudahkan otoritas Mabes Polri, pelaporan atas
pengendalian organisasi akan tetapi resiko
dari penjenjangan susunan organisasi ini 6
Litvack&Seddon dalam SaduWasistiono,Kapita
menjadikan sistem pengendalian bercorak Selekta Managemen Pemerintahan
komando, sehingga akan dapat Daerah,Fokusmedia, Cet. Ke-empat, Bandung, 2003,
berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas hal. l7-18
7
Ibid, hal. 18.
44
no reviews yet
Please Login to review.