Authentication
736x Tipe PDF Ukuran file 2.21 MB Source: birosdmpoldakalsel.id
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 99 TAHUN 2020
TENTANG
SISTEM, MANAJEMEN DAN STANDAR KEBERHASILAN PEMBINAAN
SUMBER DAYA MANUSIA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
YANG BERKEUNGGULAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk terwujudnya keberhasilan pelaksanaan
tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang semakin komplek harus didukung oleh Sumber
Daya Manusia yang profesional, inovatif dan
berintegritas;
b. bahwa Sumber Daya Manusia yang profesional,
inovatif dan berintegritas, dilakukan secara terencana,
sistematis, sinergis, dan terkoordinasi dalam Sistem
Manajemen Pembinaan Sumber Daya Manusia Polri
yang berkeunggulan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia tentang Sistem, Manajemen, dan Standar
Keberhasilan Pembinaan Sumber Daya Manusia
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
Berkeunggulan;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
- 2 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG SISTEM, MANAJEMEN DAN STANDAR
KEBERHASILAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG
BERKEUNGGULAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia ini, yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah
Pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara
fungsi kepolisian.
3. Markas Besar Polri yang selanjutnya disebut Mabes
Polri adalah kesatuan organisasi Polri pada tingkat
pusat.
4. Satuan Kewilayahan yang selanjutnya disebut Satwil
adalah satuan kerja yang ada di kewilayahan.
5. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
satuan pengguna anggaran dan/atau barang
di lingkungan Polri.
6. Pegawai Negeri pada Polri adalah terdiri atas anggota
Polri dan Pegawai Negeri Sipil.
7. Penyelenggara Urusan bidang Sumber Daya Manusia
adalah unit kerja yang ada di satuan kerja Mabes
Polri, satuan kerja Kepolisian Daerah dan satuan kerja
Kepolisian Resor yang menyelenggarakan kegiatan
pembinaan sumber daya manusia.
- 3 -
8. Sumber Daya Manusia Polri yang selanjutnya
disingkat SDM Polri adalah pegawai negeri pada Polri
yang bekerja sebagai penggerak organisasi Polri dan
berfungsi sebagai aset yang harus dilatih dan
dikembangkan kemampuannya.
9. Sumber Daya Manusia Polri yang berkeunggulan
adalah pegawai negeri pada Polri yang profesional,
berintegritas, bertanggung jawab dan berorientasi
pada tujuan organisasi.
10. Sistem Pembinaan SDM Polri yang berkeunggulan
adalah keseluruhan proses pembinaan fungsi SDM
yang terintegrasi, saling berkaitan, saling mendukung
dan secara keseluruhan bersatu dalam satu kesatuan
untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan
efisien.
11. Manajemen Pembinaan SDM Polri yang berkeunggulan
adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan
secara sistematis dan integratif melalui proses
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, serta
pengawasan dan pengendalian dalam pembinaan SDM
Polri yang berkeunggulan.
12. Standar Keberhasilan Pembinaan SDM Polri yang
berkeunggulan adalah batasan ukuran yang dijadikan
barometer atau pedoman dalam menentukan suatu
keberhasilan pembinaan SDM Polri yang berkeunggulan
untuk mewujudkan tingkat produktifitas kinerja
pegawai negeri pada Polri.
13. Sistem Informasi Personel Polri yang selanjutnya
disingkat SIPP adalah sistem berbasis komputer yang
dapat menerima, mengirim, menyimpan, mengolah
dan menyajikan data dan informasi tentang pegawai
negeri pada Polri secara online maupun manual yang
akurat, berkualitas dan tepat waktu sebagai upaya
mendukung penyelenggaraan pembinaan SDM Polri.
- 4 -
Pasal 2
Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Pembinaan
SDM Polri yang berkeunggulan bertujuan untuk:
a. menyiapkan dan memberikan pelayanan hak yang
profesional dan terintegrasi sebagai upaya pemenuhan
hak-hak bagi pegawai negeri pada Polri di bidang
perawatan, psikologi, pengendalian personel dan
pembinaan karier yang dapat diberikan sesuai
ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri; dan
b. menyiapkan pimpinan pada semua level dengan
proses dan kegiatan mempersiapkan pegawai negeri
pada Polri untuk menduduki jabatan pada semua
jenjang karier yang tepat sesuai dengan kompetensi
di lingkungan Polri.
Pasal 3
Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Pembinaan
SDM Polri yang berkeunggulan dilaksanakan dengan
prinsip-prinsip:
a. terintegrasi, yaitu dilaksanakan dengan mengintegrasikan
semua sistem atau subsistem untuk bekerja secara
sinergis dan terpadu sebagai satu kesatuan utuh dan
menyeluruh;
b. berkesinambungan, yaitu dilaksanakan secara
terus-menerus dan berkelanjutan;
c. akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan peruntukannya dan ketentuan yang berlaku;
d. konsisten, yaitu dilaksanakan dengan menggunakan
metode dan prosedur yang sama;
e. tepat guna, yaitu dapat dilaksanakan secara efektif,
efisien dan berdayaguna; dan
f. proporsional, yaitu diselenggarakan berdasarkan
keseimbangan tugas, fungsi dan tanggung jawab pada
semua tataran kewenangan.
no reviews yet
Please Login to review.