Authentication
343x Tipe PDF Ukuran file 0.12 MB Source: jdih.bangkabaratkab.go.id
BUPATI BANGKA BARAT
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PERATURAN BUPATI BANGKA BARAT
NOMOR 25 TAHUN 2021
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANGKA BARAT,
Menimbang : a. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia
dimulai sejak usia dini;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh
kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan
kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan,
kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang
dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh,
terintegrasi, dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pengembangan Anak Usia Dini HI;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4033);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten
Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6178);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2013 tentang Pengembangan anak usia dini Holistik-
Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 146);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI
HOLISTIK-INTEGRATIF.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
3. Bupati adalah Bupati Bangka Barat.
4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Desa.
5. Anak Usia Dini adalah anak sejak janin dalam kandungan sampai dengan
usia 6 (enam) tahun.
6. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif yang selanjutnya disebut
PAUD-HI adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara
stimulan, sistematis, dan terintegrasi.
7. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal
pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan pengembangan PAUD-HI.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah terselenggaranya layanan
PAUD-HI menuju terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan
berakhlak mulia.
(3) Arah kebijakan PAUD-HI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melalui:
a. peningkatan akses, pemerataan dan berkesinambungan serta
kelengkapan jenis pelayanan PAUD-HI;
b. peningkatan kualitas penyelenggaraan PAUD-HI;
c. peningkatan koordinasi dan kerjasama lintas sektor serta kemitraan
antar pemerintah, lembaga penyelenggara layanan, dan organisasi terkait,
baik lokal, nasional, maupun internasional; dan
d. penguatan kelembagaan dan dasar hukum, serta pelibatan masyarakat
termasuk dunia usaha dan media massa dalam penyelenggaraan
pelayanan PAUD-HI.
BAB III
ARAH KEBIJAKAN
Pasal 3
(1) Arah kebijakan pengembangan Anak Usia Dini dilakukan secara HI.
(2) Arah kebijakan pengembangan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan melalui:
a. peningkatan akses, pemerataan dan berkesinambungan serta
kelengkapan jenis pelayanan PAUD-HI;
no reviews yet
Please Login to review.