Authentication
670x Tipe PDF Ukuran file 0.52 MB Source: eprints.itn.ac.id
PENGELOLAAN LIMBAH PADAT B3 (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN)
DI RUMAH SAKIT dr. SAIFUL ANWAR MALANG
1) 2) 3)
1,2,3) Dian Pusparini, Anis Artiyani, HerySetyobudiarso
Prodi Teknik Lingkungan, FTSP, Institut Teknologi Nasional Malang
e-mail: dianpusparini166@gmail.com
ABSTRAK
Rumah Sakit dr. Saiful Anwar merupakan Rumah Sakit Umum. Berbagai pelayanan kesehatan
tentunya menghasilkan limbah padat B3 cukup banyak. Pengelolaan limbah padat B3 belum dikelola maksimal
berdasarkan peraturan PerMenLHK No. 56 Tahun 2015 dan PP RI No. 101 Tahun 2014. Kurangnya sarana
berupa troli 120 L, tidak sesuainya tata ruang TPS B3, dan tidak ada rute khusus pengangkutan limbah padat B3.
Penelitian ini bertujuan mengetahui timbulan, volume, serta densitas limbah padat B3 dan mengevaluasi proses
pemilahan, pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, penampungan sementara, dan pengolahan limbah padat
B3 serta kesesuaian dengan peraturan yang berlaku yaitu PerMenLHK No. 56 Tahun 2015 dan PP RI No. 101
Tahun 2014. Data jumlah timbulan, volume, dan densitas limbah padat B3 diambil dari ruang Rawat Inap,
Paviliun, CVCU, HCU (Ok Paru), Endoskopi, IGD, OK Sentral, Obgin, Perinatologi, IRNA IV, BDRS, Path
Anatomi, Mikrobiologi, Infeksi, Jiwa, CAPD, Haemodialisa, dan Poli. Metode pengukuran dengan cara
penimbangan dan dilakukan selama 8 hari berturut-turut sesuai SNI 19-3694-1995. Hasil timbulan rata-rata
3 3
854,5 kg/hari (0,503 kg/orang.hari), volume 1,225 m , dan densitas 95,00 kg/m . Alternatif pengelolaan adalah
melakukan penambahan jumlah troli 120 L sebanyak 101 buah, pemanfaatan kembali hasil pengolahan limbah
padat B3, serta TPS B3 disesuaikan dengan peraturan Kepka Bapedal No. 1 Tahun 1995.
Kata Kunci : Pengelolaan, Limbah Padat B3, Rumah Sakit
Rumah Sakit sebagai sarana kesehatan yang Kehutanan No. 56 Tahun 2015 tentang tata cara dan
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan yang persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan
meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, berbahaya dan beracun dari fasilitas kesehatan, serta
pelayanan gawat darurat, pelayanan medis dan non Keputusan Kepala Bapedal No. 1 Tahun 1995
medis yang dalam melakukan proses kegiatan Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis
tersebut akan menimbulkan dampak positif dan Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan
negatif. Limbah B3 yang ditimbulkan dari kegiatan Berbahaya dan Beracun. Berdasarkan
laboratorium berupa sisa proses penyembuhan orang karakteristiknya limbah B3 digolongkan menjadi,
sakit seperti bahan tambahan untuk pencucian luka, mudah meledak, mudah menyala, bersifat reaktif,
cucian darah, proses terapi kanker, praktek bedah, beracun, infeksius, bersifat korosif (PP No. 101
produk farmasi, dan residu dari proses insenerasi. Tahun 2014).
Limbah yang dihasilkan tersebut dapat mencemari
lingkungan, untuk mengatasi dampak limbah Limbah Medis Padat
tersebut telah dilakukan berbagai upaya pengolahan Limbah medis padat adalah limbah padat yang
limbah. terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi,
Rumah Sakit dr. Saiful Anwar Malang menjadi limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah
pilihan tempat untuk dilakukannya penelitian limbah sitotoksis, limbah kimia, limbah radioaktif, limbah
B3. Dikarenakan belum adanya informasi tentang kontainer bertekanan, dan limbah dengan
sejauh mana penyebaran limbah medis yang berasal kandungan logam berat yang tinggi.
dari rumah sakit serta diketahui hasil pembakaran 1. Limbah Infeksius
insinerator hanya mencapai 95%. Pengolahan Limbah infeksius adalah limbah yang diduga
limbah B3 adalah proses untuk mengubah jenis, mengandung patogen (bakteri, virus, parasit, atau
jumlah, dan karakteristik limbah B3 menjadi tidak jamur) dalam konsentrasi atau jumlah yang cukup
berbahaya dan atau tidak beracun serta immobilisasi untuk menyebabkan penyakit. Patogen tersebut
limbah B3 sebelum ditimbun dan atau dapat memasuki tubuh manusia melalui beberapa
memungkinkan agar limbah B3 dimanfaatkan jalur antara lain: (A. Puss, dkk, 2005).
kembali (daur ulang). Perlakuan terhadap limbah B3 2. Limbah Jaringan Tubuh (Patologis)
dapat dilakukan dengan proses pengolahan seperti Limbah jaringan tubuh atau patologis terdiri
didalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 dari jaringan, organ, bagian tubuh, darah, cairan
Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan tubuh, janin manusia dan bangkai hewan (A. Puss,
Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan dan dkk, 2005).
3. Limbah Benda Tajam dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan
Limbah benda tajam merupakan materi yang tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan
dapat menyebabkan luka iris atau luka tusuk antara sekitarnya.
lain jarum, jarum suntik, skalpel dan jenis belati
lain, pisau, peralatan infus, gergaji, pecahan kaca, 2. Limbah B3 Mudah Menyala
dan paku. Baik terkontaminasi maupun tidak., benda Limbah berupa cairan yang mengandung
semacam itu biasanya dipandang sebagai limbah alkohol kurang dari 24% (dua puluh empat persen)
layanan kesehatan yang sangat berbahaya (A. Puss, volume dan/atau pada titik nyala tidak lebih dari
dkk, 2005). 60oC (enam puluh derajat Celcius) atau 140oF
4. Limbah Farmasi (seratus empat puluh derajat Fahrenheit) akan
Limbah farmasi dalam jumlah kecil dapat menyala jika terjadi kontak dengan api, percikan api
diolah dengan insinerator pirolitik (pyrolytic atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760
incinerator), rotary kiln, dikubur secara aman, mmHg (tujuh ratus enam puluh millimeters of
sanitary landfill, dibuang ke sarana air limbah atau mercury).
inersisasi. Limbah padat farmasi dalam jumlah besar 3. Limbah B3 reaktif
harus dikembalikan kepada distributor, sedangkan Limbah B3 reaktif adalah limbah yang
bila dalam jumlah sedikit dan tidak memungkinkan memiliki salah satu atau lebih sifat-sifat berikut:
dikembalikan supaya dimusnahkan melalui a. Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil
insinerator pada suhu diatas 1000°C (KepMenkes dan dapat menyebabkan perubahan tanpa
No 1204 Tahun 2004). peledakan.
5. Limbah Sitotoksis b. Limbah yang jika bercampur dengan air
Limbah sitotoksik adalah limbah dari bahan berpotensi menimbulkan ledakan,
yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian menghasilkan gas, uap, atau asap.
obat sitotoksik untuk kemoterapi kanker yang c. Merupakan Limbah sianida, sulfida yang pada
mempunyai kemampuan untuk membunuh atau kondisi pH antara 2 (dua) dan 12,5 (dua belas
menghambat pertumbuhan sel hidup (KepMenkes koma lima) dapat menghasilkan gas, uap, atau
No 1204 Tahun 2004). asap beracun.
6. Limbah Kimia 4. Limbah B3 Infeksius
Limah kimia mengandung zat kimia yang Limbah B3 bersifat infeksius yaitu Limbah
berbentuk padat, cair maupun gas yang berasal dari medis padat yang terkontaminasi organisme patogen
aktifitas diagnosa dan eksperimen. Limbah kimia yang tidak secara rutin ada di lingkungan, dan
yang tidak berbahaya antara lain gula, asam amino organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang
dan garam-garam organik dan non organik (A. Prus, cukup untuk menularkan penyakit pada manusia
dkk, 2005). rentan.
7. Limbah Radioaktif 5. Limbah B3 Korosif
Limbah radioaktif adalah bahan yang Limbah B3 korosif adalah Limbah yang
terkontaminasi dengan radioisotop yang berasal dari memiliki salah satu atau lebih sifat-sifat berikut:
penggunaan media atau riset radionuclida. Limbah a. Limbah dengan pH sama atau kurang dari 2
ini dapat berasal dari tindakan kedokteran nuklir, (dua) untuk Limbah bersifat asam dan sama
radio immunoassay, dan bakteriologis dapat atau lebih besar dari 12,5 (dua belas koma
berbentuk padat, cair atau gas (Menkes No 1204 lima) untuk yang bersifat basa.
Tahun 2004). b. Limbah yang menyebabkan tingkat iritasi yang
ditandai dengan adanya kemerahan atau
Limbah B3 eritema dan pembengkakan atau edema.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 6. Limbah B3 Beracun
menerangkan yang dimaksud dengan limbah B3 Limbah B3 beracun adalah Limbah yang
adalah “zat energi, dan/atau komponen lain yang memiliki karakteristik beracun berdasarkan uji
karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik penentuan karakteristik beracun melalui TCLP, Uji
secara langsung maupun tidak langsung, dapat Toksikologi LD , dan uji sub-kronis.
mencemarkan dan/atau membahayakan lingkungan 50
hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia METODE
dan makhluk hidup lain. Kriteria Penetapan Limbah 1. Waktu dan Tempat Penelitian
Bahan Berbahaya Dan Beracun Berdasarkan PP Penelitian ini dilakukan di Rumah Sakit Dr.
Nomer 101 Tahun 2014 adalah : Saiful Anwar Kota Malang pada bagian Instalasi
1. Limbah B3 Mudah Meledak Penyehatan Lingkungan (IPL). Penelitian
Limbah B3 mudah meledak adalah limbah dilaksanakan pada bulan Juni-Juli 2018.
yang pada suhu dan tekanan standar yaitu 25oC (dua 2. Variabel Analisa
puluh lima derajat Celcius) atau 760 mmHg (tujuh Variabel yang dianalisa kali ini adalah sebagai
ratus enam puluh millimeters of mercury) dapat berikut:
meledak, atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika a. Laju timbulan Limbah padat B3 (kg/hari)
3 Adapun cara pengambilan dan pengukuran jumlah
b. Volume limbah padat B3 (m )
c. Densitas limbah padat B3 (kg/m3) timbulan limbah padat B3 dilakukan dalam delapan
3. Kerangka Penelitian hari berturut-berturut sesuai dengan SNI 19-3964-
Kerangka penelitian merupakan acuan dalam 1995 tentang Pengukuran Contoh Timbulan dan
melaksanakan penelitian, dapat dilihat pada Gambar Komposisi Sampah Perkotaan.
1 Diagram Kerangka Penelitian.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Komposisi dan Jumlah Berat Limbah Padat
B3 Di RSSA
limbah padat B3 rumah sakit dapat
digolongkan sebagai berikut:
a. Limbah dengan karakter infeksius
b. Limbah benda tajam
c. Limbah patologis
d. Limbah bahan kimia kadaluwarsa,
tumpahan, sisa kemasan
e. Limbah radioaktif
f. Limbah farmasi
g. Limbah sitotoksik
Komposisi limbah padat B3 di RSSA Malang
yang ditemukan saat pengambilan sampel dapat
dilihat pada Tabel 1
Tabel 1 Komposisi Limbah Padat B3 di RSSA
Malang
Komposisi Komposisi Limbah Padat
Limbah Padat B3 B3
Limbah Infeksius Lunak
Sarung tangan, kapas
bekas, kasa, kateter, perban,
pipa, infus bekas,
pembalut/pampers
Limbah Infeksius Tajam
Syiringes dan Jarum Suntik
Limbah Patologis
Sampel darah, sampel
urine, organ tubuh
Limbah Sitotoksis
Sisa bahan-bahan
terkontaminasi seperti sisa
penggunaan kemoterapi
dan cuci darah
Limbah Farmasi dan Laboratorium
Sisa laboratorium
(Sumber : Hasil Penelitian, 2018)
Jumlah berat limbah padat B3 dapat dilihat pada
Gambar 2 Total Berat Limbah Padat B3 Di RSSA
Malang
Gambar 1 Diagram Kerangka Penelitian
Total Berat Limbah Padat B3 Di RSSA 3. Pewadahan
Malang RSSA Malang telah melakukan pewadahan
1200 dengan memisahkan wadah antara limbah padat B3
Berat 1000 dengan limbah padat non B3. Berdasarkan hasil
Limbah 800 pengamatan lapangan dengan kesesuaiannya dengan
Padat B3 600
(kg) 400 SOP sudah cukup baik. Wadah sampah medis yang
200 digunakan sudah sesuai dengan SOP yaitu dilapisi
0
1 2 3 4 5 6 7 8 dengan kantong plastik berwarna kuning, ungu, dan
Hari Ke- coklat. Kantong plastik ini difungsikan untuk
Gambar 2 Total Berat Limbah Padat B3 Di RSSA memudahkan petugas cleaning service melakukan
Malang kegiatan pengumpulan. Pewadahan untuk limbah
padat B3 tajam telah menggunakan safety box sesuai
2. Volume dan Densitas Limbah Padat B3 dengan SOP. Pewadahan limbah padat B3 dapat
Densitas diperoleh dengan cara melakukan dilihat seperti Gambar 4 dibawah ini.
pengukuran berat limbah padat B3 dengan volume Kantong Kantong Kantong Kantong
berat limbah padat B3 yang diukur dalam gerobak plastik plastik plastik plastik
200 L. Sehingga didapatkan data densitas limbah Kunin Kunin Ungu Kunin
g g g
padat B3 di RSSA Malang dalam Tabel 1 sebesar
3
95,00 kg/m . Sedangkan untuk volume dan densitas
limbah padat B3 diperoleh dari rumus berikut ini: Infeksi Infeksi Sitotok Sisa
3 us us sis Laboratoriu
Volume (m ) Lunak Tajam m
V = p x l x t (tinggi limbah didalam gerobak)
V = 1,75m x 0,7m x 1m
3 Tempa Safety Tempa Tempa
V = 1,225 m t box t t
3 Sampa Sampa Sampa
Densitas (kg/m ) h h h
Densitas = V / Berat Sampah Kunin Kunin Kunin
3 Gga mbar 4 Alur Pewadahan Ligm bah Padat B3 g Di
Densitas = 1,225 m /120 kg
3 RSSA Malang
Densitas = 97,959 kg/m
Tabel 1 Hasil Pengukuran Volume dan Densitas 4. Pengumpulan
Limbah Padat B3 Di RSSA Malang Pengumpulan merupakan tahap pengangkutan
Berat
Hari p l t Volume Sampah Densitas limbah padat B3 dari wadah maupun fasilitas
ke- Gerobak (m) (m) (m) (m3) di (kg/m3)
gerobak pengumpulan menuju Tempat Penampungan
(kg) Sementara (TPS B3). Pada tahap pengumpulan
1 1 1,75 0,7 1 1,225 120 97,959 limbah menurut Permenlhk No. 56 Tahun 2015,
2 1 1,75 0,7 1 1,225 115 93,878 volume paling tinggi limbah yang dimasukan ke
3 1 1,75 0,7 1 1,225 113 92,245 dalam wadah atau kantong pengumpul adalah 3/4
4 1 1,75 0,7 1 1,225 121 98,776 limbah dari volume sebelum dilakukan pengelolaan
5 1 1,75 0,7 1 1,225 117 95,510 selanjutnya. Apabila limbah padat B3 sudah penuh
6 1 1,75 0,7 1 1,225 110 89,796 sebelum waktunya pengumpulan, maka limbah
7 1 1,75 0,7 1 1,225 120 97,959 padat B3 akan langsung dibawa ke TPS B3. Jadwal
8 1 1,75 0,7 1 1,225 115 93,878 pengumpulan limbah padat B3 di RSSA Malang
dilakukan selama 2 kali dalam sehari dengan rincian
Rata-rata 1,75 0,7 1 1,225 116,375 95,000 waktu sebagai berikut:
(Sumber : Hasil Penelitian, 2018) Pengambilan I : 06.00 – 08.00
Hasil Densitas limbah padat B3 di RSSA Pengambilan II : 14.30 – 15.30
Malang selama 8 hari dapat dilihat pada Gambar 3.
Densitas Limbah Padat B3 Di RSSA Malang 5. Penyimpanan
Setelah pengumpulan dari sumber penghasil
100,000 limbah, kemudian ditempatkan pada tempat
98,000 penyimpanan sementara (TPS B3). Area
96,000 penyimpanan limbah padat B3 harus diamankan
94,000
Densitas untuk mencegah binatang, anak – anak untuk
3 92,000
Kg/m 90,000 memasuki dan mengakses daerah tersebut. Selain itu
88,000 harus kedap air (sebaiknya beton), terlindung dari
86,000 air hujan, harus aman, dipagari dengan penanda
84,000 yang tepat, dan memiliki fasilitas pendukung.
1 2 3 4 5 6 7 8 RSSA Malang memiliki TPS B3 yang terletak
Hari Ke- di bagian utara rumah sakit. TPS B3 memiliki
Gambar 3 Densitas Limbah Padat B3 Di RSSA 2
Malang ukuran bangunan 28m , TPS B3 berbahan dasar
no reviews yet
Please Login to review.