Authentication
428x Tipe PDF Ukuran file 0.13 MB Source: www.uta45jakarta.ac.id
MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 JAKARTA
RENCANA PROGRAM KEGIATAN PEMBELAJARAN
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
SEMESTER III TAHUN AKADEMIK 2016/2017
Dosen Pengampu : Dr. Cecep Suhardiman.,SH.,MH
A. Deskripsi
Hukum Pidana Internasional membahas tentang aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan fenomena kejahatan internasional (internasional crime) maupun
kejahatan yang bersifat transnasional (transnasional crime). Di bawah cakupan materi tentang kejahatan internasional, mata kuliah ini mendiskusikan empat
kejahatan yang secara tradisional dikatagorikan sebagai kejahatan internasional, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi.
Sedangkan pokok bahasan kejahatan transnasional mencakup materi-materi tentang kerjasama internasional dalam memberantas kejahatan transnasional dan
juga substansi serta pengaturan beberapa kejahatan transnasional, yaitu terorisme, pengedaran narkotika, pencucian uang dan perdagangan orang.
B. Model Pembelajaran
Metode teaching, discuss, Discovery Learning, Collaborative Learning, Problem Base Learning, Small Group Discussion,
C. Buku Acuan Utama/ Referensi
1. Arie Siswanto, Jurisdiksi Material Mahkamah Kejahatan Internasional, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005
2. Gutman, Roy dan David Rieff, Crimes of War – What the Publik Should Know, Norton & Co London, 1999
3. Kalshoven, Frits dan Lisbeth Zegveld, Constraints On The Waging Of War, ICRC Publications, Geneva,2001
4. Laquer, Darryl, The New Terrorism, Fanaticism and Arms Of Mass Destruction, Oxford Univesity Press Oxford 1999
5. Robinson, Darryl, The Identity Crisis Of International Criminal Law, SSRN Paper Series
6. Slomanson, Wiliam R, Fundamental Perspectives On International Law, West Publishing Company Minneapolis, 1996
7. Van Schaak, Beth, Ron Slye, Defining International Criminal Law, Working Paper, Santa Clara University School Of Law, 2007
D. Pelaksanaan Perkuliahan dan PenilaianPelaksanaan kuliah berlansung selama 14x pertemuan. Komponen penilaian terdiri dari: kehadiran (10%), tugas 20%, UTS 30% dan
UAS 40%. Grade nilai A (80-100), nilai B ( 66, 79,99), nilai C (56-65,99), nilai D (46-55,99) dan nilai E 90-45,99). Nilai A, B, dan C dinyatakan LULUS, sedangkan nilai D dan
E dinyatakan TIDAK LULUS dan wajib diulang.
RENCANA PEMBELAJARAN KBK - KKNI
Mata Kuliah : Hukum Pidana Internasional Semester : III Kode : HUK206
Prodi : Magister Ilmu Hukum Dosen : Dr. Cecep Suhardiman.,SH.,MH SKS : 2
Kompetensi : Mampu memahami tentang perkembangan hukum pidana internasional, teori-teori hukum pidana internasional, alat analisis serta konsep-konsep
dasar didalam hukum pidana internasional, sehingga mereka mampu memahami dan menganalisa fenomena sosial yang terjadi dalam konsteks
dinamika masyarakat.
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
Minggu KemampuanAkhir Materi Bentuk Kriteria (Indikator) Penilaian Bobot
Ke Yang Diharapkan Pembelajaran Pembelajaran Nilai
1 Mahasiswa dapat mengerti dan Pengertian hukum pidana Metode teaching, discuss, Mahasiswa dapat menjelaskan 7%
memahami pengertian hukum internasional; pengertian kejahatan Discovery learning, pengertian hukum pidana
pidana internasional; pengertian internasional; pengertian kejahatan internasional; pengertian
kejahatan internasional; transnasional, kejahatan internasional;
pengertian kejahatan pengertian kejahatan
transnasional, transnasional,
2 Mahasiswa dapat mengerti dan cakupan studi hukum pidana Metode teaching, discuss, Mahasiswa dapat menjelaskan 7%
memahami cakupan studi hukum internasional, hubungan hukum pidana Discovery learning, cakupan studi hukum pidana
pidana internasional, hubungan internasional dengan bidang ilmu lain internasional, hubungan hukum
hukum pidana internasional pidana internasional dengan
dengan bidang ilmu lain bidang ilmu lain
3 Mahasiswa dapat memahami Instrument hukum pidana internasional Metode teaching, discuss, Mahasiswa dapat menjelaskan 7%
memahami Instrument hukum yang mengatur tentang kejahatan Discovery learning, Instrument hukum pidana
pidana internasional yang internasional, transnasional Collaborative learning, internasional yang mengatur
mengatur tentang kejahatan tentang kejahatan internasional,
internasional, transnasional transnasional
4 Mahasiswa dapat memahami Pengertian genosida, peristiwa- Metode teaching, discuss, Mahasiswa dapat menjelaskan 7%
pengertian genosida, peristiwa- peristiwa genosida, pengaturan Discovery pengertian genosida, peristiwa-
peristiwa genosida, pengaturan genosida dalam hukum pidana learning,Collaborative peristiwa genosida, pengaturan
genosida dalam hukum pidana internasional learning, genosida dalam hukum pidana
internasional internasional
5 Mahasiswa dapat memahami Pengertian kejahatan terhadap Metode teaching, discuss, Mahasiswa dapat menjelaskan 7%
pengertian kejahatan terhadap kemanusiaan, pengaturan kejahatan Discovery pengertian kejahatan terhadap
kemanusiaan, pengaturan terhadap kemanusiaan dalam hukum learning,Collaborative kemanusiaan, pengaturan
kejahatan terhadap kemanusiaan pidana internasional learning, Problem Based kejahatan terhadap kemanusiaan
dalam hukum pidana learning dalam hukum pidana
internasional internasional
6 Mahasiswa dapat memahami Pengertian kejahatan perang, Metode teaching, discuss, Mahasiswa dapat menjelaskan 7%
pengertian kejahatan perang, pengaturan kejahatan perang dalam Discovery pengertian kejahatan perang,
pengaturan kejahatan perang hukum pidana internasional learning,Collaborative pengaturan kejahatan perang
dalam hukum pidana learning, Problem Based dalam hukum pidana
internasional learning internasional
7 Mahasiswa dapat memahami pengertian kejahatan agresi, Metode teaching, discuss, Mahasiswa dapat menjelaskan 8%
Pengertian kejahatan agresi, pengaturan kejahatan agresi dalam Discovery Pengertian kejahatan agresi,
pengaturan kejahatan agresi hukum pidana internasional learning,Collaborative pengaturan kejahatan agresi
dalam hukum pidana learning, small group dalam hukum pidana
internasional
no reviews yet
Please Login to review.