Authentication
461x Tipe PDF Ukuran file 0.58 MB Source: www.fhs.uniki.ac.id
UNIVERSITAS ISLAM KEBANGSAAN
INDONESIA –BIREUN PROGRAM
STUDI ILMU HUKUM
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER/
RPS
MATAKULIAH Kode Rumpun MK Bobot (SKS) Semester Tgl Penyusunan
Perbandingan Hukum Perdata HUK - Keahlian 2 6 30-1-2021
Dosen Pengembang Rps Koordinator RMK Ka Prodi
Otorisasi
Zuriah, S.Sy. M.H. Zuriah, S.Sy. M.H Ade Soraya, SH., MH
CPL-Prodi
LO.1.1 Mampu memahami hukum positif Indonesia
LO.1.2 Mampu memahami teori hukum materil dan teori hukum formil.
LO.1.3 Mampu menganalisis, menyusun dan memecahkan masalah-masalah hukum
Capaian LO.1.7 Mampu mengkaji permasalahan hukum yang terjadi dalam masyarakat serta mencari solusi hukumnya.
Pembelajaran LO.1.8 Mampu mengkaji pembaharuan hukum yang terjadi dimasyarakat ataupun pembaharuan hukum
yang bermanfaat untuk kefektifan hukum.
LO.1.9 Mampu menerapkan ilmu pengetahuan dibindang keahlian hukum acara.
Mampu mengkaji permasalahan hukum
LO.2.5
CP-MK
Deskripsi Perbandingan hukum perdata adalah mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh mahasiswa yang mengambil mata
Singkat kuliah hukum perdata, sebelum dapat mengambil mata kuliah ini mahasiswa harus mampu menyelesaikan mata kuliah
MK pengantar ilmu hukum dan hukum perdata. Mata kuliah perbandingan hukum perdata merupakan mata kuliah yang
membandingkan hukum perdata antara negara satu dengan negara lainnya.
Materi 1. Pengertian, objek kajian, fungsi, tujuan, manfaat perbandingan hukum
Pembelajaran/ 2. Sumber-sumber dan sistematika perbandingan hukum perdata
Pokok Bahasan 3. Pengertian, klasifikasi sistem hukum
4. Proses, objek, pedoman, macam-macam metode perbandingan hukum
5. pengertian, macam-macam lembaga hukum perdata
6. Adopsi
7. Subjek hukum
8. Badan hukum
9. Catatan sipil
10. Hukum Kontrak
Utama :
1. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2014, Perbandingan Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
2. R. Soeroso, 2010, Perbandingan Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta
3. Muderis, 1992, Adopsi (Suatu Tinjauan ari Tiga Sistem Hukum), Sinar Grafika, Jakarta.
4. Soerjono Soekanto, 1979, Perbandingan Hukum, Alumni, Bandung.
5. R. Subekti, 1988, Perbandingan Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
6. Michael Bogdan, 2010, Pengantar Perbandingan Hukum,diterjemahkan oleh Dirta Sri Widowatie, Media
Nusa, Bandung.
7. Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2014.
Pustaka 8. Djaja S. Meliala. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Nuansa Aulia. Bandung. 2012.
9. Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak (Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan
Praktek
Hukum Seri Pengayaan Hukum Perikatan). Mandar Maju. Bandung.
2012.
10. Salim H.S. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika.2014.
11. Salim H.S. Hukum Kontrak (Teori & Teknik Penyusunan Kontrak)Sinar Grafika. Jakarta. 2006.
12. Salim H.S & Erlis Septina Nurbani. Perbandingan Hukum Perdata. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2014.
13. Titik Triwulan Tutik. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Kencana.Jakarta. 2011.
Pendukung
:
3/
Pembelajar
an
Visual : PPT, Bagan Projected still : slide LCD Proyektor Laptop
Team Zuriah, S.Sy., M.H.
Teaching
Mata Kuliah Hukum Pedata
Syarat
Mg (Sebagai Metode
Sub-CP-MK
Penilaian
ke- kemampuan akhir Kriteria dan Bentuk Pembelajaran Bobot
Indikator Penilaian Materi Pembelajaran
(%)
yg diharapkan)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
(1) Mahasiswa Bentuk Non-Tes: - Kriteria: - Kuliah : 1. Kontrak Belajar 0%
mampu [BT+BM) : (1+1) x 2. Penjelasan
memahami tata (2x60’)] Singkat mengenai
aturan RPS
perkuliahan dan
silabus mata
kuliah yang akan
diajarkan
(2) Mahasiswa Bentuk Non-Tes: Kriteria: Kuliah dan 1. Pengertian 10%
mampu Ringkasan Ketepatan dan diskusi Perbandingan
menjelaskan penguasaan Tugas: Hukum
tentang 1. Studi 2. Objek Kajian
pengertian, objek Kasus Perbandingan
kajian, fungsi, [BT+BM) : (1+1) x Hukum Perdata
tujuan, manfaat (2x60’)] 3. Fungsi, Tujuan,
perbandingan dan Manfaat
hukum Mempelajari
Perbandingan
Hukum Perdata
(3) Mahasiswa Bentuk Non-Tes: Kriteria: Kuliah dan 1. Sumber-sumber 10%
mampu Ringkasan Ketepatan dan diskusi Hukum
menjelaskan penguasaan Tugas: Perbandingan
tentang sumber- 1. Studi Hukum Perdata
sumber dan Kasus 2. Sistematika
sistematika [BT+BM) : (1+1) x perbandingan
perbandingan (2x60’)] Hukum Perdata
hukum perdata
(4) Mahasiswa Bentuk Non-Tes: Kriteria: Kuliah dan 1. Pengertian Sistem 5%
mampu diskusi Hukum
Ringkasan Ketepatan dan
menjelaskan penguasaan Tugas: 2. Kriteria dan
pengertian, 1. Studi Pengklasifikasian
klasifikasi sistem Kasus Sistem Hukum
hukum 3. Klasifikasi Sistem
[BT+BM) : (1+1) x Hukum Di Dunia
(2x60’)] Sistem
Hukum
Civil Law
Sistem
Hukum
Common
Law
Sistem
Hukum
Sosialis
(5) Mahasiswa Bentuk Non-Tes: Kriteria: Kuliah dan 1. Proses 10%
mampu Ringkasan Ketepatan dan diskusi Perbandingan
menjelaskan penguasaan Tugas: Hukum Perdata
proses, objek, 1. Studi 2. Objek
pedoman, Kasus Perbandingan
macam-macam [BT+BM) : (1+1) x Hukum Perdata
metode (2x60’)] 3. Dasar dan
perbandingan Pedoman Pokok
hukum Proses
Perbandingan
Hukum Perdata
4. Macam-macam
metode
Perbandingan
Hukum
3/5
Mg (Sebagai Metode
Sub-CP-MK
Penilaian
ke- kemampuan akhir Kriteria dan Bentuk Pembelajaran Bobot
Indikator Penilaian Materi Pembelajaran
(%)
yg diharapkan)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
(6) Mahasiswa Bentuk Non-Tes: Kriteria: Kuliah dan 1. Pengertian 10%
mampu Ringkasan Ketepatan dan diskusi Lembaga Hukum
menjelaskan penguasaan Tugas: Perdata
pengertian, 1. Studi 2. Macam-macam
macam-macam Kasus Lembaga hukum
lembaga hukum [BT+BM) : (1+1) x Perdata
perdata (2x60’)] 3. Membandingkan
lembaga hukum
perdata
(7) Mahasiswa Bentuk Non-Tes: Kriteria: Kuliah dan 1. Pengertian Adopsi 10%
mampu Ringkasan Ketepatan dan diskusi 2. Ruang lingkup
menjelaskan penguasaan Tugas: Adopsi
tentang adopsi 1. Studi 3. Adopsi dalam
Kasus hukum barat
[BT+BM) : (1+1) x 4. Adopsi dalam
(2x60’)] hukum Adat
5. Adopsi dalam
hukum Islam
6. Adopsi dalam
hukum positif di
Indonesia
8 UJIAN TENGAH SEMESTER
(9) Mahasiswa Bentuk Non-Tes: Kriteria: Kuliah dan 1. Manusia Sebagai 10%
mampu Ringkasan Ketepatan dan diskusi Subjek Hukum
menjelaskan penguasaan Tugas: 2. Pengecualian
tentang subjek 1. Studi Sebagai Subjek
hukum Kasus Hukum
[BT+BM) : (1+1) x 3. Ketidakwenangan
(2x60’)] Subjek Hukum
4. Ketidakcakapan
Subjek Hukum
(10) Mahasiswa Bentuk Non-Tes: Kriteria: Kuliah dan 1. Syarat-syarat 10%
mampu Ringkasan Ketepatan dan diskusi Badan Hukum
menjelaskan penguasaan Tugas: 2. Dasar-dasar
tentang Badan 1. Studi Hukum Sebagai
Hukum Kasus Badan Hukum
[BT+BM) : (1+1) x 3. Macam-macam
(2x60’)] Badan Hukum
4. Teori Badan
Hukum
(12) Mahasiswa Bentuk Non-Tes: Kriteria: Kuliah dan 1. Pengertian 10%
mampu Ringkasan Ketepatan dan diskusi Catatan Sipil
menjelaskan penguasaan Tugas: 2. Tujuan lembaga
catatan sipil 1. Studi Catatan Sipil
Kasus 3. Fungsi lembaga
Catatan Sipil
[BT+BM) : (1+1) x
4. Macam Catatan
(2x60’)] Sipil
5. Sejarah dan
perkembangannya
6. Catatan Sipil
dalam berbagai
sistem hukum
4/5
no reviews yet
Please Login to review.