Authentication
404x Tipe PDF Ukuran file 1.93 MB Source: repository.usm.ac.id
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian
Peter Mahmud Marzuki merumuskan penelitian hukum sebagai suatu proses
untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-
doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.34
Penelitian ini dilakukan guna memperoleh data – data yang diperlukan dari
objek yang akan diteliti. Agar penelitian tersebut memenuhi syarat keilmuan,
maka diperlukan pedoman yang disebut metode penelitian atau metode riset,
yaitu suatu tata urutan pelaksanaan penelitian dalam pencarian data sebagai
bahan bahasan untuk memahami objek yang diteliti, dan hasil penelitian tersebut
akan dituangkan dalam penulisan laporan penelitian.
Berdasarkan masalah yang akan diteliti, metode pendekatan yang dipakai
dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitupenelitian hukum yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan
dasar untuk diteliti dengan mengadakan penelusuran terhadap peraturan-
peraturan yang terkait permasalahan yang dibahas.35 Pokok kajiannya adalah
hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam
masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang, sehingga penelitian hukum
normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin
34Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet 2, (Jakarta: Kencana, 2008). hlm. 29.
35Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Nornatif Suatu Tinjauan Singkat,
(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006) hlm. 13-14.
28
hukum, penemuan hukum dalam perkara in concreto, sistematika hukum, taraf
sinkronisasi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.36 Penelitian ini
juga memanfaatkan kepustakaan atau studi dokumen, karena penelitian ini
banyak menganalisis melalui studi kepustakaan atau lebih dikenal dengan studi
pada data sekunder.37
Dalam Penelitian hukum normatif menggunakan juga prosedur penelitian
ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari
sisi normatifnya. Logika keilmuan yang dalam penelitian hukum normatif
dibangun berdasarkan displin ilmiah dan cara-cara kerja ilmu hukum normatif,
yaitu ilmu hukum yang objeknya hukum itu sendiri.38
Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analitis (analitycal
approach). Menurut Syamsudin,39 pendekatan undang-undang dilakukan dengan
menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-paut dengan
masalah hukum yang sedang ditangani. Menurut Peter Mahmud Marzuki,40
pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang
dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.
Bagi penelitian untuk kegiatan praktis, pendekatan undang-undang ini akan
36
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1 (Bandung : PT. Citra Aditya
Bakti, 2004), hlm. 52.
38Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang :Bayumedia,
2001), hlm. 57.
39M.Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, (Jakarta:Rajawali Pers, 2007).hlm.58
40Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, cetakan ke-11 (Jakarta:Kencana,2011).hlm. 93.
29
membuka kesempatan bagi peneliti untuk mempelajari adakah konsistensi dan
kesesuaian antara suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya atau
antara undang-undang dengan Undang-Undang Dasar atau regulasi dan undang-
undang. Hasil dari telaah tersebut merupakan suatu argumen untuk memecahkan
isu yang dihadapi.41 Selanjutnya maksud utama analisis terhadap bahan hukum
adalah mengetahui makna yang dikandung oleh istilah-istilah yang digunakan
dalam aturan perundang-undangan secara konsepsional, sekaligus mengetahui
penerapan dalam praktik dan putusan-putusan hukum. Hal ini dilakukan melalui
dua pemeriksaan. Pertama, sang peneliti berusaha memperoleh makna baru yang
terkandung dalam aturan hukum yang bersangkutan. Kedua, mengkaji istilah-
istilah hukum tersebut dalam praktek melalui analisis terhadap putusan-
putusanhukum.42 Pengertian hukum (rechtsbegrip) menduduki tempat penting,
baik yang tersimbolkan dalam kata yang digunakan maupun yang tersusun
dalam sebuah aturan hukum, tidak jarang sebuah kata atau definisi yang terdapat
dalam sebuah rumusan aturan hukum tidak jelas maknanya. Kemungkinan,
makna yang pernah diberikan kepada suatu kata atau definisi tersebut sudah
tidak memadai, baik oleh perkembangan zaman atau untuk memenuhi
kepentingan sifat sebuah sistem yang all-inclusive sehingga diperlukan
pemberian makna yang baru pada kata atau definisi yang ada, karena ketepatan
makna diperlukan demi kepastian hukum sementara itu menemukan makna
41Ibid., hlm. 93-94
42Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cetakan ke-6, (Malang :
Bayumedia Publishing, 2012).hlm.310.
30
(begrip) pada kata atau definisi hukum merupakan kegiatan keilmuan hukum
43
aspek normatif. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada dasarnya tugas
analisis hukum adalah menganalisis pengertian hukum, asas hukum, kaidah
hukum, sistem hukum, dan berbagai konsep yuridis. Misalnya konsep yuridis
tentang subyek hukum, obyek hukum, hak milik, perkawinan, perjanjian,
perikatan, hubungan kerja, jual beli, wanprestasi, perbuatan melanggar hukum,
delik, dan sebagainya.44 Sehingga melalui serangkaian kegiatan dengan
permasalahan yang dibahas dalam "Implikasi Pemberian E-KTP Bagi WNA
Dalam Administrasi Kependudukan Dan Pemilu" dapat memberikan
pengetahuan bagi peneliti dan peneliti lainnya yang ingin mengkaji kasus yang
sama.
B. Spesifikasi Penelitian
Jenis metode penelitian yang dipilih adalah deskriptif analisis, adapun
pengertian dari metode deskriptif analisis adalah suatu metode yang berfungsi
untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti
melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa
melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum.
Dengan kata lain penelitian deskriptif analisis mengambil masalah atau
memusatkan perhatian kepada masalah-masalah sebagaimana adanya saat
penelitian dilaksanakan, hasil penelitian yang kemudian diolah dan dianalisis
43Ibid., hlm. 310-311
44Ibid., hlm. 311
31
no reviews yet
Please Login to review.