jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37924 | 0033 06 Bab Iii 20200106113811


 239x       Tipe PDF       Ukuran file 2.07 MB       Source: repository.usm.ac.id


File: Hukum Pdf 37924 | 0033 06 Bab Iii 20200106113811
penelitian ini akan menitikberatkan pada pasal pasal dalam peraturan perundang undangan yang berlaku  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                                                BAB III  
                                                                                                             METODE PENELITIAN 
                                                                                                                                          
                                                  3.1 Jenis/Tipe Penelitian 
                                                                  Jenis  penelitian  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  yuridis 
                                                          normatif. Penelitian hukum normatif pada hakikatnya mengkaji hukum yang 
                                                          dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan 
                                                          menjadi  acuan  perilaku  setiap  orang.33Menurut  Soerjono  Soekanto  dan  Sri 
                                                          Mamudji mendefinisikan penelitian hukum normatif, adalah penelitian hukum 
                                                          yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.34 
                                                          Metode penelitian ini akan menitikberatkan pada pasal-pasal dalam peraturan 
                                                          perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pembahasan masalah dan 
                                                          aspek-aspek sosial yang berpengaruh dimana ketentuan-ketentuan hukumnya 
                                                          merupakan ide dasar dari sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan 
                                                          sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. 
                                                  3.2  Spesifikasi Penelitian 
                                                                  Spesifikasi  penelitian  ini  adalah  penelitian  deskriptif  analitis  yang 
                                                          merupakan penelitian untuk menggambarkan dan menganalisa masalah yang 
                                                          ada dan termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan yang akan disajikan secara 
                                                          deskriptif. Deskriptif dalam penelitian ini untuk memberikan gambaran rinci, 
                                                          sistematis  dan  menyeluruh  mengenai  segala  hal,  khususnya  yang  berkaitan 
                                                                                                             
                                                           33
                                                               Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, (Bandung: 
                                                  Penerbit Alfabeta, 2017), halaman 66. 
                                                           34
                                                               Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif  Suatu Tinjauan Singkat, 
                                                  (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010), halaman 13-14. 
                                                                                                                                       28 
                                                   
                           dengan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja membujuk 
                           anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. 
                        3.3  Metode Pengumpulan Data 
                               Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, sehingga data yang 
                           digunakan adalah data sekunder. Sesuai dengan penggunaan data sekunder 
                           dalam  penelitian  ini,    maka  pengumpulan  data  dilakukan  dengan 
                           mengumpulkan,  mengkaji  dan  mengolah  secara  sistematis  bahan-bahan 
                           kepustakaan  serta  dokumen-dokumen  yang  berkaitan.  Di  dalam  penelitian 
                           hukum, data sekunder dapat dibedakan menjadi : 
                               a.  Bahan hukum primer, yaitu segala aturan hukum yang penegakkannya 
                                   atau pemaksaannya dilakukan oleh negara atau enforced by the state.35 
                                   Bahan hukum primer terdiri dari norma-norma dasar seperti Undang-
                                   Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, TAP MPR dan 
                                   Peraturan  Perundang-undangan  lainnya  yang  ada  kaitannya  dengan 
                                   penelitian, misal : 
                                   1)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
                                   2)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 
                                   3)  Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan 
                                      Anak. 
                                   4)  Undang-Undang Perlindungan Anak. 
                               b.  Bahan hukum sekunder, adalah semua publikasi tentang hukum yang 
                                   merupakan dokumen yang tidak resmi. Publikasi tersebut terdiri atas : 
                                                                                   
                               35
                                 I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori 
                        Hukum, (Jakarta: Prenada Media Group, 2016), halaman 143. 
                                                               29 
                         
                                   (1)  buku-buku  teks  yang  membicarakan  suatu  dan/atau  beberapa 
                                   permasalahan hukum, termasuk skripsi, tesis dan disertasi hukum, (b) 
                                   kamus-kamus  hukum,  (c)  jurnal-jurnal  hukum,  dan  (d)  komentar-
                                   komentar atas putusan hakim.36 
                        3.4 Metode Analisis Data 
                               Data di analisis secara normatif-kualitatif dengan jalan menafsirkan dan 
                           mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundang-
                           undangan. Normatif karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan-peraturan 
                           yang ada sebagai norma hukum positif, sedangkan bahan hukum yang diperoleh 
                           secara  kualitatif,  yaitu  analisis  yang  dilakukan  dengan  memahami  dan 
                           merangkai  data  yang  diperoleh  dan  disusun  sistematis,  kemudian  ditarik 
                           kesimpulan.  Kesimpulan  yang  diambil  dengan  menggunakan  cara  berpikir 
                           deduktif, yaitu dengan cara berpikir yang mendasar pada hal-hal yang bersifat 
                           umum  kemudian  ditarik  kesimpulan  secara  khusus,  sehingga  diperoleh 
                           pemahaman mengenai sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan 
                           sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. 
                         
                         
                         
                         
                                                                         
                                                                                             
                                
                         
                                                                                   
                               36
                                 Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), halaman 54. 
                                                               30 
                         
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab iii metode penelitian jenis tipe yang digunakan dalam ini adalah yuridis normatif hukum pada hakikatnya mengkaji dikonsepkan sebagai norma atau kaidah berlaku masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang menurut soerjono soekanto sri mamudji mendefinisikan dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka data sekunder belaka akan menitikberatkan pasal peraturan perundang undangan pedoman pembahasan masalah aspek sosial berpengaruh dimana ketentuan hukumnya merupakan ide dasar dari sanksi pidana terhadap pelaku tindak sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya lain spesifikasi deskriptif analitis untuk menggambarkan menganalisa ada termasuk kepustakaan disajikan secara memberikan gambaran rinci sistematis menyeluruh mengenai segala hal khususnya berkaitan ishaq penulisan skripsi tesis serta disertasi bandung penerbit alfabeta halaman suatu tinjauan singkat jakarta raja grafindo persada pengumpulan sehingga sesuai penggunaan maka mengumpulkan mengolah dokumen di dapat d...

no reviews yet
Please Login to review.