Authentication
324x Tipe PDF Ukuran file 0.77 MB Source: repository.uksw.edu
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian/ Definisi Hukum Perdata Internasional1
Prof. R. H. Graveson
Prof. R. H. Graveson berpendapat bahwa:
“Conflict of laws atau hukum perdata internasional adalah bidang hukum
yang berkenaan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta
relevan yang menunjukkan perkaitan dengan suatu sistem hukum lain, baik karena
aspek teritorial maupun aspek subjek hukumnya, dan karena itu menimbulkan
pertanyaan tentang penerapan hukum sendiri atau hukum lain (yang biasanya
asing), atau masalah pelaksanaan yurisdiksi badan pengadilan sendiri atau badan
pengadilan asing.”
Prof. van Brakel
Prof. van Brakel dalam bukunya Grondslagen en Beginselen van
Nederlands Internationaal Privaatrecht berpandangan bahwa:
“Hukum Perdata Internasional adalah hukum nasional yang dibuat untuk
hubungan-hubungan hukum internasional.
1 Hardjowahono, Op.Cit., h. 7-9
Prof. G. C. Cheshire
Prof. G. C. Cheshire (Inggris), misalnya, beranggapan bahwa:
“Private international law is that part of English law which comes into
operation whenever the court is faced with a claim that contains a foreign
element. It is only when this element is present that private international law has
a function to perform.”
Dalam tulisan yang sama Cheshire menyimpulkan bahwa:
“Private international law, then is that part of law which comes into play
when the issue before the court affects some fact, event, or transaction that is so
closely connected with a foreign system of law as to necessitate recourse to that
system.
Prof. Sudargo Gautama
Dalam bukunya Pengantar Hukum Perdata Internsional Indonesia, Prof.
Sudargo Gautama mendefinisikan HPI sebagai:
“… keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stetsel
hukum manakah yang berlaku, atau apakah yang merupakan hukum, jika
hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwa antara warga (-warga) negara pada
suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stetsel-stetsel dan
kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan
kuasa, tempat, pribadi, dan soal-soal.”
Prof. J. G. Sauveplanne
Prof. J. G. Sauveplanne berpendapat bahwa:
“Het i.p.r omvat het samenstel van regels die privaatrechtelijke
rechtsverhoudingen met internationale elementen bestrijken, en met name
rechtsverhoudingen die zodanig met vreemde landen zijn verbonden, dat de vraag
kan rijzen om het wel juist is hen zonder meer te onderwerpen aan het interne
Nederlandse recht.”
Jadi, menurut Sauveplanne HPI adalah keseluruhan aturan yang mengatur
hubungan-hubungan hukum perdata yang mengandung elemen-elemen
internasional dan hubungan-hubungan hukum yang memiliki kaitan dengan
negara-negara asing sehingga dapat menimbulkan pertanyaan apakah penundukan
langsung ke arah hukum asing itu tanpa harus menundukkan diri pada hukum
intern (Belanda).
Menurut Hardjowahono dengan mendasarkan diri pada pandangan Prof.
van Brakel, Rene van Rooij, dan Maurice van Polak beranggapan bahwa:
“The hybrid nature of private international law, … can hardly be described
more accurately than in the words of van Brakel: ‘Private International Law is
national law written for international situations’ Private International Law is
indeed, an amalgam of international and national elements. Its sources are to be
found on both an international and a national level; its subject matter is always
international.”
Pandangan yang dikemukakan terakhir di atas juga menguatkan pendapat
bahwa:
1. HPI adalah bagian dari hukum nasional (“… national law written for
…”);
2. Walaupun dalam perkembangannya kaidah-kaidah HPI dapat dijumpai
di dalam sumber-sumber hukum nasional ataupun hukum internasional
(“… both an international and a national level …”); serta
3. HPI adalah bidang hukum yang masalah-masalah pokoknya selalu
difokuskan pada persoalan-persoalan yang bersifat transnasional atau
melampaui batas-batas negara („… its subject matter is always
international”).
Prof. Sunaryati Hartono
Prof. Sunaryati Hartono berpandangan bahwa HPI mengatur setiap
peristiwa/hubungan hukum yang mengandung unsur asing, baik di bidang hukum
publik maupun hukum privat. Karena inti dari HPI adalah pergaulan hidup
masyarakat internasional, maka HPI sebenarnya dapat disebut sebagai hukum
pergaulan internasional.
no reviews yet
Please Login to review.