Authentication
204x Tipe PDF Ukuran file 0.23 MB Source: media.neliti.com
Jurnal Hukum Progresif: Vol. XII/No.1/ Juni 2018 Derita Prapti Rahayu: Hukum Perdata... HUKUM PERDATA INTERNASIONAL INDONESIA BIDANG HUKUM KELUARGA (FAMILY LAW) DALAM MENJAWAB KEBUTUHAN GLOBAL Oleh: Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H.* Email: Abstract In the current era of globalization and internationalization where economic, social and cultural developments have caused international relations to be infinite which can lead to civil disputes which give rise to the meeting of legal systems of countries in the world that have their own characteristics related to International Private Law. Hopefully there will not be many problems that arise if disputes over different citizenship civilizations are resolved through Alternative dispute resolution. Although when the Al forum decision on alternative dispute resolution was not carried out voluntarily by the parties affected by the execution, the execution of such decisions became the competence of the district court. Especially if the arbitration forum ruling was dropped outside Indonesia, then when the decision is to obtain recognition and execution within the jurisdiction of the Republic of Indonesia, the decision must first obtain an exequature from the Chair of the Central Jakarta District. Court. But the situation will be different if the dispute is not resolved through Alternative dispute resolution but is left to the court authorities to resolve it, it will be different. Key word; Indonesian International Legal Law Family, The Global Needs, Indonesia . A. PENDAHULUAN pernyataan yang sederhana yaitu Manusia adalah makhluk social bahwa manusia adalah makhluk yang yang selalu hidup bermasyarakat yang tidak bisa hidup diluar tatanan. Tetapi, pada dasarnya juga menimbulkan ia tidak membicarakan kerumitan benturan-benturan kepentingan baik antara “societas” dan “ius” tersebut. dalam ranah pidana maupun perdata. Tidak tergambarkan bagaimana Sehingga muncul “Ubi societas, ibi intensif dan rumit kaitan antara 1 ius.” Maknanya, “Di mana ada keduanya. masyarakat, di situ ada hukum.” Sehingga tidak bisa dipungkiri Ungkapan ini menunjukkan bahwa hukum selalu tertinggal dari fakta hukum pada dasarnya selalu muncul dalam pergaulan keperdataan. sejak pertama kali masyarakat itu ada, *Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas yang ditandai oleh pembenturan Bangka Belitung. 1 Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, kepentingan-kepentingan. Itu baru Kompas, 2007, hlm. 9. 1987 Jurnal Hukum Progresif: Vol. XII/No.1/ Juni 2018 Derita Prapti Rahayu: Hukum Perdata... Ketertinggalan hukum itu juga terjadi dilaksanakan secara sukarela oleh dalam ranah hukum acara perdata pihak yang terkena eksekusi, maka yang bahkan memunculkan anggapan eksekusi putusan semacam itu menjadi bahwa proses beracara di Pengadilan kompetensi pengadilan negeri. dalam menyelesaikan sengketa Apalagi jika putusan forum arbitrase keperdataan terlalu panjang. tadi dijatuhkan di luar Indonesia, Muncul fenomena dalam maka ketika putusan hendak masyarakat, berupa pilihan forum memperoleh pengakuan dan eksekusi untuk menyelesaikan konflik ke arah di dalam wilayah hukum Republik forum lain selain pengadilan. Apalagi Indonesia, terlebih dahulu putusan untuk sengketa-sengketa yang tersebut harus memperoleh exequatur melibatkan pihak-pihak multinasional. dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta 2 Para pihak multinasional bahkan sejak Pusat . Tapi keadaannya akan berbeda awal telah bersepakat di dalam jika sengketa tersebut tidak kontrak mereka, manakala kelak diselesaikan melalui jalur ADR tetapi terjadi konflik, maka penyelesaiannya diserahkan pada otoritas pengadilan tidak akan melalui pengadilan negeri. untuk menyelesaikannya, pasti akan Menghadapi kenyataan itu, muncul berbeda. “Alternative Dispute Resolution (ADR)” sampai akhirnya Pemerintah B. PEMBAHASAN Indonesia menerbitkan Undang- 1. Upaya Penyelarasan Kaidah- Undang tentang Arbitrase dan Kaidah Hukum Perdata Alternatif Penyelesaian Sengketa Internasional Nomor 30 Tahun 1999 sebagai salah Di masa globalisasi dan satu upaya menjawab tuntutan internasionalisasi saat ini dimana dinamika masyarakat yang semakin perkembangan ekonomi, sosial dan kompleks. budaya telah menyebabkan Kiranya tidak akan ada banyak pergaulan Internasional menjadi tak permasalahan yang timbul jika terbatas. Akibatnya batas-batas sengketa keperdataan baik warga teritorial negara nasional hampir Negara yang sama ataupun beda tidak lagi menjadipenghalang bagi kewarganegaraan diselesaikan melalui 2 ADR tersebut. Meskipun ketika Pasal 66 huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif putusan forum lain (ADR), tidak Penyelesaian Sengketa. 1988 Jurnal Hukum Progresif: Vol. XII/No.1/ Juni 2018 Derita Prapti Rahayu: Hukum Perdata... berkembangnya ragam aktivitas membatalkan perjanjian jual beli manusia yang bisa menimbulkan tersebut, karena berdasarkan sengketa keperdataan sehingga hukum Indonesia perjanjian antara menimbulkan bertemunya sistem- suami istri adalah dilarang. A sistem hukum negara-negara di mengajukan pembatalan di dunia yang mempunyai ciri khas pengadilan India.” tersendiri, misalnya; Contoh diatas sekedar “Sarah, merupakan seorang menggambarkan kenyataan bahwa pengusaha berkewarganegaraan aturan hukum suatu Negara Inggris dan keturunan India. Sarah berdaulat sering dihadapkan pada mengadakan perjanjian jual beli masalah-masalah hukum yang ada mobil dengan Beni, seorang pelajar kaitan dengan system hukum berkewarganegaraan Indonesia Negara lain. Jika kita melihat yang sedang menjalankan studinya kenyataan ini, bisa kita simpulkan di Belanda. Perjanjian jual beli bahwa hal tersebut berkaitan mobil tersebut dibuat di Indonesia dengan Hukum Perdata dengan menggunakan bahasa Internasional (HPI). Inggris. Setelah perjanjian Hukum perdata internasional ditandatangani, Sarah kemudian merupakan peraturan dan secara sepihak membatalkan keputusan hukum yang perjanjian dan menjual mobil menunjukkan stelsel hukum tersebut kepada orang lain. Beni manakah yang berlaku atau apakah yang tidak menerima perbuatan yang merupakan hukum jika Sarah tersebut kemudian hubungan-hubungan atau peristiwa- mengajukan gugatan ke Pengadilan peristiwa antara warga negara pada Indonesia.” suatu waktu tertentu Atau... memperlihatkan titik pertalian “A merupakan warga negara dengan kaidah-kaidah hukum dari Indonesia yang menikah dengan B, dua atau lebih negara yang berbeda warga negara Inggris. Setelah dalam lingkungan kuasa, tempat, 3 menikah, A menjual tanahnya yang pribadi dan soal-soal. terletak di India kepada B. Perjanjian dibuat di Indonesia. 1 3 Sudarto Gautama dalam Bayu Seto tahun kemudian, A hendak Hardjowahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata 1989 Jurnal Hukum Progresif: Vol. XII/No.1/ Juni 2018 Derita Prapti Rahayu: Hukum Perdata... Fungsi HPI hanya sebagai konsekuensinya (menentukan 5 petunjuk dalam menentukan hukum titik taut primer). mana yang harus diperlakukan, HPI b) Penentuan ada/ tidaknya tidak memberikan pemecahan pada kompetensi/ kewenangan persoalan hukum sampai pada yurisdiksional forum untuk materinya, HPI hanya memeriksa, mengadili dan menunjukkan pada hakim, hukum memutus perkara yang manakah yang harus dipakai, bersangkutan. hukum manakah yang harus c) Menentukan sistem hukum dipergunakan. Persoalan yang intern negara mana/apa yang dihadapai hakim tidak diselesaikan harus diberlakukan untuk dengan kaidah-kaidah HPI tapi menyelesaikan perkara/ diselesaikan menurut kaidah-kaidah menjawab persoalan hukum hukum materiel yang telah ditunjuk yang mengandung unsur asing 6 oleh kaidah HPI. (menentukan titik taut sekunder Agar dapat diperoleh gambaran untuk menunjuk kearah lex yang lebih konkret mengenai causae). bagaimana logic dan keruntutan d) Mencari dan menemukan kaidah HPI dalam menyelesaikan HPI yang tepat melalui tindakan persoalan hukum yang kualifikasi fakta dan kualifikasi mengandung unsur asing, maka hukum. 7 akan di gambarkan empat langkah e) Menentukan kaidah HPI lex fori 4 berpikir hukum utama HPI : yang relevan dalam rangka 8 a) Menghadapi persoalan hukum penunjukan ke arah lex causae. dalam wujud sekumpulan fakta hukum yang mengandung unsur 5 Titik taut primer adalah fakta dalam sebuah perkara HPI, mempertautkan perkara dengan asing (foreign element) hakim wilayah suatu Negara asing. Ibid., hlm. 15. 6 harus menentukan apakah Titik taut sekunder/titik taut penentu adalah fakta dalam perkara yang mendasarkan kaidah perkara tersebut merupakan atau asas HPI dianggap bersifat menentukan (dominan) untuk digunakan dalam menentukan persoalan HPI beserta kea rah tempat yang hukumnhya harus diberlakukan sebagai lex causae, Ibid., hal. 17 7 Lex fori adalah system hukum dari tempat dimana persoalan hukum diajukan sebagai perkara, Ibid., hal. 16 8 Internasional, Bandung: Citra Aditya Bakti, Lex causae merupakan system hokum yang 2006, hlm. 9. harus digunakan untuk menyelesaikan sebuah 4 Ibid, hlm. 14-21. perkara HPI, Ibid. 1990
no reviews yet
Please Login to review.