Authentication
365x Tipe PDF Ukuran file 0.23 MB Source: media.neliti.com
Jurnal Hukum Progresif: Vol. XII/No.1/ Juni 2018 Derita Prapti Rahayu: Hukum Perdata...
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL INDONESIA BIDANG HUKUM
KELUARGA (FAMILY LAW) DALAM MENJAWAB KEBUTUHAN GLOBAL
Oleh:
Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H.*
Email:
Abstract
In the current era of globalization and internationalization where economic, social and
cultural developments have caused international relations to be infinite which can lead to
civil disputes which give rise to the meeting of legal systems of countries in the world that
have their own characteristics related to International Private Law. Hopefully there will
not be many problems that arise if disputes over different citizenship civilizations are
resolved through Alternative dispute resolution. Although when the Al forum decision on
alternative dispute resolution was not carried out voluntarily by the parties affected by the
execution, the execution of such decisions became the competence of the district court.
Especially if the arbitration forum ruling was dropped outside Indonesia, then when the
decision is to obtain recognition and execution within the jurisdiction of the Republic of
Indonesia, the decision must first obtain an exequature from the Chair of the Central
Jakarta District. Court. But the situation will be different if the dispute is not resolved
through Alternative dispute resolution but is left to the court authorities to resolve it, it will
be different.
Key word; Indonesian International Legal Law Family, The Global Needs, Indonesia
.
A. PENDAHULUAN pernyataan yang sederhana yaitu
Manusia adalah makhluk social bahwa manusia adalah makhluk yang
yang selalu hidup bermasyarakat yang tidak bisa hidup diluar tatanan. Tetapi,
pada dasarnya juga menimbulkan ia tidak membicarakan kerumitan
benturan-benturan kepentingan baik antara “societas” dan “ius” tersebut.
dalam ranah pidana maupun perdata. Tidak tergambarkan bagaimana
Sehingga muncul “Ubi societas, ibi intensif dan rumit kaitan antara
1
ius.” Maknanya, “Di mana ada keduanya.
masyarakat, di situ ada hukum.” Sehingga tidak bisa dipungkiri
Ungkapan ini menunjukkan bahwa hukum selalu tertinggal dari fakta
hukum pada dasarnya selalu muncul dalam pergaulan keperdataan.
sejak pertama kali masyarakat itu ada,
*Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas
yang ditandai oleh pembenturan
Bangka Belitung.
1
Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir,
kepentingan-kepentingan. Itu baru
Kompas, 2007, hlm. 9.
1987
Jurnal Hukum Progresif: Vol. XII/No.1/ Juni 2018 Derita Prapti Rahayu: Hukum Perdata...
Ketertinggalan hukum itu juga terjadi dilaksanakan secara sukarela oleh
dalam ranah hukum acara perdata pihak yang terkena eksekusi, maka
yang bahkan memunculkan anggapan eksekusi putusan semacam itu menjadi
bahwa proses beracara di Pengadilan kompetensi pengadilan negeri.
dalam menyelesaikan sengketa Apalagi jika putusan forum arbitrase
keperdataan terlalu panjang. tadi dijatuhkan di luar Indonesia,
Muncul fenomena dalam maka ketika putusan hendak
masyarakat, berupa pilihan forum memperoleh pengakuan dan eksekusi
untuk menyelesaikan konflik ke arah di dalam wilayah hukum Republik
forum lain selain pengadilan. Apalagi Indonesia, terlebih dahulu putusan
untuk sengketa-sengketa yang tersebut harus memperoleh exequatur
melibatkan pihak-pihak multinasional. dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
2
Para pihak multinasional bahkan sejak Pusat . Tapi keadaannya akan berbeda
awal telah bersepakat di dalam jika sengketa tersebut tidak
kontrak mereka, manakala kelak diselesaikan melalui jalur ADR tetapi
terjadi konflik, maka penyelesaiannya diserahkan pada otoritas pengadilan
tidak akan melalui pengadilan negeri. untuk menyelesaikannya, pasti akan
Menghadapi kenyataan itu, muncul berbeda.
“Alternative Dispute Resolution
(ADR)” sampai akhirnya Pemerintah B. PEMBAHASAN
Indonesia menerbitkan Undang- 1. Upaya Penyelarasan Kaidah-
Undang tentang Arbitrase dan Kaidah Hukum Perdata
Alternatif Penyelesaian Sengketa Internasional
Nomor 30 Tahun 1999 sebagai salah Di masa globalisasi dan
satu upaya menjawab tuntutan internasionalisasi saat ini dimana
dinamika masyarakat yang semakin perkembangan ekonomi, sosial dan
kompleks. budaya telah menyebabkan
Kiranya tidak akan ada banyak pergaulan Internasional menjadi tak
permasalahan yang timbul jika terbatas. Akibatnya batas-batas
sengketa keperdataan baik warga teritorial negara nasional hampir
Negara yang sama ataupun beda tidak lagi menjadipenghalang bagi
kewarganegaraan diselesaikan melalui
2
ADR tersebut. Meskipun ketika Pasal 66 huruf d Undang-Undang Nomor 30
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
putusan forum lain (ADR), tidak
Penyelesaian Sengketa.
1988
Jurnal Hukum Progresif: Vol. XII/No.1/ Juni 2018 Derita Prapti Rahayu: Hukum Perdata...
berkembangnya ragam aktivitas membatalkan perjanjian jual beli
manusia yang bisa menimbulkan tersebut, karena berdasarkan
sengketa keperdataan sehingga hukum Indonesia perjanjian antara
menimbulkan bertemunya sistem- suami istri adalah dilarang. A
sistem hukum negara-negara di mengajukan pembatalan di
dunia yang mempunyai ciri khas pengadilan India.”
tersendiri, misalnya; Contoh diatas sekedar
“Sarah, merupakan seorang menggambarkan kenyataan bahwa
pengusaha berkewarganegaraan aturan hukum suatu Negara
Inggris dan keturunan India. Sarah berdaulat sering dihadapkan pada
mengadakan perjanjian jual beli masalah-masalah hukum yang ada
mobil dengan Beni, seorang pelajar kaitan dengan system hukum
berkewarganegaraan Indonesia Negara lain. Jika kita melihat
yang sedang menjalankan studinya kenyataan ini, bisa kita simpulkan
di Belanda. Perjanjian jual beli bahwa hal tersebut berkaitan
mobil tersebut dibuat di Indonesia dengan Hukum Perdata
dengan menggunakan bahasa Internasional (HPI).
Inggris. Setelah perjanjian Hukum perdata internasional
ditandatangani, Sarah kemudian merupakan peraturan dan
secara sepihak membatalkan keputusan hukum yang
perjanjian dan menjual mobil menunjukkan stelsel hukum
tersebut kepada orang lain. Beni manakah yang berlaku atau apakah
yang tidak menerima perbuatan yang merupakan hukum jika
Sarah tersebut kemudian hubungan-hubungan atau peristiwa-
mengajukan gugatan ke Pengadilan peristiwa antara warga negara pada
Indonesia.” suatu waktu tertentu
Atau... memperlihatkan titik pertalian
“A merupakan warga negara dengan kaidah-kaidah hukum dari
Indonesia yang menikah dengan B, dua atau lebih negara yang berbeda
warga negara Inggris. Setelah dalam lingkungan kuasa, tempat,
3
menikah, A menjual tanahnya yang pribadi dan soal-soal.
terletak di India kepada B.
Perjanjian dibuat di Indonesia. 1
3
Sudarto Gautama dalam Bayu Seto
tahun kemudian, A hendak
Hardjowahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata
1989
Jurnal Hukum Progresif: Vol. XII/No.1/ Juni 2018 Derita Prapti Rahayu: Hukum Perdata...
Fungsi HPI hanya sebagai konsekuensinya (menentukan
5
petunjuk dalam menentukan hukum titik taut primer).
mana yang harus diperlakukan, HPI b) Penentuan ada/ tidaknya
tidak memberikan pemecahan pada kompetensi/ kewenangan
persoalan hukum sampai pada yurisdiksional forum untuk
materinya, HPI hanya memeriksa, mengadili dan
menunjukkan pada hakim, hukum memutus perkara yang
manakah yang harus dipakai, bersangkutan.
hukum manakah yang harus c) Menentukan sistem hukum
dipergunakan. Persoalan yang intern negara mana/apa yang
dihadapai hakim tidak diselesaikan harus diberlakukan untuk
dengan kaidah-kaidah HPI tapi menyelesaikan perkara/
diselesaikan menurut kaidah-kaidah menjawab persoalan hukum
hukum materiel yang telah ditunjuk yang mengandung unsur asing
6
oleh kaidah HPI. (menentukan titik taut sekunder
Agar dapat diperoleh gambaran untuk menunjuk kearah lex
yang lebih konkret mengenai causae).
bagaimana logic dan keruntutan d) Mencari dan menemukan kaidah
HPI dalam menyelesaikan HPI yang tepat melalui tindakan
persoalan hukum yang kualifikasi fakta dan kualifikasi
mengandung unsur asing, maka hukum.
7
akan di gambarkan empat langkah e) Menentukan kaidah HPI lex fori
4
berpikir hukum utama HPI : yang relevan dalam rangka
8
a) Menghadapi persoalan hukum penunjukan ke arah lex causae.
dalam wujud sekumpulan fakta
hukum yang mengandung unsur
5
Titik taut primer adalah fakta dalam sebuah
perkara HPI, mempertautkan perkara dengan
asing (foreign element) hakim
wilayah suatu Negara asing. Ibid., hlm. 15.
6
harus menentukan apakah Titik taut sekunder/titik taut penentu adalah
fakta dalam perkara yang mendasarkan kaidah
perkara tersebut merupakan
atau asas HPI dianggap bersifat menentukan
(dominan) untuk digunakan dalam menentukan
persoalan HPI beserta
kea rah tempat yang hukumnhya harus
diberlakukan sebagai lex causae, Ibid., hal. 17
7
Lex fori adalah system hukum dari tempat
dimana persoalan hukum diajukan sebagai
perkara, Ibid., hal. 16
8
Internasional, Bandung: Citra Aditya Bakti, Lex causae merupakan system hokum yang
2006, hlm. 9. harus digunakan untuk menyelesaikan sebuah
4
Ibid, hlm. 14-21. perkara HPI, Ibid.
1990
no reviews yet
Please Login to review.