Authentication
322x Tipe PDF Ukuran file 0.28 MB Source: media.neliti.com
Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata Yang
Hukumnya Tidak Ada Atau Hukumnya Tidak Jelas
Dr. Ning Adiasih, SH.MH.*
ABSTRACT
In practice, there will be events which were not regulated by was Laws, or even
if it was regulated, still unclear or incomplete. Therefore, a Judge is responsible to
fulfill the absence of law by creating, complete or clarify the law it if it needs to be
created, completed or clarified by finding the law through exploration and
understanding legal norms and justice which lives inside the society so that the law
will be applied to the particular event. To provide justice, a Judge should seek the
truth behind any event which proceed upon him/her by examining an event and
connect it with the governing law and provide a Judgment by stating the law for the
particular event.
This research is using normative legal research by researching literature and
supported by data from interview both from practitioner and academician. The
specification of this research is descriptive analytic, and the data compiled is analyze
qualitatively towards the substance of legal finding.
Good law is law which was accordingly with the living law in society and a
reflection of the governing norms in the society. In reality, lawmakers only enacted
general law whereas consideration on concrete issues is given to Judges. The
background for this is that lawmakers are not fully aware of the newest social norms
therefore a Judge must complete the written laws or create a new law by establishing
law (rechtsvorming) and finding the law (rechtsvinding) to filled out the absence of
law and avoid cases not being examined in the court of law with reason that the
written law is unclear or no written law was enacted in concrete cases. Judgments
which are taken by Judges have to be accountable with their conscience.
A. Pendahuluan
Hakim dalam mengadili suatu memberikan suatu kesimpulan
perkara akan berusaha memberikan dengan menyatakan suatu hukum
keadilan bagi para pihak. Untuk itu terhadap peristiwa. 1 Pada praktik
hakim melakukan kegiatan dan peradilan, kita temukan banyak
tindakan dengan cara menelaah lebih peristiwa yang belum diatur dalam
dahulu tentang kebenaran peristiwa peraturan perundang-undangan, atau
yang diajukan kepadanya dan meskipun sudah diatur tetapi belum
setelah itu mempertimbangkan lengkap atau kurang jelas dan
dengan memberikan penilaian atas
peristiwa itu serta *Dosen Tetap Fakultas Hukum Usakti
Jakarta
menghubungkannya dengan hukum 1 Wantjik Saleh K., Kehakiman dan
yang berlaku untuk selanjutnya Peradilan, Jakarta: Simbur Cahaya, 1976, hlm.
97.
disinilah salah satu peranan hakim menyelami perasaan hukum dan
untuk mengisi kekosongan hukum keadilan yang hidup dalam
tersebut. masyarakat. Dengan demikian,
Menurut ketentuan Pasal 5 hakim dapat memberikan putusan
ayat (1) Undang-undang Nomor 48 yang sesuai dengan hukum dan
Tahun 2009 tentang Kekuasaan keadilan masyarakat.
Kehakiman, hakim wajib menggali, Di bidang hukum perdata
mengikuti, memahami nilai-nilai dalam hal ada perselisihan antara
hukum dan rasa keadilan yang hidup dua pihak, hakim harus menyatakan
dalam masyarakat. Ketentuan ini, hukum perdata yang mana antara
mengandung makna bahwa hakim mereka berlaku dan harus
dilarang menolak suatu perkara yang dilaksanakan dan mungkin dilanggar
dihadapkan kepadanya dengan salah satu pihak.2 Jika orang hendak
alasan hukumnya tidak ada atau mempertimbangkan sesuatu dengan
kurang jelas. Dalam hal hukumnya cara yang benar, maka orang hanya
tidak ada atau tidak jelas, hakim dapat berbuat demikian mengenai
wajib menggali nilai-nilai hukum apa yang diketahuinya saja karena
dan rasa keadilan yang terkandung itu seorang hakim harus banyak
dalam kehidupan masyarakat yang sekali mempunyai pengetahuan yang
bersangkutan. Ketentuan tersebut berdasarkan pengalaman.3 Diantara
menyatakan bahwa prinsip hakim dua kepentingan yang berbeda,
sebagai penegak hukum dan hukum itu harus berdiri sama
keadilan wajib menggali dan tengah, sebab barang siapa yang
mengikuti nilai-nilai hukum yang berbuat tidak adil, mengambil terlalu
berlaku di masyarakat didasarkan banyak barang dan barangsiapa yang
kepada pemikiran bahwa dalam menderita ketidakadilan, mendapat
masyarakat yang masih mengenal terlalu sedikit, maka hakim
hukum tidak tertulis serta ada dalam mencabut keuntungan dari orang
pergaulan dan peralihan, hakim yang berbuat tidak adil tadi dengan
merupakan perumus dan penggali memperbaiki imbangan dengan
nilai-nilai yang hidup dikalangan
2 Wirjono Prodjodikoro, Bunga Rampai
rakyat. Untuk itu, ia harus terjun Hukum, Jakarta: Ichtiar Baru, 1974, hlm. 26.
3
J.J. Von Schmid, Terjemahan R. Wiratno
ketengah-tengah masyarakat untuk et.al; Ahli-Ahli Pikir Tentang Negara dan
mengenal, merasakan dan mampu Hukum, Jakarta: PT. Pembangunan, 1965, hlm.
34.
hukuman sebab pergi kepada hakim, sering ketinggalan dari
berarti pergi kepada keadilan yang pembangunan ekonomi yang
hidup.4 demikian pesat perkembangannya,
Tujuan hukum memang tidak bahkan pembangunan hukum
hanya keadilan, tetapi juga kepastian dianggap sebagai sub ordinasi
hukum dan kemanfaatan. Idealnya pembangunan ekonomi. Oleh karena
hukum harus mengakomodasikan itu perlu diperhatikan adanya
ketiganya. 5 Lepas dari segala putusan-putusan hakim melalui
kerinduan terhadap hal-hal lain yang Judge Made Law yang sifatnya jauh
juga menjadi tujuan dari hukum, lebih elastis dan dinamis dari pada
ketertiban sebagai tujuan utama hukum tertulis atau undang-undang.8
hukum merupakan suatu fakta Penemuan hukum lazimnya
obyektif yang berlaku bagi segala diartikan sebagai proses
masyarakat manusia dalam segala pembentukan hukum oleh hakim
bentuknya.6 Peranan hukum dalam atau petugas-petugas hukum lainnya
pembangunan adalah untuk yang diberi tugas melaksanakan
menjamin bahwa perubahan itu hukum terhadap peristiwa-peristiwa
terjadi dengan cara yang teratur hukum yang konkrit. Penemuan
karena baik perubahan maupun hukum terutama yang dilakukan
ketertiban (keteraturan) merupakan oleh hakim dalam memeriksa dan
tujuan kembar dari pada masyarakat memutus perkara, penemuan hukum
yang sedang membangun, maka oleh hakim ini dianggap mempunyai
menjadi suatu alat yang tak dapat wibawa. Ilmuan hukumpun
diabaikan dalam proses mengadakan penemuan hukum,
pembangunan.7 hanya kalau hasil penemuan hukum
Disadari bahwa peranan oleh hakim adalah hukum sedangkan
hukum terutama hukum tertulis penemuan hukum oleh ilmuan
bukanlah hukum melainkan adalah
4 Ibid., hlm. 35.
5 Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok- ilmu atau doktrin.9
Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: PT. Gramedia
Pustaka Utama, 1999, hlm. 153.
6 8
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Rusli Effendi dan Achmad Ali, Menjawab
Hukum Dalam Pembangunan, Editor, Otje Tantangan dan Problema Pembangunan Non
Salman S. dan Eddy Damian, Bandung: PT. Hukum Melalui Sarana Pengadilan dan Putusan
Alumni, 2002, hlm. 3. Hakim, Tulisan dalam Bunga Rampai
7 Mochtar Kusumaatmadja, Pembinaan Pembangunan Hukum Indonesia, Bandung: PT.
Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Erosco, 1995, hlm. 339.
Bandung: Binacipta, 1986, hlm. 3. 9 SudiknoMertokusumo, Bab-bab tentang
Wewenang membentuk Kehakiman, hakim wajib menggali,
hukum tidak hanya diberikan pada mengikuti, memahami nilai-nilai
cabang kekuasaan legislatif, tetapi hukum dan rasa keadilan yang hidup
juga kepada kekuasaan administrasi dalam masyarakat. Untuk itu, hakim
Negara (eksekutif) dalam bentuk wajib menggali hukum yang hidup
peraturan administrasi negara atau di masyarakat tempat perkara
peraturan yang dibuat berdasarkan tersebut terjadi. Oleh karena itu
pelimpahan dari badan legislatif menarik dilakukan penelitian, jika
(delegated legislation). 10 Hukum hakim menerima dan mengadili
sebagai produk kekuasaan tidak perkara dimana ketentuan hukum
pernah terlepas dari kehendak, tertulisnya belum ada atau jika
kepentingan, atau dasar-dasar ketentuan hukumnya tidak jelas.
kekuasaan itu sendiri. Disinilah Sementara sesuai ketentuan Undang-
sesungguhnya asal mula Undang Kekuasaaan Kehakiman
permasalahan hukum yang adil atau dilarang menolak perkara.
tidak adil, bermanfaat atau tidak
bermanfaat, memuaskan atau tidak B. Perumusan Masalah
memuaskan baik bagi individu atau Berdasarkan uraian di atas, maka
11
masyarakat secara keseluruhan. dapat dirumuskan permasalahan
Penemuan hukum relevan sebagai berikut:
dilakukan jika dalam perkara hakim 1. Bagaimana sikap dan peran
tidak menemukan sumber hukum hakim dalam
tertulis terutama dalam menangani menyelesaikan perdata
kasus-kasus yang terjadi di daerah- yang belum diatur dalam
daerah yang masih eksis peraturan perundang-
menerapkan hukum adat. Sesuai undangan?
dengan asas peradilan sebagaimana 2. Bagaimana sikap dan
tercantum dalam ketentuan Pasal 5 peran hakim dalam
ayat (1) Undang-undang Nomor 48 menyelesaikan perkara
Tahun 2009 tentang Kekuasaan perdata apabila undang-
undang tidak jelas
Penemuan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti, 1993, hlm. 4-5. dikaitkan dengan
10 Bagir Manan, Sistem Peradilan
Berwibawa (Suatu Pencarian), Jakarta: kewajiban hakim
Mahkamah Agung, 2005, hlm. 3.
11 Ibid., hlm. 5.
no reviews yet
Please Login to review.