jagomart
digital resources
picture1_Putusan Perdata Pdf 37771 | 136780 Id Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Dal


 214x       Tipe PDF       Ukuran file 0.28 MB       Source: media.neliti.com


Putusan Perdata Pdf 37771 | 136780 Id Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Dal

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                         Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata Yang 
                                  Hukumnya Tidak Ada Atau Hukumnya Tidak Jelas 
                                                               
                                                Dr. Ning Adiasih, SH.MH.* 
                                                               
                                                        ABSTRACT 
                                                               
                         In practice, there will be events which were not regulated by was Laws, or even 
                   if it was regulated, still unclear or incomplete. Therefore, a Judge is responsible to 
                   fulfill the absence of law by creating, complete or clarify the law it if it needs to be 
                   created, completed or clarified by finding the law through exploration and 
                   understanding legal norms and justice which lives inside the society so that the law 
                   will be applied to the particular event. To provide justice, a Judge should seek the 
                   truth behind any event which proceed upon him/her by examining an event and 
                   connect it with the governing law and provide a Judgment by stating the law for the 
                   particular event.  
                         This research is using normative legal research by researching literature and 
                   supported by data from interview both from practitioner and academician. The 
                   specification of this research is descriptive analytic, and the data compiled is analyze 
                   qualitatively towards the substance of legal finding.  
                         Good law is law which was accordingly with the living law in society and a 
                   reflection of the governing norms in the society. In reality, lawmakers only enacted 
                   general law whereas consideration on concrete issues is given to Judges. The 
                   background for this is that lawmakers are not fully aware of the newest social norms 
                   therefore a Judge must complete the written laws or create a new law by establishing 
                   law (rechtsvorming) and finding the law (rechtsvinding) to filled out the absence of 
                   law and avoid cases not being examined in the court of law with reason that the 
                   written law is unclear or no written law was enacted in concrete cases. Judgments 
                   which are taken by Judges have to be accountable with their conscience.  
                    
                       A.  Pendahuluan 
                              
                             Hakim dalam mengadili suatu                memberikan suatu kesimpulan 
                        perkara akan berusaha memberikan                dengan menyatakan suatu hukum 
                        keadilan bagi para pihak. Untuk itu             terhadap  peristiwa. 1   Pada praktik 
                        hakim melakukan kegiatan dan                    peradilan, kita temukan banyak 
                        tindakan dengan cara menelaah lebih             peristiwa yang belum diatur dalam 
                        dahulu tentang kebenaran peristiwa              peraturan perundang-undangan, atau 
                        yang diajukan kepadanya dan                     meskipun sudah diatur tetapi belum 
                        setelah itu mempertimbangkan                    lengkap atau kurang jelas dan 
                        dengan memberikan penilaian atas                                                                    
                        peristiwa itu serta  *Dosen Tetap Fakultas Hukum Usakti 
                                                                    Jakarta 
                        menghubungkannya dengan hukum                   1  Wantjik Saleh K., Kehakiman dan 
                        yang berlaku untuk selanjutnya              Peradilan,  Jakarta: Simbur Cahaya, 1976, hlm. 
                                                                    97. 
                    
                                    disinilah salah satu peranan hakim                                        menyelami perasaan hukum dan 
                                    untuk mengisi kekosongan hukum                                            keadilan yang hidup dalam 
                                    tersebut.                                                                 masyarakat. Dengan demikian, 
                                             Menurut ketentuan Pasal 5                                        hakim dapat memberikan putusan 
                                    ayat (1) Undang-undang Nomor 48                                           yang sesuai dengan hukum dan 
                                    Tahun 2009  tentang Kekuasaan                                             keadilan masyarakat. 
                                    Kehakiman, hakim wajib menggali,                                                   Di bidang hukum perdata 
                                    mengikuti, memahami nilai-nilai                                           dalam hal ada perselisihan antara 
                                    hukum dan rasa keadilan yang hidup                                        dua pihak, hakim harus menyatakan 
                                    dalam masyarakat. Ketentuan ini,                                          hukum perdata yang mana antara 
                                    mengandung makna bahwa hakim                                              mereka berlaku dan harus 
                                    dilarang menolak suatu perkara yang                                       dilaksanakan dan mungkin dilanggar 
                                    dihadapkan kepadanya dengan                                               salah satu pihak.2 Jika orang hendak 
                                    alasan hukumnya tidak ada atau                                            mempertimbangkan sesuatu dengan 
                                    kurang jelas. Dalam hal hukumnya                                          cara yang benar, maka orang hanya 
                                    tidak ada atau tidak jelas, hakim                                         dapat berbuat demikian mengenai 
                                    wajib menggali nilai-nilai hukum                                          apa yang diketahuinya saja karena 
                                    dan rasa keadilan yang terkandung                                         itu seorang hakim harus banyak 
                                    dalam kehidupan masyarakat yang                                           sekali mempunyai pengetahuan yang 
                                    bersangkutan.  Ketentuan  tersebut                                        berdasarkan pengalaman.3  Diantara 
                                    menyatakan  bahwa  prinsip hakim                                          dua kepentingan yang berbeda, 
                                    sebagai penegak hukum dan                                                 hukum itu harus berdiri sama 
                                    keadilan wajib menggali dan                                               tengah, sebab barang siapa yang 
                                    mengikuti nilai-nilai hukum yang                                          berbuat tidak adil, mengambil terlalu 
                                    berlaku di masyarakat didasarkan                                          banyak barang dan barangsiapa yang 
                                    kepada pemikiran bahwa dalam                                              menderita ketidakadilan, mendapat 
                                    masyarakat yang masih mengenal                                            terlalu sedikit, maka hakim 
                                    hukum tidak tertulis serta ada dalam                                      mencabut keuntungan dari orang 
                                    pergaulan dan peralihan, hakim                                            yang berbuat tidak adil tadi dengan 
                                    merupakan perumus dan penggali                                            memperbaiki imbangan dengan 
                                    nilai-nilai yang hidup dikalangan                                                                                          
                                                                                                              2  Wirjono Prodjodikoro, Bunga Rampai 
                                    rakyat. Untuk itu, ia harus terjun                                 Hukum, Jakarta: Ichtiar Baru, 1974, hlm. 26. 
                                                                                                              3
                                                                                                                J.J. Von Schmid, Terjemahan R. Wiratno 
                                    ketengah-tengah masyarakat untuk                                   et.al;   Ahli-Ahli Pikir Tentang  Negara dan 
                                    mengenal, merasakan dan mampu                                      Hukum, Jakarta: PT. Pembangunan, 1965, hlm. 
                                                                                                       34. 
                              
                                           hukuman sebab pergi kepada hakim,                                                         sering ketinggalan dari 
                                           berarti pergi kepada keadilan yang                                                        pembangunan ekonomi yang 
                                           hidup.4                                                                                   demikian pesat perkembangannya, 
                                                      Tujuan hukum memang tidak                                                      bahkan pembangunan hukum 
                                           hanya keadilan, tetapi juga kepastian                                                     dianggap sebagai sub ordinasi 
                                           hukum dan kemanfaatan. Idealnya                                                           pembangunan ekonomi. Oleh karena 
                                           hukum harus mengakomodasikan                                                              itu perlu diperhatikan adanya 
                                           ketiganya. 5   Lepas dari segala                                                          putusan-putusan hakim melalui 
                                           kerinduan terhadap hal-hal lain yang                                                      Judge Made Law yang sifatnya jauh 
                                           juga menjadi tujuan dari hukum,                                                           lebih elastis dan dinamis dari pada 
                                           ketertiban sebagai tujuan utama                                                           hukum tertulis atau undang-undang.8 
                                           hukum merupakan suatu fakta                                                               Penemuan hukum lazimnya 
                                           obyektif yang berlaku bagi segala                                                         diartikan sebagai proses 
                                           masyarakat manusia dalam segala                                                           pembentukan hukum oleh hakim 
                                           bentuknya.6  Peranan hukum dalam                                                          atau petugas-petugas hukum lainnya 
                                           pembangunan adalah untuk                                                                  yang diberi tugas melaksanakan 
                                           menjamin bahwa perubahan itu                                                              hukum terhadap peristiwa-peristiwa 
                                           terjadi dengan cara yang teratur                                                          hukum yang konkrit. Penemuan 
                                           karena baik perubahan maupun                                                              hukum terutama yang dilakukan 
                                           ketertiban (keteraturan) merupakan                                                        oleh hakim dalam memeriksa dan 
                                           tujuan kembar dari pada masyarakat                                                        memutus perkara, penemuan hukum 
                                           yang sedang membangun, maka                                                               oleh hakim ini dianggap mempunyai 
                                           menjadi suatu alat yang tak dapat                                                         wibawa. Ilmuan hukumpun 
                                           diabaikan dalam proses                                                                    mengadakan penemuan hukum, 
                                           pembangunan.7                                                                             hanya kalau hasil penemuan hukum 
                                                      Disadari bahwa peranan                                                         oleh hakim adalah hukum sedangkan 
                                           hukum terutama hukum tertulis                                                             penemuan hukum oleh ilmuan 
                                                                                                                                     bukanlah hukum melainkan adalah 
                                           4 Ibid., hlm. 35. 
                                           5 Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-                                                 ilmu atau doktrin.9 
                                   Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: PT. Gramedia                                                                                                       
                                   Pustaka Utama, 1999, hlm. 153. 
                                           6                                                                                         8
                                             Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep                                                      Rusli Effendi dan Achmad Ali, Menjawab 
                                   Hukum Dalam Pembangunan, Editor, Otje                                                     Tantangan dan Problema Pembangunan Non 
                                   Salman S. dan Eddy Damian, Bandung: PT.                                                   Hukum Melalui Sarana Pengadilan dan Putusan 
                                   Alumni, 2002, hlm. 3.                                                                     Hakim, Tulisan dalam Bunga Rampai 
                                           7  Mochtar Kusumaatmadja, Pembinaan                                               Pembangunan Hukum Indonesia, Bandung: PT. 
                                   Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional,                                                  Erosco, 1995, hlm. 339. 
                                   Bandung: Binacipta, 1986, hlm. 3.                                                                 9  SudiknoMertokusumo,  Bab-bab tentang 
                                    
                                                      Wewenang membentuk  Kehakiman, hakim wajib menggali, 
                                           hukum tidak hanya diberikan pada                                                          mengikuti, memahami nilai-nilai 
                                           cabang kekuasaan legislatif, tetapi                                                       hukum dan rasa keadilan yang hidup 
                                           juga kepada kekuasaan administrasi                                                        dalam masyarakat. Untuk itu, hakim 
                                           Negara (eksekutif) dalam bentuk                                                           wajib menggali hukum yang hidup 
                                           peraturan administrasi negara atau                                                        di masyarakat tempat perkara 
                                           peraturan yang dibuat berdasarkan                                                         tersebut terjadi. Oleh karena itu 
                                           pelimpahan dari badan legislatif                                                          menarik dilakukan penelitian, jika 
                                           (delegated legislation). 10   Hukum                                                       hakim menerima dan mengadili 
                                           sebagai produk kekuasaan tidak                                                            perkara dimana ketentuan hukum 
                                           pernah terlepas dari kehendak,                                                            tertulisnya belum ada atau jika 
                                           kepentingan, atau dasar-dasar                                                             ketentuan hukumnya tidak jelas. 
                                           kekuasaan itu sendiri. Disinilah                                                          Sementara sesuai ketentuan Undang-
                                           sesungguhnya asal mula                                                                    Undang Kekuasaaan Kehakiman 
                                           permasalahan hukum yang adil atau                                                         dilarang menolak perkara.  
                                           tidak adil, bermanfaat atau tidak                                                                    
                                           bermanfaat, memuaskan atau tidak                                                        B.  Perumusan Masalah 
                                           memuaskan baik bagi individu atau                                                              Berdasarkan uraian di atas, maka 
                                                                                                     11
                                           masyarakat secara keseluruhan.                                                                 dapat dirumuskan permasalahan 
                                                      Penemuan hukum relevan                                                              sebagai   berikut: 
                                           dilakukan jika dalam perkara hakim                                                                  1.   Bagaimana sikap dan peran 
                                           tidak menemukan sumber hukum                                                                                 hakim dalam 
                                           tertulis terutama dalam menangani                                                                            menyelesaikan  perdata 
                                           kasus-kasus yang terjadi di daerah-                                                                          yang belum diatur dalam 
                                           daerah yang masih eksis                                                                                      peraturan perundang-
                                           menerapkan hukum adat. Sesuai                                                                                undangan? 
                                           dengan asas peradilan sebagaimana                                                                   2.       Bagaimana sikap dan 
                                           tercantum dalam  ketentuan Pasal 5                                                                           peran hakim dalam 
                                           ayat (1) Undang-undang Nomor 48                                                                              menyelesaikan perkara 
                                           Tahun 2009  tentang Kekuasaan                                                                                perdata apabila undang-
                                                                                                                                                        undang tidak jelas 
                                   Penemuan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya 
                                   Bakti, 1993, hlm. 4-5.                                                                                               dikaitkan dengan 
                                           10     Bagir Manan, Sistem Peradilan 
                                   Berwibawa (Suatu Pencarian),                                    Jakarta:                                             kewajiban                            hakim 
                                   Mahkamah Agung, 2005, hlm. 3. 
                                           11 Ibid., hlm. 5. 
                                    
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Analisis terhadap putusan pengadilan dalam perkara perdata yang hukumnya tidak ada atau jelas dr ning adiasih sh mh abstract in practice there will be events which were not regulated by was laws or even if it still unclear incomplete therefore a judge is responsible to fulfill the absence of law creating complete clarify needs created completed clarified finding through exploration and understanding legal norms justice lives inside society so that applied particular event provide should seek truth behind any proceed upon him her examining an connect with governing judgment stating for this research using normative researching literature supported data from interview both practitioner academician specification descriptive analytic compiled analyze qualitatively towards substance good accordingly living reflection reality lawmakers only enacted general whereas consideration on concrete issues given judges background are fully aware newest social must written create new establishing recht...

no reviews yet
Please Login to review.