Authentication
347x Tipe PDF Ukuran file 2.86 MB Source: bphn.go.id
LAPORAN
ANALISIS EVALUASI HUKUM
TERKAIT HUKUM ACARA PIDANA
IT Penanggung jawab : Pocut Eliza, S.Sos.,S.H.,M.H.
AK Ketua : Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H.
ERT Sekretaris : Apri Listiyanto, S.H.
Anggota : 1. Dr. W. Marbun, S.H., M.H.
NA HUKUM NA 2. Sonata Lukman, S.H., M.H.
OR SI PIDA 3. Bettina Yahya, S.H., MH.
ALU RA 4. Efi Laila Kholis
LAPEVA ACA 5. Bambang, S.H., M.H.
SIS 6. Fiqi Nana Kania, S.H., M.H.
IL 7. Dwi Agustine Kurniasih, S.H., M.H.
NAA HUKUM 8. Viona Wijaya, S.H.
9. Iis Trisnawati, S.H.
PUSAT ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM NASIONAL
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
2017
i
KATA PENGANTAR
Kami memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan YME, yang telah
melimpahkan rahmatNya sehingga Laporan Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum
Terkait Hukum Acara Pidana dapat diselesaikan. Perubahan KUHAP merupakan salah satu
agenda pembangunan hukum nasional guna mengatasi berbagai permasalahan di bidang
hukum, hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Pemerintahan saat ini sebagaimana terangkum
dalam Nawacita “memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan
penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya” yang kemudian
diperkuat dalam arah kebijakan dan strategi pembangunan hukum RPJM 2015 – 2019
melalui: 1) Meningkatnya kualitas penegakan hukum dalam rangka penanganan berbagai
tindak pidana, mewujudkan sistem hukum pidana dan perdata yang efisien, efektif,
transparan, dan akuntabel bagi pencari keadilan dan kelompok rentan, dengan didukung
oleh aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas; dan 2) Terwujudnya
penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas keadilan bagi warga negara.
Dalam rangka mengawal pelaksanaan agenda tersebut, maka penguatan
pembangunan hukum memiliki peran penting. Pembangunan hukum, haruslah dilihat
secara holistik sebagai upaya sadar, sistematis, dan berkesinambungan untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang semakin maju, sejahtera, aman,
dan tenteram di dalam bingkai dan landasan hukum yang adil dan berkepastian. Proses
pembangunan hukum berkaitan erat dengan (i) proses pembentukan hukum atau
perangkat peraturan perundang-undangan (law making process), (ii) proses pelaksanaan
dan penegakan (law enforcement), dan (iii) proses pembinaan dan pembangunan
kesadaran hukum masyarakat yang memungkinkan hukum dan sistem hukum yang
dibangun memperoleh dukungan sosial dalam arti luas (legal awareness) yang di dalamnya
mengandung unsur evaluasi secara kualitatif dan kuantitatif terhadap hukum dan
peraturan perundang-undangan.
BPHN memandang perlu melakukan analisis dan evaluasi hukum dengan melakukan
penilaian terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Hukum Acara
Pidana dengan menggunakan 5 (lima) dimensi, yaitu: (1) kesesuaian antara jenis, hierarki
dan materi muatan peraturan perundang-undangan; (2) kejelasan rumusan ketentuan
i
peraturan perundang-undangan; (3) penilaian terhadap materi muatan peraturan
perundang-undangan; (4) potensi disharmoni ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan (5) efektivitas implementasi peraturan perundang-undangan, agar upaya penguatan
system hukum acara pidana dapat dilaksanakan sesuai dengan arah kebijakan
pembangunan sebagaimana tergambar dalam RPJMN 2015-2019. Hasil analisis dan
evaluasi yang dilaksanakan oleh kelompok kerja ini berupa rekomendasi terhadap
peraturan perundang-undangan yang dievaluasi, yaitu: (1) perubahan peraturan
perundang-undangan; (2) pencabutan peraturan perundang-undangan; atau (3) peraturan
perundang-undangan tersebut dipertahankan. Rekomendasi hasil analisis dan evaluasi
hukum yang dilaksanakan oleh kelompok kerja ini menjadi bahan penyusunan Dokumen
Pembangunan Hukum Nasional (DPHN) untuk penentuan Kerangka Regulasi dalam RPJMN
2020-2024, dan juga digunakan sebagai bahan perencanaan pembentukan peraturan
perundang-undangan yang tertuang dalam Program Legislasi Nasional serta Program
Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Laporan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk menentukan kebijakan
dan regulasi hukum acara pidana dalam kerangka sistem hukum nasional.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional,
Pocut Eliza, S.Sos, S.H., M.H
NIP. 19610110 198303 2 001
ii
DAFTAR ISI
halaman
Kata Pengantar i
Daftar Isi iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Permasalahan 5
C. Tujuan Kegiatan 6
D. Ruang Lingkup Analisis dan Evaluasi 6
E. Metode Analisis dan Evaluasi Hukum 8
F. Personalia Pokja 12
G. Jadwal Kegiatan 12
BAB II KESESUAIAN ANTARA JENIS, HIERARKI DAN MATERI 14
MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A. Kesesuaian hierarki 14
B. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan 15
BAB III KEJELASAN RUMUSAN KETENTUAN PERATURAN 24
PERUNDANG-UNDANGAN
BAB IV PENILAIAN TERHADAP MATERI MUATAN PERATURAN 30
PERUNDANG-UNDANGAN
BAB V POTENSI DISHARMONI KETENTUAN PERATURAN 43
PERUNDANG-UNDANGAN
BAB VI EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG- 47
UNDANGAN
BAB VII HASIL ANALISIS DAN EVALUASI 51
A. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum 52
Acara Pidana
B. Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 89
1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
iii
no reviews yet
Please Login to review.