jagomart
digital resources
picture1_Kebijakan Ppt 3728 | Akuntabilitas - Accountability - Perbuatan Hal Bertanggungjawab - Keadaan Untuk Dipertanggungjawabkan


 329x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.79 MB    


File: Kebijakan Ppt 3728 | Akuntabilitas - Accountability - Perbuatan Hal Bertanggungjawab - Keadaan Untuk Dipertanggungjawabkan
a pengertian akuntabilitas akuntabilitas accountability artinya perbuatan hal bertanggungjawab keadaan untuk dipertanggungjawabkan atau sering juga diartikan dengan tanggunggugat keadaan dapat dimintai pertanggungjawaban di indonesia sangat sulit menemukan pada nan sejati ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 25 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
         A. PENGERTIAN AKUNTABILITAS 
         Akuntabilitas (accountability), artinya, perbuatan (hal) bertanggungjawab; keadaan 
      untuk dipertanggungjawabkan atau sering juga diartikan dengan tanggunggugat; keadaan 
      dapat dimintai pertanggungjawaban.
         Di indonesia, sangat sulit menemukan pada nan sejati untuk kata “akuntabilitas”. 
      Karena itu, konsep akuntabilitas sering membingungkan, terutama karena dipertukarkan 
      dengan konsep pertanggungjawabkan.
         Akuntabilitas public secara tradisional dipahami sebagai alat yang digunakan untuk 
      mengawasi prilaku administrasi dengan cara memberi kewjiban utuk dapat memberi 
      jawaban (answerability) kepada sejumlah otoritas seksternal (Dubnik: 2005).
                    B. 
      TRANSPARAN
                   SI 
                               Salah satu prinsip-penting anti korupsi 
                            lainnya  adalah transparansi. Prinsip transparansi 
                            ini penting karena pemberantasan korupsi dimulai  
                            dari transparansi dan mengharuskan semua 
                            proses kebijakan dilakukan secara terbuka 
                            sehingga segala bentuk penyimpangan dapat 
                            diketahui oleh public (prasojo: 2007). 
                               Dalam prosesnya, transparansi dibagi 
                            mejadi lima yaitu proses penganggaran, proses 
                            penyusun kegiatan, proses pembahasan, proses 
                            pengawasan, dan proses evaluasi. 
                  C. KEWAJARAN 
          Prinsip anti korupsi lainnya adalah prinsip kewajaran. Prinsip fairnes atau 
       kewajaran ini ditunjukan mencegah terjadinya manipulasi ( ketidakwajaran ) dan 
       penganggaran, baik dalam bentuk markup atau ketidakwajaran lainnya. Sifat-sifat 
       prinsip kewajaran ini terdiri dari lima hal penting yaitu komprehensif dan disiplin, 
       fleksibilitas, terfrediksi, kejujuran dan imformative.
           Selain itu, sifat penting lainnya adalah kejujuran. Kejujuran tersebut 
       mengandung arti tidak adanya bias perkiraan penerimaan maupun pengeluaran yang 
       disengaja yang berasal dari pertimbangan teknis maupun politis. 
          Dalam penerapan dalam mahasiswa, prinsip ini dapat dijadikan rambu-rambu 
       agar dapat bersikap waspada dalam mengatur beberapa kehidupan mahasiswa 
       seperti penganggaran, perkulihan ,system belajar maupun dalam organisasi .
                   D. KEBIJAKAN 
      Prinsip kebijakan adalah prinsip anti korupsi yang keempat yang dimaksud agar mahasiswa dapat 
   mengetahui dan memahami tentang kebijakan anti korupsi. Kebijakan berperan untuk mengatur tata 
   interaksi dalam ranah sosial agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan 
   masyarakat.
      Kebijakan anti korupsi dapat dilihat dalam empat aspek yaitu isi kebijakan,pembuat kebijakan, 
   penegakan kebijakan, kultur kebijakan.
              E. KONTROL KEBIJAKAN 
            Prinsip terakhir anti korupsi adalah kontrol kebijakan merupakan upaya 
         agar kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk 
         korupsi. Pada pada prinsip ini, akan membahas mengenai lembaga-
         lembagapengawasan di indonesia, self-evaluating organization, reformasi 
         pengawasan di indonesia, problematika pengawasan di indonesia bentuk 
         kontrol kebijakan berupa partisipasi, evilusi, dan reformasi.
            Kontrol kebijakan berupa partisipasi yaitu melakukan kontrol terhadap 
         kebijakan dengan ikut serta dalam penyusun dan pelaksanaannya  dan kontrol 
         kebijakan berupa oposisi yaitu mengontrol dengan menawarkan alternatif 
         kebijakan baru yang dianggap lebih layak.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...A pengertian akuntabilitas accountability artinya perbuatan hal bertanggungjawab keadaan untuk dipertanggungjawabkan atau sering juga diartikan dengan tanggunggugat dapat dimintai pertanggungjawaban di indonesia sangat sulit menemukan pada nan sejati kata karena itu konsep membingungkan terutama dipertukarkan pertanggungjawabkan public secara tradisional dipahami sebagai alat yang digunakan mengawasi prilaku administrasi cara memberi kewjiban utuk jawaban answerability kepada sejumlah otoritas seksternal dubnik b transparan si salah satu prinsip penting anti korupsi lainnya adalah transparansi ini pemberantasan dimulai dari dan mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan terbuka sehingga segala bentuk penyimpangan diketahui oleh prasojo dalam prosesnya dibagi mejadi lima yaitu penganggaran penyusun kegiatan pembahasan pengawasan evaluasi c kewajaran fairnes ditunjukan mencegah terjadinya manipulasi ketidakwajaran baik markup sifat terdiri komprehensif disiplin fleksibilitas terfredik...

no reviews yet
Please Login to review.