Authentication
468x Tipe PPTX Ukuran file 0.79 MB
A. PENGERTIAN AKUNTABILITAS
Akuntabilitas (accountability), artinya, perbuatan (hal) bertanggungjawab; keadaan
untuk dipertanggungjawabkan atau sering juga diartikan dengan tanggunggugat; keadaan
dapat dimintai pertanggungjawaban.
Di indonesia, sangat sulit menemukan pada nan sejati untuk kata “akuntabilitas”.
Karena itu, konsep akuntabilitas sering membingungkan, terutama karena dipertukarkan
dengan konsep pertanggungjawabkan.
Akuntabilitas public secara tradisional dipahami sebagai alat yang digunakan untuk
mengawasi prilaku administrasi dengan cara memberi kewjiban utuk dapat memberi
jawaban (answerability) kepada sejumlah otoritas seksternal (Dubnik: 2005).
B.
TRANSPARAN
SI
Salah satu prinsip-penting anti korupsi
lainnya adalah transparansi. Prinsip transparansi
ini penting karena pemberantasan korupsi dimulai
dari transparansi dan mengharuskan semua
proses kebijakan dilakukan secara terbuka
sehingga segala bentuk penyimpangan dapat
diketahui oleh public (prasojo: 2007).
Dalam prosesnya, transparansi dibagi
mejadi lima yaitu proses penganggaran, proses
penyusun kegiatan, proses pembahasan, proses
pengawasan, dan proses evaluasi.
C. KEWAJARAN
Prinsip anti korupsi lainnya adalah prinsip kewajaran. Prinsip fairnes atau
kewajaran ini ditunjukan mencegah terjadinya manipulasi ( ketidakwajaran ) dan
penganggaran, baik dalam bentuk markup atau ketidakwajaran lainnya. Sifat-sifat
prinsip kewajaran ini terdiri dari lima hal penting yaitu komprehensif dan disiplin,
fleksibilitas, terfrediksi, kejujuran dan imformative.
Selain itu, sifat penting lainnya adalah kejujuran. Kejujuran tersebut
mengandung arti tidak adanya bias perkiraan penerimaan maupun pengeluaran yang
disengaja yang berasal dari pertimbangan teknis maupun politis.
Dalam penerapan dalam mahasiswa, prinsip ini dapat dijadikan rambu-rambu
agar dapat bersikap waspada dalam mengatur beberapa kehidupan mahasiswa
seperti penganggaran, perkulihan ,system belajar maupun dalam organisasi .
D. KEBIJAKAN
Prinsip kebijakan adalah prinsip anti korupsi yang keempat yang dimaksud agar mahasiswa dapat
mengetahui dan memahami tentang kebijakan anti korupsi. Kebijakan berperan untuk mengatur tata
interaksi dalam ranah sosial agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan
masyarakat.
Kebijakan anti korupsi dapat dilihat dalam empat aspek yaitu isi kebijakan,pembuat kebijakan,
penegakan kebijakan, kultur kebijakan.
E. KONTROL KEBIJAKAN
Prinsip terakhir anti korupsi adalah kontrol kebijakan merupakan upaya
agar kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk
korupsi. Pada pada prinsip ini, akan membahas mengenai lembaga-
lembagapengawasan di indonesia, self-evaluating organization, reformasi
pengawasan di indonesia, problematika pengawasan di indonesia bentuk
kontrol kebijakan berupa partisipasi, evilusi, dan reformasi.
Kontrol kebijakan berupa partisipasi yaitu melakukan kontrol terhadap
kebijakan dengan ikut serta dalam penyusun dan pelaksanaannya dan kontrol
kebijakan berupa oposisi yaitu mengontrol dengan menawarkan alternatif
kebijakan baru yang dianggap lebih layak.
no reviews yet
Please Login to review.