Authentication
384x Tipe PDF Ukuran file 0.82 MB Source: www.dpr.go.id
LAPORAN KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI II DPR RI
PADA MASA PERSIDANGAN I TAHUN SIDANG 2021 – 2022
KE KANTOR REGIONAL I BKN YOGYAKARTA DI PROVINSI D.I. YOGYAKARTA
RABU, 22 SEPTEMBER 2021
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka pengisian formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun
2021, yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK), pemerintah telah membuka pendaftaran
CASN untuk instansi pusat, provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia sejak akhir Juni
2021 lalu. Saat ini penerimaan CASN telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) yang dimulai pada 2 September 2021 dengan menerapkan aturan protokol
kesehatan (prokes) yang lebih ketat dibandingkan tahun lalu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 27 Juli 2021 mencatat jumlah
pelamar yang telah mengisi formulir melalui portal SSCASN sebanyak 4.542.798 orang.
Adapun pelamar yang telah melakukan submit atau finalisasi pendaftaran mencapai
4.030.134 orang. Pendaftar PPPK Guru yang mengisi formulir sebanyak 957.637
pelamar, telah menyelesaikan submit sebanyak 921.405 pelamar. Sedangkan untuk
pendaftar PPPK Non-Guru yang telah mengisi formulir sebanyak 102.172 pelamar,
telah menyelesaikan pendaftaran sebanyak 75.337 pelamar.
Mengingat tingginya angka pelamar tersebut ini maka penerimaan CASN tahun
ini harus diimbangi dengan kesiapan setiap instansi yang membuka formasi CASN
tersebut. Jumlah kebutuhan pegawai ASN tahun 2021 yang ditetapkan melalui Surat
Menteri PANRB Nomor B/1379/M.SM.01.00/2020 dan Surat Menteri Keuangan Nomor
S-49/MK.02/2021 sebesar 1.275.387 formasi. Namun hingga masa pendaftaran
berlangsung penetapan jumlah formasi CASN tahun 2021 masih mengalami
perubahan.
Pada tanggal 22 Juni 2021 jumlah formasi yang ditetapkan sebesar 701.590
formasi yang kemudian pada tanggal 28 Juni 2021 berubah menjadi 688.623 formasi.
Penetapan jumlah formasi CASN tahun 2021 mengalami penurunan karena terdapat 23
instansi yang mengundurkan diri. Minimnya ketersediaan anggaran akibat realokasi
anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 menjadi faktor utama 23 instansi
tersebut tidak dapat melaksanakan seleksi penerimaan CASN tahun 2021.
Untuk kelancaran proses seleksi CASN tersebut, maka diperlukan koordinasi
dan kolaborasi antarberbagai instansi yang ada, baik pemerintah pusat, provinsi
maupun kabupaten/kota, seleksi penyelenggaraan rangkaian tahapan penerimaan
CASN itu bisa berjalan dengan baik. Komisi II DPR RI RI memiliki tanggung jawab
untuk memastikan bahwa pelaksanaan penerimaan CASN tahun 2021 ini terselenggara
dengan baik, lancar, dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
1
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi di bidang Pengawasan, Komisi II
DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Kantor Regional (Kanreg) I BKN di Kota
Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 22 September 2021 untuk
melakukan pengawasan dan peninjauan langsung pelaksanaan seleksi CASN 2021 di
wilayah Kanreg I BKN Yogyakarta. Kunjungan kerja ini juga untuk menampung dan
menindaklanjuti aspirasi dari pemerintah daerah ataupun masyarakat yang terkait
dengan ruang lingkup tugas Komisi II DPR RI.
Tim Kunjungan Komisi II DPR RI ke Kanreg I BKN Yogyakarta berjumlah 18 14
orang anggota yang dipimpin oleh Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yth.
Bapak Saan Mustopa, M.Si /Fraksi NasDem beserta anggota tim yang terdiri dari:
NO NO - A N A M A JABATAN/ FRAKSI
Ketua Tim
1. A-367 Saan Mustopa, M.Si Wakil Ketua Komisi II/ F-P
Nasdem
2. A-022 Luqman Hakim, S.Ag Wakil Ketua Komisi II/ F-PKB
3. A-210 Arif Wibowo Anggota/ F-PDIP
4. A-263 Komarudin Watubun, SH, MH Anggota/ F-PDIP
5. A-152 Ir. H. Endro Suswantoro Yahman, Anggota/ F-PDIP
M.Sc
6. A-195 Drs. H. Heru Sudjatmoko, M.Si. Anggota/ F-PDIP
7. A-308 Teti Rohatiningsih, S.Sos Anggota/ F-PG
8. A-319 DR. H. Ali Mufthi, S.Ag,, M.Si. Anggota/ F-PG
9. A-075 H. Ahmad Muzani Anggota/ F-P Gerindra
10. A-100 Prasetyo Hadi Anggota/ F-P Gerindra
11. A-080 Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc Anggota/ F-P Gerindra
12. A-376 Aminurokhman, S.E., M.M Anggota/ F-P Nasdem
13. A-021 Drs. Mohammad Toha, S.Sos, M.Si Anggota/ F-PKB
2
14. A-570 Anwar Hafid Anggota/ F-PD
15. A-541 H. Mohammad Muraz, M.M. Anggota/ F-PD
16. A-417 Drs. H. Chairul Anwar, Apt Anggota/ F-PKS
17. A-503 Ir. Ibnu Mahmud Bilalluddin Anggota/ F-PAN
18. A-473 H. Iip Miftahul Choiry, SPdi Anggota/ F-PPP
SEKRETARIAT KOMISI II
DPR RI
19. ----- Dra. Hani Yuliasih, M.Si Kabag Set. Komisi II
20. ----- Muhdar Yusa Sekretariat Komisi II
21. ----- Gumilang Wiby Laksono Sekretariat Komisi II
22. ----- Aniyah Sekretariat Komisi II
23. ----- Anggia Michel Tenaga Ahli Komisi II
24. ----- Salman Nasution Tenaga Ahli Komisi II
25. ----- Tiara Saum Media Sosial
26. ----- Muhammad Bari Ramadhana TVR Parlemen
Tim kunjungan kerja didampingi oleh 2 (dua) tenaga ahli dan 3 (tiga) staf dari
Sekretariat Komisi II DPR RI, 1 (satu) reporter dari TV parlemen dan 1 (satu) dari crew
media sosial DPR RI.
II. WAKTU DAN TEMPAT KUNJUNGAN SPESIFIK
Kunjungan kerja Spesifik Komisi II DPR RI Pada Masa Persidangan I Tahun
Sidang 2021-2022 ke Kantor Regional I BKN Yogyakarta di Provinsi D.I. Yogyakarta
dilaksanakan pada tanggal 22 September 2021. Pertemuan Kunjungan Kerja ini
dilakukan di lantai 2 ruang rapat Kanreg I BKN Yogyakarta.
3
III. HASIL KUNJUNGAN
Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR tiba di kantor Kanreg I BKN Yogyakarta
disambut oleh jajaran pejabat Kanreg I BKN, kemudian dilanjutkan pertemuan di lantai
2 ruang rapat Kanreg I BKN Yogyakarta. Hadir pada pertemuan ini, Deputi bidang
Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Bapak Drs. Haryomo Dwi Putranto, M.Hum.,
Staf Ahli Bidang Politik & Hukum Kementerian PANRB Bapak Dr. Drs. Muhammad
Imanuddin, M.Si, Kepala Kantor Regional I BKN Dra. Anjaswari Dewi, MM beserta
jajarannya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DIY, Ibu Amin Purwani, S.H.,
M.Ec.Dev dan jajarannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara Bapak Drs.
Indarto, M.Si beserta jajarannya.
Acara dibuka oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Bapak
Drs. Haryomo Dwi Putranto, M.Hum, kemudian dilanjutkan perkenalan oleh Ketua Tim
Bapak Saan Mustopa, M.Si. Dalam pengantarnya Ketua Tim meminta Deputi BKN, Staf
Ahli KemenPANRB, Kepala BKD Provinsi DIY dan Kepala Kantor Regional I BKN dapat
memberikan penjelasan detail terkait penerimaan CASN tahun 2021 yang menjadi
perhatian Komisi II DPR RI.
1. Sambutan Deputi bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Bapak Drs.
Haryomo Dwi Putranto, M.Hum
Kanreg I BKN Yogyakarta ini merupakan salah satu dari 14 Kanreg yang ada di
seluruh Indonesia. Wilayah kerja Kanreg I meliputi Provinsi DIY dan Provinsi Jawa
Tengah. Kanreg I termasuk salah satu lokasi ujian dalam Seleksi CASN tahun 2021.
Kami sangat berbangga hati Bapak/Ibu Anggota Komisi II DPR RI bisa dapat hadir di
sini untuk meninjau secara langsung pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di
wilayah Provinsi Yogyakarta. Sehingga, ke depannya ada perbaikan dalam
pelaksanaan seleksi CASN ke depannya.
Kami juga sudah menerima pertanyaan dari Sekretariat Komisi II DPR RI dan
nanti jawabannya akan disampaikan oleh Kepala Kanreg I BKN Ibu Dra. Anjaswari
Dewi, MM terkait pelaksanaan CASN tahun 2021 di wilayah kerja Kanreg I Yogyakarta.
Pada hari ini, dI wilayah Yogyakarta sendiri ada empat lokasi pelaksanaan SKD, namun
karena pertimbangan efektifitas waktu maka kita tidak dapat meninjau semua lokasi.
Setelah pertemuan ini nantinya, kami akan mendampingi Bapak/Ibu semua untuk
meninjau secara langsung pelaksanaan seleksi CASN, yang dilaksanakan secara
objektif, transparan dan akuntabel. Sehingga, harapannya hasil dari pelaksanaan
seleksi CASN ini memperoleh pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK, yang
profesional dan kompeten untuk diangkat sebagai pegawai ASN tanpa ada praktik
Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Secara regulasi untuk pengangkatan ASN, baik itu PNS maupun PPPK, harus
melalui tahapan seleksi. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
49 Tahun 2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Apalagi
terkait dengan guru honorer, maka pemerintah telah berupaya untuk melakukan
4
no reviews yet
Please Login to review.