Authentication
351x Tipe PDF Ukuran file 0.46 MB Source: mamujukab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU SEKRETARIAT DAERAH Alamat : Jalan Soekarno Hatta 17 Telepon (0426) 21651 Mamuju 91511 P E N G U M U M A N Nomor : TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CPNS FORMASI TAHUN 2021 INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN ANGGARAN 2021 Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor : 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 dan Surat Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar Nomor : KR.IV.A.26-25/Y.24-190/2021 tertanggal 26 Agustus 2021 perihal Persiapan Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak dan wajib mengikuti Seleksi Komptensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara. 2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar untuk peserta Instansi Pemerintah Kabupaten Mamuju dijadwalkan mulai tanggal 6 September 2021 sampai dengan 16 Oktober 2021, bagi pelamar yang memilih lokasi ujian di Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan titik lokasi Mandiri BKN, dengan rincian sebagai berikut : a. Daftar nama peserta Seleksi Kompetensi Dasar pada setiap lokasi ujian, sebagaimana tersebut pada lampiran I pengumuman ini; b. Daftar Lokasi Ujian dan waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar, sebagaimana tersebut pada lampiran II pengumuman ini. 3. Ketentuan bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar sebelum melaksanakan ujian antara lain : a. Setiap peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi; b. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke lokasi ujian; c. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; d. Khusus bagi peserta di wilayah Jawa, Madura dan Bali wajib sudah vaksin dosis pertama, kecuali bagi peserta yang tidak dapat divaksin seperti ibu hamil atau menyusui, penyintas covid-19 sebelum 3 bulan, dan komorbid yang tidak bisa divaksin. Bagi pelamar yang sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut, wajib membawa dan memperlihatkan surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin; e. Peserta melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021; f. Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. 4. Setiap peserta wajib mematuhi ketentuan pada saat melaksanaan ujian SKD CPNS, antara lain : a. Hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai; b. Mengenakan pakaian : - kemeja berwarna putih polos tanpa corak; - celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai celana/rok berbahan jeans); - jilbab berwarna hitam (bagi yang memakai jilbab); - memakai sepatu berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai sandal/sepatu sendal). c. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan; d. Jaga jarak (phisical distancing) minimal 1 (satu) meter dengan orang lain; e. Cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau handsanitizer; f. Setiap peserta wajib diukur suhu tubuhnya, peserta yang suhu tubuhnya º ≥ 37,3 C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang º ditentukan, dan bagi peserta yang suhu tubuhnya < 37,3 C langsung menuju ke bagian registrasi untuk melakukan absensi kehadiran dan pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan; g. Peserta seleksi wajib membawa kelengkapan antara lain : 1) Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui portal https://sscasn.bkn.go.id; 2) Asli Kartu Tanda Penduduk (dalam hal mendesak, peserta dapat menunjukkan Asli Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau Asli Surat Keterangan penganti KTP yang masih berlaku atau Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang ditanda tangani oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih berlaku); 3) Surat keterangan hasil Swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif; 4) Sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang memilih lokasi ujian di wilayah Jawa, Madura dan Bali, kecuali bagi peserta yang tidak dapat divaksin karena hamil/menyusui, penyintas covid-19 kurang dari 3 bulan, dan penderita komorbid. Bagi peserta yang mengalami salah satu dari 3 kondisi tersebut wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin; 5) Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan telah diisi; 6) Alat tulis pribadi berupa pensil kayu; h. Pada saat pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan, peserta seleksi wajib membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar; i. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi; j. Peserta seleksi menitipkan barang bawaan secara mandiri pada tempat yang telah ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter; k. Peserta seleksi menunggu diruang tunggu yang telah disiapkan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter; l. Mendengarkan pengarahan dari Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai; m. Mengerjakan semua soal yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu; n. Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor jika ada keluhan kesehatan; o. Peserta seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi jika sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN; p. Peserta seleksi setelah mengambil barang bawaan yang dititipkan di tempat penitipan, segera meninggalkan lokasi ujian dengan tertib; q. Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming dan link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi; r. Bagi peserta seleksi yang hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu º tubuh ≥ 37,3 C sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf f berlaku ketentuan sebagai berikut : 1) Peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta seleksi mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah; 2) Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta seleksi tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN atau diusulkan penjadwalan ulang sesuai rekomendasi tim kesehatan yang berada di lokasi ujian; 3) Apabila peserta seleksi sebagaimana huruf r.2) tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur; 5. Larangan Bagi Peserta : a. Membawa buku, dan catatan lainnya; b. Membawa/memakai jam tangan, perhiasan dan/atau aksesoris lainnya, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, gawai, dan kamera dalam bentuk apapun; c. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan seleksi; d. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya; e. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT; f. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung; g. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung; h. Merokok dalam ruangan seleksi; i. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia. 6. Ketentuan bagi pengantar peserta seleksi : a. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan; b. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi ujian. 7. Ketentuan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif covid-19 : a. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri wajib melapor kepada panitia seleksi instansi melalui Whatsapp Chat di Nomor 081310352499 disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab test RT PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, paling lambat H-1 sebelum ujian seleksi untuk diusulkan penjadwalan ujian ulang kepada BKN; b. Jika melapor pada saat atau setelah jadwal ujian maka pelamar yang bersangkutan dinyatakan tidak hadir dan dianggap gugur. 8. Sanksi Bagi Peserta : a. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur; b. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur; c. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf g tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur; d. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b dan huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur; e. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana angka 3 dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi. 9. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; 10. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi Pemerintah Kabupaten Mamuju Formasi Tahun 2021 TIDAK DIPUNGUT BIAYA; 11. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. 12. Lain-lain a. Informasi terkait kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi Pemerintah Kabupaten Mamuju Formasi Tahun 2021 dapat dilihat di website resmi Pemerintah Kabupaten Mamuju di laman http://mamujukab.go.id. b. Untuk informasi yang kurang jelas dapat menghubungi panitia Seleksi CPNS instansi Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun 2021 melalui WhatsApp Chat di Nomor : 081310352499, Email : bkpp@mamujukab.go.id dan Media Sosial Facebook : https://www.facebook.com/bkppmamuju setiap hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WITA. c. Daftar nama peserta seleksi CPNS yang memilih lokasi ujian di Gedung PKK Provinsi Sulawesi Barat akan diumumkan kemudian. Demikaian disampaikan untuk menjadi perhatian.
no reviews yet
Please Login to review.