Authentication
599x Tipe PDF Ukuran file 0.46 MB Source: mamujukab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU
SEKRETARIAT DAERAH
Alamat : Jalan Soekarno Hatta 17 Telepon (0426) 21651 Mamuju 91511
P E N G U M U M A N
Nomor :
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
CPNS FORMASI TAHUN 2021 INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU
TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan
Kepegawaian Negara Nomor : 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertanggal 23 Agustus
2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru
Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 dan Surat Kepala Kantor
Regional IV BKN Makassar Nomor : KR.IV.A.26-25/Y.24-190/2021 tertanggal
26 Agustus 2021 perihal Persiapan Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi
PPPK Non Guru Tahun 2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak dan wajib mengikuti
Seleksi Komptensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT)
Badan Kepegawaian Negara.
2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar untuk peserta Instansi Pemerintah
Kabupaten Mamuju dijadwalkan mulai tanggal 6 September 2021 sampai dengan
16 Oktober 2021, bagi pelamar yang memilih lokasi ujian di Kantor Regional BKN,
UPT BKN, dan titik lokasi Mandiri BKN, dengan rincian sebagai berikut :
a. Daftar nama peserta Seleksi Kompetensi Dasar pada setiap lokasi ujian,
sebagaimana tersebut pada lampiran I pengumuman ini;
b. Daftar Lokasi Ujian dan waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar,
sebagaimana tersebut pada lampiran II pengumuman ini.
3. Ketentuan bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar sebelum melaksanakan ujian
antara lain :
a. Setiap peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari
kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
b. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan
menuju ke lokasi ujian;
c. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian
mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
d. Khusus bagi peserta di wilayah Jawa, Madura dan Bali wajib sudah vaksin
dosis pertama, kecuali bagi peserta yang tidak dapat divaksin seperti ibu hamil
atau menyusui, penyintas covid-19 sebelum 3 bulan, dan komorbid yang tidak
bisa divaksin. Bagi pelamar yang sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga)
kondisi tersebut, wajib membawa dan memperlihatkan surat keterangan dokter
yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin;
e. Peserta melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau
rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non
reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun
2021;
f. Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal
https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum
mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
4. Setiap peserta wajib mematuhi ketentuan pada saat melaksanaan ujian SKD
CPNS, antara lain :
a. Hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
b. Mengenakan pakaian :
- kemeja berwarna putih polos tanpa corak;
- celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (tidak
diperkenankan memakai celana/rok berbahan jeans);
- jilbab berwarna hitam (bagi yang memakai jilbab);
- memakai sepatu berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai
sandal/sepatu sendal).
c. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar
(double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, penggunaan
pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai
perlindungan tambahan;
d. Jaga jarak (phisical distancing) minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
e. Cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau handsanitizer;
f. Setiap peserta wajib diukur suhu tubuhnya, peserta yang suhu tubuhnya
º
≥ 37,3 C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak
waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang
º
ditentukan, dan bagi peserta yang suhu tubuhnya < 37,3 C langsung menuju
ke bagian registrasi untuk melakukan absensi kehadiran dan pemeriksaan
kelengkapan yang dipersyaratkan;
g. Peserta seleksi wajib membawa kelengkapan antara lain :
1) Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui portal https://sscasn.bkn.go.id;
2) Asli Kartu Tanda Penduduk (dalam hal mendesak, peserta dapat
menunjukkan Asli Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga yang dilegalisir
pejabat yang berwenang atau Asli Surat Keterangan penganti KTP yang
masih berlaku atau Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman
kependudukan yang ditanda tangani oleh Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil yang masih berlaku);
3) Surat keterangan hasil Swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24
jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil
negatif/non reaktif;
4) Sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang memilih
lokasi ujian di wilayah Jawa, Madura dan Bali, kecuali bagi peserta yang
tidak dapat divaksin karena hamil/menyusui, penyintas covid-19 kurang
dari 3 bulan, dan penderita komorbid. Bagi peserta yang mengalami salah
satu dari 3 kondisi tersebut wajib membawa surat keterangan dokter yang
menyatakan tidak dapat diberikan vaksin;
5) Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada portal
https://sscasn.bkn.go.id dan telah diisi;
6) Alat tulis pribadi berupa pensil kayu;
h. Pada saat pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan, peserta seleksi wajib
membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang
adalah peserta seleksi yang terdaftar;
i. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;
j. Peserta seleksi menitipkan barang bawaan secara mandiri pada tempat yang
telah ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
k. Peserta seleksi menunggu diruang tunggu yang telah disiapkan dengan tetap
menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
l. Mendengarkan pengarahan dari Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan
sistem CAT dimulai;
m. Mengerjakan semua soal yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu;
n. Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor jika
ada keluhan kesehatan;
o. Peserta seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi jika sudah menyelesaikan
soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak
minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
p. Peserta seleksi setelah mengambil barang bawaan yang dititipkan di tempat
penitipan, segera meninggalkan lokasi ujian dengan tertib;
q. Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online
streaming dan link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi;
r. Bagi peserta seleksi yang hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu
º
tubuh ≥ 37,3 C sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf f berlaku
ketentuan sebagai berikut :
1) Peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan, apabila tim kesehatan
merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta
seleksi mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang
seleksi terpisah;
2) Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta seleksi tidak dapat
mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti
seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan
jadwal yang ditetapkan BKN atau diusulkan penjadwalan ulang sesuai
rekomendasi tim kesehatan yang berada di lokasi ujian;
3) Apabila peserta seleksi sebagaimana huruf r.2) tidak mengikuti seleksi pada
sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur;
5. Larangan Bagi Peserta :
a. Membawa buku, dan catatan lainnya;
b. Membawa/memakai jam tangan, perhiasan dan/atau aksesoris lainnya,
kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, gawai,
dan kamera dalam bentuk apapun;
c. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan seleksi;
d. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
e. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
f. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
g. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia
selama tes berlangsung;
h. Merokok dalam ruangan seleksi;
i. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
6. Ketentuan bagi pengantar peserta seleksi :
a. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
b. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar
lokasi ujian.
7. Ketentuan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif covid-19 :
a. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif covid-19 dan sedang menjalani
isolasi mandiri wajib melapor kepada panitia seleksi instansi melalui Whatsapp
Chat di Nomor 081310352499 disertai bukti surat rekomendasi dokter
dan/atau hasil swab test RT PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat
yang berwenang, paling lambat H-1 sebelum ujian seleksi untuk diusulkan
penjadwalan ujian ulang kepada BKN;
b. Jika melapor pada saat atau setelah jadwal ujian maka pelamar yang
bersangkutan dinyatakan tidak hadir dan dianggap gugur.
8. Sanksi Bagi Peserta :
a. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya seleksi tidak diperkenankan
masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
b. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan
seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka
dinyatakan gugur;
c. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4
huruf g tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
d. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf
b dan huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
e. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana angka 3 dikenakan
sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai
peserta seleksi.
9. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi
tanggung jawab peserta;
10. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Instansi Pemerintah Kabupaten Mamuju Formasi Tahun 2021 TIDAK DIPUNGUT
BIAYA;
11. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
12. Lain-lain
a. Informasi terkait kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Formasi Tahun 2021 dapat dilihat di website
resmi Pemerintah Kabupaten Mamuju di laman http://mamujukab.go.id.
b. Untuk informasi yang kurang jelas dapat menghubungi panitia Seleksi CPNS
instansi Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun 2021 melalui WhatsApp Chat
di Nomor : 081310352499, Email : bkpp@mamujukab.go.id dan Media Sosial
Facebook : https://www.facebook.com/bkppmamuju setiap hari Senin s.d.
Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WITA.
c. Daftar nama peserta seleksi CPNS yang memilih lokasi ujian di Gedung PKK
Provinsi Sulawesi Barat akan diumumkan kemudian.
Demikaian disampaikan untuk menjadi perhatian.
no reviews yet
Please Login to review.