Authentication
379x Tipe PDF Ukuran file 2.46 MB Source: lpdp.kemenkeu.go.id
Program Beasiswa Beasiswa Reguler adalah beasiswa yang dikelola oleh LPDP
Umum Reguler yang diperuntukkan bagi warga negara Indonesia untuk
menempuh jenjang pendidikan magister dan doktor.
Persiapkan dirimu menjadi bagian dari SDM unggul untuk
Indonesia maju.
Dekade 2022
Satu Dekade
Berkontribusi
Memberi Makna
untuk Negeri
www.lpdp.kemenkeu.go.id 1500652
Tentang LPDP tersebut dan masuk daftar Perguruan
Tinggi LPDP.
5. Pendaftar BPI Reguler yang belum
LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan memiliki LoA Unconditional wajib memilih
pemimpin dan profesional masa depan serta 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam
mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam
yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. LPDP daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan
menyelenggarakan program beasiswa program studi yang
Magister/Doktor untuk putra-putri terbaik sama/sejenis/serumpun.
Indonesia dan mendukung program beasiswa
lainnya dari Kementerian/Lembaga terkait. Apa saja komponen biaya yang
diberikan?
Apa itu Beasiswa Reguler? 1. Biaya Pendidikan
a. Biaya Pendaftaran
Beasiswa Reguler adalah beasiswa jenjang magister b. Biaya SPP/Tuition Fee
dan doktor yang diperuntukkan bagi Warga c. Tunjangan Buku
Negara Republik Indonesia melalui mekanisme dan d. Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
prosedur yang ditetapkan LPDP. e. Biaya Seminar Internasional
f. Biaya Publikasi Jurnal Internasional
Seperti apa skema Beasiswa Reguler? 2. Biaya Pendukung
a. Transportasi
1. Beasiswa Reguler diberikan untuk jenjang b. Aplikasi Visa/Residence Permit
pendidikan: c. Asuransi Kesehatan
a. Magister Program satu gelar (single d. Biaya Hidup Bulanan
degree) dengan durasi pendanaan e. Biaya Kedatangan
studi paling lama 24 (dua puluh f. Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
empat) bulan, dan g. Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
b. Doktor Program satu gelar (single
degree) dengan durasi pendanaan
studi paling lama 48 (empat puluh Apa saja persyaratan umum
delapan) bulan. pendaftaran Beasiswa Reguler?
2. Durasi pendanaan studi program magister
psikologi profesi dapat melebihi 24 (dua Persyaratan umum Beasiswa Reguler sebagai
puluh empat) bulan disesuaikan dengan berikut:
masa studi yang dicantumkan dalam 1. Warga Negara Indonesia.
kurikulum program studi. 2. Telah menyelesaikan studi program diploma
3. Durasi pendanaan studi sebagaimana empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa
dimaksud tidak termasuk matrikulasi magister; program magister (S2) untuk
bahasa. beasiswa doktor, atau diploma empat
4. Pendaftar BPI Reguler yang telah (D4)/sarjana (S1) langsung doktor. Bagi
mempunyai dan mengunggah LoA pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana
Unconditional wajib memilih 1 (satu) (S1) langsung doktor wajib memenuhi
Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun ketentuan sebagai berikut:
Luar Negeri dengan LoA Unconditional
Dipublikasikan tanggal 25 Februari 2022
a. Memiliki LoA Unconditional dari e. Kelas yang diselenggarakan bukan di
Perguruan Tinggi tujuan, dan perguruan tinggi induk
b. Memenuhi seluruh kriteria sebagai f. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam
pendaftar program beasiswa Doktor Negeri
(S3). g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1
3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi (satu) negara perguruan tinggi, atau
magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi
program beasiswa magister dan pendaftar ketentuan LPDP.
yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) 10. Bersedia menandatangani/menyetujui surat
tidak diizinkan mendaftar pada program pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan
beasiswa doktor. format pernyataan (poin-poin terlampir).
4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar 11. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran
negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, online.
wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah 12. Menulis komitmen kembali ke Indonesia,
dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui Indonesia.
laman 13. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar
https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/ program pendidikan doktor.
5. Tidak sedang menempuh studi (on going) 14. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah
program magister untuk tujuan program (jika ada).
magister ataupun doktor untuk tujuan
program doktor baik di perguruaan tinggi Apa saja persyaratan khusus pendaftaran
dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar Beasiswa Reguler?
negeri;
6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau Persyaratan khusus Beasiswa Reguler sebagai
menerima beasiswa dari sumber lain yang berikut:
berpotensi double funding selama menjadi 1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar
penerima beasiswa LPDP. pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
7. Pendaftar yang melampirkan LoA a. Pendaftar jenjang pendidikan magister
Unconditional dengan waktu mulai studi yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka tahun
wajib melampirkan surat keterangan b. Pendaftar jenjang pendidikan Doktor
penundaan jadwal perkuliahan program studi berusia paling tinggi 40 (empat puluh)
dari Perguruan Tinggi yang diunggah
bersamaan dengan LoA Unconditional. tahun.
8. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan 2. Melampirkan Surat Rekomendasi dari tokoh
program studi sesuai dengan ketentuan LPDP. masyarakat atau akademisi.
9. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas 3. Bersedia menandatangani/menyetujui surat
reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas- pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat
kelas sebagai berikut: akan melakukan submit (poin-poin terlampir)
a. Kelas Eksekutif 4. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi
b. Kelas Khusus Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai
c. Kelas Karyawan berikut:
d. Kelas Jarak Jauh a. Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki
IPK pada jenjang studi sebelumnya
Dipublikasikan tanggal 25 Februari 2022
sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 7. Melampirkan surat usulan mengikuti Beasiswa
atau yang setara dibuktikan dengan LPDP sekurang-kurangnya dari Pejabat Eselon
transkrip nilai asli atau telah dilegalisir. II yang membidangi
b. Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki pembinaan/pengembangan SDM pada
IPK pada jenjang studi sebelumnya Kementerian/Lembaga atau Pemerintah
sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 Daerah bagi pendaftar yang berstatus
atau yang setara dibuktikan dengan CPNS/PNS, atau sekurang-kurangnya dari
transkrip nilai asli atau telah dilegalisir. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes
c. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar
dari program Magister Penelitian tanpa yang berstatus anggota TNI, atau sekurang-
IPK, wajib melampirkan surat keterangan kurangnya dari Pejabat yang membidangi
dari perguruan tinggi asal. SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang
5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar berstatus anggota POLRI.
negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang
wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah diberlakukan oleh LPDP?
dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, 1. Pendaftar yang melakukan kecurangan
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi
laman beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran
https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/ ketentuan dan persyaratan seleksi.
6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan 2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan
bahasa Inggris yang masih berlaku dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak
diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS 3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan
(www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai sebagai Calon Penerima Beasiswa di
berikut: kemudian hari diketahui melanggar ketentuan
a. Pendaftar program Magister Dalam Negeri dan persyaratan seleksi dan/atau tidak
skor minimal kemampuan bahasa Inggris memenuhi pernyataan yang disampaikan
TOEFL® ITP 500, TOEFL® iBT 61, PTE pada surat pernyataan, Calon Penerima
Academic 50; atau IELTS™ 6,0. Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi
b. Pendaftar program Magister Luar Negeri, pemberhentian sebagai Calon Penerima
skor minimal kemampuan bahasa Inggris Beasiswa dan pemblokiran pada program
TOEFL iBT® 80; PTE Academic 58; atau LPDP di masa yang akan datang.
IELTS™ 6,5. 4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan
c. Pendaftar program Doktor Dalam Negeri, sebagai Penerima Beasiswa di kemudian hari
skor minimal kemampuan bahasa Inggris diketahui melanggar ketentuan dan
TOEFL® ITP 530, TOEFL® iBT 70, PTE persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi
Academic 50; atau IELTS™ 6,0. pernyataan yang disampaikan pada surat
d. Pendaftar program Doktor Luar Negeri, pernyataan, Penerima Beasiswa tersebut akan
skor minimal kemampuan bahasa Inggris diberikan sanksi pemberhentian sebagai
TOEFL iBT® 94; PTE Academic 65; atau Penerima Beasiswa, pengembalian seluruh
IELTS™ 7,0. dana beasiswa yang telah diterima dan
e. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus pemblokiran pada program LPDP di masa
berasal dari lembaga resmi penyelenggara yang akan datang.
tes TOEFL ITP di Indonesia.
Dipublikasikan tanggal 25 Februari 2022
no reviews yet
Please Login to review.