Authentication
229x Tipe PDF Ukuran file 2.08 MB Source: bkpsdm.acehbaratkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT SEKRETARIAT DAERAH Jln. Gajah Mada Telp. (0655) 7006019 Meulaboh Aceh Barat M E U L A B O H PENGUMUMAN NOMOR : PEG.810/592/2021 TENTANG JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CPNS DAN SELEKSI KOMPETENSI PPPK NON GURU PADA PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN ANGGARAN 2021 Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Aceh Barat T.A. 2021, Nomor : 810/517/2021, tanggal 2 Agustus 2021 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calaon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2021, dan Nomor : 810/542/2021, tanggal 15 Agustus 2021 Tentang Hasil Verifikasi Ulang pada Masa Sanggah Seleksi Administrasi Pelamar Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Pelamar CPNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Pelamar PPPK Non Guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). 2. Pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada tanggal 14 September s.d. 5 Oktober 2021 di Gedung B Kompleks Dinas Pendidikan dan 1 (satu) lokasi di Konsulat Jenderal RI Osaka. 3. Detail nama peserta, jadwal, lokasi, dan sesi ujian terdapat pada lampiran sebagai berikut: a. Lampiran I : lokasi dan waktu pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru b. Lampiran II : rincian nama peserta dan sesi SKD CPNS c. Lampiran Ill : rincian nama peserta dan sesi Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 4. Ketentuan bagi peserta sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru adalah sebagai berikut: a. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi. b. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi. c. Peserta melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021. d. Peserta seleksi wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. 5. Ketentuan bagi peserta saat melaksanakan ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru adalah sebagai berikut: a. WAJIB hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD CPNS dan bagi PPPK Non Guru WAJIB hadir 70 menit sebelum Seleksi Kompetensi sesuai dengan sesi ujian. b. WAJIB memakai pakaian dengan ketentuan adalah sebagai berikut: 1) Bagi Laki-laki, menggunakan kemeja putih polos lengan panjang, celana kain hitam dan sepatu hitam; 2) Bagi Perempuan, menggunakan kemeja putih polos lengan panjang, rok kain hitam, jilbab hitam dan sepatu hitam. c. WAJIB menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan. d. WAJIB menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain serta mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan seluruh rangkaian kegiatan ujian. e. WAJIB mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer. f. WAJIB diukur suhu tubuhnya dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Peserta seleksi yang suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan. 2) Peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3°C langsung menuju ke bagian registrasi untuk melakukan absensi kehadiran dan pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan. g. WAJIB membawa kelengkapan yang dipersyaratkan yaitu: 1) Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. 2) Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP. 3) Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif. 4) Formulir Deklarasi Sehat terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id dan telah diisi. 5) Alat tulis pribadi (pensil kayu). 6. Larangan bagi peserta saat melaksanakan ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru adalah sebagai berikut a. DILARANG membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalung, cincin, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, handphone atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, serta senjata api/tajam atau sejenisnya; b. DILARANG membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan ujian CAT; c. DILARANG bertanya atau berbicara dengan sesama peserta dan menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain selama ujian berlangsung; d. DILARANG merokok dalam kawasan lokasi Ujian; e. DILARANG keluar ruangan ujian CAT, kecuali memperoleh izin dari Panitia. 7. Prosedur Seleksi a. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah setempat, sehingga peserta diharuskan memahami ketentuan yang berlaku dan dapat memperkirakan waktu yang dibutuhkan serta membawa dokumen perjalanan yang dipersyaratkan; b. Peserta yang membawa kendaraan pribadi dapat diparkirkan secara rapi dan tertib pada area yang disediakan; c. Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan, dilarang masuk dan tidak diperkenankan menunggu di sekitaran area Kompleks Dinas Pendidikan guna menghindari kerumunan; d. Peserta diperiksa suhu tubuh dan bagi yang hasilnya <37,3 C dapat menuju tempat penyimpanan barang untuk meninggalkan barang yang tidak boleh dibawa ke ruangan ujian; e. Peserta mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer; f. Peserta melakukan stempel Kartu Peserta Ujian; g. Peserta menunjukkan KTP asli, Surat Deklarasi Sehat, dokumen hasil swab test RT PCR/rapid test antigen pada saat melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi dan menunggu di ruang steril; h. Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf g, peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar; i. Peserta diperiksa fisik atau body checking oleh Petugas sebelum sebelum memasuki ruangan ujian; j. Peserta dapat keluar dari ruangan ujian CAT, apabila sudah menyelesaikan soal dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN; k. Peserta secara tertib mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan dan segera meninggalkan lokasi Ujian dengan tetap mematuhi protokol kesehatan; l. Hasil CAT peserta secara live scoring dapat dilihat melalui Youtube pada link yang telah ditentukan 8. Ketentuan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 adalah sebagai berikut: a. Bagi peserta yang hasil swab test RT PCR/rapid test antigen positif/reaktif, wajib melapor Panitia paling telat 1x24 jam sebelum pelaksanaan seleksi melalui email ppp.bkpsdmkab.acehbarat@gmail.com dengan subjek HASIL PCR/ANTIGEN POSITIF dan melampirkan scan Kartu Peserta Ujian serta scan hasil PCR/antigen; b. Bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri pada saat jadwal seleksi, wajib melapor kepada Panitia paling telat 1x24 jam sebelum pelaksanaan seleksi melalui email ppp.bkpsdmkab.acehbarat@gmail.com dengan subjek: POSITIF COVID- 19/SEDANG ISOLASI MANDIRI dan melampirkan scan Kartu Peserta Ujian, scan hasil swab PCR dan/atau surat rekomendasi dokter, dan scan surat keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang; c. Berdasarkan email yang diterima, maka Panitia akan menyampaikan permohonan kepada Kepala BKN agar peserta yang dimaksud dapat dilakukan penjadwalan Ujian kembali kepada yang bersangkutan; d. Laporan peserta yang tidak dilakukan sesuai ketentuan di atas atau yang dilakukan sesudah pelaksanaan seleksi (H+1), maka peserta dimaksud dinyatakan TIDAK HADIR. 9. Panitia akan membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur bagi peserta yang dengan alasan apapun dengan kondisi salah satu antara lain: a. terlambat hadir. b. tidak hadir. c. tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian. d. tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan eKTP asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP. e. tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif. f. tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan formulir Deklarasi Sehat. g. tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan. h. tidak menggunakan masker sesuai ketentuan. 10. Pelaksanaan Ujian SKD di titik lokasi Konsulat Jenderal RI Osaka akan diumumkan kemudian menunggu informasi lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara. 11. Para peserta diharapkan terus memantau informasi melalui website https://bkpsdm.acehbaratkab.go.id; 12. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Meulaboh, 7 September 2021 SEKRETARIS DAERAH Selaku Ketua Panitia Penerimaan CASN Kabupaten Aceh Barat, MARHABAN, SE Pembina Utama Muda NIP. 19650502 199003 1 005
no reviews yet
Please Login to review.