Authentication
389x Tipe PDF Ukuran file 2.08 MB Source: bkpsdm.acehbaratkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT
SEKRETARIAT DAERAH
Jln. Gajah Mada Telp. (0655) 7006019 Meulaboh Aceh Barat
M E U L A B O H
PENGUMUMAN
NOMOR : PEG.810/592/2021
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CPNS DAN
SELEKSI KOMPETENSI PPPK NON GURU PADA PENERIMAAN APARATUR SIPIL
NEGARA (ASN) PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT
TAHUN ANGGARAN 2021
Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten
Aceh Barat T.A. 2021, Nomor : 810/517/2021, tanggal 2 Agustus 2021 Tentang Hasil
Seleksi Administrasi Penerimaan Calaon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2021, dan Nomor :
810/542/2021, tanggal 15 Agustus 2021 Tentang Hasil Verifikasi Ulang pada Masa
Sanggah Seleksi Administrasi Pelamar Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami
sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pelamar CPNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD
dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Pelamar PPPK Non Guru
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi
dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
2. Pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada tanggal 14
September s.d. 5 Oktober 2021 di Gedung B Kompleks Dinas Pendidikan dan 1
(satu) lokasi di Konsulat Jenderal RI Osaka.
3. Detail nama peserta, jadwal, lokasi, dan sesi ujian terdapat pada lampiran sebagai
berikut:
a. Lampiran I : lokasi dan waktu pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi
Kompetensi PPPK Non Guru
b. Lampiran II : rincian nama peserta dan sesi SKD CPNS
c. Lampiran Ill : rincian nama peserta dan sesi Seleksi Kompetensi PPPK Non
Guru
4. Ketentuan bagi peserta sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS dan Seleksi
Kompetensi PPPK Non Guru adalah sebagai berikut:
a. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari
kalender sebelum pelaksanaan seleksi.
b. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan
menuju ke tempat seleksi.
c. Peserta melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau
rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x24 jam dengan hasil negatif/non
reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun
2021.
d. Peserta seleksi wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website
https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum
mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
5. Ketentuan bagi peserta saat melaksanakan ujian SKD CPNS dan Seleksi
Kompetensi PPPK Non Guru adalah sebagai berikut:
a. WAJIB hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD CPNS dan bagi PPPK Non
Guru WAJIB hadir 70 menit sebelum Seleksi Kompetensi sesuai dengan sesi
ujian.
b. WAJIB memakai pakaian dengan ketentuan adalah sebagai berikut:
1) Bagi Laki-laki, menggunakan kemeja putih polos lengan panjang, celana
kain hitam dan sepatu hitam;
2) Bagi Perempuan, menggunakan kemeja putih polos lengan panjang, rok
kain hitam, jilbab hitam dan sepatu hitam.
c. WAJIB menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di
bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan
sebagai perlindungan tambahan.
d. WAJIB menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain serta
mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan seluruh rangkaian kegiatan
ujian.
e. WAJIB mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau
menggunakan handsanitizer.
f. WAJIB diukur suhu tubuhnya dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Peserta seleksi yang suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang
paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit
dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
2) Peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3°C langsung menuju ke bagian
registrasi untuk melakukan absensi kehadiran dan pemeriksaan
kelengkapan yang dipersyaratkan.
g. WAJIB membawa kelengkapan yang dipersyaratkan yaitu:
1) Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
2) Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli
telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki
eKTP.
3) Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test
antigen kurun waktu maksimal 1 x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
4) Formulir Deklarasi Sehat terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id dan
telah diisi.
5) Alat tulis pribadi (pensil kayu).
6. Larangan bagi peserta saat melaksanakan ujian SKD CPNS dan Seleksi
Kompetensi PPPK Non Guru adalah sebagai berikut
a. DILARANG membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalung, cincin,
kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk,
handphone atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, serta
senjata api/tajam atau sejenisnya;
b. DILARANG membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan ujian CAT;
c. DILARANG bertanya atau berbicara dengan sesama peserta dan
menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain selama ujian
berlangsung;
d. DILARANG merokok dalam kawasan lokasi Ujian;
e. DILARANG keluar ruangan ujian CAT, kecuali memperoleh izin dari Panitia.
7. Prosedur Seleksi
a. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti
ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah/Pemerintah
Daerah setempat, sehingga peserta diharuskan memahami ketentuan yang
berlaku dan dapat memperkirakan waktu yang dibutuhkan serta membawa
dokumen perjalanan yang dipersyaratkan;
b. Peserta yang membawa kendaraan pribadi dapat diparkirkan secara rapi dan
tertib pada area yang disediakan;
c. Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan, dilarang
masuk dan tidak diperkenankan menunggu di sekitaran area Kompleks Dinas
Pendidikan guna menghindari kerumunan;
d. Peserta diperiksa suhu tubuh dan bagi yang hasilnya <37,3 C dapat menuju
tempat penyimpanan barang untuk meninggalkan barang yang tidak boleh
dibawa ke ruangan ujian;
e. Peserta mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau
menggunakan hand sanitizer;
f. Peserta melakukan stempel Kartu Peserta Ujian;
g. Peserta menunjukkan KTP asli, Surat Deklarasi Sehat, dokumen hasil swab
test RT PCR/rapid test antigen pada saat melakukan scan barcode untuk
mendapatkan PIN Registrasi dan menunggu di ruang steril;
h. Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud
pada angka 7 huruf g, peserta seleksi membuka masker untuk memastikan
bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
i. Peserta diperiksa fisik atau body checking oleh Petugas sebelum sebelum
memasuki ruangan ujian;
j. Peserta dapat keluar dari ruangan ujian CAT, apabila sudah menyelesaikan
soal dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1
(satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
k. Peserta secara tertib mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan
dan segera meninggalkan lokasi Ujian dengan tetap mematuhi protokol
kesehatan;
l. Hasil CAT peserta secara live scoring dapat dilihat melalui Youtube pada link
yang telah ditentukan
8. Ketentuan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 adalah sebagai
berikut:
a. Bagi peserta yang hasil swab test RT PCR/rapid test antigen positif/reaktif,
wajib melapor Panitia paling telat 1x24 jam sebelum pelaksanaan seleksi
melalui email ppp.bkpsdmkab.acehbarat@gmail.com dengan subjek HASIL
PCR/ANTIGEN POSITIF dan melampirkan scan Kartu Peserta Ujian serta scan
hasil PCR/antigen;
b. Bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi
mandiri pada saat jadwal seleksi, wajib melapor kepada Panitia paling telat
1x24 jam sebelum pelaksanaan seleksi melalui email
ppp.bkpsdmkab.acehbarat@gmail.com dengan subjek: POSITIF COVID-
19/SEDANG ISOLASI MANDIRI dan melampirkan scan Kartu Peserta Ujian,
scan hasil swab PCR dan/atau surat rekomendasi dokter, dan scan surat
keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang;
c. Berdasarkan email yang diterima, maka Panitia akan menyampaikan
permohonan kepada Kepala BKN agar peserta yang dimaksud dapat dilakukan
penjadwalan Ujian kembali kepada yang bersangkutan;
d. Laporan peserta yang tidak dilakukan sesuai ketentuan di atas atau yang
dilakukan sesudah pelaksanaan seleksi (H+1), maka peserta dimaksud
dinyatakan TIDAK HADIR.
9. Panitia akan membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur
bagi peserta yang dengan alasan apapun dengan kondisi salah satu antara lain:
a. terlambat hadir.
b. tidak hadir.
c. tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian.
d. tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan eKTP asli atau Surat
Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki
eKTP.
e. tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan hasil swab test RT PCR kurun
waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24
jam dengan hasil negatif/non reaktif.
f. tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan formulir Deklarasi Sehat.
g. tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan.
h. tidak menggunakan masker sesuai ketentuan.
10. Pelaksanaan Ujian SKD di titik lokasi Konsulat Jenderal RI Osaka akan
diumumkan kemudian menunggu informasi lebih lanjut dari Badan Kepegawaian
Negara.
11. Para peserta diharapkan terus memantau informasi melalui website
https://bkpsdm.acehbaratkab.go.id;
12. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi
tanggung jawab peserta.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Meulaboh, 7 September 2021
SEKRETARIS DAERAH
Selaku Ketua Panitia Penerimaan CASN
Kabupaten Aceh Barat,
MARHABAN, SE
Pembina Utama Muda
NIP. 19650502 199003 1 005
no reviews yet
Please Login to review.