jagomart
digital resources
picture1_Materi Skd Cpns 2021 Pdf 36879 | Jadwal Ujian Casn Abar 20211


 229x       Tipe PDF       Ukuran file 2.08 MB       Source: bkpsdm.acehbaratkab.go.id


File: Materi Skd Cpns 2021 Pdf 36879 | Jadwal Ujian Casn Abar 20211
a b o h pengumuman nomor   peg 810 592 2021 tentang  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                          PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT 
                             SEKRETARIAT DAERAH 
                          Jln. Gajah Mada Telp. (0655) 7006019 Meulaboh Aceh Barat 
                                        M E U L A B O H 
                                               
                                          
                                   PENGUMUMAN 
                             NOMOR : PEG.810/592/2021 
                                          
                                     TENTANG 
                                          
           JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CPNS DAN 
        SELEKSI KOMPETENSI PPPK NON GURU PADA PENERIMAAN APARATUR SIPIL 
                  NEGARA (ASN) PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT 
                               TAHUN ANGGARAN 2021 
         
        Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten 
        Aceh Barat T.A. 2021, Nomor : 810/517/2021, tanggal 2 Agustus 2021 Tentang Hasil 
        Seleksi  Administrasi  Penerimaan  Calaon  Aparatur  Sipil  Negara  di  Lingkungan 
        Pemerintah  Kabupaten  Aceh  Barat  Tahun  Anggaran  2021,  dan  Nomor  : 
        810/542/2021, tanggal 15 Agustus 2021 Tentang Hasil Verifikasi Ulang pada Masa 
        Sanggah Seleksi Administrasi Pelamar Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan 
        Pemerintah  Kabupaten  Aceh  Barat  Tahun  Anggaran  2021,  bersama  ini  kami 
        sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 
         
        1.  Pelamar CPNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD 
          dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Pelamar PPPK Non Guru 
          yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi 
          dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).  
           
        2.  Pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada tanggal 14 
          September s.d. 5 Oktober 2021 di Gedung B Kompleks Dinas Pendidikan dan 1 
          (satu) lokasi di Konsulat Jenderal RI Osaka. 
          
        3.  Detail nama peserta, jadwal, lokasi, dan sesi ujian terdapat pada lampiran sebagai 
          berikut: 
          a.  Lampiran I  : lokasi  dan  waktu  pelaksanaan  SKD  CPNS  dan  Seleksi 
                        Kompetensi PPPK Non Guru 
          b.  Lampiran II  : rincian nama peserta dan sesi SKD CPNS 
          c.  Lampiran Ill  : rincian nama peserta dan sesi Seleksi Kompetensi PPPK Non 
                        Guru 
              
        4.  Ketentuan  bagi  peserta  sebelum  melaksanakan ujian SKD CPNS dan Seleksi 
          Kompetensi PPPK Non Guru adalah sebagai berikut: 
          a.  Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari 
             kalender sebelum pelaksanaan seleksi. 
          b.  Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan 
             menuju ke tempat seleksi. 
          c.  Peserta melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau 
             rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x24 jam dengan hasil negatif/non 
             reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 
             2021.  
       d.  Peserta seleksi wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website 
        https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum 
        mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. 
         
     5.  Ketentuan  bagi  peserta  saat  melaksanakan  ujian  SKD  CPNS  dan  Seleksi 
       Kompetensi PPPK Non Guru adalah sebagai berikut: 
       a.  WAJIB hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD CPNS dan bagi PPPK Non 
        Guru WAJIB hadir 70 menit sebelum Seleksi Kompetensi sesuai dengan sesi 
        ujian. 
       b.  WAJIB memakai pakaian dengan ketentuan adalah sebagai berikut: 
        1)  Bagi Laki-laki, menggunakan kemeja putih polos lengan panjang, celana 
          kain hitam dan sepatu hitam; 
        2)  Bagi Perempuan, menggunakan kemeja putih polos lengan panjang, rok 
          kain hitam, jilbab hitam dan sepatu hitam. 
       c.  WAJIB menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di 
        bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. 
        Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan 
        sebagai perlindungan tambahan. 
       d.  WAJIB  menjaga  jarak  minimal  1  (satu)  meter  dengan  orang  lain  serta 
        mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan seluruh rangkaian kegiatan 
        ujian. 
       e.  WAJIB mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau 
        menggunakan handsanitizer.  
       f.  WAJIB diukur suhu tubuhnya dengan ketentuan sebagai berikut: 
        1)  Peserta seleksi yang suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang 
          paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit 
          dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan. 
        2)  Peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3°C langsung menuju ke bagian 
          registrasi  untuk  melakukan  absensi  kehadiran  dan  pemeriksaan 
          kelengkapan yang dipersyaratkan. 
       g.  WAJIB membawa kelengkapan yang dipersyaratkan yaitu: 
        1)  Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. 
        2)  Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli 
          telah  melakukan  rekaman  kependudukan  yang  dikeluarkan  Dinas 
          Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki 
          eKTP. 
        3)  Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test 
          antigen kurun waktu maksimal 1 x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif. 
        4)  Formulir Deklarasi Sehat terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id dan 
          telah diisi.  
        5)  Alat tulis pribadi (pensil kayu). 
           
     6.  Larangan  bagi  peserta  saat  melaksanakan  ujian  SKD  CPNS  dan  Seleksi 
       Kompetensi PPPK Non Guru adalah sebagai berikut 
       a.  DILARANG membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalung, cincin, 
        kalkulator,  dan  peralatan  elektronik  seperti  laptop,  tablet,  flashdisk, 
        handphone atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, serta 
        senjata api/tajam atau sejenisnya; 
       b.  DILARANG membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan ujian CAT; 
       c.  DILARANG  bertanya  atau  berbicara  dengan  sesama  peserta  dan 
        menerima/memberikan  sesuatu  dari/kepada  peserta  lain  selama  ujian 
        berlangsung; 
       d.  DILARANG merokok dalam kawasan lokasi Ujian; 
                     e.  DILARANG keluar ruangan ujian CAT, kecuali memperoleh izin dari Panitia. 
                      
                7.  Prosedur Seleksi 
                     a.  Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti 
                          ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah/Pemerintah 
                          Daerah setempat, sehingga peserta diharuskan memahami ketentuan yang 
                          berlaku dan dapat memperkirakan waktu yang dibutuhkan serta membawa 
                          dokumen perjalanan yang dipersyaratkan; 
                     b.  Peserta yang membawa kendaraan pribadi dapat diparkirkan secara rapi dan 
                          tertib pada area yang disediakan; 
                     c.  Pengantar  peserta  berhenti  di  drop  zone  yang  sudah  ditentukan,  dilarang 
                          masuk dan tidak diperkenankan menunggu di sekitaran area Kompleks Dinas 
                          Pendidikan guna menghindari kerumunan; 
                     d.  Peserta diperiksa suhu tubuh dan bagi yang hasilnya <37,3 C dapat menuju 
                          tempat penyimpanan barang untuk meninggalkan barang yang tidak boleh 
                          dibawa ke ruangan ujian;  
                     e.  Peserta mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau 
                          menggunakan hand sanitizer; 
                     f.  Peserta melakukan stempel Kartu Peserta Ujian; 
                     g.  Peserta menunjukkan KTP asli, Surat Deklarasi Sehat, dokumen hasil swab 
                          test  RT PCR/rapid test antigen pada saat melakukan scan barcode untuk 
                          mendapatkan PIN Registrasi dan menunggu di ruang steril; 
                     h.  Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud 
                          pada angka 7 huruf g, peserta seleksi membuka masker untuk memastikan 
                          bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar; 
                     i.   Peserta  diperiksa  fisik  atau  body  checking  oleh  Petugas  sebelum  sebelum 
                          memasuki ruangan ujian; 
                     j.   Peserta dapat keluar dari ruangan ujian CAT, apabila sudah menyelesaikan 
                          soal dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 
                          (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN; 
                     k.  Peserta secara tertib mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan 
                          dan  segera  meninggalkan  lokasi  Ujian  dengan  tetap  mematuhi  protokol 
                          kesehatan; 
                     l.   Hasil CAT peserta secara live scoring dapat dilihat melalui Youtube pada link 
                          yang telah ditentukan 
                      
                8.  Ketentuan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 adalah sebagai 
                     berikut: 
                     a.  Bagi peserta yang hasil swab test RT PCR/rapid test antigen positif/reaktif, 
                          wajib  melapor  Panitia  paling  telat  1x24  jam  sebelum  pelaksanaan  seleksi 
                          melalui  email  ppp.bkpsdmkab.acehbarat@gmail.com  dengan  subjek  HASIL 
                          PCR/ANTIGEN POSITIF dan melampirkan scan Kartu Peserta Ujian serta scan 
                          hasil PCR/antigen; 
                     b.  Bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi 
                          mandiri pada saat jadwal seleksi, wajib melapor kepada Panitia paling telat 
                          1x24            jam           sebelum               pelaksanaan                  seleksi            melalui             email 
                          ppp.bkpsdmkab.acehbarat@gmail.com  dengan  subjek:  POSITIF  COVID-
                          19/SEDANG ISOLASI MANDIRI dan melampirkan scan Kartu Peserta Ujian, 
                          scan hasil swab PCR dan/atau surat rekomendasi dokter, dan scan surat 
                          keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang; 
                     c.  Berdasarkan  email  yang  diterima,  maka  Panitia  akan  menyampaikan 
                          permohonan kepada Kepala BKN agar peserta yang dimaksud dapat dilakukan 
                          penjadwalan Ujian kembali kepada yang bersangkutan; 
       d.  Laporan peserta yang tidak dilakukan sesuai ketentuan di atas atau yang 
        dilakukan  sesudah  pelaksanaan  seleksi  (H+1),  maka  peserta  dimaksud 
        dinyatakan TIDAK HADIR. 
         
     9.  Panitia akan membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur 
       bagi peserta yang dengan alasan apapun dengan kondisi salah satu antara lain: 
       a.  terlambat hadir. 
       b.  tidak hadir. 
       c.  tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian. 
       d.  tidak  membawa  dan  tidak  dapat  menunjukkan  eKTP  asli  atau  Surat 
        Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan 
        Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki 
        eKTP. 
       e.  tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan hasil swab test RT PCR kurun 
        waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 
        jam dengan hasil negatif/non reaktif. 
       f.  tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan formulir Deklarasi Sehat. 
       g.  tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan. 
       h.  tidak menggunakan masker sesuai ketentuan. 
         
     10.  Pelaksanaan  Ujian  SKD  di  titik  lokasi  Konsulat  Jenderal  RI  Osaka  akan 
       diumumkan kemudian menunggu informasi lebih lanjut dari Badan Kepegawaian 
       Negara. 
         
     11.  Para  peserta  diharapkan  terus  memantau  informasi  melalui  website 
       https://bkpsdm.acehbaratkab.go.id; 
      
     12.  Kelalaian  peserta  dalam  membaca  dan  memahami  pengumuman  menjadi 
       tanggung jawab peserta. 
      
     Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. 
      
      
                             Meulaboh, 7 September 2021 
                               SEKRETARIS DAERAH 
                           Selaku Ketua Panitia Penerimaan CASN 
                               Kabupaten Aceh Barat, 
                           
                                      
                                      
                                      
                                MARHABAN, SE 
                               Pembina Utama Muda 
                             NIP. 19650502 199003 1 005 
      
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah kabupaten aceh barat sekretariat daerah jln gajah mada telp meulaboh m e u l a b o h pengumuman nomor peg tentang jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar skd cpns dan pppk non guru pada penerimaan aparatur sipil negara asn tahun anggaran merujuk ketua panitia casn t tanggal agustus hasil administrasi calaon di lingkungan verifikasi ulang masa sanggah pelamar calon bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut yang dinyatakan lulus berhak mengikuti dengan menggunakan computer assisted test cat akan dilaksanakan september s d oktober gedung kompleks dinas pendidikan satu lokasi konsulat jenderal ri osaka detail nama peserta sesi ujian terdapat lampiran i waktu ii rincian c ill ketentuan bagi sebelum melaksanakan adalah dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai hari kalender tidak diperkenankan singgah tempat lain selama perjalanan menuju ke swab rt pcr kurun maksimal x jam atau rapid antigen negatif reaktif pelaksanaannya wajib mengisi formulir deklarasi s...

no reviews yet
Please Login to review.