Authentication
486x Tipe PDF Ukuran file 0.16 MB Source: pustaka.unpad.ac.id
MANAJEMEN PUBLIK SISTEMIK
( Studi Kasus di Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung )
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Syarat Mengikuti Kuliah
Administrasi dan Manajemen (SPX-812)
Dari Dosen:
Prof. H. Dudy Singadilaga, SH., MPA.
Oleh:
Agustinus Widanarto
NPM. L3G.03020
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS PADJADJARAN
BANDUNG
2004
BAB I
PENDAHULUAN
Sebagai salah satu negara berkembang. Negara Republik Indonesia sampai saat ini
masih giat melaksanakan pembangunan di berbagai sektor. Pembangunan pada kahikatnya
bertujuan untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur baik spiritual maupun material berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan yang
diamanatkan di dalam alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang
menyatakan bahwa:
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial ...
Pembangunan merupakan suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik di segala
aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat, yang dilakukan berdasarkan pada rencana,
guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian,
pembangunan mengandung arti yang sangat luas, yaitu meliputi pembangunan fisik material
dan mental spiritual.
Ndraha (1997:14) menyatakan bahwa “Pembangunan Nasional dijabarkan menjadi
Pembangunan Sektoral, Pembangunan Regional (Daerah) dan Pembangunan Desa”.
Pembangunan daerah dan pembangunan desa/kelurahan merupakan bagian dari
pembangunan nasional, sehingga kelancaran pembangunan nasional akan sangat bergantung
pada kelancaran pembangunan daerah dan pembangunan desa/kelurahan.
Bertitik tolah dari pemikiran tersebut adalah pada tempatnya bila pembangunan
daerah dan pembangunan desa/kelurahan dijadikan sebagai alat atau sarana untuk
menciptakan pemertaaan pembangunan, keadilan sosial, pelestari kesinambungan
pelaksanaan pembangunan di tiap-tiap daerah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia merupakan suatu usaha dari
masyarakat bersama Pemerintah yang dilaksanakan secara terus menerus guna mengejar
ketinggalan dari bangsa lain yang telah maju. Dalam rangka pengembangan kehidupan
bangsa yang lebih dinamis dalam arti mengadakan perubahan-perubahan ke arah keadaan
yang lebih baik, Pemerintah Indonesia berupaya melaksanakan pembangunan secara
berencana. Pembangunan merupakan berbagai usaha yang dilakukan secara sadar dan
berencana oleh bangsa dan Negara Indonesia untuk mencapai tujuan yaitu meningkatkan
kesejahteraan rakyat, baik mental spiritual maupun fisik material. Dalam kaitan ini dapat
disimak pendapat Siagian (1990:3) yang menyatakan bahwa: “Pembangunan adalah suatu
usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana, dilakukan secara
sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan
bangsa”.
Pelaksanaan pembangunan nasional secara terstruktur merupakan tugas pemerintahan
dalam kaitannya untuk mewujudkan tujuan nasional. Dengan demikian, untuk dapat meraih
keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan nasional, peranan aparatur pemerintah baik di
tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah Provinsi maupun Daerah kabupaten/Kota adalah
sangat penting. Selain itu, keberhasilan pelaksanaan pembangunan memerlukan sarana
penunjang yang bersifat fisik materiil maupun non fisik/spiritual seperti: jalan, jembatan,
keterampilan, dan partisipasi aktif dari segenap bangsa Indonesia.
Gerakan pembangunan yang berwawasan lingkungan khususnya di Kota Bandung
yang dikenal dengan gerakan “Bermartabat, Bersih, Makmur dan Taat” dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah No. 27 Tahun 2001 dan Bermartabat yaitu: “Mewujudkan Otonomi Daerah
dalam rangka membangun kota yang tertata rapi, nyaman dan layak huni melalui pengelolaan
pembangunan sarana dan prasarana dalam mendukung pembangunan ekonomi, sosial,
manajemen tata ruang dan lingkungan”.
Salah satu program kegiatan pembangunan yang dilakukan di Kota Bandung,
Pemerintah Kota Bandung (dulu dikenal dengan istilah Pemerintah Daerah Tingkat II
Kotamadya Bandung) telah mengetuarkan kebijakan berupa Peraturan Daerah Tingkat II
Kotamadya Bandung Nomor 06 Tahun 1995 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
di Wilayah Kotamadya Bandung, yang lebih dikenal dengan istilah K-3. Program K3 ini
termasuk kegiatan pembangunan fisik, yaitu berupa pembangunan jaringan utilitas umum
berupa penghijauan dengan menanam pohon pelindung, tanaman tinggi, tanaman perdu,
tanaman semak, dan tanaman penutup tanah, yang kesemuanya ditujukan untuk menciptakan
keindahan Kota Bandung.
Dalam rangka pelaksanaan ketertiban, kebersihan dan keindahan, maka salah satu
pelayanan publik yang dituntut oleh pemerintah adalah pelayanan di bidang pengelolaan
sampah. Bagi Kota Bandung, bidang pengelolaan sampah khususnya berupa limbah padat
ditangani oleh Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung, sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor: 02/PD/1985 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Kebersihan Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung, jo.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 15 tahun 1993, dan
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kebersihan di
Kota Bandung.
Di dalam pasal 1 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor:
02/PD/1985 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kebersihan Kotamadya Daerah
Tingkat II Bandung, jo. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 15
tahun 1993, disebutkan bahwa tugas pokok PD Kebersihan adalah: "melestarikan lingkungan
hidup dan secara khusus memelihara serta meningkatkan kebersihan kota dalam arti yang
seluas-luasnya sebagai usaha menjamin terwujudnya kota yang rapih, bersih dan sehat".
Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung selanjutnya disingkat PD Kebersihan
Kota Bandung, dalam memberikan pelayanan membagi ke dalam empat jenis pelayanan
kebersihan, yaitu:
1. Pelayanan Kebersihan Rumah Tinggal/Pemukiman;
2. Pelayanan Kebersihan Tempat Usaha,
3. Pelayanan Kebersihan Pasar;
4. Penyapuan Jalan dan Sarana Umum.
Mengingat ketentuan tersebut dituangkan di dalam bentuk Peraturan Daerah, maka
dengan sendirinya peraturan ini mengikat kepada semua warga masyarakat yang berada di
daerah Kota Bandung. Peraturan Daerah ini merupakan salah satu produk dari Pemerintah
Daerah, sehingga Peraturan Daerah ini dapat disebut sebagai kebijakan Pemerintah Daerah.
Meskipun ada diantara para ahli yang masih menggunakan istilah kebijaksanaan, tetapi dalam
makalah ini penulis menggunakan istilah kebijakan.
Kata "Kebijakan" secara etimologis berasal dari bahasa Inggris yaitu "Policy". Istilah
Policy atau kebijakan dipergunakan dalam pengertian yang berbeda-beda.
Hoogerwerf (1983:3-4) memberikan definisi tentang kebijakan sebagai berikut:
Kebijaksanaan dapat dilukiskan sebagai suatu usaha untuk mencapai sarana tertentu
dan dalam urutan waktu tertentu. Kebijaksanaan adalah semacam jawaban terhadap
suatu masalah. Kebijaksanaan adalah suatu upaya untuk memecahkan, mengurangi
atau mencegah suatu masalah dengan cara tertentu, yaitu tindakan yang terarah.
no reviews yet
Please Login to review.