Authentication
526x Tipe PPTX Ukuran file 0.17 MB
Materi :
A. Pengertian Widyaiswara dan Landasan Hukum
B. Kedudukan Widyaiswara serta landasan hukumnya
C. Pengertian Kualifikasi Secara Umum
D. Penugasan dan kompetensi widyaiswara
E. Kompetensi Widyaiswara Abad ke-21
F. Tugas Pokok dan Fungsi Widyaiswara
G. Organisasi Profesi Widyaiswara
H. Kode Etik dan Landasan Hukum
A. Pengertian Widyaiswara
Definisi Lembaga Administrasi Negara (LAN)
tentang Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang
berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang
untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri
Sipil dan non PNS pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
(Diklat) Pemerintah.
Landasan Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
PNS
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan pangkat
PNS
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kewenangan
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS
Jabatan Fungsional
Adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu
satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya
didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu
serta bersifat mandiri
(PP Nomor : 16 Tahun 1994 – Keppres Nomor : 87
Tahun 1999)
B. Kedudukan widyaiswara serta
landasan hukumnya
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu
satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada
keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan
fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum
dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas
pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri
Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional
keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional adalah PP No. 16 tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.
no reviews yet
Please Login to review.