Authentication
Materi Perkuliahan Nama Mata Kuliah : Etika Profesi dan HaKI Kode MK : MPB 13102 SKS : 3 SKS Program Studi : D-4 Keris dan Senjata Tradisional Pengampu : Aji Wiyoko, S.Sn., M.Sn. Kompetensi Utama : Mahasiswa dapat menerapkan pengetahuan etika profesi maupun HaKI dalam kehidupan berkesenian secara kritis dan objektif Kompetensi Dasar : 1. Mahasiswa dapat menjelaskan ruang lingkup etika profesi secara benar 2. Mahasiswa dapat menjelaskan ruang lingkup hak atas kekayaan intelektual secara benar I. Deskripsi Mata Kuliah Mata kuliah Etika Profesi dan HaKI merupakan mata kuliah yang membekali mahasiswa tentang pentingnya etika dalam melaksanakan profesi, yang tentu saja akan berinteraksi dengan banyak pihak, baik sesama profesi maupun antar profesi yang saling berkaitan. Etika profesi memberi panduan bagaimana berinteraksi sosial yang baik dan benar serta menghindari konflik sosial yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Pengetahuan tentang hak atas kekayaan intelektual menjadi jalinan sinergis dengan etika profesi, bahwa setiap individu memiliki hak dan kewajiban atas profesinya yang telah diatur, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun kode etik profesi dan memiliki kekuatan hukum tetap. Di dalam suatu peraturan tentu ada konsekuensi logis berupa sanksi bagi pelanggarnya, dengan demikian maka pengetahuan etika profesi dan HaKI dapat mencegah tindakan pelanggaran keprofesian. Pemahaman mahasiswa dapat dinilai dari hasil penugasan berupa proses analisis sederhana tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan etika profesi maupun HaKI. II. Capaian Kompetensi Kompetensi utama setelah mengikuti mata kuliah ini adalah: Mahasiswa dapat menerapkan pengetahuan etika profesi maupun HaKI dalam kehidupan berkesenian secara kritis dan objektif. Hal tersebut penting untuk disampaikan mengingat bahwa dinamika sosial rentan terhadap pelanggaran etika oleh semakin kompleksnya kebutuhan masyarakat dalam mencapai pemenuhan kebutuhan hidup. Segala cara dilakukan dalam persaingan antar sesama untuk mewujudkan tujuan masing-masing, sehingga dampak negatif dari persaingan yang tidak sehat dapat merugikan banyak pihak. Kompetensi dasar mata kuliah meliputi pemahaman tentang etika profesi dan pemahaman tentang HaKI. Dengan pemahaman kedua hal tersebut, diharapkan mahasiswa dapat memiliki kesadaran objektif dalam menyikapi tantangan masa depan, khususnya dalam menjalankan profesinya. 1 III. Materi Perkuliahan/ Isi Mata Kuliah 1. Konsep dasar etika profesi, 2. Kode etik profesi, 3. Organisasi profesi 4. Pembinaan profesi, 5. Konsep dasar HaKI 6. Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan HaKI 7. Latihan studi kasus IV. Organisasi Materi Mata kuliah Etika Profesi dan HaKI merupakan mata kuliah teori yang disampaikan kepada mahasiswa melalui ceramah serta diskusi. Namun demikian mahasiswa pada akhir semester dituntut dapat melaksanakan analisis sederhana dalam studi kasus. Adapun organisasi materi disampaikan sbb: 1. Latar belakang lahirnya etika profesi, (1x tatap muka) 2. Beberapa pendapat dari berbagai pakar tentang etika profesi, (1x tatap muka) 3. Perkembangan etika profesi masa kini (1x tatap muka) 4. Kode etik profesi (1x tatap muka) 5. Organisasi profesi (1x tatap muka) 6. Pembinaan profesi (1x tatap muka) 7. Konsep dasar HaKI (1x tatap muka) 8. Hak Cipta (2x tatap muka) 9. Paten (1x tatap muka) 10. Lisensi (1x tatap muka) 11. Merek (1x tatap muka) 12. Desain Industri (1x tatap muka) 13. Sirkuit Terpadu (1x tatap muka) 14. Studi kasus (1x tatap muka) V. Strategi Perkuliahan Strategi perkuliahan berupa materi etika profesi disampaikan pada awal semester hingga tengah semester, sedangkan materi HaKI disampaikan setelah ujian mid semester hingga akhir semester. Dalam setiap akhir tatap muka perkuliahan disampaikan pertanyaan-pertanyaan tentang materi yang baru disampaikan untuk mengetahui apakah materi dapat dipahami mahasiswa. Mahasiswa dituntut berperan aktif/ merespon materi selama proses perkuliahan agar suasana perkuliahan selalu segar. VI. Bahan Bacaan Daryl Koehn. Landasan Etika Profesi, Yogyakarta: Kanisius, 2000 DR. Achmad S. Ruky. Sukses Sebagai Manajer Profesional Tanpa Gelar MM Atau MBA. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2002 Edward Shils. Etika Akademis, Terj. A.Agus Nugroho. Jakarta: Yayasan Obor, 1993 2 Franz Magnis Suseno. Etika Jawa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001 Larry May. Etika Terapan: sebuah pendekatan multikultural. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2001 Paul Goldstein. Hak Cipta: Dahulu, Kini dan Esok. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1997 Tikno Iensuffie. Leadership untuk Profesional dan Mahasiswa. Jakarta: Esensi, 2010 Yannes Irwan Mahendra. Dari Hobi Jadi Profesional. Yogyakarta: Andi, 2010 VII. Tugas-tugas Tugas mahasiswa adalah menambah penguasaan materi teori secara mandiri dengan membaca referensi maupun melihat karya-karya yang identik. Selain itu, mahasiswa diharapkan dapat mencari beberapa sumber lain berupa kasus pelanggaran etika profesi maupun HaKI. VIII.Kriteria Penilaian 1. Keaktivan mengikuti perkuliahan 2. Menyelesaikan tugas dengan benar dan tepat waktu 3. Dapat menjawab pertanyaan ujian dengan benar Skor akhir adalah: Nilai Harian + Nilai Ujian Mid Semester + Nilai Ujian Akhir Semester Bobot nilai: Harian: 2 Mid Semester: 3 Akhir Semester: 5 3 IX. Kontrak Perkuliahan 1. Mahasiswa maupun dosen menyelenggarakan perkuliahan dan menempati ruang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan 2. Penyelenggaraan perkuliahan sekurang-kurangnya 75% dari 16x jumlah tatap muka yang disediakan. Apabila kurang dari 75% alokasi waktu, maka tugas tambahan sebagai pengganti tatap muka harus diselenggarakan 3. Dosen menyampaikan materi disertai referensi yang cukup 4. Tugas-tugas perkuliahan memiliki bobot nilai yang sepadan dengan jumlah sks 5. Penilaian berdasarkan aktivitas harian, ujian mid semester dan ujian akhir semester dengan bobot nilai 2: 3: 5. 6. Mahasiswa yang berhalangan hadir dalam tatap muka wajib menyampaikan keterangan tertulis kepada dosen 7. Dosen yang berhalangan hadir dalam perkuliahan wajib memberitahu sebelumnya kepada mahasiswa. 8. Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan secara objektif 9. Mahasiswa berhak menyampaikan saran maupun kritik tentang kegiatan perkuliahan, baik secara lisan maupun tertulis. Surakarta, Dosen pengampu Perwakilan mahasiswa ………………………… ………………………….. 4
no reviews yet
Please Login to review.