Authentication
Materi Perkuliahan
Nama Mata Kuliah : Etika Profesi dan HaKI
Kode MK : MPB 13102
SKS : 3 SKS
Program Studi : D-4 Keris dan Senjata Tradisional
Pengampu : Aji Wiyoko, S.Sn., M.Sn.
Kompetensi Utama : Mahasiswa dapat menerapkan pengetahuan etika profesi
maupun HaKI dalam kehidupan berkesenian secara kritis
dan objektif
Kompetensi Dasar :
1. Mahasiswa dapat menjelaskan ruang lingkup etika profesi secara benar
2. Mahasiswa dapat menjelaskan ruang lingkup hak atas kekayaan
intelektual secara benar
I. Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Etika Profesi dan HaKI merupakan mata kuliah yang
membekali mahasiswa tentang pentingnya etika dalam melaksanakan profesi,
yang tentu saja akan berinteraksi dengan banyak pihak, baik sesama profesi
maupun antar profesi yang saling berkaitan. Etika profesi memberi panduan
bagaimana berinteraksi sosial yang baik dan benar serta menghindari konflik
sosial yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Pengetahuan tentang
hak atas kekayaan intelektual menjadi jalinan sinergis dengan etika profesi, bahwa
setiap individu memiliki hak dan kewajiban atas profesinya yang telah diatur, baik
melalui peraturan perundang-undangan maupun kode etik profesi dan memiliki
kekuatan hukum tetap. Di dalam suatu peraturan tentu ada konsekuensi logis
berupa sanksi bagi pelanggarnya, dengan demikian maka pengetahuan etika
profesi dan HaKI dapat mencegah tindakan pelanggaran keprofesian. Pemahaman
mahasiswa dapat dinilai dari hasil penugasan berupa proses analisis sederhana
tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan etika profesi maupun HaKI.
II. Capaian Kompetensi
Kompetensi utama setelah mengikuti mata kuliah ini adalah: Mahasiswa
dapat menerapkan pengetahuan etika profesi maupun HaKI dalam
kehidupan berkesenian secara kritis dan objektif. Hal tersebut penting untuk
disampaikan mengingat bahwa dinamika sosial rentan terhadap pelanggaran etika
oleh semakin kompleksnya kebutuhan masyarakat dalam mencapai pemenuhan
kebutuhan hidup. Segala cara dilakukan dalam persaingan antar sesama untuk
mewujudkan tujuan masing-masing, sehingga dampak negatif dari persaingan
yang tidak sehat dapat merugikan banyak pihak.
Kompetensi dasar mata kuliah meliputi pemahaman tentang etika
profesi dan pemahaman tentang HaKI. Dengan pemahaman kedua hal tersebut,
diharapkan mahasiswa dapat memiliki kesadaran objektif dalam menyikapi
tantangan masa depan, khususnya dalam menjalankan profesinya.
1
III. Materi Perkuliahan/ Isi Mata Kuliah
1. Konsep dasar etika profesi,
2. Kode etik profesi,
3. Organisasi profesi
4. Pembinaan profesi,
5. Konsep dasar HaKI
6. Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan HaKI
7. Latihan studi kasus
IV. Organisasi Materi
Mata kuliah Etika Profesi dan HaKI merupakan mata kuliah teori yang
disampaikan kepada mahasiswa melalui ceramah serta diskusi. Namun demikian
mahasiswa pada akhir semester dituntut dapat melaksanakan analisis sederhana
dalam studi kasus. Adapun organisasi materi disampaikan sbb:
1. Latar belakang lahirnya etika profesi, (1x tatap muka)
2. Beberapa pendapat dari berbagai pakar tentang etika profesi, (1x tatap
muka)
3. Perkembangan etika profesi masa kini (1x tatap muka)
4. Kode etik profesi (1x tatap muka)
5. Organisasi profesi (1x tatap muka)
6. Pembinaan profesi (1x tatap muka)
7. Konsep dasar HaKI (1x tatap muka)
8. Hak Cipta (2x tatap muka)
9. Paten (1x tatap muka)
10. Lisensi (1x tatap muka)
11. Merek (1x tatap muka)
12. Desain Industri (1x tatap muka)
13. Sirkuit Terpadu (1x tatap muka)
14. Studi kasus (1x tatap muka)
V. Strategi Perkuliahan
Strategi perkuliahan berupa materi etika profesi disampaikan pada awal
semester hingga tengah semester, sedangkan materi HaKI disampaikan setelah
ujian mid semester hingga akhir semester. Dalam setiap akhir tatap muka
perkuliahan disampaikan pertanyaan-pertanyaan tentang materi yang baru
disampaikan untuk mengetahui apakah materi dapat dipahami mahasiswa.
Mahasiswa dituntut berperan aktif/ merespon materi selama proses perkuliahan
agar suasana perkuliahan selalu segar.
VI. Bahan Bacaan
Daryl Koehn. Landasan Etika Profesi, Yogyakarta: Kanisius, 2000
DR. Achmad S. Ruky. Sukses Sebagai Manajer Profesional Tanpa Gelar MM Atau
MBA. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2002
Edward Shils. Etika Akademis, Terj. A.Agus Nugroho. Jakarta: Yayasan Obor, 1993
2
Franz Magnis Suseno. Etika Jawa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001
Larry May. Etika Terapan: sebuah pendekatan multikultural. Yogyakarta: Tiara Wacana,
2001
Paul Goldstein. Hak Cipta: Dahulu, Kini dan Esok. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,
1997
Tikno Iensuffie. Leadership untuk Profesional dan Mahasiswa. Jakarta: Esensi, 2010
Yannes Irwan Mahendra. Dari Hobi Jadi Profesional. Yogyakarta: Andi, 2010
VII. Tugas-tugas
Tugas mahasiswa adalah menambah penguasaan materi teori secara
mandiri dengan membaca referensi maupun melihat karya-karya yang identik.
Selain itu, mahasiswa diharapkan dapat mencari beberapa sumber lain berupa
kasus pelanggaran etika profesi maupun HaKI.
VIII.Kriteria Penilaian
1. Keaktivan mengikuti perkuliahan
2. Menyelesaikan tugas dengan benar dan tepat waktu
3. Dapat menjawab pertanyaan ujian dengan benar
Skor akhir adalah:
Nilai Harian + Nilai Ujian Mid Semester + Nilai Ujian Akhir Semester
Bobot nilai:
Harian: 2
Mid Semester: 3
Akhir Semester: 5
3
IX. Kontrak Perkuliahan
1. Mahasiswa maupun dosen menyelenggarakan perkuliahan dan menempati ruang
sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
2. Penyelenggaraan perkuliahan sekurang-kurangnya 75% dari 16x jumlah tatap
muka yang disediakan. Apabila kurang dari 75% alokasi waktu, maka tugas
tambahan sebagai pengganti tatap muka harus diselenggarakan
3. Dosen menyampaikan materi disertai referensi yang cukup
4. Tugas-tugas perkuliahan memiliki bobot nilai yang sepadan dengan jumlah sks
5. Penilaian berdasarkan aktivitas harian, ujian mid semester dan ujian akhir
semester dengan bobot nilai 2: 3: 5.
6. Mahasiswa yang berhalangan hadir dalam tatap muka wajib menyampaikan
keterangan tertulis kepada dosen
7. Dosen yang berhalangan hadir dalam perkuliahan wajib memberitahu
sebelumnya kepada mahasiswa.
8. Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan secara objektif
9. Mahasiswa berhak menyampaikan saran maupun kritik tentang kegiatan
perkuliahan, baik secara lisan maupun tertulis.
Surakarta,
Dosen pengampu Perwakilan mahasiswa
………………………… …………………………..
4
no reviews yet
Please Login to review.