Authentication
654x Tipe PPTX Ukuran file 1.81 MB
Pengertian Upah:
• Secara umum, pengertian
Kompensasi berkaitan dengan
imbalan-imbalan finansial atau
biasa disebut
financial reward yang
diterima oleh orang-orang
melalui hubungan
kepegawaian mereka dengan
sebuah perusahaan. Bentuk
kompensasi yang berupa
finansial ini diberikan karena
pengeluaran moneter yang
dilakukan oleh perusahaan.
Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang
diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut
suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Sistem upah merupakan kebijakan dan strategi yang
menentukan kompensasi yang diterima pekerja.
Kompensasi ini merupakan bayaran atau upah yang
diterima oleh pekerja sebagai balas jasa atas hasil kerja
mereka. Bagi pekerja, masalah sistem upah merupakan
masalah yang penting karena menyangkut
keberlangsungan dan kesejahteraan hidup mereka
Tujuan
Upah
-Penghargaan terhadap prestasi karyawan.
-Menjamin keadilan gaji karyawan.
-Mempertahankan karyawan atau
mengurangi turnover karyawan.
-Memperoleh karyawan yang bermutu.
-Pengendalian biaya.
-Memenuhi peraturan-peraturan.
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan
yang memenuhi penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan
pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh meliputi:
• upah minimum
• upah kerja lembur
• upah tidak masuk kerja karena berhalangan
• upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan
lain di luar pekerjaannya;
• upah karena menjalankan hak waktu istirahat
kerjanya;
• bentuk dan cara pembayaran upah
• denda dan potongan upah;
• hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
• struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
• upah untuk pembayaran pesangon; dan
• upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Sebuah Sistem Pengupahan dapat dikatakan baik
jika system pengupahan itu:
-Mampu memuaskan
kebutuhan dasar pekerja
-Sebanding dengan perusahaan
lan dibidang yang sama
-Memiliki sifat adil dalam
perusahan lain dibidang yang
sama
-Memiliki sifat adil dalam
Our perusahaan
-Menyadari fakta bahwa
kebutuhan setiap orang adalah
berbeda
no reviews yet
Please Login to review.