Authentication
KELOMPOK IV
DESVITA TRI RETNOWATY MAKUTA
FARADILA SANDI POTUTU
FRITA FATIKA LAISA
SITI NURAINA TULIABU
YENI EKA MUSDALIFAH
UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI
Pencegahan di tujukan untuk mempersempit peluang terjadinya tindak
bidana korupsi pada tata keperintahan dan masyarakat, menyakut pelayanan
publik maupun penanganan perkara yang bersih dari korupsi. Ada dua upaya
pencegahan karupsi yaitu fokus kegiatan prioritas pencegahan korupsi untuk
jangka panjang (2012 – 2025) dan jangka menengah (2012 -2014) yang tertuang
di dalam Rencana Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi. Berikut adalah
berbagai upaya pencegahan yang saat ini tengah di laksanakan.
1. Pembentukan lembaga anti korupsi
2. Pencegahan korupsi di sektor publik
3. Pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat
4. Pembuatan instrumen hukum
5. Monitoring dan evaluasi
Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional
(Stratanas) Pencegahan dan Pemberantasan korupsi
(PPK),diimplementasikan ke dalam 6 (enam) strategi nasional yang telah
dirumuskan, yakni:
1. Melaksanakan upaya-upaya pencegahan;
2. Melaksanakan langkah-langkah strategis dibidang penegakan hukum;
3. Melaksanakan upaya-upaya harmonisasi penyusunan peraturan perundang-
undangan dibidang pemberantasan korupsi dan sektor terkait lainya;
4. Melaksanakan kerja sama internasional dan penyelamatan aser hasil
tipikor;
5. Meningkatkan upaya pendidikan dan budaya antikorupsi;
6. Meningkatkan koordinasi dalam rangka mekanisme pelaporan pelaksanaan
upaya pemberantasan korupsi.
SPIP (SISTEM PENGENDALIAN
INTERN PEMERINTAH)
SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) adalah sistem
pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2008 tentang SPIP mewajibkan menteri/pimpinan lembaga, gubernur
dan walikota untuk melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan
kegiatan pemerintahannya. Tindakan pengendalian diperlukan untuk
memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) terhadap
pencapaian efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan
pemerintahan negara. Pengendalian intern akan menciptakan keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan akhir sistem
pengendalian intern ini adalah untuk mencapai efektivitas, efisiensi,
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara
no reviews yet
Please Login to review.