Authentication
Anggota Kelompok:
AYIN NURWITASARI (3301414004)
WATIMAH (3301414001)
LUTFI LAELA SARI (3301414014)
AISNA JANUARTI (3301414019)
WANTRI INDRIYANI (3301414043)
MEGA MITAWATI (3301414051)
SITI MUSTHOFIYAH (3301414066)
SINTA MAULANA (3301414074)
ANISSA ROSSAE (3301414090)
LUTFI AZIZAH (3301414116)
UU No. 12 Tahun 2010
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk
oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif
dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma
Pramuka.
3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan
dengan pramuka.
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan
pengamalan nilai- nilai kepramukaan.
5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan
organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
Dari UU No 12 Tahun 2014 , dapat di terangkan beberapa hal penting :
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk
oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif
dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka
dan Darma Pramuka.
Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan
dengan pramuka.
Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui
penghayatan dan pengamalan nilai- nilai kepramukaan.
Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan
organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
Pramuka dan Pendidikan Karakter
Pendidikan Kepramukaan sangatlah sesuai dengan
Pembangunan Karakter bangsa Indonesia
Pramuka berperan aktif dan berpengaruh besar dalam
suksesnya pendidikan karakter bagi generasi muda.
Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka
melalui penghayatan dan pengamalan nilai- nilai
kepramukaan.
Pendidikan Karakter adalah proses pendidikan yang
bermaksud untuk menanamkan nilai-nilai yang baik, seperti
agama, etika, budi pekerti, kesopanan, dan kedisiplinan.
no reviews yet
Please Login to review.