Authentication
567x Tipe DOC Ukuran file 0.35 MB Source: bkpemula.files.wordpress.com
DRAFT I
KODE ETIK PROFESI KONSELOR INDONESIA
(ASOSIASI BIMBINGAN KONSELING INDONESIA)
Oleh:
Prof. Dr. Syamsu Yusuf, LN dan tim
ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA
2009
KODE ETIK PROFESI KONSELOR INDONESIA
(ASOSIASI BIMBINGAN KONSELING INDONESIA)
PENDAHULUAN
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) adalah suatu organisasi profesi
yang beranggotakan guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan kualifikasi
pendidikan akademik strata satu (S-1) dari Program Studi Bimbingan dan Konseling dan
Program Pendidikan Konselor (PPK). Kualifikasi yang dimiliki konselor adalah
kemampuan dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling dalam ranah layanan
pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir bagi seluruh konseli.
Konselor profesional memberikan layanan berupa pendampingan (advokasi)
pengkoordinasian, mengkolaborasi dan memberikan layanan konsultasi yang dapat
menciptakan peluang yang setara dalam meraih kesempatan dan kesuksesan bagi
konseli berdasarkan prinsip-prinsip pokok profesionalitas:
1. Setiap individu memiliki hak untuk dihargai, diperlakukan dengan hormat dan
mendapatkan kesempatan untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling.
Konselor memberikan pendampingan bagi individu dari berbagai latar belakang
kehidupan yang beragam dalam budaya; etnis, agama dan keyakinan; usia;
status sosial dan ekonomi; individu dengan kebutuhan khusus; individu yang
mengalami kendala bahasa; dan identitas gender.
2. Setiap individu berhak memperoleh informasi yang mendukung kebutuhannya
untuk mengembangkan dirinya.
3. Setiap individu mempunyai hak untuk memahami arti penting dari pilihan hidup
dan bagaimana pilihan tersebut akan mempengaruhi masa depannya.
4. Setiap individu memiliki hak untuk dijaga kerahasiaan pribadinya sesuai dengan
aturan hukum, kebijakan, dan standar etika layanan.
Kode etik Profesi Konselor Indonesia memiliki lima tujuan, yaitu:
(Draft I) Page 2
1. Melindungi konselor yang menjadi anggota asosiasi dan konseli sebagai
penerima layanan.
2. Mendukung misi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia.
3. Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang memberikan panduan perilaku yang
etis bagi konselor dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling.
4. Kode etik membantu konselor dalam membangun kegiatan layanan yang
profesional.
5. Kode etik menjadi landasan dalam menghadapi dan menyelesaikan keluhan
serta permasalahan yang datang dari anggota asosiasi.
A. Pengertian
Etika adalah suatu sistem prinsip moral, etika suatu budaya. Aturan tentang
tindakan yang dianut berkenaan dengan perilaku suatu kelas manusia, kelompok,
atau budaya tertentu.
Etika Profesi Bimbingan dan Konseling adalah kaidah-kaidah perilaku yang
menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya
memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli. Kaidah-kaidah
perilaku yang dimaksud adalah:
1. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebagai manusia;
dan mendapatkan layanan konseling tanpa melihat suku bangsa, agama, atau
budaya.
2. Setiap orang/individu memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan
diri.
3. Setiap orang memiliki hak untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap
keputusan yang diambilnya.
4. Setiap konselor membantu perkembangan setiap konseli, melalui layanan
bimbingan dan konseling secara profesional.
5. Hubungan konselor-konseli sebagai hubungan yang membantu yang didasarkan
kepada kode etik (etika profesi).
(Draft I) Page 3
Kode Etik adalah seperangkat standar, peraturan, pedoman, dan nilai yang
mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam suatu perusahaan, profesi,
atau organisasi bagi para pekerja atau anggotanya, dan interaksi antara para pekerja
atau anggota dengan masyarakat.
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan
pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan
oleh setiap anggota profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia. Kode Etik
Bimbingan dan Konseling Indonesia wsajib dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus
dan anggota organisasi tingkat nasional , propinsi, dan kebupaten/kota (Anggaran
Rumah Tangga ABKIN, Bab II, Pasal 2)
B. Dasar Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling
1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik
dan tenaga kependidikan)
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun
2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
(Draft I) Page 4
no reviews yet
Please Login to review.