Authentication
462x Tipe PPTX Ukuran file 1.59 MB
NEGARA YANG BERKEADILAN SOSIAL
NEGARA YANG BERKEADILAN SOSIAL
BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
NADIA ( 472016003 )
NADIA ( 472016003 )
ERVITA FEBRINA SARI ( 232016093
ERVITA FEBRINA SARI ( 232016093
)
)
RACHEL AYU A (802017156)
RACHEL AYU A (802017156)
UMI SUPRIYATI ( 802017176 )
UMI SUPRIYATI ( 802017176 )
CRISTIN FARIANI ( 372015006 )
CRISTIN FARIANI ( 372015006 )
ADELWAYS BEATRICH P ( 612017034)
A.KEADILAN SOSIAL DALAM
NEGARA PANCASILA
1. Pengertian Keadilan
KBBI : Keadilan, berarti sifat
(perbuatan, perlakuan dsb) yang adil atau
tidak berat sebelah dan tidak memihak.
Sosial, berarti segala sesuatu yang
berkenaan dengan masyarakat.
John Raws : ukuran yang harus diberikan
untuk mencapai keseimbangan antara
kepentingan pribadi dan kepentingan
bersama. Memiliki tiga prinsip:
1) kebebasan,
2) perbedaan,
3) persamaan yang adil atas
kesempatan.
Notonagoro:
1) Keadilan
Legalis
2) Keadilan
Distributif
3) Keadilan
Komutatif
b. Prinsip keadilan
b. Prinsip keadilan
Pertama; setiap orang mempunyai hak yang sama atas kebebasan dasar
yang paling luas.
Kedua; ketimpangan sosial harus diatur sedemikian rupa hingga :
a. dapat diharapkan memberi keuntungan semua orang
b. semua posisi dan jabatan terbuka bagi semua orang
no reviews yet
Please Login to review.