Authentication
470x Tipe PDF Ukuran file 0.24 MB Source: yuridis.id
HUKUM DAGANG
TIM PENGAJAR :
IRAWAN HARAHAP, SH., SE., M.Kn., CLA
WWW.IRAWAN HARAHAP.COM 1
Irawan Harahap, SH., SE., M.Kn, CLA
Tempat dan tanggal lahir: Pekanbaru, 25 Maret 1981.
Riwayat Pendidikan Formal.
• Fakultas HukumUniversitas Islam Indonesia (kajian HukumLingkungan),
Yogyakarta 2003
• Jurusan Manajemen STIE SBI (kajian Manajemen K3), Yogyakarta 2010
• Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta 2005
• Magister HukumUniversitas Islam Riau (kajian Hukum Bisnis) ( - proses)
• Program DoktorIlmu HukumUniversitas Islam Indonesia (kajian Hukum
Lingkungan), ( - proses)
Riwayat Pendidikan Non Formal.
• Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), dilaksanakan oleh DPP IKADIN
danFH. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta, 2005.
• Pelatihan Teknis Calon Notaris, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Administrasi HukumUmum, Departemen HukumdanHakAsasiManusia
R.I, Cianjur, 2006.
• Pelatihan Mediasi selama 40 jam oleh Pusat Mediasi Nasional, Jakarta, 2011
WWW.IRAWAN HARAHAP.COM 2
• Pendidikan Auditor Hukum, oleh Asosiasi Auditor Hukum Indonesia,
Jakarta, 2013
• Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dilaksanakan atas
kerjasama Fakultas Humaniora Universitas Bina Nusantara dan
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, 2014
• JPO/IPR Training For IP Protection Lawyer, Tokyo, 2017
Keanggotaan Profesi
• PerhimpunanPembina HukumLingkungan
• Asosiasi PengajarHukumKeperdataan
• Peradi, Advokat, NIA Peradi : 07.11063
• Pusat Mediasi Nasional, Mediator, Nomor Anggota :
521/PMN/XXXIII/2011
• Asosiasi Auditor Hukum Indonesia, Auditor Hukum, No. Anggota :
B.0013.2013
• Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual, No. Urut Konsultan : 772-2014
• IIPAA (Indonesia Intellectual Property Alumni Association) / IP
Friends
www.irawanharahap.com
WWW.IRAWAN HARAHAP.COM 3
Pengantar tentang Hukum Dagang
Definisi Hukum Dagang:
• M.Ikhsan, mendifinisikan hukum dagang adalah hukum
yang mengatur masalah perdagangan yaitu masalah yang
timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan /
perniagaan.
• Purwosutjipto mengartikan hukum dagang
sebagai hukum perikatan yang timbul dalam lapangan
perusahaan.
• CST. Kansil, menyamakan hukum dagang dengan hukum
perusahaan, sehingga hukum perusahaan adalah hukum
yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangandalamusahanyamemperolehkeuntungan.
WWW.IRAWAN HARAHAP.COM 4
no reviews yet
Please Login to review.