Authentication
387x Tipe PPT Ukuran file 0.38 MB Source: disperdagin.surabaya.go.id
Dasar
Hukum
1. Keputusan Meteri Perindustrian dan Perdagangan
Republik Indonesia Nomor : 199/MPP/Kep/6/2001
Tentang persetujuan penyelengaraan pameran dagang,
konvensi dan atau seminar dagang Menteri perindustrian dan
perdagangan Republik Indonesia
2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010
Tentang penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan dan
perindustrian
3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2010
Tentang pelayanan di bidang perdagangan dan perindustrian
4. Peraturan Walikota surabaya Nomor 64 tahun 2010
Tentang tata cara pengenaan sanksi administratif
pelanggaran peraturan daerah kota surabaya terkait
Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2010 Tentang
penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan dan
perindustrian
DEFINIS
Penyelenggara pameran dagang, konvensi dan atau seminar dagang
I
Perusahaan perorangan, badan usaha, perwakilan perusahaan
perdagangan asing dan atau instansi pemerintah baik pusat maupun
daerah yang menyelenggarakan dan mengelola kegiatan pameran
dagang, konvensi dan atau seminar dagang
Pameran Dagang / Expo
Kegiatan mempertunjukkan, memperagakan, memperkenalkan dan
atau menyebarluaskan informasi hasil produksi barang dan atau jasa
di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu kepada masyarakat
untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar dan mencari
hubungan dagang
Konvensi dan atau seminar dagang
Pertemuan sekelompok orang untuk membahas permasalahan yang
terkait dengan penyelenggaraan pameran dagang
Pameran Dagang, Konvensi dan atau Seminar Dagang
Internasional
pameran dagang, konvensi dan atau seminar dagang yang diikuti
peserta dan atau barang/jasa berasal dari beberapa negara
termasuk yang diselenggarakan Perwakilan Perusahaan
Perdagangan Asing di Indonesia
Pameran Dagang, Konvensi dan atau Seminar Dagang
Nasional
pameran dagang, konvensi dan atau seminar dagang yang
diikuti peserta dan atau barang/jasa berasal dari beberapa
Propinsi.
Pameran Dagang, Konvensi dan atau Seminar Dagang Lokal
pameran dagang, konvensi dan atau seminar dagang yang
diikuti peserta dan atau barang/jasa dari satu atau
beberapa Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi
KETENTUA
Setiap penyelenggara Pameran Dagang, Konvensi dan/atau
N
Seminar Dagang dalam klasifikasi skala LOKAL, apabila
menyelenggarakan Pameran Dagang, Konvensi dan/atau Seminar
Dagang di daerah, wajib memperoleh Surat Izin Pameran Dagang,
Konvensi dan/atau Seminar Dagang dari Pemerintah Kota
Surabaya
Penyelenggara Pameran Dagang, Konvensi dan atau Seminar
Dagang Internasional, wajib memperoleh Surat Persetujuan dari
Kementerian Perdagangan
Setiap Penyelenggara Pameran Dagang, Konvensi dan atau Seminar
Dagang Nasional, wajib memperoleh Surat Persetujuan dari
Gubernur dalam hal ini Dinas yang bertanggung jawab di bidang
perdagangan
KETENTUA
N
Permohonan Izin Pameran Dagang, Konvensi dan atau Seminar
Dagang diajukan kepada Kepala Daerah paling lambat 30 hari kerja
sebelum pelaksanaan
Surat Persetujuan tidak diberikan apabila di suatu lokasi yang sama
dan atau di lokasi yang berdekatan pada waktu/jadwal yang
bersamaan dan jenis barang/jasa yang dipamerkan sama dan atau
judul/temanya sama dengan Surat Persetujuan yang diterbitkan
sebelumnya.
Apabila terjadi perubahan atas judul/tema dan/atau waktu/jadwal serta
tempat penyelenggaraan setelah Surat izin diterbitkan, penyelenggara
wajib menyampaikan perubahan dimaksud disertai alasan perubahan
kepada Kepala Dinas paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
pelaksanaan
no reviews yet
Please Login to review.