Authentication
446x Tipe DOC Ukuran file 0.08 MB Source: akuntansi.uad.ac.id
FM-UAD-PBM-08-05/R0
Satuan Acara Perkuliahan
Kode / Nama Mata Kuliah : ………. /Pengantar Hukum Bisnis Revisi ke : 1
Satuan Kredit Semester : 3 SKS Tanggal revisi : 4 November 2013
Jumlah Jam Kuliah dalam seminggu : 14X150 menit. Tanggal mulai berlaku : 4 November 2013
Penyusun : Suryadi,S.H.,M.Hum
Penanggungjawab Keilmuan : Suryadi,S.H.,M.Hum
Jumlah Jam kegiatan laboratorium : ………. jam.
Dekripsi Mata Kuliah
Matakuliah Pengantar Hukum Bisnis diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang sistem hukum bisnis baik secara makro maupun
secara mikro. Materi matakuliah Pengantar Hukum Bisnis ini meliputi tentang pengertian hukum Bisnis dan sumber-sumber hukum Bisnis, hubungan
KUHPerdata dan KUHD serta sejarah perkembangan hukum Bisnis, pengertian perusahaan dan pekerjaan serta unsur-unsurnya, pendaftaran perusahaan,
dokumen perusahaan, hukum badan usaha, pelaku bisnis dan perantara bisnis, kontrak bisnis, perbuatan melawan hokum dalam kegiatan bisnis, persaingan
usaha tidak sehat dan larangan praktek monopoli, kepailitan dan penundaan pembayaran serta alternative penyelesaian sengketa bisnis.
Standar Kompetensi
Mampu memahami sistem hukum bsnis baik secara makro maupun secara mikro, khususnya berkaitan dengan kegiatan perusahaan
Pertemuan ke : Kompetensi Dasar Indikator Pokok Bahasan/Materi Aktivitas Pembelajaran Rujukan
1 Pendahuluan
Manpu memahami Mahasiswa dapat Diskusi dan menjelaskan Ridwan
pengertian hukum bisnis mengungkapkan dan tentang pengertian Khairandy,1999,Pengantar
menjelaskan pengertian hukum bisnis dalam arti Hukum
hukum bisnis sempit maupun dalam Dagang,Yogyakarta,Gama
arti yang luar Media.
Mampu memahami Mahasiswa dapat
sumber-sumber hukum menyebut dan Diskusi dan menjelaskan CST.Kansil dan Chistine ST
bisnis menjelaskan sumber- sumber-sumber utama Kansil.2000.Modul Hukum
sumber pokok hukum hukum bisnis Dagang,Jakarta,Djambatan
bisnis
Mampu memahami Mahasiswa dapat M.Isa Arief,1983,Hukum
hubungan KUHPerdata menjelaskan dan Diskusi dan menjelaskan Perdata dan
FM-UAD-PBM-08-05/R0
dan KUHD serta sejarah mengungkapkan hubungan antara Dagang,Bandung, alumni
perkembangan hukum hubungan antara KUHPerdata dan KUHD
dagang KUHPerdata dan KUHD serta sejarah
serta sejarah perkembangan hukum
perkembangan hukum dagang
dagang
Tanda Daftar
2 Perusahaan dan
Mampu memahami Mahasiswa dapat Dokumen Perusahaan Diskusi dan menjelaskan
pengertian perusahaan mengungkapkan dan tentang pengertian
dan pekerjaan serta menjelaskan tentang perusahaan , pekerjaan Adi Sulistiyono dan
unsur-unsurnya pengertian perusahaan, dan unsur-unsurnya Muh.Rustamaji,2009,Hukum
pekerjaan dan unsur- Ekonomi Sebagai Panglima,
unsurnya Sidoarjo,Media Buana
Pustaka.
Mampu memahami Mahasiswa dapat Diskusi dan menjelaskan
pengertian, prosedur, menguraikan secara tentang pengertian, CST Kansil dan
tatacara dan syarat- benar tentang prosedur, tatacara dan Chistine,1995,Hukum
syarat pendaftaran pengertian, prosedur, syarat-syarat pendaftaran Perusahaan ,Jakarta,Pradnya
perusahaan tatacara dan syarat- perusahaan Paramita.
syarat pendaftaran
perusahaan
Diskusi dan menjelaskan Athur Lewis,2009,Dasar-dasar
Mampu memahami Mahasiswa dapat tentang pengertian, jenis- Hukum Bisnis,Bandung,Nusa
pengertian, jenis-jenis, menguaraikan tentang jenis dokumen Media.
penyusunan dan pengertian, jenis-jenis, perusahaan serta
penyimpanan serta dan prosedur tatacara penyusunan, Mariam Darus
penghapusan dokumen penyusunan, penyimpanan dan Badrulzaman,2006, Aneka
perusahaan penyimpanan dan penghapusan dokumen hukum
penghapusan dokumen perusahaan Bisnis,Bandung,alumni.
3,4 perusahaan
Hukum Badan Usaha
Mampu memahami Diskusi dan menjelaskan
badan-badan usaha yang Dapat menjelaskan jenis-jenis badan usaha
dapat dijadikan wadah secara benar jenis-jenis persekutuan
kegiatan perusahaan badan usaha yang dapat perdata,persekutuan
dijadikan wadah firma, persekutuan
kegiatan perusahaan komanditer dan
perseroan terbatas
Mampu memahami ( Persekutuan Perdata,
FM-UAD-PBM-08-05/R0
tatacara dan syarat- Dapat menguraikan Fa,CV dan PT)
syarat pendirian badan tatacara dan syarat-
usaha syarat pendirian badan Diskusi dan menjelaskan
usaha tatacara pendirian badan
usaha Persekutuan Ridwan
Perdata, Persekutuan Khairandy,1999,Pengantar
Firma, Persekutuan Hukum
Komanditer dan Dagang,Yogyakarta,Gama
5,6 Perseroan Terbatas Media.
Pelaku Bisnis dan
Perantara Bisnis M.Isa Arief,1983,Hukum
Perdata dan
Mampu memahami Diskusi dan menjelaskan Dagang,Bandung, alumni
tentang pelaku utama Dapat menjelaskan tentang pelaku-pelaku
dalam kegiatan bisnis pelaku utama dalam utama dalam kegiatan
kegiatan bisnis perdagangan atau bisnis CST Kansil dan
Chistine,1995,Hukum
Mampu memahami Diskusi dan menjelaskan Perusahaan ,Jakarta,Pradnya
pengertian pengusaha Dapat menguraikan tentang pengertian Paramita.
dan para pembantunya tentang pengertian pengusaha dan para
pengusaha dan pembantunya dalam
pembantu-pembantunya menjalankan kegiatan
Mampu memahami perusahaan baik dalam
hubungan hukum antara Dapat menguraikan perusahaan maupun di
pengusaha dengan para secara jelas hubungan luar perusahaan
pembantunya hukum antara Ridwan
pengusaha dengan pera Diskusi dan menjelaskan Khairandy,1999,Pengantar
pembantunya hubungan hukum antara Hukum
pengusaha dengan para Dagang,Yogyakarta,Gama
pembantunya baik yang Media.
ada dalam perusahaan
maupun yang ada di luar M.Isa Arief,1983,Hukum
perusahaan Perdata dan
7,8 Dagang,Bandung, alumni
Kontrak Dalam
Kegiatan Bisnis
CST Kansil dan
Mampu memahami asas- Diskusi dan menjelaskan Chistine,1995,Hukum
asas umum dalam asas-asas umum dalam Perusahaan ,Jakarta,Pradnya
hukum kontrak Dapat menguraikan dan hukum kontrak sebagai Paramita.
menjelaskan secara landasan dalam kontrak
benar asas-asas umum dagang atau bisnis
dalam hukum kontrak
Mampu memahami jual Diskusi dan menerangkan
beli dan ruang prinsip-prinsip dasar
FM-UAD-PBM-08-05/R0
lingkupnya dalam Dapat menjelaskan dalam jual beli
kegiatan perusahaan secara lengkap prinsip- perusahaan dan ruang
prinsip dasar dalam jual lingkup jual beli
beli perusahaan dan perusahaan
ruang lingkup jual beli
Mampu memahami perusahaan Diskusi dan menjelaskan
masalah penyerahan dan cara-cara penyerahan
pembayaran dalam jual Dapat menguaraikan dan metode pembayaran
beli perusahaan dan menjelaskan secara dalam transaksi jual beli
benar tatacara perusahaan dalam
penyerahan dan praktek
pemabayaran dalam
9,10 praktek jual beli
perusahaan Perbuatan Melawan
Hukum dalam
Kegiatan Perusahaan
M.Isa Arief,1983,Hukum
Mampu memahami Perdata dan
pengertian dan unsur- Diskusi dan menjelaskan Dagang,Bandung, alumni
unsur perbuatan pengertian perbuatan
melawan hukum pada Dapat menguraikan dan melawan hukum pada Adi Sulistiyono dan
umumnya menjelaskan pengertian umumnya dan unsur- Muh.Rustamaji,2009,Hukum
serta menyebutkan unsurnya Ekonomi Sebagai Panglima,
unsur-unsur perbuatan Sidoarjo,Media Buana
Mampu memahami melawan hukum Diskusi dan menjelaskan Pustaka.
hukum persaingan tentang pengertian
usaha,khususnya Dapat menjelaskan persaingan usaha tidak Choirul Anwar,1999,Hukum
tentang persaingan secara lengkap tentang sehat, larangan praktek Perdagangan
usaha tidak sehat dan pengertian, unsur-unsur monopoli dan unsur- Internasional,Jakarta,CV
larangan praktek persaingan usaha tidak unsurnya serta Novindo Pustaka mandiri.
11,12 monopoli sehat dan adanya konsekuensi hukumnya
praktek monopoli serta bagi pengusaha Amir MS,2002, Kontrak
konsekensi hukumnya Kepailitan dan Dagang Eksport, Jakarta,PPM
Penundaan
Pembayaran Munir Fuady,2005,Pengantar
Hukum Bisnis,Bandung,Citra
Diskusi dan menjelaskan Aditya Bakti
Mampu memahami tentang dasar hukum
dasar hukum lembaga Dapat menjelaskan dan lembaga kepailitan
kepailitan menyebutkan dasar
hukum lembaga Diskusi dan menjelaskan
kepailitan tentang pengertian pailit,
Mampu memahami prosedur, tatacara, dan
tentang pengertian, Dapat menjelaskan dan syarat-syarat pernyataan
prosedur, tatacara, dan menguraikan secara pailit serta akibat
no reviews yet
Please Login to review.