jagomart
digital resources
picture1_Sk Standarisasi Kode Klasifikasi 2021


 175x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.13 MB       Source: puskesmastembelang.com


File: Sk Standarisasi Kode Klasifikasi 2021
terminology  c  bahwa berdasarkan butir a dan b maka  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                         PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
                                     DINAS KESEHATAN
                    BLUD PUSKESMAS TEMBELANG
                   Jl. Raya Pesantren No. 302 Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang
                              Kode Pos : 61452 Telp. (0321) 888213 Email :
                                      pkmtembelang@gmail.com
                       KEPUTUSAN KEPALA BLUD PUSKESMAS TEMBELANG
                             NOMOR : 188.4/       /415.17.11/2021
                                         TENTANG
                 STANDARISASI KODE KLASIFIKASI DIAGNOSIS DAN TERMINOLOGI
                            KEPALA BLUD PUSKESMAS TEMBELANG
         Menimbang     :  a. bahwa  dalam  rangka  memberikan   asuhan   pada   pasien
                            diperlukan   kelengkapan   data   dan   informasi   pada   rekam
                            medis;
                          b. bahwa agar kelengkapan data dan informasi rekam medis
                            dapat berkelanjutan dan berjalan dengan efektif dan efisian
                            maka perlu adanya standarisasi klasifikasi diagnosis dan
                            terminology;
                          c. bahwa berdasarkan butir a  dan b  maka perlu ditetapkan
                            Standarisasi Kode Klasifikasi Diagnosis Dan Terminologi;
         Mengingat     :  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009
                            tentang   PelayananPublik   (Lembaran   Negara   Republik
                            Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran
                            Negara Republik Indonesia Nomor 5038 );
                          2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
                            Tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
                            Tahun   2009   Nomor   144,   Tambahan   Lembaran   Negara
                            Republik Indonesia Nomor  5063 );
                          3. Peraturan     Menteri       Kesehatan      Nomor
                            269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis;
                          4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang
                            Pusat   Kesehatan   Masyarakat  (Berita   Negara   Republik
                            Indonesia Tahun 2019);
                          5. Keputusan      Menteri      Kesehatan      Nomor
                            377/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Perekam Medis
                            Dan Informasi Kesehatan;
                          6. Keputusan    Bupati     Jombang      Nomor     :
                            188.4.45/447/415.10.1.3/2019   Tentang   Penerapan   Pola
                            Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Pusat
                            Kesehatan Masyarakat Kabupaten Jombang;
                                MEMUTUSKAN 
        MENETAPKAN  :
        KESATU      :  Keputusan   Kepala  BLUD  Puskesmas  Tembelang  Tentang
                       Standarisasi Kode Klasifikasi Diagnosis Dan Terminologi.
        KEDUA       :  Standarisasi Kode Klasifikasi Diagnosis Dan Terminologi seperti
                       DIKTUM KESATU   adalah terdapat pada lampiran merupakan
                       bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
        KETIGA      :  Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                 Ditetapkan di  : Jombang
                                 Pada tanggal: 4 Januari 2021
                                 KEPALA BLUD PUSKESMAS TEMBELANG
                                 dr. PUGUH HARI SUBAGIA,M.Si
                                 Pembina Tingkat I
                                 NIP. 196811102002121005
                                    LAMPIRAN I:  SURAT KEPUTUSAN KEPALA BLUD 
                                                 PUSKESMAS TEMBELANG TENTANG 
                                                 NOMOR      : 188.4/     /415.17.11/2021
                                                 TENTANG  :  STANDARISASI KODE 
                                                              KLASIFIKASI DIAGNOSIS 
                                                              DAN TERMINOLOGI
                                                 TANGGAL  : 10 JANUARI 2021
                          LAMPIRAN  KEPUTUSAN KEPALA UPTD  PUSKESMAS BARENG
                                                NOMOR        :  188.4/8.4.1.1/415.25.33/2015
                                                TENTANG     : STANDARISASI KODE KLASIFKASI DIAGNOSIS  
                                     DAN TERMINOLOGI   
           NO.                 NAMA PENYAKIT                      KODE ICD - X
            1   Abdominal pain                                        R10.4
            2   Ablasi dan kerusakan retina                           H 33
            3   Ablasio Retina / Cornea                               H33.2
            4   Abortus iminens                                       O20.0
            5   Abortus infeksius                                     O08.0
            6   Abortus inkomplit                                     O06.9
            7   Abortus insiplens                                     O02.1
            8   Abortus lainnya                                       O 05
            9   Abortus medik                                         O 04
           10   Abortus spontan                                       O 03
           11   Abses(LUKA)                                           L02.9
           12   Abses abdominal                                       K65.0
           13   Abses Akilla                                          L02.4
           14   Abses apendicular/apendikes                           K 35.1
           15   Abses bartolin                                        N75.1
           16   Abses beplum                                          J34.0
           17   Abses cerebri                                         Q06.0
           18   Abses colli                                           L02.1
           19   Abses cornea                                          H16.3
           20   Abses coxal                                           Q76.4
           21   Abses dada                                            J86.9
           22   Abses gingival                                        K05.2
          23  Abses ginjal                                  N15.1
          24  Abses hati amuba                              A 06.4
          25  Abses hati/liver/hepar                         K75.0
          26  Abses ingunialis                               L02.2
          27  Abses kepala/ragio                             L02.8
          28  Abses lutut kiri/axilla/femur/femoral          L02.4
          29  Abses mandibula                                K10.0
          30  Abses otak                                    G06.6
          31  Abses pada dada                                J86.9
          32  Abses Vagina                                  N76.0
          33  ABSES PALATUM                                  K12.2
          34  Abses palpebra                                H00.0
          35  Abses pancereas                                K85
          36  Abses pantat/buttock/glutea                    L02.3
          37  Abses paraparingeal                            J39.0
          38  Abses parienal                                 K61.0
          39  Abses paru/lung                                J85.1
          40  Abses peritonsilair                            J36
          41  Abses perodental                               K05.2
          42  Abses perut                                    K65.0
          43  Abses pinggang kiri                            L02.2
          44  Abses pipi                                     L02.0
          45  Abses post op/luka oprasi                      T81.4
          46  Abses renal                                   N15.1
          47  Abses Retro pritonial                          K65.0
          48  Abses sub mandibula                            K12.2
          49  Abses torax                                    J86.9
          50  Abses turbo ovarial (ATO)                     N70.9
          51  Abses umbilicia/dinding (Abdomen punggung)     L02.2
          52  Achalasia cardia / esopagus                    K22.0
          53  Achelasia congenital                          Q39.5
          54  Achelasia pylorus                             Q40.0
          55  Acut abdomen                                   R10.0
          56  Acut laringo tracea broncitis                  J20.9
          57  Acut myelocitic leukemia (AML)                C92.0
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah kabupaten jombang dinas kesehatan blud puskesmas tembelang jl raya pesantren no kecamatan kode pos telp email pkmtembelang gmail com keputusan kepala nomor tentang standarisasi klasifikasi diagnosis dan terminologi menimbang a bahwa dalam rangka memberikan asuhan pada pasien diperlukan kelengkapan data informasi rekam medis b agar dapat berkelanjutan berjalan dengan efektif efisian maka perlu adanya terminology c berdasarkan butir ditetapkan mengingat undang republik indonesia tahun pelayananpublik lembaran negara tambahan peraturan menteri menkes per iii pusat masyarakat berita sk standar perekam bupati penerapan pola keuangan badan layanan umum daerah ppk memutuskan menetapkan kesatu kedua seperti diktum adalah terdapat lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini ketiga berlaku tanggal di januari dr puguh hari subagia m si pembina tingkat i nip uptd bareng klasifkasi nama penyakit icd x abdominal pain r ablasi kerusakan retina h ablasio cornea abortus iminen...

no reviews yet
Please Login to review.