Authentication
569x Tipe DOC Ukuran file 0.05 MB Source: repository.unikom.ac.id
MATERI 9
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN
DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. PENGERTIAN PARADIGMA
Paradigma = asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang umum (merupakan suatu
nilai), sehingga merupakan suatu sumber hukum-hukum, metode,
serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga menentukan
sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Ilmu pengetahuan sangat dinamis mengapa ?
Makin banyaknya hasil-hasil penelitian manusia
ditemukan kelemahan-kelemahan dalam teori yang telah ada
asumsi-asumsi dasar/teoritis
mengkaji paradigma itu / dasar ontologis ilmu itu kembali
B. KEBERADAAN PANCASILA
Pancasila Sebagai Pandangan hidup bangsa Indonesia
1. Pancasila sebagai Jiwa bangsa Pancasila ada sejak bangsa Indonesia ada
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia Sikap mental, tingkah
laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri-ciri khas, artinya
dapat dibedakan dengan bangsa lain
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia disebut juga way
of life, petunjuk hidup. Pancasila sebagai norma fundamental sehingga
Pancasila berfungsi sebagai cita-cita / ide
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
1
4. Pancasila sebagai dasar negara RI Pancasila digunakan sebagai dasar
untuk mengatur penyelenggaraan negara
5. Pacasila sebagai sumber dari segala sumber hukum TAP MPR No.
V/MPR/1973 dan TAP MPR No. IX/MPR/1978 menjelaskan sumber tertib
hukum RI adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta
cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa
Indonesia
6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Pancasila adalah perjanjian
luhur seluruh rakyat Indonesia yang harus dibela selamanya
7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia Dalam
pembukaan UUD 1945 terdapat cita-cita luhur RI
8. Pancasila sebagai falsafah hidup mengandung nilai-nilai dan norma-
norma yang diyakini paling benar, paling adil, paling bijaksana.
9. Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa
10. Pancasila sebagai Budaya bangsa
C. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung
konsekuensi bahwa :
Dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada
nilai-nilai dan sila-sila Pancasila.
Dasar :
Kenyataan objektif bahwa
Pancasila = dasar negara, dan
negara = organisasi (persekutuan hidup manusia)
Dalam mewujudkan tujuannya melalui pembangunan nasional harus
dikembalikan pada dasar-dasar hakikat manusia “monopluralis”
Unsur-unsur Hakikat Manusia Monopluralis : susunan kodrat manusia
rohani (jiwa-kesadaran akan ketuhanan) dan raga
makhluk individu dan sosial
makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan YME
1. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan IPTEK
Dasar pengembangan IPTEK:
Kreativitas akal manusia untuk mengolah kekayaan alam yang disediakan
oleh Tuhan dengan tujuan demi kesejahteraan manusia.
Pengembangan IPTEK tidak bebas nilai, namun terikat oleh nilai. Jadi,
pengembangan IPTEK sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada
moral Ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
2
SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang bisa ditemukan, dibuktikan, dan
diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah
merugikan manusia dan sekitarnya.
SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Manusia dalam pengembangan IPTEK harus bersifat beradab, demi
peningkatan harkat dan martabat manusia. Pengembangannya harus
didasarkan pada tujuan demi kesejahteraan manusia, bukan demi
kesombongan, kecongkakan dan keserakahan manusia.
SILA PERSATUAN INDONESIA
Pengembangan IPTEK diarahkan demi kesejahteraan umat manusia
termasuk di dalamnya kesejahteraan bangsa Indonesia.
SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM
PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN, artinya setiap ilmuwan :
harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK.
harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain
harus memiliki sikap terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun
dibandingkan dengan penemuan teori lain.
SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
IPTEK harus menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan
kemanusiaan keseimbangan keadilan dalam hubungannya :
dengan diri sendiri
dengan Tuhannya
dengan manusia lain
dengan masyarakat bangsa dan negara
manusia dengan alam lingkungannya
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSOSBUD- HANKAM
Pembangunan harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek
pelaksana dan tujuan pembangunan.
Hakikat manusia adalah monopluralis.
a. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik
Dasar kenyataan bahwa manusia adalah sebagai subyek negara
Dalam sistem politik :
Negara harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan
(HAK ASASI MANUSIA) negara harus mampu menciptakan system
yang menjamin hak-hak tersebut.
3
Negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada
penjelmaan hakikat manusia sebagai mahluk sosial yang terjelma
sebagai rakyat.
Kekuasaan negara harus berdasarkan kekuasaan rakyat, bukan
kekuasaaan perseorangan atau kelompok
Drs. Moh Hatta : negara berdasarkan atas Ketuhanan YME, atas dasar
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. memberikan dasar moral
supaya negara tidak berdasarkan kekuasaan.
b. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Hankam
Negara bertujuan melindungi segenap wilayah negara dan bangsanya
keamanan merupakan syarat mutlak tercapainya kesejahteraan warga
negara
maka perlu pertahanan negara perlu aparat keamanan negara dan
penegak hukum negara.
Pertahanan dan keamanan negara harus didasarkan pada tercapainya
harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara
terjaminnya HAM :
sebagai mahluk Tuhan harus mampu menjamin tercapainya
kesejahteraan hidup manusia (sila 1 dan 2)
mendasarkan tujuan demi kepentingan warga negara (sila 3)
mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat dan kebebasan
kemanusiaan (sila 4)
demi terwujudnya keadilan dalam hidup masyarakat (keadilan sosial)
agar benar-benar negara meletakkan pada fungsi yang sebenarnya
sebagai negara hukum, bukan berdasarkan pada kekuasaan.
c. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
Manusia adalah mahluk Tuhan YME, karena itu manusia wajib beribadah
kepada Tuhan YME dalam wilayah di mana mereka hidup.
Tuhan menghendaki manusia hidup saling menghormati, supaya hidup
damai.
Negara menegaskan dalam Pokok Pikiran ke IV bahwa “Negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa, atas dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab”, artinya dalam kehidupan dalam negara berdasarkan pada nilai-
nilai ketuhanan.
4
no reviews yet
Please Login to review.