Authentication
355x Tipe DOC Ukuran file 0.05 MB Source: repository.unikom.ac.id
MATERI 9 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA A. PENGERTIAN PARADIGMA Paradigma = asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang umum (merupakan suatu nilai), sehingga merupakan suatu sumber hukum-hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Ilmu pengetahuan sangat dinamis mengapa ? Makin banyaknya hasil-hasil penelitian manusia ditemukan kelemahan-kelemahan dalam teori yang telah ada asumsi-asumsi dasar/teoritis mengkaji paradigma itu / dasar ontologis ilmu itu kembali B. KEBERADAAN PANCASILA Pancasila Sebagai Pandangan hidup bangsa Indonesia 1. Pancasila sebagai Jiwa bangsa Pancasila ada sejak bangsa Indonesia ada 2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia Sikap mental, tingkah laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri-ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain 3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia disebut juga way of life, petunjuk hidup. Pancasila sebagai norma fundamental sehingga Pancasila berfungsi sebagai cita-cita / ide Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia 1 4. Pancasila sebagai dasar negara RI Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara 5. Pacasila sebagai sumber dari segala sumber hukum TAP MPR No. V/MPR/1973 dan TAP MPR No. IX/MPR/1978 menjelaskan sumber tertib hukum RI adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia 6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Pancasila adalah perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia yang harus dibela selamanya 7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat cita-cita luhur RI 8. Pancasila sebagai falsafah hidup mengandung nilai-nilai dan norma- norma yang diyakini paling benar, paling adil, paling bijaksana. 9. Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa 10. Pancasila sebagai Budaya bangsa C. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN Kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi bahwa : Dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada nilai-nilai dan sila-sila Pancasila. Dasar : Kenyataan objektif bahwa Pancasila = dasar negara, dan negara = organisasi (persekutuan hidup manusia) Dalam mewujudkan tujuannya melalui pembangunan nasional harus dikembalikan pada dasar-dasar hakikat manusia “monopluralis” Unsur-unsur Hakikat Manusia Monopluralis : susunan kodrat manusia rohani (jiwa-kesadaran akan ketuhanan) dan raga makhluk individu dan sosial makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan YME 1. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan IPTEK Dasar pengembangan IPTEK: Kreativitas akal manusia untuk mengolah kekayaan alam yang disediakan oleh Tuhan dengan tujuan demi kesejahteraan manusia. Pengembangan IPTEK tidak bebas nilai, namun terikat oleh nilai. Jadi, pengembangan IPTEK sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral Ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab. 2 SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang bisa ditemukan, dibuktikan, dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia dan sekitarnya. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB Manusia dalam pengembangan IPTEK harus bersifat beradab, demi peningkatan harkat dan martabat manusia. Pengembangannya harus didasarkan pada tujuan demi kesejahteraan manusia, bukan demi kesombongan, kecongkakan dan keserakahan manusia. SILA PERSATUAN INDONESIA Pengembangan IPTEK diarahkan demi kesejahteraan umat manusia termasuk di dalamnya kesejahteraan bangsa Indonesia. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN, artinya setiap ilmuwan : harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK. harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain harus memiliki sikap terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan teori lain. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA IPTEK harus menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan keseimbangan keadilan dalam hubungannya : dengan diri sendiri dengan Tuhannya dengan manusia lain dengan masyarakat bangsa dan negara manusia dengan alam lingkungannya 2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSOSBUD- HANKAM Pembangunan harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pelaksana dan tujuan pembangunan. Hakikat manusia adalah monopluralis. a. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik Dasar kenyataan bahwa manusia adalah sebagai subyek negara Dalam sistem politik : Negara harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan (HAK ASASI MANUSIA) negara harus mampu menciptakan system yang menjamin hak-hak tersebut. 3 Negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai mahluk sosial yang terjelma sebagai rakyat. Kekuasaan negara harus berdasarkan kekuasaan rakyat, bukan kekuasaaan perseorangan atau kelompok Drs. Moh Hatta : negara berdasarkan atas Ketuhanan YME, atas dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. memberikan dasar moral supaya negara tidak berdasarkan kekuasaan. b. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Hankam Negara bertujuan melindungi segenap wilayah negara dan bangsanya keamanan merupakan syarat mutlak tercapainya kesejahteraan warga negara maka perlu pertahanan negara perlu aparat keamanan negara dan penegak hukum negara. Pertahanan dan keamanan negara harus didasarkan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara terjaminnya HAM : sebagai mahluk Tuhan harus mampu menjamin tercapainya kesejahteraan hidup manusia (sila 1 dan 2) mendasarkan tujuan demi kepentingan warga negara (sila 3) mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat dan kebebasan kemanusiaan (sila 4) demi terwujudnya keadilan dalam hidup masyarakat (keadilan sosial) agar benar-benar negara meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai negara hukum, bukan berdasarkan pada kekuasaan. c. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama Manusia adalah mahluk Tuhan YME, karena itu manusia wajib beribadah kepada Tuhan YME dalam wilayah di mana mereka hidup. Tuhan menghendaki manusia hidup saling menghormati, supaya hidup damai. Negara menegaskan dalam Pokok Pikiran ke IV bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”, artinya dalam kehidupan dalam negara berdasarkan pada nilai- nilai ketuhanan. 4
no reviews yet
Please Login to review.