jagomart
digital resources
picture1_Unclos Terjemahan(1)


 318x       Tipe DOC       Ukuran file 0.73 MB       Source: kkp.go.id


File: Unclos Terjemahan(1)
konvensi perserikatan bangsa bangsa tentang hukum laut pembukaan 3 bab i pendahuluan 3 bab ii laut teritorial dan zona tambahan 4 bab iii selat yang digunakan untuk pelayaran internasional 13 ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
              KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT
           PEMBUKAAN............................................................................................................................................ 3
           BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................................................3
           BAB II  LAUT TERITORIAL DAN ZONA TAMBAHAN............................................................................4
           BAB III SELAT YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAYARAN INTERNASIONAL.....................................13
           BAB  IV  NEGARA-NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATES)...............................................17
           BAB V ZONA EKONOMI EKSKLUSIF...................................................................................................21
           BAB VI LANDAS KONTINEN (CONTINENTAL SHELF)........................................................................30
           BAB VII LAUT LEPAS (HIGH SEAS).......................................................................................................34
           BAB VIII REZIM PULAU (REGIME OF ISLANDS).................................................................................44
           BAB IX LAUT TERTUTUP ATAU SETENGAH TERTUTUP (ENCLOSED OR SEMI-ENCLOSED).........44
           BAB X HAK NEGARA TAK BERPANTAI UNTUK AKSES KE DAN DARI LAUT SERTA KEBEBASAN 
           TRANSIT.................................................................................................................................................. 44
           BAB XI  KAWASAN (THE AREA).............................................................................................................46
           BAB XII PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT................................................78
           BAB XIII RISET ILMIAH KELAUTAN......................................................................................................96
           BAB XIV PENGEMBANGAN DAN ALIH TEKNOLOGI KELAUTAN....................................................104
           BAB XV PENYELESAIAN SENGKETA (SETTLEMENT OF DISPUTES).............................................108
           BAB XVI KETENTUAN UMUM (GENERAL PROVISIONS)..................................................................116
           BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.......................................................................................................117
           LAMPIRAN I. JENIS BERMIGRASI JAUH (HIGHLY MIGRATORY SPECIES).....................................124
           LAMPIRAN II. KOMISI TENTANG BATAS-BATAS LANDAS KONTINEN............................................124
           LAMPIRAN III. PERSYARATAN DASAR UNTUK PROSPEKTING, EKSPLORASI, DAN EKPLOITASI
           ............................................................................................................................................................... 126
           LAMPIRAN IV. LEMBARAN OF THE ENTERPRISE...........................................................................145
           LAMPIRAN V. KONSILIASI..................................................................................................................153
           LAMPIRAN VI. LEMBARAN OF THE INTERNATIONAL Majelis UNTUK HUKUM LAUT...............156
           LAMPIRAN VII. ARBITRASE...............................................................................................................167
           LAMPIRAN VIII. ARBITRASE KHUSUS..............................................................................................170
           LAMPIRAN IX. PARTISIPASI OLEH ORGANISASI INTERNATIONAL....................................................172
           Text Convention on the Law of the Sea terdiri atas 17 Bagian (Parts) dan 9 Lampiran (annexes)
           PREAMBLE - UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA
           PART I - INTRODUCTION
           PART II - TERRITORIAL SEA AND CONTIGUOUS ZONE
           PART III - STRAITS USED FOR INTERNATIONAL NAVIGATION
           PART IV - ARCHIPELAGIC STATES
           PART V - EXCLUSIVE ECONOMIC ZONE
           PART VI - CONTINENTAL SHELF
           PART VII - HIGH SEAS
           PART VIII - REGIME OF ISLANDS
           PART IX - ENCLOSED OR SEMI-ENCLOSED SEAS
           PART X - RIGHT OF ACCESS OF LAND-LOCKED STATES TO AND FROM THE SEA 
           AND FREEDOM OF TRANSIT
           PART XI - THE AREA
           PART XII - PROTECTION AND PRESERVATION OF THE MARINE ENVIRONMENT
           PART XIII - MARINE SCIENTIFIC RESEARCH
           PART XIV - DEVELOPMENT AND TRANSFER OF MARINE TECHNOLOGY
           PART XV - SETTLEMENT OF DISPUTES
                                                                       1
       PART XVI - GENERAL PROVISIONS
       PART XVII - FINAL PROVISIONS
       ANNEX I. - HIGHLY MIGRATORY SPECIES
       ANNEX II. - COMMISSION ON THE LIMITS OF THE CONTINENTAL SHELF
       ANNEX III. - BASIC CONDITIONS OF PROSPECTING, EXPLORATION AND 
       EXPLOITATION
       ANNEX IV. - STATUTE OF THE ENTERPRISE
       ANNEX V. - CONCILIATION
       ANNEX VI. - STATUTE OF THE INTERNATIONAL TRIBUNAL FOR THE LAW OF THE 
       SEA
       ANNEX VII. - ARBITRATION
       ANNEX VIII. - SPECIAL ARBITRATION
       ANNEX IX. - PARTICIPATION BY INTERNATIONAL ORGANIZATIONS
                                              2
       KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT 
       Ditandatangani di Montego Bay, Jamaica, 10 Desember 1982
       Pemberlakuan: 16 November 1994
       PEMBUKAAN
       Negara-negara Peserta pada Konvensi ini,
       Didorong  oleh   keinginan   untuk   menyelesaikan,   dalam   semangat   saling   pengertian   dan
       kerjasama, semua masalah yang bertalian dengan hukum laut dan menyadari makna historis
       Konvensi ini sebagai suatu sumbangan penting terhadap pemeliharaan perdamaian, keadilan dan
       kemajuan bagi segenap rakyat dunia,
       Mencatat bahwa perkembangan yang telah terjadi sejak Konverensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
       yang diadakan di Jenewa tahun 1958 dan 1960 telah menekankan perlu adanya suatu Konvensi
       tentang hukum laut yang baru dan yang dapat diterima secara umum,
       Menyadari bahwa masalah-masalah ruang samudera adalah berkaitan erat satu sama lain dan
       perlu dianggap sebagai suatu kebulatan,
       Mengakui keinginan untuk membentuk, melalui Konvensi ini, dengan mengindahkan secara
       layak kedaulatan semua Negara, suatu tertib hukum untuk laut dan samudera yang dapat
       memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudera secara
       damai, pendayagunaan sumber kekayaan alamnya secara adil dan efisien, konservasi sumber
       kekayaan hayati dan pengkajian, perlindungan dan pelestarian lingkungan laut dan konservasi
       kekayaan alam hayatinya,
       Memperhatikan bahwa pencapaian tujuan ini akan merupakan sumbangan bagi perwujudan
       suatu orde ekonomi internasional yang adil dan merata yang memperhatikan kepentingan dan
       kebutuhan umat manusia sebagai suatu keseluruhan dan, terutama, kepentingan dan kebutuhan
       khusus negara-negara berkembang, baik berpantai maupun tidak berpantai,
       Berkeinginan dengan Konvensi ini untuk mengembangkan prinsip-prinsip yang termuat dalam
       resolusi 2749 (XXV) 17 Desember 1970 dimana Majelis Umum dengan khidmat menyatakan
       inter alia bahwa baik kawasan dasar laut dan dasar samudera dan tanah dibawahnya, di luar
       batas yurisdiksi nasional, maupun sumber kekayaannya, adalah warisan bersama umat manusia,
       yang eksplorasi dan eksploitasinya harus dilaksanakan bagi kemanfaatan umat manusia sebagai
       suatu keseluruhan, tanpa memandang lokasi geografis negara-negara,
       Berkeyakinan bahwa pengkodifikasian dan pengembangan secara progresif hukum laut yang
       dicapai dalam Konvensi ini akan merupakan sumbangan untuk memperkokoh perdamaian,
       keamanan, kerjasama dan hubungan bersahabat antara semua bangsa sesuai dengan asas
       keadilan dan persamaan hak dan akan memajukan peningkatan ekonomi dan sosial segenap
       rakyat   dunia,   sesuai   dengan   tujuan   dan   asas   Perserikatan   Bangsa-Bangsa   sebagaimana
       ditetapkan. Menegaskan masalah-masalah yang tidak diatur dalam Konvensi ini tetap tunduk
       pada ketentuan dan asas hukum internasional umum.
       Telah menyetujui sebagai berikut::
                         BAB I
                       PENDAHULUAN
                         Pasal 1
                  Penggunaan istilah dan ruang lingkup
       1.  Untuk tujuan Konvensi ini:
                                              3
         (1) “Kawasan” (“Area”) berarti dasar laut dan dasar samudera serta tanah dibawahnya di
          luar batas-batas yurisdiksi nasional;
         (2) “Otorita” (“Authority”)  berarti Otorita Dasar Laut Internasional (International Sea-Bed
          Authority);
         (3) “kegiatan-kegiatan  di Kawasan” (“activities in the Area”) berarti segala kegiatan
          eksplorasi dan eksploitasi kekayaan Kawasan;
         (4) “pencemaran   lingkungan   laut”   (“pollution   of   the   marine   environment”)   berarti
          dimasukkannya oleh manusia, secara langsung atau tidak langsung, bahan atau energi ke
          dalam lingkungan laut, termasuk kuala, yang mengakibatkan atau mungkin membawa
          akibat   buruk   sedemikian   rupa   seperti   kerusakan   pada   kekayaan   hayati   laut   dan
          kehidupan di laut, bahaya bagi kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan-kegiatan
          di laut termasuk penangkapan ikan dan penggunaan laut yang sah lainnya, penurunan
          kwalitas kegunaan air laut dan pengurangan kenyamanan. secara langsung atau tidak
          langsung,   bahan   atau   energi   ke   dalam   lingkungan   laut,   termasuk   kuala,   yang
          mengakibatkan atau mungkin membawa akibat buruk sedemikian rupa seperti kerusakan
          pada kekayaan hayati laut dan kehidupan di laut, bahaya bagi kesehatan manusia,
          gangguan   terhadap   kegiatan-kegiatan   di   laut   termasuk   penangkapan   ikan   dan
          penggunaan   laut   yang   sah   lainnya,   penurunan   kualitas   kegunaan   air   laut   dan
          pengurangan kenyamanan..
         (5) (a) “dumping” berarti:
            (i)  setiap pembuangan dengan sengaja limbah atau benda lainnya dari kendaraan air,
             pesawat udara, peralatan (platform) atau bangunan buatan lainnya di laut;
            (ii) setiap   pembuangan dengan sengaja kendaraan air, pesawat udara, pelataran
             (platform), atau bangunan buatan lainnya di laut. 
          (b)  tidak termasuk “dumping”:
            (i)  pembuangan limbah atau benda lainnya yang berkaitan dengan atau berasal dari
             pengoperasian wajar kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau
             bangunan buatan lainnya di laut serta peralatannya, selain dari limbah atau benda
             lainnya yang diangkut oleh atau ke kendaraan air, pesawat udara, pelataran
             (platform)   atau   bangunan   buatan   lainnya   di   laut,   yang   bertujuan   untuk
             pembuangan benda tersebut atau yang berasal dari pengolahan limbah atau benda
             lain itu di atas kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan
             tersebut; 
            (ii) penempatan benda untuk suatu keperluan tertentu, tetapi bukan semata-mata
             untuk pembuangan benda tersebut, asalkan penempatan itu tidak bertentangan
             dengan tujuan Konvensi ini.
       2.   (1) “Negara-negara Peserta” berarti negara-negara yang telah menyetujui untuk terikat oleh
          Konvensi ini dan untuk mana konvensi ini berlaku. 
         (2) Konvensi ini berlaku mutatis mutandis untuk satuan-satuan tersebut pada pasal 305, ayat
          1 (b), (c), (d), (e), dan (f), yang menjadi Peserta Konvensi menurut syarat-syarat yang
          berlaku untuk masing-masing dan sejauh hal tersebut “Negara Peserta” mencakup
          satuan-satuan tersebut.
                         BAB II 
                LAUT TERITORIAL DAN ZONA TAMBAHAN
                    Bagian 1. KETENTUAN UMUM
                         Pasal 2 
                                              4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Konvensi perserikatan bangsa tentang hukum laut pembukaan bab i pendahuluan ii teritorial dan zona tambahan iii selat yang digunakan untuk pelayaran internasional iv negara kepulauan archipelagic states v ekonomi eksklusif vi landas kontinen continental shelf vii lepas high seas viii rezim pulau regime of islands ix tertutup atau setengah enclosed or semi x hak tak berpantai akses ke dari serta kebebasan transit xi kawasan the area xii perlindungan pelestarian lingkungan xiii riset ilmiah kelautan xiv pengembangan alih teknologi xv penyelesaian sengketa settlement disputes xvi ketentuan umum general provisions xvii penutup lampiran jenis bermigrasi jauh highly migratory species komisi batas persyaratan dasar prospekting eksplorasi ekploitasi lembaran enterprise konsiliasi international majelis arbitrase khusus partisipasi oleh organisasi text convention on law sea terdiri atas bagian parts annexes preamble united nations part introduction territorial and contiguous zone straits used fo...

no reviews yet
Please Login to review.