Authentication
318x Tipe DOC Ukuran file 0.73 MB Source: kkp.go.id
KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT PEMBUKAAN............................................................................................................................................ 3 BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................................................3 BAB II LAUT TERITORIAL DAN ZONA TAMBAHAN............................................................................4 BAB III SELAT YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAYARAN INTERNASIONAL.....................................13 BAB IV NEGARA-NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATES)...............................................17 BAB V ZONA EKONOMI EKSKLUSIF...................................................................................................21 BAB VI LANDAS KONTINEN (CONTINENTAL SHELF)........................................................................30 BAB VII LAUT LEPAS (HIGH SEAS).......................................................................................................34 BAB VIII REZIM PULAU (REGIME OF ISLANDS).................................................................................44 BAB IX LAUT TERTUTUP ATAU SETENGAH TERTUTUP (ENCLOSED OR SEMI-ENCLOSED).........44 BAB X HAK NEGARA TAK BERPANTAI UNTUK AKSES KE DAN DARI LAUT SERTA KEBEBASAN TRANSIT.................................................................................................................................................. 44 BAB XI KAWASAN (THE AREA).............................................................................................................46 BAB XII PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT................................................78 BAB XIII RISET ILMIAH KELAUTAN......................................................................................................96 BAB XIV PENGEMBANGAN DAN ALIH TEKNOLOGI KELAUTAN....................................................104 BAB XV PENYELESAIAN SENGKETA (SETTLEMENT OF DISPUTES).............................................108 BAB XVI KETENTUAN UMUM (GENERAL PROVISIONS)..................................................................116 BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.......................................................................................................117 LAMPIRAN I. JENIS BERMIGRASI JAUH (HIGHLY MIGRATORY SPECIES).....................................124 LAMPIRAN II. KOMISI TENTANG BATAS-BATAS LANDAS KONTINEN............................................124 LAMPIRAN III. PERSYARATAN DASAR UNTUK PROSPEKTING, EKSPLORASI, DAN EKPLOITASI ............................................................................................................................................................... 126 LAMPIRAN IV. LEMBARAN OF THE ENTERPRISE...........................................................................145 LAMPIRAN V. KONSILIASI..................................................................................................................153 LAMPIRAN VI. LEMBARAN OF THE INTERNATIONAL Majelis UNTUK HUKUM LAUT...............156 LAMPIRAN VII. ARBITRASE...............................................................................................................167 LAMPIRAN VIII. ARBITRASE KHUSUS..............................................................................................170 LAMPIRAN IX. PARTISIPASI OLEH ORGANISASI INTERNATIONAL....................................................172 Text Convention on the Law of the Sea terdiri atas 17 Bagian (Parts) dan 9 Lampiran (annexes) PREAMBLE - UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA PART I - INTRODUCTION PART II - TERRITORIAL SEA AND CONTIGUOUS ZONE PART III - STRAITS USED FOR INTERNATIONAL NAVIGATION PART IV - ARCHIPELAGIC STATES PART V - EXCLUSIVE ECONOMIC ZONE PART VI - CONTINENTAL SHELF PART VII - HIGH SEAS PART VIII - REGIME OF ISLANDS PART IX - ENCLOSED OR SEMI-ENCLOSED SEAS PART X - RIGHT OF ACCESS OF LAND-LOCKED STATES TO AND FROM THE SEA AND FREEDOM OF TRANSIT PART XI - THE AREA PART XII - PROTECTION AND PRESERVATION OF THE MARINE ENVIRONMENT PART XIII - MARINE SCIENTIFIC RESEARCH PART XIV - DEVELOPMENT AND TRANSFER OF MARINE TECHNOLOGY PART XV - SETTLEMENT OF DISPUTES 1 PART XVI - GENERAL PROVISIONS PART XVII - FINAL PROVISIONS ANNEX I. - HIGHLY MIGRATORY SPECIES ANNEX II. - COMMISSION ON THE LIMITS OF THE CONTINENTAL SHELF ANNEX III. - BASIC CONDITIONS OF PROSPECTING, EXPLORATION AND EXPLOITATION ANNEX IV. - STATUTE OF THE ENTERPRISE ANNEX V. - CONCILIATION ANNEX VI. - STATUTE OF THE INTERNATIONAL TRIBUNAL FOR THE LAW OF THE SEA ANNEX VII. - ARBITRATION ANNEX VIII. - SPECIAL ARBITRATION ANNEX IX. - PARTICIPATION BY INTERNATIONAL ORGANIZATIONS 2 KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT Ditandatangani di Montego Bay, Jamaica, 10 Desember 1982 Pemberlakuan: 16 November 1994 PEMBUKAAN Negara-negara Peserta pada Konvensi ini, Didorong oleh keinginan untuk menyelesaikan, dalam semangat saling pengertian dan kerjasama, semua masalah yang bertalian dengan hukum laut dan menyadari makna historis Konvensi ini sebagai suatu sumbangan penting terhadap pemeliharaan perdamaian, keadilan dan kemajuan bagi segenap rakyat dunia, Mencatat bahwa perkembangan yang telah terjadi sejak Konverensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadakan di Jenewa tahun 1958 dan 1960 telah menekankan perlu adanya suatu Konvensi tentang hukum laut yang baru dan yang dapat diterima secara umum, Menyadari bahwa masalah-masalah ruang samudera adalah berkaitan erat satu sama lain dan perlu dianggap sebagai suatu kebulatan, Mengakui keinginan untuk membentuk, melalui Konvensi ini, dengan mengindahkan secara layak kedaulatan semua Negara, suatu tertib hukum untuk laut dan samudera yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudera secara damai, pendayagunaan sumber kekayaan alamnya secara adil dan efisien, konservasi sumber kekayaan hayati dan pengkajian, perlindungan dan pelestarian lingkungan laut dan konservasi kekayaan alam hayatinya, Memperhatikan bahwa pencapaian tujuan ini akan merupakan sumbangan bagi perwujudan suatu orde ekonomi internasional yang adil dan merata yang memperhatikan kepentingan dan kebutuhan umat manusia sebagai suatu keseluruhan dan, terutama, kepentingan dan kebutuhan khusus negara-negara berkembang, baik berpantai maupun tidak berpantai, Berkeinginan dengan Konvensi ini untuk mengembangkan prinsip-prinsip yang termuat dalam resolusi 2749 (XXV) 17 Desember 1970 dimana Majelis Umum dengan khidmat menyatakan inter alia bahwa baik kawasan dasar laut dan dasar samudera dan tanah dibawahnya, di luar batas yurisdiksi nasional, maupun sumber kekayaannya, adalah warisan bersama umat manusia, yang eksplorasi dan eksploitasinya harus dilaksanakan bagi kemanfaatan umat manusia sebagai suatu keseluruhan, tanpa memandang lokasi geografis negara-negara, Berkeyakinan bahwa pengkodifikasian dan pengembangan secara progresif hukum laut yang dicapai dalam Konvensi ini akan merupakan sumbangan untuk memperkokoh perdamaian, keamanan, kerjasama dan hubungan bersahabat antara semua bangsa sesuai dengan asas keadilan dan persamaan hak dan akan memajukan peningkatan ekonomi dan sosial segenap rakyat dunia, sesuai dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana ditetapkan. Menegaskan masalah-masalah yang tidak diatur dalam Konvensi ini tetap tunduk pada ketentuan dan asas hukum internasional umum. Telah menyetujui sebagai berikut:: BAB I PENDAHULUAN Pasal 1 Penggunaan istilah dan ruang lingkup 1. Untuk tujuan Konvensi ini: 3 (1) “Kawasan” (“Area”) berarti dasar laut dan dasar samudera serta tanah dibawahnya di luar batas-batas yurisdiksi nasional; (2) “Otorita” (“Authority”) berarti Otorita Dasar Laut Internasional (International Sea-Bed Authority); (3) “kegiatan-kegiatan di Kawasan” (“activities in the Area”) berarti segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan Kawasan; (4) “pencemaran lingkungan laut” (“pollution of the marine environment”) berarti dimasukkannya oleh manusia, secara langsung atau tidak langsung, bahan atau energi ke dalam lingkungan laut, termasuk kuala, yang mengakibatkan atau mungkin membawa akibat buruk sedemikian rupa seperti kerusakan pada kekayaan hayati laut dan kehidupan di laut, bahaya bagi kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan-kegiatan di laut termasuk penangkapan ikan dan penggunaan laut yang sah lainnya, penurunan kwalitas kegunaan air laut dan pengurangan kenyamanan. secara langsung atau tidak langsung, bahan atau energi ke dalam lingkungan laut, termasuk kuala, yang mengakibatkan atau mungkin membawa akibat buruk sedemikian rupa seperti kerusakan pada kekayaan hayati laut dan kehidupan di laut, bahaya bagi kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan-kegiatan di laut termasuk penangkapan ikan dan penggunaan laut yang sah lainnya, penurunan kualitas kegunaan air laut dan pengurangan kenyamanan.. (5) (a) “dumping” berarti: (i) setiap pembuangan dengan sengaja limbah atau benda lainnya dari kendaraan air, pesawat udara, peralatan (platform) atau bangunan buatan lainnya di laut; (ii) setiap pembuangan dengan sengaja kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform), atau bangunan buatan lainnya di laut. (b) tidak termasuk “dumping”: (i) pembuangan limbah atau benda lainnya yang berkaitan dengan atau berasal dari pengoperasian wajar kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan buatan lainnya di laut serta peralatannya, selain dari limbah atau benda lainnya yang diangkut oleh atau ke kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan buatan lainnya di laut, yang bertujuan untuk pembuangan benda tersebut atau yang berasal dari pengolahan limbah atau benda lain itu di atas kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan tersebut; (ii) penempatan benda untuk suatu keperluan tertentu, tetapi bukan semata-mata untuk pembuangan benda tersebut, asalkan penempatan itu tidak bertentangan dengan tujuan Konvensi ini. 2. (1) “Negara-negara Peserta” berarti negara-negara yang telah menyetujui untuk terikat oleh Konvensi ini dan untuk mana konvensi ini berlaku. (2) Konvensi ini berlaku mutatis mutandis untuk satuan-satuan tersebut pada pasal 305, ayat 1 (b), (c), (d), (e), dan (f), yang menjadi Peserta Konvensi menurut syarat-syarat yang berlaku untuk masing-masing dan sejauh hal tersebut “Negara Peserta” mencakup satuan-satuan tersebut. BAB II LAUT TERITORIAL DAN ZONA TAMBAHAN Bagian 1. KETENTUAN UMUM Pasal 2 4
no reviews yet
Please Login to review.