Authentication
534x Tipe DOC Ukuran file 0.73 MB Source: kkp.go.id
KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT
PEMBUKAAN............................................................................................................................................ 3
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................................................3
BAB II LAUT TERITORIAL DAN ZONA TAMBAHAN............................................................................4
BAB III SELAT YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAYARAN INTERNASIONAL.....................................13
BAB IV NEGARA-NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATES)...............................................17
BAB V ZONA EKONOMI EKSKLUSIF...................................................................................................21
BAB VI LANDAS KONTINEN (CONTINENTAL SHELF)........................................................................30
BAB VII LAUT LEPAS (HIGH SEAS).......................................................................................................34
BAB VIII REZIM PULAU (REGIME OF ISLANDS).................................................................................44
BAB IX LAUT TERTUTUP ATAU SETENGAH TERTUTUP (ENCLOSED OR SEMI-ENCLOSED).........44
BAB X HAK NEGARA TAK BERPANTAI UNTUK AKSES KE DAN DARI LAUT SERTA KEBEBASAN
TRANSIT.................................................................................................................................................. 44
BAB XI KAWASAN (THE AREA).............................................................................................................46
BAB XII PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT................................................78
BAB XIII RISET ILMIAH KELAUTAN......................................................................................................96
BAB XIV PENGEMBANGAN DAN ALIH TEKNOLOGI KELAUTAN....................................................104
BAB XV PENYELESAIAN SENGKETA (SETTLEMENT OF DISPUTES).............................................108
BAB XVI KETENTUAN UMUM (GENERAL PROVISIONS)..................................................................116
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.......................................................................................................117
LAMPIRAN I. JENIS BERMIGRASI JAUH (HIGHLY MIGRATORY SPECIES).....................................124
LAMPIRAN II. KOMISI TENTANG BATAS-BATAS LANDAS KONTINEN............................................124
LAMPIRAN III. PERSYARATAN DASAR UNTUK PROSPEKTING, EKSPLORASI, DAN EKPLOITASI
............................................................................................................................................................... 126
LAMPIRAN IV. LEMBARAN OF THE ENTERPRISE...........................................................................145
LAMPIRAN V. KONSILIASI..................................................................................................................153
LAMPIRAN VI. LEMBARAN OF THE INTERNATIONAL Majelis UNTUK HUKUM LAUT...............156
LAMPIRAN VII. ARBITRASE...............................................................................................................167
LAMPIRAN VIII. ARBITRASE KHUSUS..............................................................................................170
LAMPIRAN IX. PARTISIPASI OLEH ORGANISASI INTERNATIONAL....................................................172
Text Convention on the Law of the Sea terdiri atas 17 Bagian (Parts) dan 9 Lampiran (annexes)
PREAMBLE - UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA
PART I - INTRODUCTION
PART II - TERRITORIAL SEA AND CONTIGUOUS ZONE
PART III - STRAITS USED FOR INTERNATIONAL NAVIGATION
PART IV - ARCHIPELAGIC STATES
PART V - EXCLUSIVE ECONOMIC ZONE
PART VI - CONTINENTAL SHELF
PART VII - HIGH SEAS
PART VIII - REGIME OF ISLANDS
PART IX - ENCLOSED OR SEMI-ENCLOSED SEAS
PART X - RIGHT OF ACCESS OF LAND-LOCKED STATES TO AND FROM THE SEA
AND FREEDOM OF TRANSIT
PART XI - THE AREA
PART XII - PROTECTION AND PRESERVATION OF THE MARINE ENVIRONMENT
PART XIII - MARINE SCIENTIFIC RESEARCH
PART XIV - DEVELOPMENT AND TRANSFER OF MARINE TECHNOLOGY
PART XV - SETTLEMENT OF DISPUTES
1
PART XVI - GENERAL PROVISIONS
PART XVII - FINAL PROVISIONS
ANNEX I. - HIGHLY MIGRATORY SPECIES
ANNEX II. - COMMISSION ON THE LIMITS OF THE CONTINENTAL SHELF
ANNEX III. - BASIC CONDITIONS OF PROSPECTING, EXPLORATION AND
EXPLOITATION
ANNEX IV. - STATUTE OF THE ENTERPRISE
ANNEX V. - CONCILIATION
ANNEX VI. - STATUTE OF THE INTERNATIONAL TRIBUNAL FOR THE LAW OF THE
SEA
ANNEX VII. - ARBITRATION
ANNEX VIII. - SPECIAL ARBITRATION
ANNEX IX. - PARTICIPATION BY INTERNATIONAL ORGANIZATIONS
2
KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT
Ditandatangani di Montego Bay, Jamaica, 10 Desember 1982
Pemberlakuan: 16 November 1994
PEMBUKAAN
Negara-negara Peserta pada Konvensi ini,
Didorong oleh keinginan untuk menyelesaikan, dalam semangat saling pengertian dan
kerjasama, semua masalah yang bertalian dengan hukum laut dan menyadari makna historis
Konvensi ini sebagai suatu sumbangan penting terhadap pemeliharaan perdamaian, keadilan dan
kemajuan bagi segenap rakyat dunia,
Mencatat bahwa perkembangan yang telah terjadi sejak Konverensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
yang diadakan di Jenewa tahun 1958 dan 1960 telah menekankan perlu adanya suatu Konvensi
tentang hukum laut yang baru dan yang dapat diterima secara umum,
Menyadari bahwa masalah-masalah ruang samudera adalah berkaitan erat satu sama lain dan
perlu dianggap sebagai suatu kebulatan,
Mengakui keinginan untuk membentuk, melalui Konvensi ini, dengan mengindahkan secara
layak kedaulatan semua Negara, suatu tertib hukum untuk laut dan samudera yang dapat
memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudera secara
damai, pendayagunaan sumber kekayaan alamnya secara adil dan efisien, konservasi sumber
kekayaan hayati dan pengkajian, perlindungan dan pelestarian lingkungan laut dan konservasi
kekayaan alam hayatinya,
Memperhatikan bahwa pencapaian tujuan ini akan merupakan sumbangan bagi perwujudan
suatu orde ekonomi internasional yang adil dan merata yang memperhatikan kepentingan dan
kebutuhan umat manusia sebagai suatu keseluruhan dan, terutama, kepentingan dan kebutuhan
khusus negara-negara berkembang, baik berpantai maupun tidak berpantai,
Berkeinginan dengan Konvensi ini untuk mengembangkan prinsip-prinsip yang termuat dalam
resolusi 2749 (XXV) 17 Desember 1970 dimana Majelis Umum dengan khidmat menyatakan
inter alia bahwa baik kawasan dasar laut dan dasar samudera dan tanah dibawahnya, di luar
batas yurisdiksi nasional, maupun sumber kekayaannya, adalah warisan bersama umat manusia,
yang eksplorasi dan eksploitasinya harus dilaksanakan bagi kemanfaatan umat manusia sebagai
suatu keseluruhan, tanpa memandang lokasi geografis negara-negara,
Berkeyakinan bahwa pengkodifikasian dan pengembangan secara progresif hukum laut yang
dicapai dalam Konvensi ini akan merupakan sumbangan untuk memperkokoh perdamaian,
keamanan, kerjasama dan hubungan bersahabat antara semua bangsa sesuai dengan asas
keadilan dan persamaan hak dan akan memajukan peningkatan ekonomi dan sosial segenap
rakyat dunia, sesuai dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana
ditetapkan. Menegaskan masalah-masalah yang tidak diatur dalam Konvensi ini tetap tunduk
pada ketentuan dan asas hukum internasional umum.
Telah menyetujui sebagai berikut::
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Penggunaan istilah dan ruang lingkup
1. Untuk tujuan Konvensi ini:
3
(1) “Kawasan” (“Area”) berarti dasar laut dan dasar samudera serta tanah dibawahnya di
luar batas-batas yurisdiksi nasional;
(2) “Otorita” (“Authority”) berarti Otorita Dasar Laut Internasional (International Sea-Bed
Authority);
(3) “kegiatan-kegiatan di Kawasan” (“activities in the Area”) berarti segala kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi kekayaan Kawasan;
(4) “pencemaran lingkungan laut” (“pollution of the marine environment”) berarti
dimasukkannya oleh manusia, secara langsung atau tidak langsung, bahan atau energi ke
dalam lingkungan laut, termasuk kuala, yang mengakibatkan atau mungkin membawa
akibat buruk sedemikian rupa seperti kerusakan pada kekayaan hayati laut dan
kehidupan di laut, bahaya bagi kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan-kegiatan
di laut termasuk penangkapan ikan dan penggunaan laut yang sah lainnya, penurunan
kwalitas kegunaan air laut dan pengurangan kenyamanan. secara langsung atau tidak
langsung, bahan atau energi ke dalam lingkungan laut, termasuk kuala, yang
mengakibatkan atau mungkin membawa akibat buruk sedemikian rupa seperti kerusakan
pada kekayaan hayati laut dan kehidupan di laut, bahaya bagi kesehatan manusia,
gangguan terhadap kegiatan-kegiatan di laut termasuk penangkapan ikan dan
penggunaan laut yang sah lainnya, penurunan kualitas kegunaan air laut dan
pengurangan kenyamanan..
(5) (a) “dumping” berarti:
(i) setiap pembuangan dengan sengaja limbah atau benda lainnya dari kendaraan air,
pesawat udara, peralatan (platform) atau bangunan buatan lainnya di laut;
(ii) setiap pembuangan dengan sengaja kendaraan air, pesawat udara, pelataran
(platform), atau bangunan buatan lainnya di laut.
(b) tidak termasuk “dumping”:
(i) pembuangan limbah atau benda lainnya yang berkaitan dengan atau berasal dari
pengoperasian wajar kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau
bangunan buatan lainnya di laut serta peralatannya, selain dari limbah atau benda
lainnya yang diangkut oleh atau ke kendaraan air, pesawat udara, pelataran
(platform) atau bangunan buatan lainnya di laut, yang bertujuan untuk
pembuangan benda tersebut atau yang berasal dari pengolahan limbah atau benda
lain itu di atas kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan
tersebut;
(ii) penempatan benda untuk suatu keperluan tertentu, tetapi bukan semata-mata
untuk pembuangan benda tersebut, asalkan penempatan itu tidak bertentangan
dengan tujuan Konvensi ini.
2. (1) “Negara-negara Peserta” berarti negara-negara yang telah menyetujui untuk terikat oleh
Konvensi ini dan untuk mana konvensi ini berlaku.
(2) Konvensi ini berlaku mutatis mutandis untuk satuan-satuan tersebut pada pasal 305, ayat
1 (b), (c), (d), (e), dan (f), yang menjadi Peserta Konvensi menurut syarat-syarat yang
berlaku untuk masing-masing dan sejauh hal tersebut “Negara Peserta” mencakup
satuan-satuan tersebut.
BAB II
LAUT TERITORIAL DAN ZONA TAMBAHAN
Bagian 1. KETENTUAN UMUM
Pasal 2
4
no reviews yet
Please Login to review.