jagomart
digital resources
picture1_Laporan Ppt 27197 | 1902021113  Sosialisasi Apt 0 Medan Ras


 209x       Tipe PPTX       Ukuran file 1.80 MB       Source: uhn.ac.id


Laporan Ppt 27197 | 1902021113 Sosialisasi Apt 0 Medan Ras
 dokumen laporan evaluasi diri perguruan tinggi 3  laporan kinerja perguruan tinggi 4  proses penyusunan dokumen akreditasi  laporan evaluasi diri dan laporan kinerja pt  dan laporannya sosialisasi  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                           Outline
                           Outline
      1. Pendahuluan
      2. Dokumen Laporan Evaluasi Diri Perguruan Tinggi
      3. Laporan Kinerja Perguruan Tinggi
      4. Proses penyusunan dokumen akreditasi (laporan 
         evaluasi diri dan laporan kinerja PT) dan 
         laporannya
                      Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT
        Mengapa instrumen akreditasi 
                     harus di-update
  1. Out of Date: instrumen yang ada sudah out of date sehingga perlu 
  1. Out of Date: instrumen yang ada sudah out of date sehingga perlu 
     disesuaikan dengan regulasi terkini yang mengatur Pendididikan 
     disesuaikan dengan regulasi terkini yang mengatur Pendididikan 
     Tinggi dan Akreditasi.
     Tinggi dan Akreditasi.
  2. Shifting paradigm: beberapa regulasi terkini dan praktek baik QA 
  2. Shifting paradigm: beberapa regulasi terkini dan praktek baik QA 
     di Luar Negeri menuntut adanya paradigm shifting dari Input-
     di Luar Negeri menuntut adanya paradigm shifting dari Input-
     Process-based ke Output-Outcome-based.
     Process-based ke Output-Outcome-based.
  3. Kelemahan penilaian: terdapat beberapa kelemahan yang 
  3. Kelemahan penilaian: terdapat beberapa kelemahan yang 
     dijumpai dalam penilaian akreditasi menggunakan instrumen 
     dijumpai dalam penilaian akreditasi menggunakan instrumen 
     yang ada, dan perlunya peningkatan akuntabilitas proses 
     yang ada, dan perlunya peningkatan akuntabilitas proses 
     akreditasi
     akreditasi
                       Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT
                   Instrument out of date
                                       Peraturan-peraturan baru
                                       Peraturan-peraturan baru
                             1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
                             1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  Instrumen yang             2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional 
  Instrumen yang             2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional 
                               Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
  berlaku                      Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
  berlaku
                               32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 
                               32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 
  Instrumen  Tahun             Tahun 2005;
                               Tahun 2005;
                             3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan 
  Diploma    2009            3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan 
                               Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
                               Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
  Sarjana    2008              Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
                               Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
                             4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan 
  Magister   2009            4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan 
                               Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
                               Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
                             5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional 
  Doktor     2009            5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional 
                               Indonesia;
                               Indonesia;
  AIPT       2011            6. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 
                             6. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 
                               2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
                               2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
                             7. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 
                             7. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 
                               2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
                               2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
                             8. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 
        Perlu                8. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 
        Perlu                  2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
                               2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
                             9. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 100 Tahun 
    penyesuaian              9. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 100 Tahun 
    penyesuaian                2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, 
                               2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, 
                               Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
   dan perbaikan               Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
   dan perbaikan
                             Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT
   Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016
   Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016
   Pasal 7 
   Pasal 7 
   1.Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan 
   1.Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan 
   menggunakan instrumen akreditasi.
   menggunakan instrumen akreditasi.
   2.Instrumen akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
   2.Instrumen akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:                Perlu 
                                                                                          Perlu 
   a.instrumen akreditasi untuk Program Studi;
   a.instrumen akreditasi untuk Program Studi;
   b.instrumen akreditasi untuk Perguruan Tinggi.
   b.instrumen akreditasi untuk Perguruan Tinggi.                                         instrumen 
   3.Instrumen akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi disusun                      instrumen 
   3.Instrumen akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi disusun 
   berdasarkan interaksi antar standar di dalam Standar Pendidikan Tinggi.
   berdasarkan interaksi antar standar di dalam Standar Pendidikan Tinggi.                akreditasi yang 
   4.Instrumen akreditasi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)                akreditasi yang 
   4.Instrumen akreditasi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
   huruf a disusun berdasarkan:
   huruf a disusun berdasarkan:
   a.jenis pendidikan, yaitu vokasi, akademik, profesi,
   a.jenis pendidikan, yaitu vokasi, akademik, profesi,                                   spesifik dan 
                                                                                          spesifik dan 
   b.program pendidikan, yaitu program diploma, sarjana, sarjana terapan, 
   b.program pendidikan, yaitu program diploma, sarjana, sarjana terapan, 
   magister, magister terapan, profesi, spesialis, doktor, dan doktor terapan;
   magister, magister terapan, profesi, spesialis, doktor, dan doktor terapan;            sesuai untuk 
   c.modus pembelajaran, yaitu tatap muka dan jarak jauh; dan                             sesuai untuk 
   c.modus pembelajaran, yaitu tatap muka dan jarak jauh; dan 
   d.hal-hal khusus.
   d.hal-hal khusus.                                                                      mengakomodir 
   5.Instrumen akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat                 mengakomodir 
   5.Instrumen akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 
   (2) huruf b disusun berdasarkan pengelolaan perguruan tinggi, yaitu 
   (2) huruf b disusun berdasarkan pengelolaan perguruan tinggi, yaitu                    kekhasan 
   perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi negeri              kekhasan 
   perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi negeri 
   dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, atau perguruan 
   dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, atau perguruan 
   tinggi negeri badan hukum.
   tinggi negeri badan hukum.                                                             program studi 
                                                                                          program studi 
                                                                                          dan institusi
                                                                                          dan institusi
                                          Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT
        Varian dalam akreditasi baru: mengakomodasi variasi 
        Varian dalam akreditasi baru: mengakomodasi variasi 
                                    institusi dan progam studi
                                    institusi dan progam studi
                                    Akreditasi Program Studi 
    Akreditasi Institusi (APT)      Akreditasi Program Studi 
    Akreditasi Institusi (APT)               (APS)
                                             (APS)
  •
  • APT Akademik Badan 
   APT Akademik Badan            •
                                 • APS Program Sarjana,
                                  APS Program Sarjana,
   Hukum,
   Hukum,                        •
                                 • APS Program Diploma,
                                  APS Program Diploma,
  •
  • APT Akademik PK BLU,
   APT Akademik PK BLU,          •
                                 • APS Program Profesi,
                                  APS Program Profesi,
  •
  • APT Akademik PTS,
   APT Akademik PTS,             •
                                 • APS Program Magister,
                                  APS Program Magister,
  •
  • APT Akademik Satker,
   APT Akademik Satker,          •
                                 • APS Program Magister 
                                  APS Program Magister 
  •
  • APT Vokasi PK BLU,            Terapan,
   APT Vokasi PK BLU,             Terapan,
  •                              •
  • APT Vokasi PK PTS,           • APS Program Doktor,
   APT Vokasi PK PTS,             APS Program Doktor,
  •                              •
  • APT Vokasi PK Satker         • APS Program Doktor 
   APT Vokasi PK Satker           APS Program Doktor 
                                  Terapan.
                                  Terapan.
                      Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Outline pendahuluan dokumen laporan evaluasi diri perguruan tinggi kinerja proses penyusunan akreditasi dan pt laporannya sosialisasi instrumen baru apt ban mengapa harus di update out of date yang ada sudah sehingga perlu disesuaikan dengan regulasi terkini mengatur pendididikan shifting paradigm beberapa praktek baik qa luar negeri menuntut adanya dari input process based ke output outcome kelemahan penilaian terdapat dijumpai dalam menggunakan perlunya peningkatan akuntabilitas instrument peraturan undang nomor tahun tentang pendidikan pemerintah standar nasional sebagaimana telah diubah berlaku perubahan atas pengelolaan diploma penyelenggaraan sarjana magister presiden kerangka kualifikasi doktor indonesia aipt menteri riset teknologi program studi sistem penjaminan mutu penyesuaian pendirian pembubaran pencabutan izin swasta perbaikan permenristekdikti no pasal dilakukan dimaksud pada ayat terdiri a untuk b disusun berdasarkan interaksi antar huruf jenis yaitu vokasi akademik pro...

no reviews yet
Please Login to review.