Authentication
350x Tipe PPTX Ukuran file 1.80 MB Source: uhn.ac.id
Outline
Outline
1. Pendahuluan
2. Dokumen Laporan Evaluasi Diri Perguruan Tinggi
3. Laporan Kinerja Perguruan Tinggi
4. Proses penyusunan dokumen akreditasi (laporan
evaluasi diri dan laporan kinerja PT) dan
laporannya
Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT
Mengapa instrumen akreditasi
harus di-update
1. Out of Date: instrumen yang ada sudah out of date sehingga perlu
1. Out of Date: instrumen yang ada sudah out of date sehingga perlu
disesuaikan dengan regulasi terkini yang mengatur Pendididikan
disesuaikan dengan regulasi terkini yang mengatur Pendididikan
Tinggi dan Akreditasi.
Tinggi dan Akreditasi.
2. Shifting paradigm: beberapa regulasi terkini dan praktek baik QA
2. Shifting paradigm: beberapa regulasi terkini dan praktek baik QA
di Luar Negeri menuntut adanya paradigm shifting dari Input-
di Luar Negeri menuntut adanya paradigm shifting dari Input-
Process-based ke Output-Outcome-based.
Process-based ke Output-Outcome-based.
3. Kelemahan penilaian: terdapat beberapa kelemahan yang
3. Kelemahan penilaian: terdapat beberapa kelemahan yang
dijumpai dalam penilaian akreditasi menggunakan instrumen
dijumpai dalam penilaian akreditasi menggunakan instrumen
yang ada, dan perlunya peningkatan akuntabilitas proses
yang ada, dan perlunya peningkatan akuntabilitas proses
akreditasi
akreditasi
Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT
Instrument out of date
Peraturan-peraturan baru
Peraturan-peraturan baru
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Instrumen yang 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Instrumen yang 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
berlaku Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
berlaku
32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Instrumen Tahun Tahun 2005;
Tahun 2005;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Diploma 2009 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Sarjana 2008 Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Magister 2009 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
Doktor 2009 5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia;
Indonesia;
AIPT 2011 6. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun
6. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun
2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
7. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun
7. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun
2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
8. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun
Perlu 8. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun
Perlu 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
9. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 100 Tahun
penyesuaian 9. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 100 Tahun
penyesuaian 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri,
2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri,
Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
dan perbaikan Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
dan perbaikan
Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT
Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016
Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016
Pasal 7
Pasal 7
1.Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan
1.Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan
menggunakan instrumen akreditasi.
menggunakan instrumen akreditasi.
2.Instrumen akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
2.Instrumen akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Perlu
Perlu
a.instrumen akreditasi untuk Program Studi;
a.instrumen akreditasi untuk Program Studi;
b.instrumen akreditasi untuk Perguruan Tinggi.
b.instrumen akreditasi untuk Perguruan Tinggi. instrumen
3.Instrumen akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi disusun instrumen
3.Instrumen akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi disusun
berdasarkan interaksi antar standar di dalam Standar Pendidikan Tinggi.
berdasarkan interaksi antar standar di dalam Standar Pendidikan Tinggi. akreditasi yang
4.Instrumen akreditasi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akreditasi yang
4.Instrumen akreditasi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a disusun berdasarkan:
huruf a disusun berdasarkan:
a.jenis pendidikan, yaitu vokasi, akademik, profesi,
a.jenis pendidikan, yaitu vokasi, akademik, profesi, spesifik dan
spesifik dan
b.program pendidikan, yaitu program diploma, sarjana, sarjana terapan,
b.program pendidikan, yaitu program diploma, sarjana, sarjana terapan,
magister, magister terapan, profesi, spesialis, doktor, dan doktor terapan;
magister, magister terapan, profesi, spesialis, doktor, dan doktor terapan; sesuai untuk
c.modus pembelajaran, yaitu tatap muka dan jarak jauh; dan sesuai untuk
c.modus pembelajaran, yaitu tatap muka dan jarak jauh; dan
d.hal-hal khusus.
d.hal-hal khusus. mengakomodir
5.Instrumen akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat mengakomodir
5.Instrumen akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b disusun berdasarkan pengelolaan perguruan tinggi, yaitu
(2) huruf b disusun berdasarkan pengelolaan perguruan tinggi, yaitu kekhasan
perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi negeri kekhasan
perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi negeri
dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, atau perguruan
dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, atau perguruan
tinggi negeri badan hukum.
tinggi negeri badan hukum. program studi
program studi
dan institusi
dan institusi
Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT
Varian dalam akreditasi baru: mengakomodasi variasi
Varian dalam akreditasi baru: mengakomodasi variasi
institusi dan progam studi
institusi dan progam studi
Akreditasi Program Studi
Akreditasi Institusi (APT) Akreditasi Program Studi
Akreditasi Institusi (APT) (APS)
(APS)
•
• APT Akademik Badan
APT Akademik Badan •
• APS Program Sarjana,
APS Program Sarjana,
Hukum,
Hukum, •
• APS Program Diploma,
APS Program Diploma,
•
• APT Akademik PK BLU,
APT Akademik PK BLU, •
• APS Program Profesi,
APS Program Profesi,
•
• APT Akademik PTS,
APT Akademik PTS, •
• APS Program Magister,
APS Program Magister,
•
• APT Akademik Satker,
APT Akademik Satker, •
• APS Program Magister
APS Program Magister
•
• APT Vokasi PK BLU, Terapan,
APT Vokasi PK BLU, Terapan,
• •
• APT Vokasi PK PTS, • APS Program Doktor,
APT Vokasi PK PTS, APS Program Doktor,
• •
• APT Vokasi PK Satker • APS Program Doktor
APT Vokasi PK Satker APS Program Doktor
Terapan.
Terapan.
Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT
no reviews yet
Please Login to review.