Authentication
384x Tipe DOCX Ukuran file 0.10 MB Source: badilum.mahkamahagung.go.id
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
Jl. Pembangunan Sambas 79400 Telp./Fax. (0562) 392323, 39 2324
E-Mail: info@pn-sambas.com ; Website: www.pn-sambas.com
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ketika reformasi bergolak di Indonesia, segenap komponen bangsa terpacu
untuk memperbaiki dan mengembangkan sistem, tata kelola dan upaya-upaya lainnya
ke arah kemajuan. Semangat itu pulalah yang mendorong untuk mendayagunakan
aparatur negara guna mewujudkan masyarakat madani yang dicita-citakan. Tidak dapat
dipungkiri pula bahwa aparatur negara yang ideal merupakan keniscayaan hakiki bagi
keberlangsungan pembangunan nasional.
Pada era penyelenggaraan pemerintah 2010-2014, telah ditetapkan 11 prioritas
pembangunan nasional yang menempatkan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola
sebagai prioritas pertama untuk dilaksanakan sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan
Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2010-2014.
Untuk melaksanakan amanat strategis tersebut Mahkamah Agung Republik
Indonesia sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman serta peradilan negara
tertinggi yang mempunyai posisi dan peran strategis di bidang kekuasaan Kehakiman
karena tidak hanya membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan tetapi juga sebagai
puncak manajemen di bidang administrasi, personil dan finasial serta sarana prasarana.
Kebijakan ”satu atap”, memberikan tanggung jawab dan tantangan karena Mahkamah
Agung Republik Indonesia dituntut untuk menunjukan kemampuannya guna
mewujudkan organisasi sebagai lembaga yang profesional, efektif, efesien, transparan
serta akuntabel dalam kerangka pembaharuan peradilan yang ”komprehensif dan
sistematis” demi tercapainya cita-cita pembaharuan badan peradilan secara utuh.
PN Sambas yang merupakan salah satu Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II
dibawah Pengadilan Tinggi Pontianak dalam naungan Direktorat Peradilan Umum
dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sesuai dengan Instruksi Presiden
Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, diwajibkan
untuk mempertanggungjawabakan tugas dan fungsi, serta perannya dalam pengelolaan
sumber daya dan kebijakan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan
strategis yang ditetapkan.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Negeri Sambas Tahun 2011
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
Jl. Pembangunan Sambas 79400 Telp./Fax. (0562) 392323, 39 2324
E-Mail: info@pn-sambas.com ; Website: www.pn-sambas.com
1.2 Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Fokus pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan peradilan adalah
melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman yang efektif, yaitu memutuskan suatu
sengketa/meyelesaikan suatu masalah hukum guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan didasari keagungan, keluhuran, dan
kemuliaan institusi.
Amandemen Ketiga Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman dengan menyatakan
“Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk
1
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Di dalam
Undang-undang No. 48 Tahun 2009 juga dikemukakan “Kekuasaan Kehakiman adalah
kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik
2
Indonesia”.
1. Kedudukan
Pengadilan Negeri Sambas (PN Sambas) adalah suatu Pengadilan Tingkat
Pertama Kelas II dibawah Pengadilan Tinggi Pontianak dalam Direktorat
Peradilan Umum dilingkungan Mahkamah Agung RI yang merupakan salah
satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya
3 dengan wilayah hukum mencakup Kabupaten Sambas Propinsi Kalimantan
Barat.
2. Tugas Pokok
Sesuai dengan Pasal 50 BAB Kekuasaan Pengadilan, Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, PN Sambas mempunyai tugas dan
wewenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan
perkara perdata ditingkat pertama.
3. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, PN Sambas memiliki fungsi sebagai:
1 Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
3 Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 2 Tahun 1986
Laporan Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Negeri Sambas Tahun 2011
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
Jl. Pembangunan Sambas 79400 Telp./Fax. (0562) 392323, 39 2324
E-Mail: info@pn-sambas.com ; Website: www.pn-sambas.com
a. Melaksanakan penerapan/penegakan hukum yang mandiri dan berkualitas
pada tingkat pertama di wilayah hukum Kabuapten Sambas Propinsi
Kalimantan Barat;
b. Memberikan pelayanan dan bantuan tentang hukum bagi masyarakat atau
pencari keadilan di wilayah hukum yang mencakup Kabupaten Sambas
Propinsi Kalimantan Barat;
c. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada
instansi pemerintah di wilayah hukum yang mencakup Kabupaten Sambas
Propinsi Kalimantan Barat;
d. Memberikan data dan informasi administrasi perkara, personil, finansial dan
sarana prasarana baik kepada instutusi internal maupun eksternal dalam hal
ini baik kepada masyarakat umum/perseorangan, institusi pemerintah,
organisasi kemasyarakatan, dalam dunia pendidikan maupun pihak asing.
Dalam hal ini setelah data dan informasi tersebut diseleksi mengacu pada
Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
1.3 Sistimatika Penyajian
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) PN Sambas
berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor: 29 Tahun 2010.
Sistimatika penyajian LAKIP Tahun 2011 sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN
Menjelaskan secara ringkas latar belakang dan aspek-aspek strategis PN
Sambas.
II. PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA
Menjelaskan secara ringkas dokumen perencanaan yang menjadi dasar
pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran PN Sambas Tahun 2011.
III. AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2011
Menjelaskan analisis pencapaian kinerja PN Sambas dikaitkan dengan
pertanggung jawaban publik terhadap pencapaian sasaran strategis untuk Tahun
2011.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Negeri Sambas Tahun 2011
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
Jl. Pembangunan Sambas 79400 Telp./Fax. (0562) 392323, 39 2324
E-Mail: info@pn-sambas.com ; Website: www.pn-sambas.com
IV. PENUTUP
Menjelaskan simpulan menyeluruh dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah PN Sambas Tahun 2011 dan menguraikan rekomendasi yang
diperlukan bagi perbaikan kinerja dimasa datang.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Negeri Sambas Tahun 2011
no reviews yet
Please Login to review.