Authentication
MODUL MATERI UJIAN ALIH JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN DARI TERAMPIL KE AHLI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BADAN POM MATA PELAJARAN: KONSEP DASAR PENGAWASAN ` BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN MODUL MATERI UJIAN ALIH JENJANG PFM 2017 BAB I PENDAHULUAN A. Deskripsi Singkat Dalam Modul ini dibahas 4 (empat) hal utama, yaitu (1) Pemeriksaan Sarana Produksi, (2) Pemeriksaan Sarana Distribusi, (3) Pemeriksaan Sarana Pelayanan Kesehatan, dan (4) Sampling produk serta Pengawasan Penandaan dan Iklan. B. Tujuan Pembelajaran Umum (TPU) Setelah mempelajari modul ini para peserta diharapkan mampu memahami cara melakukan inspeksi/pemeriksaan terhadap sarana produksi, sarana distribusi serta sampling dan pengawasan penandaan dan iklan produk. C. Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK) Setelah mempelajari modul ini, para peserta Diklat diharapkan dapat: 1. Menjelaskan prinsip-prinsip dasar cara inspeksi sarana produksi. 2. Menjelaskan prinsip-prinsip dasar cara inspeksi sarana distribusi obat yang baik, 3. Mengawasi penandaan iklan dan menarik kesimpulan hasil pengawasan 4. Menarik kesimpulan tentang hasil pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, 5. Memahami metode sampling dalam rangka pengambilan sampel di sarana distribusi. 6. Menjelaskan prinsip-prinsip pengawasan bahan berbahaya dan kemasan pangan. D. Materi Bahasan Materi bahasan mata pelajaran ini terdiri dari 4 (empat)kegiatan belajar: 1. Pemeriksaan Sarana Produksi; 2. Pemeriksaan Sarana Distribusi; 3. Pemeriksaan Sarana Pelayanan Kesehatan; 4. Sampling produk serta Pengawasan Penandaan dan Iklan. Konsep Dasar Pemeriksaan 2 MODUL MATERI UJIAN ALIH JENJANG PFM BAB II PEMERIKSAAN SARANA PRODUKSI A. PEMERIKSAAN SARANA PRODUKSI OBAT Pemeriksaan sarana produksi obat merupakan pemeriksaan menyeluruh atau sebagian terhadap pemenuhan persyaratan CPOB untuk tujuan antara lain dalam rangka sertifikasi CPOB, perubahan tata ruang, penambahan fasilitas produksi; tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya; pemeriksaan rutin yang dilakukan berdasarkan penilaian risiko; investigasi dan penanganan terhadap keluhan dan/atau penarikan kembali obat, dilakukan oleh inspektur CPOB atau inspektur CPOB bersama dengan spesialis dan/atau tenaga ahli CPOB. Jenis pemeriksaan terdiri atas: 1. Inspeksi dengan pemberitahuan (Announced Inspection) Sebelum inspeksi, umumnya diberikan surat pemberitahuan kepada industri sehingga pada saat inspeksi Personil kunci berada di tempat misal pada inspeksi dalam rangka sertifikasi dan inspeksi sarana produksi bahan baku obat, sertifikasi CPOB, perluasan atau perubahan tata ruang, inspeksi rutin dan verifikasi CAPA. 2. Inspeksi tanpa pemberitahuan (Unannounced Inspection) Inspeksi dapat dilakukan tanpa pemberitahuan, misal dalam rangka inspeksi kasus tertentu seperti investigasi dan penanganan terhadap keluhan dan/atau penarikan kembali obat. PROSEDUR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SARANA PRODUKSI OBAT A. Persiapan Pemeriksaan 1. Menetapkan tim pemeriksaan CPOB termasuk ketua dan anggota tim pemeriksaan. 2. Menyiapkan surat-surat yang berkaitan dengan pemeriksaan mencakup: surat tugas, surat pemberitahuan kepada Balai dan industri farmasi, surat permintaan tenaga spesialis. 3. Menyiapkan dokumen pemeriksaan, mencakup: aide memoir, agenda pemeriksaan, daftar hadir, data-data terkait sarana yang akan diperiksa mencakup RIP dan AHU, SMF terbaru, data personil kunci, hasil pemeriksaan sebelumnya, dossier/ marketing authorizations document, daftar produk, data dan tren recall termasuk tren hasil pengujian, data e- catalog, jika perlu data Laporan produksi, Data stabilitas) dan peralatan pemeriksaan kamera, alat ukur, senter, segel, komputer jinjing, printer, pointers dll. Konsep Dasar Pemeriksaan 3 MODUL MATERI UJIAN ALIH JENJANG PFM B. Pelaksanaan Pemeriksaan dan Penyusunan Tindak Lanjut 1. Tim pemeriksa melakukan opening meeting, peninjauan fasilitas produksi termasuk fasilitas penunjang, review dokumen, pengambilan sampel dan pengamanan sementara (jika ada), pembuatan Berita Acara Pemeriksaan, serta closing meeting. 2. Tim Pemeriksa membuat laporan pemeriksaan dengan melakukan: Analisis dan kajian terhadap temuan pemeriksaan yang tercantum dalam BAP dan observasi yang tercantum dalam buku inspeksi CPOB. Mengelompokkan temuan berdasarkan akar permasalahan dari temuan-temuan, risiko dan manufacturing system yang terkait dengan temuan serta menentukan klasifikasi setiap temuan, yaitu Kritikal, Major atau Minor. 3. Menyiapkan surat tindak lanjut hasil inspeksi dengan lampiran laporan inspeksi dan permintaan CAPA kepada industri farmasi dalam hal fasilitas belum sesuai ketentuan CPOB. Tindak lanjut hasil inspeksi dapat berupa perbaikan terhadap hasil inspeksi dan/ atau sanksi. C. Evaluasi terhadap tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan yang dilakukan industri (CAPA) 1. Melakukan evaluasi terhadap tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan dari Industri Farmasi 2. Jika tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan yang dilaporkan belum sesuai dengan CPOB maka pihak pemohon akan diminta perbaikan lagi. 3. Jika diperlukan, Badan POM akan melakukan inspeksi ulang atas tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan yang dilaporkan, misal terhadap temuan kritikal Industri farmasi atau Industri Farmasi melakukan perubahan yang terkait dengan infrastruktur yang mempengaruhi mutu dan keamanan produk (misal: sistem AHS, dan lain-lain). 4. Apabila hasil evaluasi atau hasil inspeksi ulang tersebut dapat disetujui, maka akan diterbitkan surat keberterimaan CAPA . CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) bertujuan untuk menjamin obat dibuat secara konsisten, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. CPOB mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu. Pada pembuatan obat, pengendalian menyeluruh adalah sangat esensial untuk menjamin bahwa konsumen menerima obat yang bermutu tinggi. Pembuatan secara sembarangan tidak dibenarkan bagi produk yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa, atau memulihkan atau memelihara kesehatan. Pemastian mutu suatu obat tidak hanya mengandalkan pada pelaksanaan pengujian tertentu saja; namun obat hendaklah dibuat dalam kondisi yang dikendalikan dan dipantau secara cermat. Konsep Dasar Pemeriksaan 4
no reviews yet
Please Login to review.