Authentication
298x Tipe PDF Ukuran file 0.73 MB Source: repository.ump.ac.id
BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Hukum Pengangkutan 1. Pengertian Pengangkutan Istilah pengangkutan berasal dari kata ”angkut” yang berarti mengangkut, mangangkat, membawa atau mengirimkan. Sedangkan istilah pengangkutan dapat diartikan sebagai pembawaan barang atau orang, pemuatan dan pengiriman barang atau orang yang diangkut. Pengangkutan adalah proses kegiatan memuat barang atau penumpang ke dalam alat pengangkutan, membawa barang atau penumpang dari tempat pemuatan ke tempat tujuan, dan menurunkan barang atau penumpang dari alat pemuatan ke tempat yang ditentukan (Abdulkadir Muhammad, 1991: 19). Ada beberapa aspek dalam pengangkutan yaitu : a. Pelaku, yaitu orang yang melakukan pengangkutan. Bisa berupa badan usaha maupun orang pribadi. b. Alat pengangkutan, yaitu alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pengangkutan yang sesuai dengan Undang- undang. c. Barang atau penumpang, yaitu muatan yang diangkut. Barang muatan yang diangkut harus barang yang sah menurut Undang- undang. Tanggung Jawab Pengemudi…, Wisnu Manggala Putra, Fakultas Hukum UMP, 2018 d. Perbuatan, yaitu kegiatan mengangkut barang atau penumpang sejak pemuatan sampai dengan penurunan di tempat tujuan ditentukan. e. Fungsi pengangkutan, yaitu meningkatkan kegunaan dan nilai barang atau penumpang. f. Tujuan pengangkutan, yaitu sampai atau tiba ditempat tujuan yang ditentukan dengan selamat. 2. Asas-Asas Hukum Pengangkutan Asas-asas hukum merupakan fondasi atau dasar dari lahirnya suatu Undang-undang dan peraturan pelaksananya. Menurut Satjipto Raharjo (1986: 2) asas hukum merupakan unsur penting dan pokok dari peraturan hukum, tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada didalamnya. Asas hukum ibarat jantung peraturan hukum atas dasar 2 (dua) alasan yaitu : a. Asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum. Ini berarti bahwa penerapan peraturan- peraturan hukum itu dapat dikembalikan kepada asas-asas hukum. b. Asas hukum mengandung tuntunan etis, maka asas hukum diibaratkan sebagai jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya. Asas-asas hukum pengangkutan terbagi ke dalam dua jenis, yaitu bersifat publik atau umum dan bersifat perdata atau privat. 11 Tanggung Jawab Pengemudi…, Wisnu Manggala Putra, Fakultas Hukum UMP, 2018 a. Asas yang bersifat publik Asas yang bersifat publik merupakan landasan hukum pengangkutan yang berlaku dan berguna bagi semua pihak, yaitu pihak-pihak dalam pengangkutan, pihak ketiga yang berkepentingan dengan pengangkutan dan pihak pemerintah (Abdulkadir Muhammad, 2008: 17). Asas hukum pengangkutan yang bersifat publik atau umum diantaranya, yaitu : 1) Asas manfaat, pengangkutan harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan bagi warga negara serta upaya peningkatan pertahanan dan keamanan Negara. 2) Asas usaha bersama dan kekeluargaan, penyelenggaraan usaha di bidang pengangkutan dilaksanakan untuk mencapai cita-cita dan aspirasi bangsa dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan. 3) Asas adil dan merata, penyelenggaraan pengangkutan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat. 4) Asas keseimbangan, pengangkutan harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara 12 Tanggung Jawab Pengemudi…, Wisnu Manggala Putra, Fakultas Hukum UMP, 2018 kepentingan individu dan masyarakat, serta antara kepentingan nasional dan internasional. 5) Asas kepentingan umum, penyelenggaraan pengangkutan harus mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat. 6) Asas keterpaduan, Pengangkutan harus merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling mengisi baik intern maupun antar moda transportasi. 7) Asas kesadaran hukum, mewajibkan kepada setiap orang untuk selalu sadar dan taat kepada hukum dalam penyelenggaraan pengangkutan. 8) Asas percaya pada diri sendiri, pengangkutan harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada kepribadian bangsa. 9) Asas keselamatan penumpang, setiap penyelenggaraan pengangkutan penumpang harus disertai dengan asuransi kecelakaan. b. Asas Hukum Pengangkutan Bersifat Perdata Asas yang bersifat perdata merupakan landasan hukum pengangkutan yang hanya berlaku dan berguna bagi kedua pihak 13 Tanggung Jawab Pengemudi…, Wisnu Manggala Putra, Fakultas Hukum UMP, 2018
no reviews yet
Please Login to review.