Authentication
483x Tipe PDF Ukuran file 0.73 MB Source: repository.ump.ac.id
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Hukum Pengangkutan
1. Pengertian Pengangkutan
Istilah pengangkutan berasal dari kata ”angkut” yang berarti
mengangkut, mangangkat, membawa atau mengirimkan. Sedangkan
istilah pengangkutan dapat diartikan sebagai pembawaan barang atau
orang, pemuatan dan pengiriman barang atau orang yang diangkut.
Pengangkutan adalah proses kegiatan memuat barang atau penumpang
ke dalam alat pengangkutan, membawa barang atau penumpang dari
tempat pemuatan ke tempat tujuan, dan menurunkan barang atau
penumpang dari alat pemuatan ke tempat yang ditentukan (Abdulkadir
Muhammad, 1991: 19).
Ada beberapa aspek dalam pengangkutan yaitu :
a. Pelaku, yaitu orang yang melakukan pengangkutan. Bisa berupa
badan usaha maupun orang pribadi.
b. Alat pengangkutan, yaitu alat yang digunakan untuk
menyelenggarakan pengangkutan yang sesuai dengan Undang-
undang.
c. Barang atau penumpang, yaitu muatan yang diangkut. Barang
muatan yang diangkut harus barang yang sah menurut Undang-
undang.
Tanggung Jawab Pengemudi…, Wisnu Manggala Putra, Fakultas Hukum UMP, 2018
d. Perbuatan, yaitu kegiatan mengangkut barang atau penumpang
sejak pemuatan sampai dengan penurunan di tempat tujuan
ditentukan.
e. Fungsi pengangkutan, yaitu meningkatkan kegunaan dan nilai
barang atau penumpang.
f. Tujuan pengangkutan, yaitu sampai atau tiba ditempat tujuan yang
ditentukan dengan selamat.
2. Asas-Asas Hukum Pengangkutan
Asas-asas hukum merupakan fondasi atau dasar dari lahirnya
suatu Undang-undang dan peraturan pelaksananya. Menurut Satjipto
Raharjo (1986: 2) asas hukum merupakan unsur penting dan pokok dari
peraturan hukum, tidak ada hukum yang bisa dipahami
tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada didalamnya. Asas hukum
ibarat jantung peraturan hukum atas dasar 2 (dua) alasan yaitu :
a. Asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya
suatu peraturan hukum. Ini berarti bahwa penerapan peraturan-
peraturan hukum itu dapat dikembalikan kepada asas-asas hukum.
b. Asas hukum mengandung tuntunan etis, maka asas hukum
diibaratkan sebagai jembatan antara peraturan-peraturan hukum
dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya.
Asas-asas hukum pengangkutan terbagi ke dalam dua jenis,
yaitu bersifat publik atau umum dan bersifat perdata atau privat.
11
Tanggung Jawab Pengemudi…, Wisnu Manggala Putra, Fakultas Hukum UMP, 2018
a. Asas yang bersifat publik
Asas yang bersifat publik merupakan landasan hukum
pengangkutan yang berlaku dan berguna bagi semua pihak, yaitu
pihak-pihak dalam pengangkutan, pihak ketiga yang
berkepentingan dengan pengangkutan dan pihak pemerintah
(Abdulkadir Muhammad, 2008: 17).
Asas hukum pengangkutan yang bersifat publik atau umum
diantaranya, yaitu :
1) Asas manfaat, pengangkutan harus dapat memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kemanusiaan,
peningkatan kesejahteraan bagi warga negara serta upaya
peningkatan pertahanan dan keamanan Negara.
2) Asas usaha bersama dan kekeluargaan, penyelenggaraan
usaha di bidang pengangkutan dilaksanakan untuk
mencapai cita-cita dan aspirasi bangsa dan dijiwai
oleh semangat kekeluargaan.
3) Asas adil dan merata, penyelenggaraan pengangkutan
harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata
kepada segenap lapisan masyarakat.
4) Asas keseimbangan, pengangkutan harus
diselenggarakan sedemikian rupa sehingga terdapat
keseimbangan yang serasi antara sarana dan prasarana,
antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara
12
Tanggung Jawab Pengemudi…, Wisnu Manggala Putra, Fakultas Hukum UMP, 2018
kepentingan individu dan masyarakat, serta antara
kepentingan nasional dan internasional.
5) Asas kepentingan umum, penyelenggaraan pengangkutan
harus mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi
masyarakat.
6) Asas keterpaduan, Pengangkutan harus merupakan
kesatuan yang bulat dan utuh, terpadu, saling menunjang,
dan saling mengisi baik intern maupun antar
moda transportasi.
7) Asas kesadaran hukum, mewajibkan kepada setiap orang
untuk selalu sadar dan taat kepada hukum dalam
penyelenggaraan pengangkutan.
8) Asas percaya pada diri sendiri, pengangkutan harus
berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan
kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada kepribadian
bangsa.
9) Asas keselamatan penumpang, setiap penyelenggaraan
pengangkutan penumpang harus disertai dengan asuransi
kecelakaan.
b. Asas Hukum Pengangkutan Bersifat Perdata
Asas yang bersifat perdata merupakan landasan hukum
pengangkutan yang hanya berlaku dan berguna bagi kedua pihak
13
Tanggung Jawab Pengemudi…, Wisnu Manggala Putra, Fakultas Hukum UMP, 2018
no reviews yet
Please Login to review.