jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pengangkutan Id 26758 | T1 312017016 Bab Ii


 272x       Tipe PDF       Ukuran file 0.64 MB       Source: repository.uksw.edu


Hukum Pengangkutan Id 26758 | T1 312017016 Bab Ii

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                             BAB II 
                                                       PEMBAHASAN 
                         
                        1.  Pengertian Pengangkutan 
                                  Kata “pengangkut” berasal dari kata dasae “angkut” yang memiliki arti 
                            mengangkat dan membawa. Dalam kamus hukum tertulis bahwa, pengangkutan 
                            adalah  timbal  balik  antara  pengangkut  dam  pengirim,  dimana  pengangkut 
                            mengikatkan diri untuk melakukan pengangkutan barang dan/atau orang dari 
                            suatu ke tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim 
                            memngikatkan diri untuk membayar ongkos angkutan.1  
                                  Dalam hal pengangkutan barang, pengangkutan dapat diartikannya yaitu 
                            memindahkan  barang-barang  produksi  dan  barang  oerdagangan  ke  tempat 
                            konsumen dan sebaliknya bagi para produsen pengangkutan barang pengangkut 
                            barang  memungkinkan  mereka  memperoleh  bahan-bahan  yang  mereka 
                            perlukan untuk memproduksi barang. 
                                  Mengenai  definisi  pengangkutan  secara  umum  dalam  Kitab  Undang-
                            Undang  Hukum  Dagang  (KUHD)  tidak  ada,  yang  ada  hanya  mengani 
                            pengangkutan laut yang dinyatakan dalam Pasal 466 KUHD dikatakan bahwa : 
                                    “Pengangkutan dalam artian bab ini adalah barang siapa 
                                    yang  baik  dengan  perjanjian  carter  menurut  waktu  atau 
                                    carter menurut perjalanan, baik dengan perjanjian lainnya 
                                    mengikatkan untuk menyelenggarakan pengangkutan barang 
                                    yang  seluruhnya  barang  yang  seluruhnya  barang  atau 
                                                              2
                                    sebagian melalui lautan”.  
                                  Kemudian dalam Pasal 521 KUHD menyatakan: “Pengangkutan dalam 
                            artian bab ini adalah barang siapa yang baik dengan carter menurut waktu atau 
                            carter  menurut  perjalanan  baik  dengan  perjanjian  lain  mengikatkan  dirinya 
                                                                                     
                        1Setiawan Widagdo, Kamus Hukum, Penerbit PT. Prestasi Pustaka, Jakarta, 2012, hlm. 413 
                        2R. Subekti, dkk, Kitab UndangUndang hukum Dagang, PT Pradnya Paramita,Jakarta,Cetakan 
                         27,2002, hlm 134 
                                                                                                        22 
                         
                           untuk menyelenggarakan pengangkutan orang (penumpang) seluruhnya atau 
                           sebagian melalui lautan”.3 
                                 Pelaksanaan pengangkutan ini haruslah ada persetujuan terlebih dahulu 
                           dan  ada  kesepakatan  diantara  pihak  yang  bersangkutan,  dan  tidak  terlepas 
                           dengan syarat-syarat perjanjian yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum 
                           Perdata (KUHPer). 
                                 Menurut Sution  Usman  Adji,  bahwa  pengangkutan  adalah  :  “Sebuah 
                           perjanjian timbal balik, dimana pihak pengangkutan mengikatkan diri untuk 
                           menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari tempat tujuan tertentu, 
                           sedangkan pihak lainnya berkeharusan memberikan pembayaran biaya tertentu 
                                                          4
                           untuk pengangkutan tersebut”.  
                                 Sebelum  pengangkutan  dilaksanakan  pada  umumnya  terjadi  suatu 
                           perjanjian antara pihak pengangkut dengan pihak pengirim barang. Perjanjian 
                           pengangkutan  pada  pembahasan  ini  adalah  perjanjian  pengangkutan  darat 
                           dengan menggunakan kendaraan bermotor berupa bus yang pada dasarnya sama 
                           dengan  perjanjian  pada  umumnya.  Artinya  untuk  sahnya  suatu  perjanjian 
                           haruslah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata 
                           tentang mengikatnya suatu perjanjian. Menurut Pasal 1320 KUHPerdata syarat 
                           sahnya suatu perjanjian adalah :  
                           a.  Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri. 
                           b.  Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. 
                           c.  Suatu hal tertentu. 
                           d.  Suatu sebab yang halal. 
                                 Kemudian Pasal 1388 KUHPerdata menyatakan : 
                           1.  Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang 
                               bagi mereka yang membuatnya. 
                           2.  Perjanjian-perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat 
                               kedua belah pihak. 
                           3.  Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. 
                                                                                     
                        3Ibid  
                        4Sutiono UsmanAdji, dkk, “Hukum Pengangkutan Di Indonesia”,Penerbit Rineka Citra, 
                         Bandung,1990, hlm 6 
                                                                                                       23 
                         
                                 Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian disini adalah pihak pengangkut 
                           dengan pengirim barang, jadi dapat dikatakan perjanjian pengangkutan pada 
                           dasarnya sama dengan perjanjian pada umumnya, dimana ketentuan dasarnya 
                           seperti yang telah disebutkan di atas. 
                                 Dapat disimpulkan bahwa pengangkutan adalah perjanjian pengangkutan 
                           yang dilakukan berupa perjanjian pengangkutan dan perjanjian pengangkutan 
                           pada umumnya yang bersifat tidak tetap atau disebut dengan pelayanan berkala. 
                           Artinya  dalam  melaksanakan  perjanjian  pengangkutan  tidak  terus  menerus 
                           tetapi  hanya  kadangkala,  jika  pengirim  membutuhkan  pengangkutan  untuk 
                           mengirim barang.5 Perjanjian yang bersifat pelayanan berkala ini terdapat pada 
                           pasal 1601 KUHPerdata yaitu pada bagian ketentuan umum. 
                        2.  Jenis-jenis Pengangkutan   
                                 Pengangkutan sebagai sarana untuk mempermudah sampainya seseorang 
                           atau barang disuatu tempat dan dilakukan dengan berbagai cara dan dengan 
                           menempuh  perjalanan  yang  berbeda.  Ada  yang  melalui  darat,  laut,  udara. 
                           Dimana pengangkut berfungsi untuk memindahkan barang atau orang dari suatu 
                           tempat ke tempat lain dengan maksud meningkatkan daya guna adan nilai dari 
                           barang tersebut. 
                                 Dimana  pengangkutan  yang  sering  digunakan  di  dalam  dunia 
                           pengangkutan terbagi atas 3 jenis pengangkutan yaitu:  
                           1.  Pengangkutan Darat 
                           2.  Pengangkutan Udara 
                           3.  Pengangkutan di Perairan. 
                                 Transportasi  atau  pengangkutan  dapat  dikelompokan  menurut  macam 
                           atau jenisnya  yang dapat ditinjau dari segi  barang  yang diangkut, dari segi 
                           geografis  transportasi  itu  berlangsung,  dari  sudut  teknis  serta  sudut  alat 
                           angkutannya. Secara rinci klasifikasi transportasi sebagai berikut : 
                                 Dari segi yang diangkut, transportasi meliputi: 
                           1.  Angkutan penumpang (passanger) 
                           2.  Angkutan barang (goods) 
                                                                                     
                        5 Mr. R. Soekardono, Hukum “Dagang Indonesia” Penerbit Soeroeng, Jakarta,1961,hlm 10 
                                                                                                       24 
                         
                           3.  Angkutan pos (mail). 
                                 Pengangkutan darat mempunyai ruang lingkup yang luas seperti angkutan 
                           yang dilakukan pada jalan raya serta rel kereta api.6 Dalam undang-undang No. 
                           3 tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya tidak ada pengaturan 
                           hak dan kewajiban mengenai pengangkutan barang maupun penumpang. 
                        3. Objek dan Pihak Dalam Pengangkutan  
                                 Sebagaimana  yang  telah  diuraikan  pada  uraian  sebelumnya  bahwa 
                           pengangkutan  adalah  perjanjian  timbal  balik  pengangkut  dengan  pengirim, 
                           dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan 
                           barang atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, 
                           sedangkan pihak pengirim mengikatkan diri untuk membayar angkutan. 
                                 Agar terlaksananya pengangkutan tersebut dengan baik sesuai dengan 
                           tujuannya, maka dilaksanakan pengangkutan yang diadakan perjanjian antara 
                           pihak pengangkut dengan pihak pengirim barang. Dimana objek pengangkutan 
                           antara lain: 
                           a.  Pengangkutan Barang 
                                     Dalam  pengangkutan  barang  yang  menjadi  objek  pengangkutan 
                               adalah  “barang”.  Barang  yang  dimaksud  adalah  barang  yang  sah  dan 
                               dilindungi oleh undang-undang. 
                           b.  Pengangkutan Orang 
                                     Berbeda dengan pengangkutan barang, yang menjadi objek dalam 
                               perjanjian   pengangkutan  adalah  “orang”.  Dalam  hal  perjanjian 
                               pengangkutan orang penyerahan kepada pengangkut tidak ada. 
                                     Wiwoho Soedjono menjelaskn bahwa di dalam pengangkutan di laut 
                               terutama mengenai pengangkutan barang, maka perlu diperhatikan adanya 
                               tiga unsur yaitu : pihak pengirim, pihak penerima barang dan barang itu 
                               sendiri.7 
                                     Perjanjian pengangkutan barang pihak yang terkait bisa terdiri dari: 
                                                                                     
                        6Fardan, Tanggung Jawab Pengangkutan Terhadap Penumpang pada Angkutan Jalan Menurut 
                         Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Jurnal Ilmu Hukum  Legal opinion,Edisi 1, Volume 1 
                         tahun 2013, h.3 
                         
                        7 Wiwoho Soejono, “Hukum Pengangkutan Indonesia”, Semarang,1999, hlm 28 
                                                                                                       25 
                         
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab ii pembahasan pengertian pengangkutan kata pengangkut berasal dari dasae angkut yang memiliki arti mengangkat dan membawa dalam kamus hukum tertulis bahwa adalah timbal balik antara dam pengirim dimana mengikatkan diri untuk melakukan barang atau orang suatu ke tempat tujuan tertentu dengan selamat sedangkan memngikatkan membayar ongkos angkutan hal dapat diartikannya yaitu memindahkan produksi oerdagangan konsumen sebaliknya bagi para produsen memungkinkan mereka memperoleh bahan perlukan memproduksi mengenai definisi secara umum kitab undang dagang kuhd tidak ada hanya mengani laut dinyatakan pasal dikatakan artian ini siapa baik perjanjian carter menurut waktu perjalanan lainnya menyelenggarakan seluruhnya sebagian melalui lautan kemudian menyatakan lain dirinya setiawan widagdo penerbit pt prestasi pustaka jakarta hlm r subekti dkk undangundang pradnya paramita cetakan penumpang pelaksanaan haruslah persetujuan terlebih dahulu kesepakatan diantara pihak bersangkutan terlepas sy...

no reviews yet
Please Login to review.