Authentication
378x Tipe PPTX Ukuran file 1.18 MB Source: perizinanmigas.esdm.go.id
DASAR HUKUM KEGIATAN USAHA HILIR MIGAS
1. Undang – Undang No.22 Tahun 2001 tentang Kegiatan Minyak dan Gas Bumi
2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas
3. Peraturan Presiden RI No.91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
4. Peraturan Presiden RI No. 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan
Penetapan Harga LPG Tabung 3 KG
5. Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian
LPG
6. Peraturan Menteri ESDM No.29 Tahun 2017 Tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha
Minyak dan Gas Bumi.
7. Peraturan Menteri ESDM No. 52 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permen ESDM No.
29 Tahun 2019 Tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
8. Peraturan Menteri ESDM No. 40 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang
Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Migas Kepada Kepala BKPM
2
Kementerian ESDM Republik Indonesia
LATAR BELAKANG
”Dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan penerbitan Izin Usaha Kegiatan Hilir
Minyak dan Gas Bumi agar lebih efisien, efektif
dan akuntabel dengan memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi ”
3
Kementerian ESDM Republik Indonesia
TUJUAN PEMBUATAN APLIKASI SISTEM PELAYANAN PERIZINAN
ONLINE KEGIATAN USAHA HILIR MIGAS
1. Mempercepat proses penerbitan izin Usaha;
2. Proses penerbitan Izin Usaha lebih efisien, efektif dan
akuntabel;
3. Mempermudah Koordinasi antar instansi terkait;
4. Mengurangi pengunaan kertas (Paperless);
5. Dokumentasi data secara digital;
6. Mempermudah stakeholder memonitoring permohonan Izin
Usaha secara online dan realtime;
7. Meningkatkan produktivitas kerja;
8. Mengurangi pengunaan lahan untuk penyimpanan
dokumen;
4
Kementerian ESDM Republik Indonesia
IZIN USAHA KEGIATAN HILIR MIGAS PADA PERIZINAN ONLINE MIGAS
Peraturan Menteri ESDM No 29 Tahun 2017 jo. No 52 Tahun 2018
1. Kegiatan Pengolahan Minyak Bumi
Izin Usaha Pengolahan Migas 2. Kegiatan Pengolahan Gas Bumi
3. Kegiatan Pengolahan Hasil Olahan
4. Kegiatan Pengolahan Bahan Baku Lainnya
1. Kegiatan Penyimpanan Minyak Bumi
Izin Usaha Penyimpanan Migas 2. Kegiatan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak
3. Kegiatan Penyimpanan LPG, LNG,CNG atau BBG
4. Kegiatan Penyimpanan Hasil Olahan
1. Kegiatan Pengangkutan Minyak Bumi
2. Kegiatan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak
Izin Usaha Pengangkutan Migas 3. Kegiatan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
4. Kegiatan Pengangkutan LPG, LNG, CNG atau BBG
1. Kegiatan Niaga Minyak Bumi
2. Kegiatan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak
3. Kegiatan Niaga Terbatas Bahan Bakar Minyak
Izin Usaha Niaga Migas 4. Kegiatan Niaga Terbatas Hasil Olahan
5. Kegiatan Gas Bumi Melalui Pipa
6. Kegiatan Gas Bumi Pipa Dedicated Hilir
7. Kegiatan Gas Bumi Melalui Pipa dgn Fasilitas
Terminal Penerima dan Regasifikasi LNG
8. Izin Usaha Niaga LPG, LNG, CNG dan BBG
5
Kementerian ESDM Republik Indonesia
KONDISI PELAYANAN PERIZINAN KEGIATAN USAHA HILIR MIGAS
SEBELUM SESUDAH
6
Kementerian ESDM Republik Indonesia
no reviews yet
Please Login to review.