Authentication
352x Tipe PPTX Ukuran file 3.12 MB Source: ilmulingkunganuns.files.wordpress.com
Kerusakan lingkungan: lahan, hutan, pesisir,
kehati
Pencemaran lingkungan: air, udara, lahan, dari
limbah domestik, limbah B3.
Pasal 67 UU No 32 tahun 2009 tentang
PPLH :
“Setiap orang berkewajiban memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta mengendalikan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup”.
Dampak dari kerusakan dan pencemaran
lingkungan hidup keberlanjutan pembangunan
Menipisnya ketersediaan sumber daya air baik
secara kualitas maupun kuantitas.
Hilangnya lahan2 produktif ketahanan pangan
Hilangnya hutan dan kawasan yang berfungsi
lindung.
Hilangnya keanekaragaman hayati.
Banjir, longsor, kekeringan, udara kotor
Meningkatnya ancaman terhadap dampak
perubahan iklim
Semakin berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Kebijakan :
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU32/2009
Lingkungan hidup harus dilindungi dan dikelola dengan baik
berdasarkan asas tanggung jawab, keberlanjutan, keadilan,
keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehatian-
hatian, ekoregion, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal,
tata kelola pemerintahan yang baik, otonomi daerah.
Pengelolaan LH harus memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial,
dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian,
demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan terhadap
kearifan lokal.
Perlindungan dan pengelolaan LH menuntut dikembangkannya
suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional
perlindungan dan pengelolaan LH yang harus dilaksanakan secara
taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah.
no reviews yet
Please Login to review.