Authentication
361x Tipe PPTX Ukuran file 0.98 MB Source: bahan-ajar.esaunggul.ac.id
Isu – isu Lingkungan
• Kependudukan dan Kemiskinan
• Urbanisasi
• Kesalahan Pengaturan Tata guna lahan dan
Ruang
• Koordinasi Kebijaksanaan, Penegakan hukum
dan Good Governance
• Krisis Ekonomi yang berkepanjangan
Permasalahan Lingkungan yang Timbul
1.Menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan
2.Terjadinya penyusutan sumberdaya alam dan lingkungan
3.Permasalahan Lingkungan Buatan
4.Penerapan Standar Mutu Lingkungan Hidup yang masih lemah
5.Masalah Pemanfaatan Dan Pengurasan Sumber Daya Alam
(hutan, tanah, sumberdaya air, keanekaragaman hayati dan
sumberdaya pesisir dan laut)
6.Terjadinya bencana alam
7.Pencemaran lingkungan
Pengertian, Asas dan Tujuan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
• Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
merupakan upaya terpadu untuk mengoptimalkan daya guna
sumber daya alam dan memlihara fungsi lingkungan yang
memiliki kebijakan penataan, pemanfaatan, pemeliharaan,
pemulihan dan pengawasan, pengelolaan lingkungan hidup
diarahkan pada upaya mencegah terjadinya kerusakan
sumberdaya alam dan mencegah terjadinya penurunan
kualitas lingkungan serta meningkatkan daya dukung
lingkungan sehingga pembangunan yang berkelanjutan
dapat dilaksanakan, agar memberikan manfaat sebesar-
besarnya bagi kemakmuran rakyat
• Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup:
“pengertian perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dapat
dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan
mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan
lingkungan hidup yang meliputi perencanaan,
pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan,
dan penegakan hukum”
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 2 tentang Asas, Tujuan, dan
Ruang Lingkup:
• Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
1. tanggung jawab negara;
2. kelestarian dan keberlanjutan;
3. keserasian dan keseimbangan;
4. keterpaduan;
5. manfaat;
6. kehati-hatian;
7. keadilan;
8. ekoregion;
9. keanekaragaman hayati;
10.pencemar membayar;
11.partisipatif;
12.kearifan lokal;
13.tata kelola pemerintahan yang baik; dan
14.otonomi daerah.
no reviews yet
Please Login to review.