Authentication
411x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB Source: sisfo.unisla.ac.idË61
TEMA SUB KOMPETENSI
Pendahuluan Kontrak a) Urgensi 1. Mahasiswa dapat
belajar Pengantar menjelaskan tentang
Sosiologi Urgensi Pengantar
Hukum. Sosiologi Hukum.
b) Penjelasan Silabi 2. Mahasiswa dapat
dan SAP; menyesuaikan diri
c) Kontrak Belajar. dengan pola
pembelajaran Pengantar
Sosiologi Hukum.
Pengertian dan a) Pengertian 1. Mahasiswa dapat
Ruang lingkup Sosiologi Hukum mengerti tentang
Pengantar Sosiologi b) Identifikasi Sosiologi Hukum.
Hukum Hukum 2. Mahasiswa dapat
c) Identifikasi mengerti tentang
Masyarakat Identifikasi Hukum
d) Hubungan tertulis dan tidak tertulis.
Timbal Balik 3. Mahasiswa dapat
mengerti tentang gejala-
gejala social masyarakat.
4. Mahasiswa dapat
mengerti tentang
hubungan timbal balik.
Mendeskripsikan a) Hubungan Mahasiswa mampu
hubungan Hukum dengan menjelaskan hubungan
hukum dengan Perubahan hukum dengan kondisi sosial
lingkungan sosial Sosial yang ada di masyarakat
b) Hubungan
Hukum dengan
Pranata Sosial
c) Hubungan
Hukum dengan
Kaidah Sosial
d) Hubungan
Hukum dengan
Kelompok
Sosial
Mendekripsikan a) Karl Max (1818- Mahasiswa dapat
Hukum dalam 1883) menjelaskan pandangan
Pandangan Sosiolog b) Emile Durheim para sosiolog dunia tentang
(1858-1917) hukum
c) Max Weber
(1864-1920)
d) A.R Radcliffe-
Brown (1881-
1955) dan
e) Bronislaw
Malinowski
(1884-1942)
Metode Pendekatan a) Pendekatan 1. Mahasiswa dapat
dalam Mempelajari teoritis; menjelaskan tentang
Sosiologi Hukum b) Pendekatan pendekatan teoritis
Sosiologis; dalam mempelajari
c) Pendekatan sosiolgi hukum.
Normatif 2. Mahasiswa dapat
menjelaskan tentang
pendekatan sosiologis
dalam mempelajari
sosiologi hukum.
3. Mahasiswa dapat
menjelaskan tentang
pendekatan normatif
dalam mempelajari
sosiologi hukum.
Menerapkan Teori- a. Teori Mahasiswa mampu
teori Sosiologi dalam Fungsionalisme menjelakan penerapan teori-
Kajian Hukum Struktural dan teori sosial dalam kajian
Penerapannya hukum
dalam
Memahami
Hukum
b. Teori Konflik dan
Penerapannya
dalam
Memahami
Hukum
c. Teori Pertukaran
Sosial dan
Penerapannya
dalam
Memahami
Hukum
Faktor-faktor a) Hukum bersifat Mahasiswa diharapkan
Pendorong tertutup dapat mengetahui dan
Pembahuruan Hukum b) Perubahan menjelaskan faktor-faktor
Stratifikasi pendorong perlunya
social; pembaharuan hukum saat
c) Perkembangan ini.
teknologi
d) Perubahan
sikap dan nilai
e) Berkembangny
a stuasi konflik
f) Penyesuaian
hukum.
Kedudukan Sosiologi a) Disiplin hukum Mahasiswa dapat
Hukum dalam Ranah b) Ilmu tentang menjelaskan mengenai
Ilmu Hukum Kaidah Hukum; disiplin hukum serta
c) Ilmu tentang kedudukan sosiologi hukum
Pengertian sebagai bagian dari ilmu
Hukum; kenyataan hukum.
d) Ilmu tentang
Kenyataan
Hukum.
Mazhab-mazhab yang a) Mazhab Historis Mahasiswa dapat
Berpengaruh dalam b) Mashab mengetahui dan memahami
Lahirnya pemikiran Utilitarianism ; tentang mahzab-mahzab
Sosiologi hukum c) Mashab yang berpengaruh dalam
Sosiological lahirnya sosiologi hukum
Jurisprudence ;
d) Mashab
Realisme Hukum
Bekerjanya Hukum a) Teori Evektifitas 1. Mahasiswa dapat
dalam Masyarakat Hukum mengetahui dan
b) Faktor-Faktor menjelaskan tentang
Yang teori efektifitas hukum.
Berpengaruh 2. Mahasiswa dapat
alam menegtahui dan
Bekerjanya menjelaskan tentang
Hukum di aktor-faktor yang
Masyarakat berpengaruh dalam
bekerjanya hukum dalam
masyarakat.
Pendekatan a) Hukum sebagai 1. Mahasiswa dapat
Fungsional sarana mengetahui dan
terhadap Hukum pengendalian menjelaskan mengenai
social Hukum sebagai sarana
b) Hukum sebagai Pengendalian Sosial.
sarana social 2. Mahasiswa dapat
engineering mengetahui dan
c) Hukum menjelaskan mengenai
sebagai sarana Hukum sebagai sarana
pengintegrasi Social Engineering.
3. Mahasiswa dapat
mengetahui dan
menjelaskan mengenai
Hukum sebagai sarana
Social Pengintegrasi.
Penyelesaian Konflik a) Pengertian 1. Mahasiswa dapat
Konflik menjelaskan mengenai
b) Pengertian pengertian konflik.
Penyelesaian 2. Mahasiswa dapat
Konflik menjelaskan mengenai
c) Bentuk-Bentuk penyelesaian konflik
Penyelesaian pada macam-macam
Konflik. konflik yang terjadi
dalam masyarakat.
Penegakan a) Pengertian 1. Mahasiswa dapat
Hukum Penegakan menjelaskan tentang
Hukum pengertian penegakan
b) Penegakan hukum.
Hukum ; 2. Mahasiswa dapat
c) Faktor-Faktor menjelaskan tentang
Yang siapa penegak hukum
Berpengaruh itu;
Dalam 3. Mahasiswa dapat
Penegakan menjelaskan tentang
Hukum faktor-faktor yang
berpengaruh dalam
penegakan hukum
1. Ali, Zainuddin, 2005, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
2. Almond, Gabriel Aj Sidney Verba, 1984, Budaya Politik, Bina Aksara, Jakarta
3. Koentjoroningrat, 1983, Manusia dan Kebudayaan Di Indonesia, Penerbit
Djambatan,
4. Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2011, Penerapan dan Penemuan Hukum Dalam
Putusan Hakim.
5. Nasikun, 2003, Sistem Sosial Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
6. Poloma, M. Margaret, , 2000, Sosiologi Kontemporer, Jakarta: CV. Rajawali.
7. Ritzer, George dan Douglas J. Goodman, , 2004, Teori Sosiologi Modern,
Jakarta: Prenada Media
no reviews yet
Please Login to review.