Authentication
369x Tipe DOC Ukuran file 0.13 MB Source: layanan.hukum.uns.ac.id
PENGARUH TRADISI (HUKUM ADAT) DALAM PEMBANGUNAN HUKUM
DI INDONESIA
(Tinjauan dari Sosiologi Hukum)
A. Pendahuluan
Pakar hukum Indonesia Stajipto Raharjo sering mengemukakan bahwa
era reformasi yang menggelinding di penghujung akhir tahun 90-an ini
menjadikan Indonesia sebagai “laboratorium hukum” terbaik dan terlengkap di
dunia. Dari pernyataan tersebut setidaknya dapat dipetik dua pesan yang hendak
disampaikan :
pertama, sebuah sindiran tajam tentang adanya kebobrokan system hukum yang
ada di Indonesia, baik menyangkut substansi hukumnya, maupun implementasi
dan penegakan hukumnya.
Kedua, harapan kepada semua pihak baik kalangan legislasi, akademisi, praktisi
hukum dan masyarakat luas, untuk memberikan perhatian yang serius dan
maksimal dalam rangka pembangunan system hukum Indonesia
Era reformasi telah memberikan spirit dan kesadaran baru untuk
membangun system hukum Indonesia yang dicita-citakan. “Reformasi Hukum”
telah menjadi jargon primadona, walaupun amat disayangkan karena ternyata
harapan masyarakat yang begitu besar dan menggebu terhadap terwujudnya
Negara hukum yang menjamin kepastian hukum dan keadilan tidak mendapat
respon yang seimbang dari kalangan legislasi, politisi maupun aparat penegak
hukum. Oleh karena itu ide Negara hukum yang demokratis menjadi ide yang
1
harus diperjuangkan dan diterapkan dalam menegakka supremasi hukum di
Indonesia.
B. Permasalahan
Dalam makalah ini yang menjadi permasalahan yang akan dipaparkan
dalam pembahasan adalah : Bagaimanakah Pengaruh Tradisis Hukum Adat dalam
Pembangunan Hukum di Indonesia dilihat dari Perspektif Sosiologi Hukum ?
C. Pembahasan
1. Konsep Negara Hukum sebagai Fondasi Pembangunan Hukum Indonesia
Konsep Negara hukum merupakan konsep yang sangat popular. Dalm
sejarah dikenal dua konsep yang sangat berpengaruh yaitu “rechtsstaat” Jerman
dan “the rule of law” Inggris. Walaupun pemikiran kedua konsep itu sudah lama
mendahului adanya, tapai kedua istilah itu baru mulai popular di eropa pada awal
abad XIX
Konsep “rechtsstaat” lahir Dari perjuangan menentang absolutisme
sehingga sifatnya revolusioner dan bertumpu pada “Civil Law atau Modern
Roman Law” sebaliknya konsep “the rule of law” berkembang secara evolusioner
dan berdasarkan pada system hukum “common law” atau “Anglo saxon”
Adapun syaratr-syarat dasar “rechstaat” atau “the rule of law” ada;ah
sebagai berikut (Reformasi hukum, 2000 : 1):
a. Asas legislasi syarat ini mengadung pengertian bahwa segala tindak tanduk
pemerintah harus didasarkan atas dasar peraturan perundang-undangan
2
(Wettelike Groundslag). Dengan landasan ini undang-undang dalam arti
formal dan undang-undang dasar muerpakan tumpukan dasar tindak
pemerintahan. Dalam hubungan ini pembentukan undang-undang merupakan
bagian penting Negara hukum.
b. adanya pembagian kekuasaan (distribution of power) syarat ini mengadung
makna bahwa kekuasaan Negara tidak boleh bertumpu pada satu tangan, mesti
ada pembagian tugas dan wewenang
c. negara hukum memiliki hak-hak dasar (Groundrechten), dalam hal ini
menekankan bahwa hak-hak dasar merupakan sasaran perlindungan hukum
bagi rakyat dan sekaligus membatasi kekuasaan pembentukan undang-undang
d. pengawasan pengadilan, dalam hal ini memberi batasan bahwa bagi rakyat
tersedia saluran melalui pengadilan yang bebas untuk menguji keabsahan
tindak pemerintahan (rechtmatigheid toetsing)
Dengan terminology berbeda Frans Magnis Suseno mengemukakan, ada
empat syarat atau cirri penting Negara hukum yang mempunyai hubungan
pertautan atau tali temali satu sama lain yaitu ( Frans Magnis Suseno, 1991: 298-
301) :
1) adanya asas legalitas yang artinya pemerintah bertindak semata-mata atas dasar
hukum yang berlaku;
2) adanya kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman terutama dalam
fungsinya untuk menegakkan hukum dan keadilan;
3) adanya jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia,
4) adanya pemerintahan berdasarkan system konstitusi atau hukum dasar
3
Kant, Stahl, dan Dicey juga memandang “separation of powers” sebagai salah
satu cirri dari faham”rechtstaat” ataupun “rule of law” (Oemar Seno Adji, tt,
20).
Dalam konteks ke indonesiaan ide Negara hukum telah mulai
diperkenakan sejak tahun 1854 oleh pemerintah Hindia Belanda dengan
dikeluarkannya Regeringsreglemen. Implementasi ide Negara hukum ini terus
dikukuhkan oleh para pendiri Negara Republik Indonesia (founding father) yaitu
dengan memasukkannya dalam penjelasan Undang-Undang dasar 1945 yang
berbunyi : Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar
atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Disebutkan juga bahwa Pemerintah
Indonesia berdasar atas system konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
Jadi dapat dikatakan bahwa secara yuridis kedudukan Negara Indonesia
sebagai Negara hukum cukup kuat, karena secara konstitusional pernyataan atau
deklarasi bahwa Negara Republik Indonesia sebagai Negara hukum ini ditegaskan
dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Daniel S.Lev penegasan yuridis konstitusional Negara Republik
Indonesia sebagai Negara hukum sangatlah tepat, karena secara sosiologis
berbagai golongan masyarakat Indonesia juga menopang Negara hukum dengan
berbagai alasan. Dilihat dari kacamata Sosiologi Hukum Kelompok etnis non
Jawa termasuk etnis Cina menopang Negara hukum karena melihat manfaat
Negara hukum yang lebih mendorong diciptakannya norma-norma yang lebih
bersifat public dari pada norma-norma birokratis yang lebih mengandalkan pada
4
no reviews yet
Please Login to review.