Authentication
394x Tipe PPTX Ukuran file 0.32 MB Source: herlambangperdana.files.wordpress.com
Tujuan & bahan
perkuliahan
Memahami pendekatan ilmu-ilmu sosial terhadap
hukum
Memahami isu-isu dan gejala sosial dengan
menggunakan optik sosiologi hukum
Milovanovich, Dragan (1994) A Premier in
The`Sociology of Law . New York: Harrow and
Heston.
Wignyosoebroto, Soetandyo (2002) Hukum:
Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya.
Jakarta: Elsam dan HuMa. [halaman 3-86].
Pendekatan terhadap
hukum
[Sosio-legal]
Politik hukum
Antropologi hukum
Budaya hukum
Hukum dalam Masyarakat [law in society]
Hukum dalam
Masyarakat?
Hukum dalam “....umumnya tidak
Masyarakat (Law in tertulis dan eksis
Society) ≠ Sosiologi sebagai asas-asas
Hukum umum di dalam ingatan
warga komunitas,
‘Hukum Rakyat’ dirawat secara turun
(dalam kajian temurun sebagai tradisi
sosiologi hukum) yang dipercaya berasal
‘Hukum kebiasaan’ dari nenek-moyang,
atau ‘Hukum adat’ yang disebut tradisi
(dalam ilmu hukum) atau moral kehidupan
suatu komunitas.”
Hukum Formal?
“.... hukum undang-undang,
yang ditulis dalam rumusan-
rumusan yang lebih eksak,
dibentuk atau dibuat melalui
prosedur tertentu, dan
terstruktur atau
terlembagakan sebagai sarana
kontrol yang nyata-nyata
formal sifatnya, ditunjang oleh
otoritas kekuasaan negara
yang berkewenangan untuk
mendayagunakan sanksi.”
Unifikasi, Kodifikasi dan
Kepastian Hukum?
Unifikasi dan Bahwa setiap ketentuan
Kodifikasi: hukum harus
Penyatuan hukum diwujudkan dalam
sebagai stándar bentuk undang-undang
untuk didokumentasikan
perilaku seluruh atau dikodifikasikan,
warga bangsa berkeyakinan bahwa
dalam suatu kitab aturan-aturan
yang tunggal berperilaku dalam
masyarakat akan dapat
“diniscayakan”,
sehingga ada kepastian
hukum akan terjamin.
no reviews yet
Please Login to review.