Authentication
381x Tipe PPT Ukuran file 2.02 MB Source: driveworld.files.wordpress.com
Hak (Atas) Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak (Atas) Kekayaan Intelektual (HAKI)
Kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan
hak (atas) kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur
penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya
untuk jangka waktu tertentu.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia
mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas
Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman
HAK CIPTA
HAK CIPTA
Hak cipta adalah perjanjian antara pemerintah, perwakilan, publik,
dan pencipta. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan
HAKI (Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual) pada bulan Juli
2003.
Dimana tidak seorang pun kecuali penciptanya yang boleh
memproduksi, menggunakan, atau menjual hak ciptaannya sesuai
periode waktu yang telah disepakati. Dan sebagai bayarannya,
pencipta mendaftarkan hak ciptaannya ke kantor hak cipta, agar ia
mendapatkan royalty atas segala penggunaan yang berhubungan
dengan hak ciptaannya tersebut.
Aturan Etika dan Moral dalam Penggunaan
Aturan Etika dan Moral dalam Penggunaan
Perangkat Lunak (Software)
Perangkat Lunak (Software)
1. Hak Cipta Perangkat Lunak
1. Hak Cipta Perangkat Lunak
2. Undang-Undang Hak Cipta
2. Undang-Undang Hak Cipta
3. Menghargai Kreasi Orang Lain
3. Menghargai Kreasi Orang Lain
Hak Cipta Perangkat Lunak
Hak Cipta Perangkat Lunak
Hak Cipta (menurut Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002
Pasal 2) merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Menciptakan perangkat lunak bukanlah pekerjaan yang mudah,
karena banyak sekali aturan-aturan dan kemampuan intelektual
yang dibutuhkan dari seorang analis system dan programmer.
Oleh karena itu, dengan diberlakukannya Undang-undang Hak
Cipta, maka hasil kerja seorang analis system dan pemrogram
dapat dilindungi
no reviews yet
Please Login to review.