Authentication
430x Tipe PDF Ukuran file 1.67 MB Source: bphn.go.id
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Hukum pada dasarnya harus sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa yang bersangkutan.
Sampai saat ini masih banyak peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan nilai-
nilai luhur bangsa Indonesia, khususnya peraturan perundang-undangan peninggalan
Pemerintahan Hindia Belanda.
Peraturan peninggalan Pemerintahan Hindia Belanda salah satunya adalah Hukum yang
mengatur tata cara penyelesaian sengketa keperdataan, yaitu Hukum Acara Perdata seperti,
Herzienne Indonesisch Reglement ( HIR ) – S. 1941 No. 44 untuk Jawa – Madura,
Rechtsreglement Buitengeweten (RBg) – S. 1927 No. 277 untuk luar Jawa – Madura. Hukum
Acara Perdata ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dewasa
ini, sehingga tidak dapat menampung berbagai perkembangan hukum.
Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, menuntut
adanya Hukum Acara Perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan
cara yang efektif dan efisien sesuai dengan asas sederhana, mudah, dan biaya ringan.
Peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku sampai
saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik peraturan perundang-
undangan peninggalan Pemerintah Hindia Belanda maupun peraturan perundang-undangan
produk Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu antara lain terdapat dalam:
1. Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR);
2. Het Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBG);
3. Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering voor Europeanen (RV);
4. Buku IV Burgerlijk Wetboek (BW) tentang Pembuktian dan Daluwarsa;
5. Reglement op het houden der Registers van den Burgerlijke stand voor Europeanen;
6. Reglement Burgerlijke Stand Christen Indonesisch;
7. Reglement op het houden der Register van den Burgerlijke stand voor de Chineezen;
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura;
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
1
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir Undang Undang
Nomor 3 tahun 2009;
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan terakhir Undang-Undang Nomor 49
Tahun 2009;
12. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir Undang-Undang Nomor 51
Tahun 2009; dan
13. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir
dengan Undang-undang No. 48 Tahun 2009
Peraturan perundang-undangan produk Pemerintah Hindia Belanda masih bersifat
dualistis atau mengandung dualisme hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di Jawa dan
Madura dan hukum acara yang berlaku untuk pengadilan di luar Jawa dan Madura sebagaimana
terdapat dalam Het Herziene Indonesisch Reglement dan Rechtsreglement Buitengewesten yang
masih berlaku sampai saat ini.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu disusun Undang-Undang tentang
Hukum Acara Perdata Nasional yang komprehensif, bersifat kodifikasi maupun unifikasi, sehingga
dapat menampung perkembangan dan kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat
dengan memperhatikan prinsip atau asas-asas hukum acara perdata yang berlaku.
B. Identifikasi Masalah
Permasalahan Hukum Acara Perdata yang dihadapi bangsa Indonesia tersebut
diidentifikasi sebagai berikut:
1. Permasalahan apa saja yang dihadapi Hukum Acara Perdata serta bagaimana permasalahan
tersebut dapat diatasi?
2. Mengapa perlu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata sebagai
dasar pemecahan masalah tersebut?
2
3. Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis, dan ekonomis
pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata?
4. Sasaran, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan apa yang akan
diwujudkan dalam RUU tentang Hukum Acara Perdata?
C. Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik
Sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang dikemukakan di atas, tujuan
penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Hukum Acara Perdata dirumuskan sebagai berikut:
1. Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam Hukum Acara Perdata, serta cara-cara
mengatasi permasalahan tersebut.
2. Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan RUU
sebagai dasar penyelesaian atau solusi permasalahan dalam sengketa keperdataan.
3. Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis, dan ekonomis
pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata.
4. Merumuskan sasaran, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan yang akan
diwujudkan dalam RUU tentang Hukum Acara Perdata.
Kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah sebagai acuan atau referensi
penyusunan pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata dan juga Naskah Akademik ini
menjadi dokumen resmi yang menyatu dengan konsep RUU tentang Hukum Acara Perdata yang
akan dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
D. Metode
Penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya merupakan suatu kegiatan penelitian
sehingga digunakan metode penyusunan Naskah Akademik yang berbasiskan metode penelitian
hukum. Dalam menyusun Naskah Akademik RUU tentang Hukum Acara Perdata ini metode yang
digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif1. Metode yuridis normatif dilakukan melalui
1 Soerjono Soekanto membagi penelitian hukum menjadi penelitian hukum normatif dan penelitian hukum
sosiologis atau empiris, yaitu:
―1. Penelitian hukum normatif, yang mencakup:
a. penelitian terhadap asas-asas hukum,
b. penelitian terhadap sistematika hukum,
c. penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum,
d. penelitian sejarah hukum,
e. penelitian perbandingan hukum.
2. Penelitian hukum sosiologis atau empiris, yang terdiri dari:
a. penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis)
3
studi pustaka yang menelaah (terutama) berupa bahan hukum primer yaitu HIR, R.Bg, serta RV
di samping peraturan perundang-undangan lainnya.
Bahan hukum lain, baik yang bersifat sekunder maupun tersier dikumpulkan dan
dipergunakan untuk menganalisis permasalahan hukum yang menjadi pokok masalah dalam
penelitian ini, yaitu dokumen otentik yang memuat hukum acara perdata, doktrin hukum yang
bersumber dari literatur dan nara sumber yang diperoleh melalui diskusi terbatas (focus group
discussion), dan dokumen hukum berupa hasil penelitian dan kegiatan ilmiah, baik berupa hasil
pengkajian, hasil seminar maupun lokakarya yang membahas mengenai RUU tentang Hukum
Acara Perdata.
Pengkajian materi naskah akademik ini, merupakan tindak lanjut dari kegiatan
sebelumnya, dalam kegiatan tahun ini juga telah dilakukan sosialisasi atau berupa forum diskusi
publik di Jakarta dan Yogyakarta, dengan mengundang Nara sumber yang berkompeten serta
melibatkan beberapa orang peserta dari kalangan akademisi, praktisi, teoritis, dan beberapa
Lembaga Sosial Masyarakat. Bahkan ada kerjasama antara BPHN dengan Kementerian
Perekonomian mengadakan Seminar khususunya yang berkaitan dengan salah satu substansi
Hukum Acara Perdata yaitu Small Claim Court atau penyelesaian perkara dengan acara singkat.
b. penelitian terhadap efektifitas hukum.‖
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet.3 (Jakarta:UI Press, 1986), hal. 51.
4
no reviews yet
Please Login to review.